Tag: Ketua KPK

  • Polisi Perpanjang Masa Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri

    Polisi Perpanjang Masa Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri

    Jakarta, sinarlampung.co-Masa pencegahan mantan Ketua KPK Firli Bahuri ke luar negeri diperpanjang. Firli Bahuri diketahui saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    “Sudah dilakukan semua, perpanjangan pencegahan, kita pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 21 Juni 2024.

    Ade belum memerinci sampai kapan perpanjangan pencegahan terhadap Firli dilakukan. Ade Safri menyebut pihaknya masih dalam proses melengkapi berkas perkara. “Kordinasi efektif akan terus kita lakukan dengan jaksa penuntut umum (JPU), bahkan beberapa waktu yang lalu juga kita melakukan koordinasi dengan JPU terkait dengan pemenuhan dari petunjuk P-19 ataupun hasil koordinasi yang dituangkan dalam pihak koordinasi dengan pihak JPU,” ujarnya.

    Pihak penyidik Polda Metro Jaya masih melengkapi petunjuk jaksa. “Kita akan penuhi semua petunjuk P-19 maupun hasil koordinasi dengan JPU Kejati DKI Jakarta. Kami pastikan penyidik independen, profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.

    Untuk diketahui, Dalam kasus ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

    Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas. (Red)

  • Setelah Absen 3 Kali, Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim Polri Kamis Pagi

    Setelah Absen 3 Kali, Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim Polri Kamis Pagi

    Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan menjalani pemeriksaan pada Kamis (16/11/2023) pukul 10.00 wib di Bareskrim Polri.

    Firli telah mengonfirmasi kesiapannya untuk diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Kesiapan Firli Bahuri untuk diperiksa pada Kamis pagi disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak.

    “Yang bersangkutan mengkonfirmasi lewat surat dari KPK RI 16 November 2023 akan memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan tambahan,” katanya.

    Diketahui, Firli baru satu kali menjalani pemeriksaan yakni pada 24 Oktober lalu. Setelah itu, ia absen dari pemeriksaan sebanyak tiga kali dan baru mengonfimasi kesiapannya untuk hadir di Bareskrim Polri pada Kamis pagi.(red)

  • Polda Metro Jaya Panggil Ulang Firli Bahuri 24 Oktober

    Polda Metro Jaya Panggil Ulang Firli Bahuri 24 Oktober

    JAKARTA – Polda Metro Jaya langsung merespon permintaan KPK yang meminta penjadwalan pemanggilan ulang terhadap Ketua KPK Firli Bahuri pada 24 Oktober .

    Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan ulang untuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

    “Kami jadwalkan pemeriksaan Firli pada Selasa, 24 Oktober 2023. Suratnya sudah kami kirimkan dan diterima di kantor KPK pukul 14.30 WIB,” kata Ade, Jumat, 20 Oktober 2023.

    Semestinya, Firli diminta datang oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023), namun ia tidak datang dengan alasan sedang ada kegiatan lain.

    Firli dipanggil terkait penyidikan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Firli akan diperiksa di ruang Riksa Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Gedung Promoter lantai 21.

    Sebelumnya, staf fungsional biro hukum KPK telah menyurati Kapolda Metro Jaya soal permohonan penundaan pemeriksaan terhadap Firli.

    “Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis resminya.

    Ghufron mengatakan pihaknya telah menyampaikan ketidakhadiran Firli melalui surat yang dikirim dengan tembusan kepada Kapolri dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI. Dalam surat itu, KPK meminta waktu untuk penjadwalan ulang pemeriksaan.

    “Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat (surat) panggilan baru diterima Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023,” kata Ghufron.

    Ghufron menambahkan KPK menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya. Dia menyebut pihaknya bakal patuh terhadap hukum yang berlaku.

    “KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum, yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, dan fakta-fakta hukumnya,” tegas Ghufron.

    “Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan,” lanjutnya.(*)

  • KPK Tahan Hasbi Hasan

    KPK Tahan Hasbi Hasan

    Jakarta, (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menahan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, rabu (12/7).

    Ketua KPK, Firli Bahuri, pada konferensi pers, rabu (12/7). Mengatakan KPK bekerja secara profesional berdasarkan ketentuan dan azas kitab hukum pidana.

    Menurut Firli, pihaknya bekerja tidak berdasarkan target, karena proses penyidikan sesuai SOP yang ada.

    “Tersangka ditahan bukan karena target, melainkan memang telah dipenuhinya unsur pidana minimal dua alat bukti.” Kata Firli.

