
Jakarta (SL) – Ketua DPD II Partai Golkar Lampung Tengah Musa Ahmad dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (16/3/2018). Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap dana pinjaman Pemkab Lampung Tengah ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp300 miliar.
“(Musa Ahmad diperiksa) Untuk kasus di Lampung Tengah, penyidik hari ini dijadwalkan memanggil empat orang saksi untuk tersangka J Natalis Sinaga,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Selain Musa Ahmad, KPK juga memanggil tiga saksi yakni Kepala Sub Bagian Dokumentasi Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah Yannisa Bayu Ardi, dan dua orang dari unsur swasta, yaitu Wibisono Panji Nugroho dan Darwis Agung.
Sehari sebelumnya, Ketua Bappilu DPW Partai NasDem Edwin Hanibal menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Gedung Merah Putih. Turut bersamanya ialah Ketua OKK Yuria Putra Tubarad. Ketua DPD Gerindra Lampung Gunadi Ibrahim juga pernah diperiksa.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut antara lain Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa, Kepala Dinas Bina Marga Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD J. Natalis Sinaga, dan anggota DPRD Rusliyanto.
Mustafa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cagub Lampung nomor urut empat itu diduga sebagai pihak pemberi secara bersama-sama dengan Taufik Rahman, yaitu ada dugaan arahan Bupati terkait dengan permintaan sejumlah uang dari pihak anggota DPRD dengan kode “cheese”.
Mustafa diduga telah mengarahkan agar uang diambil atau diperoleh dari kontraktor sebesar Rp900 juta dan dari dana taktis Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp100 juta. Totalnya Rp1 miliar. Sedangkan penerimanya, yaitu J. Natalis Sinaga dan Rusliyanto.
Dana pinjaman PT SMI itu rencananya akan digunakan untuk membiayai pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikelola Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.
Sebelum mendapatkan dana pinjaman tersebut, Pemkab Lampung Tengah membutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD sebagai nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan PT SMI. Dewan diduga meminta commitment feesebesar Rp1 miliar untuk persetujuan tersebut. (rld/nt/*)