Tag: Keringanan pajak kendaraan

  • Keringanan Pajak Kendaraan Segera Dimulai, Kepala Bapeda Beri Penjelasan

    Keringanan Pajak Kendaraan Segera Dimulai, Kepala Bapeda Beri Penjelasan

    Bandar Lampung (SL)-Pemerintah Provinsi Lampung dikabarkan memberi keringanan pajak atau pemutihan kendaraan bermotor hingga September 2023 mendatang. Tentu hal ini menjadi kabar baik bagi masyarakat.

    Terkait ini, Kepala Bapeda Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan keringanan pajak kendaraan bermotor diselenggarakan enam bulan ke depan terhitung mulai April sampai September 2023. Program tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 6 Tahun 2023, tentang keringanan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.

    Adi menjelaskan, dalam program tersebut pihaknya memberikan pembebasan BBNKB bea balik nama kendaraan kedua yang sudah dijual. Selain itu, keringanan lainnya adalah penghapusan denda terhadap tunggakan pokok pajak, pengurangan tunggakan pokok pajak tahun ketiga, keempat, kelima hingga ke belakang.

    Pj Bupati Pringsewu ini juga mengatakan, wajib pajak yang ikut keringanan ini wajib membayar pajak secara penuh untuk dua tahun tunggakan dan satu tahun berjalan.

    “Jadi wajib pajak harus bayar pokok pajak dua tahun tertunda dan tahun berjalan, lalu sisanya ke belakang selama tahun ketiga, keempat, dan kelima diberikan keringanan untuk pokok pajaknya,” kata Adi.

    Lebih jauh Adi mengatakan, program keringanan pajak dibagi dan dikelompokkan sesuai klasifikasi kendaraan non kedinasan. Sementara, kendaraan dinas tidak termasuk dalam program ini. “Jadi kendaraan dinas tidak boleh ikut program keringanan ini,” kata Adi.

    Dia juga menyebut, khusus Bandar Lampung, program ini dilaksanakan daring atau online.
    Sedangkan di kabupaten/kota, masyarakat disarankan bisa langsung ke Samsat daerah masing-masing.

    “Nanti akan ada crisis center termasuk masyarakat yang tidak bisa bayar online bisa langsung datang ke samsat, jadi nanti bisa memilih hari apa wajib pajak ini mau datang,” kata Adi.

    Dengan adanya kesempatan ini, masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Mengingat, kendaraan lima tahun setelah STNK Mati dan perpanjangan tidak diurus, maka registrasi akan dihapus permanen.

    “Wajib pajak bisa memanfaatkan ke samsat induk, samsat pembantu, samsat keliling (samling), samsat mall, samsat desa, signal, e-salam melalui Bank Lampung,” kata Adi.

    Ia mengatakan, kecuali untuk yang perpanjangan STNK dan balik nama kendaraan.

    “Dalam sehari sendiri di samsat Induk Rajabasa akan dibuka tiga sesi sehingga menjadi 150 orang wajib pajak dalam seharinya ditunggu untuk bayar pajak,”

    “Kalau target sendiri kami tidak bisa menentukan, dan kami berupaya semaksimal mungkin agar masyarakat Lampung bisa bayar pajak,”

    “Jadi masyarakat yang selama ini tidak peduli dengan surat kendaraan dan sekarang bisa dimanfaatkan secara maksimal,” beber Adi.

    Ia menambahkan, program keringanan PKB dan BBNKB untuk sepeda motor maksimal 150 CC, diberi keringanan sampai 70 persen. Kendaraan berkapasitas 151-200 CC dapat keringanan 60 persen. Kendaraan 201 CC ke atas diberikan keringanan 50 persen.

    Sementara mobil seperti sedan, Jeep, Minibus, Pickup. Blindvan, Double Cabin, Pickup Box, diberikan keringanan 70 persen.

    Kendaraan mobil 1.501-2.000 CC dengan keringanan 60 persen. kendaraan lebih 2.001 CC lebih akan mendapatkan keringanan 50 persen.

    Mobil (Microbus, Light Truck), maka kendaraan sampai dengan 3.500 CC lebih akan mendapatkan keringanan 70 persen.
    Kendaraan lebih dari 3.501 CC sampai dengan 4.000 CC akan mendapatkan keringanan 60 persen. Kendaraan lebih 4.001 CC ebih akan mendapatkan keringanan 50 persen. (Red)