     

    LSI: Tingkat Kepercayaan Publik Pada Polri Lampaui KPK

     

    Selain itu, Firli mengatakan untuk mendalami, terkait isu tersangka akan mengatur putusan pada proses peradilan yang dijalani.

    Tersangka Hasbi Hasan ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan.

    Hasbi Hasan sebelumnya
    menjadi salah satu hakim yang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal suap hakim di MA. Hasbi diduga ikut menerima aliran uang suap.

    Hasbi diduga menerima duit dari mantan komisaris anak usaha BUMN Dadan Tri Yudianto. Penyidik menduga Hasbi menerima uang miliaran rupiah.

    Hasbi Hasan sebelumnya sempat melawan status hukum tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

     

    Post Sebelumnya: Praperadilan Ditolak, Perkara Suap Hasbi Hasan Berlanjut

     

    Hasbi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (26/5).

    Hakim tunggal lalu menjatuhkan putusan menolak gugatan Hasbi. Penyidikan kasus korupsi Hasbi Hasan dinyatakan sah. (Red)

  • Viral Ketua KPK Naik Helikopter Swasta Tuai Sorotan Hingga Pengaduan ke Dewas

    Viral Ketua KPK Naik Helikopter Swasta Tuai Sorotan Hingga Pengaduan ke Dewas

    Jakarta (SL)-Perjalanan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menggunakan helikopter ke Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada Sabtu (20/6) pekan lalu, terus menjadi sorotan publik.  Helikopter berwarna hitam dengan kode PK-JTO yang ditumpangi mantan Kapolda Sumatera Selatan ini di soal, lantaran berpotensi terjadinya dugaan gratifikasi dan melanggar kode etik terkait larangan aparat hukum bergaya hidup mewah.

    Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman bahkan melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Rabu 24 Juni 2020 lalu. MAKI menilai Firli melanggar kode etik lantaran menunjukkan gaya hidup mewah saat melakukan kunjungan pribadi menggunakan helikopter yang diduga difasilitasi oleh pengusaha.

    Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan turut menyoroti dugaan gratifikasi dan pelanggaran kode etik perjalanan Firli Bahuri tersebut. ICW juga meminta Dewas KPK untuk tidak lagi ragu memanggil Firli dan mendalami dugaan pelanggaran tersebut.

    “Siapa pihak yang memberikan fasilitas helikopter kepada Komjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK? Apa motif dari pihak tersebut memberikan fasilitas itu? Apakah pihak yang memberikan fasilitas sedang berperkara di KPK?” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam siaran persnya beberapa hari lalu.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pesawat helikopter yang digunakan ketuanya di lembaga antirasuah itu membayar dengan uang pribadinya. “Kabarnya naik helikopter, dan itu memang bayar,” kata Alexander.

    Menyoal helikopter, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie Ling Piao pun turut menyoroti hal tersebut. Ia menyatakan harga sewa helikopter jenis itu biayanya sekitar 2.500 dolar AS per jam.

    Sebab menurut Alvin Lie, hampir semua biaya sewa helikopter harganya premium. “Hanya orang-orang kaya yang punya duit yang bisa sewa helikopter. Itu alat transportasi yang mewah,” kata Alvin Lie.

    Kata Abraham Samad

    Mantan Ketua KPK Abraham Samad turut bersuara terkait polemik perjalanan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menggunakan helikopter ke Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

    Menurut Abraham apa yang dilakukan Firli tersebut bukan hanya melanggar kode etik, tapi juga telah memenuhi unsur korupsi dalam hal ini gratifikasi.“Jika ini benar, tidak hanya pelanggaran kode etik berat, conflict of intrest, tapi juga memenuhi unsur gratifikasi,” kata Abraham dikutip dari akun Twitter pribadinya, Sabtu 27 Juni 2020 dengan menautkan link berita koran salah satu media nasional berjudul “Ongkos Premium Helikopter Firli”.

    Dewas Panggil Firli

    Sementara Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memanggil Ketua KPK Firli Bahuri untuk dimintai klarifikasi soal laporan naik helikopter mewah saat kunjungan ke Baturaja, Sumatera Selatan. Dewas mengaku juga akan memanggil saksi-saksi yang mengetahui atau menerima informasi terkait peristiwa Firli naik helikopter mewah.

    “Dewas masih akan terus kumpulkan bukti dan meminta keterangan saksi-saksi dan pihak-pihak yang tahu, mendengar, melihat, dan/atau memiliki info terkait isu tersebut,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Minggu 28 Juni 2020.

    Namun Syamsuddin tidak menjelaskan siapa pihak yang akan dipanggil. “Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik, tentu tidak cukup didasarkan keterangan satu orang,” sebutnya.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku sudah berkomunikasi dengn Firli soal kabar heboh naik helikopter mewah itu. Alex menyebut Firli menyewa helikopter tersebut untuk efisiensi waktu perjalanan. “Ya disampaikan saja, kemarin itu memang yang bersangkutan cuti ke Baturaja,” kata Alex kepada wartawan seusai kegiatan pembagian masker di Stasiun Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (26/6).

    “Dia kabarnya kan yang bersangkutan naik helikopter dan itu memang bayar, karena kan pertimbangannya dari Palembang ke kampung dia kalau naik mobil berapa itu 7 jam atau berapa,” lanjut Alex.

    Alex tak menyebutkan secara detail di Baturaja sebelah mana titik tujuan Firli tersebut. Namun apabila dicek menggunakan dua titik ‘Palembang’ ke ‘Baturaja’, jarak kedua titik tersebut 203 km dan bisa ditempuh 4 jam melalui kendaraan roda empat. (rmol/red)

  • KPK Cium Adanya Permainan Selundupan di Batam

    KPK Cium Adanya Permainan Selundupan di Batam

    Batam (SL) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebutkan, banyaknya kuota impor rokok untuk Kota Batam yang jumlahnya dinilai tidak masuk akal, melebihi jumlah kebutuhan masyarakat. “Kuota itu tidak masuk akal dibandingkan penduduk Batam di bulan November sampai April 2017 hingga April 2018 rokok yang masuk ke Batam mencapai 2,5 miliar, dan sedangkan untuk penduduk jauh dari kebutuhan yang normal diatas penduduk yang tinggi,” kata Agus Rahardjo jelang ekspose hasil penindakan program PICE-BT, di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Selasa (15/1) sore.

    Menurutnya, seperti kuota air aqua misalnya jauh kuotanya tak masuk akal itu seolah-olah warga Batam bisa mandi pakai air aqua. Dalam hal ini lah instansi terkait harus diperbaiki. “Kebutuhan itu harus dikaji ulang, dan untuk KPK, dalam hal ini tidak berada dalam kordinasi lembaga, KPK tetap diluar, kami selalu melakukan kajian dan saran perbaikan khusus untuk Batam kajian yang dimulai dari April 2018 sampai Agustus 2018 masih banyak yang perlu dibenai dalam pelayanan,” ucap Agus Rahardjo.

    Ia menambahkan bahwa, Bea dan Cukai ditahun ini sudah berhasil melampaui target dari semula yang ditargetkan 100 persen sudah mencapai lebih. Bahkan, Bea dan Cukai juga mendapatkan penghargaan dibidang intregitas. “Kami ucapkan selamat kepada teman-teman Bea dan Cukai, dan terutama kepada Kementerian Keuangan RI Sri Mulyani,” tutupnya. (net)

  • Rumah Ketua KPK Agus Rahardjo Juga Diteror Bom

    Rumah Ketua KPK Agus Rahardjo Juga Diteror Bom

    Jakarta (SL)-Rumah Ketua KPK Agus Rahardjo juga diteror diduga bom molotov. Peristiwa ini terjadi selang beberapa jam dengan pelemparan molotov ke rumah Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

    “Rumah di Bekasi rumahnya Pak Agus, rumah Kalibata rumahnya Pak Laode. Kejadiannya ada selang beberapa jam,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (9/1/2019).

    Tim Inafis dan Labfor sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tapi belum jelas soal teror yang dialami Agus. “Patut diduga bom molotov tapi masih didalami. Handak tersebut ditemukan di halaman rumah,” sambungnya.

    Sementara itu, di rumah Wakil Ketua KPK Laode Syarif ditemukan pecahan botol dan sumbu api. Tidak ada korban akibat pelemparan molotov pada sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tadi. (net)

  • Giliran Pegawai KPK Rame-Rame Tagih Janji Jokowi

    Giliran Pegawai KPK Rame-Rame Tagih Janji Jokowi

    Jakarta (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih janji Presiden Joko Widodo terkait pembentukan tim independen pengusutan kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik Novel Baswedan.

    Kepala Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo menyebutkan, pembentukan tim independen itu semakin mendesak setelah Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi dalam penyidikan kasus tersebut. “Kami ingin meminta kembali komitmen beliau (Presiden) yang ingin kasus Bang Novel dituntaskan,” ujar Yudi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (7/12).

    Ombudsman menemukan maladministrasi dalam proses laporan polisi terkait perkara tindak pidana penyiraman air keras yang dialami Novel. Dalam temuannya itu, Ombudsman mendapati adanya beberapa hal malaadministrasi dalam penanganan kasus Novel. Salah satunya adalah aspek penundaan berlarut penanganan perkara.

    Sehingga, dikatakan Yudi, sudah tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk menunda kembali pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) sebagai penyelidik independen kasus Novel. “Laporan tersebut makin meneguhkan keyakinan kami bahwa TGPF merupakan satu-satunya solusi untuk menuntaskan kasus,” demikian Yudi.

    Kasus penyiraman air keras yang dialami penyidik senior KPK, Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017. Kejadian tersebut terjadi saat Novel berjalan pulang ke rumah usai melaksanakan salat subuh berjemaah di masjid tidak jauh dari rumah, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. (rmol)

  • Ketua KPK : Kesadaran Laporan Harta Kekayaan Pejabat Lampung “Minim”

    Ketua KPK : Kesadaran Laporan Harta Kekayaan Pejabat Lampung “Minim”

    Bandarlampung (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kesadaran penyelenggara negara di Provinsi Lampung dalam melaporkan harta kekayaan. Hanya 69 persen pejabat ditingkat eksekutif dan 24 persen di tingkat legislatif yang melaporkan harta kekayaan.

    Kata Ketua KPK Agus Rahardjo, data dan angka tersebut menunjukkan rendahnya kesadaran penyelenggara negara di Provinsi Lampung melaporkan harta kekayaan.

    “Baru sebanyak 69.10 persen di tingkat eksekutif dan 26.45 persen di tingkat legislatif,” ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo  dalam Rapat Koordinasi KPK bersama jajaran Pemerintah Provinsi Lampung bersama 15 kepala daerah se Provinsi Lampung, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah se-Lampung, Sekretaris Daerah dan Inspektur di Bandarlampung, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (11/4) siang.

    Menurut Agus, KPK giat  memaksimalkan upaya pencegahan korupsi. Karenaya perlu komitmen yang kuat dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah. Agus mengimbau masyarakat  agar tidak bersikap permisif terhadap tindak pidana korupsi, sekecil apapun.

    Ketua KPK mengingatkan, pemerintah daerah harus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

    Menurut Agus, beberapa bidang yang menjadi perhatian KPK dalam program pemberantasan korupsi adalah  perbaikan sistem tata kelola pemerintahan dan pengelolaan pelaporan kekayaan pejabat publik, pengelolaan pelaporan gratifikasi, termasuk penanaman nilai-nilai antikorupsi.

    Untuk itu, lanjut Agus, beberapa hal menjadi sorotan dan perhatian KPK, antara lain perencanaan dan pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan pelayanan terpadu satu pintu, penguatan inspektorat daerah, pengawalan dana desa,dan tata sumber daya alam

  • KPK Awasi Kepala Daerah dan Pejabat di Lampung

    Bandarlampung (SL) – KPK mulai bidik kepala daerah dan pejabat di Lampung. Termasuk beberapa kepala daerah hingga para calon kepala daerah yang mengikuti kontestasi pilkada 2018. Ada kasus yang juga sedang dilakukan penyelidikan.

    “Kan beberapa perkara sudah diumumkan, salah satunya Bupati Bandung Barat hingga walikota Malang. Pokoknya jika memang pantas dilakukan penyelidikan maka statusnya dinaikan penyelidikan langsung,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, usai penandatanganan komitmen aksi pemberantasan korupsi terintegrasi Provinsi Lampung, di Balai Keratun, Lantai III, Rabu (11/4).

    Ketua KPK juga berpesan, dalam memilih pemimpin agar jangan memilih orang yang memberi uang, tapi teliti dahulu track recordnya, latar belakangnya, kompetensi, dan teliti juga selama calon kepala daerah itu menjabat apa saja yang sudah dilakukan.

    “Itu akan lebih baik anda pilih sebagai pimpinan dibandingkan dengan memberikan uang. Karena uang itu dari APBD, lupakan orang-orang seperti itu, cari orang yang terbaik. Di daerah kan mudah menyisir track recordnya,” kata Agus.

    Saat ditanya soal kasus Bupati Lampung Timur, Chusnui Chalim aluas Nunik yang beberapa kali diperiksa di KPK, Agus Rahardjo, mengaku, belum mengetahui secara detail perkembangan kasus dugaan korupsi, di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2KTrans) itu.

    “Kurang tahu, saya kan ada disini. Karena setiap harinya selalu saja ada pemeriksaan di kantor KPK. Ada 70 ruang kamar masa harus dipelototi satu persatu,” kata Agus. (nt/*/jun)