Tag: Ketua KPK

  • Ketua KPK : Pejabat Lampung Harus Jauhi Tindakan Korupsi

    Ketua KPK : Pejabat Lampung Harus Jauhi Tindakan Korupsi

    Bandarlampung (SL) – Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menghimbau kepada seluruh pejabat Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Lampung , agar menjauhi tindakan yang mengarah kepada korupsi.

    Hal ini disampaikannya saat memberi paparan dalam kegiatan penandatangan komitmen dan rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi Provinsi Lampung, di Balai Keratun, Lantai III, Rabu (11/4).

    Ia mengatakan, bahwa dirinya sudah sangat sering menghadiri kegiatan panandatanganan komitmen atau pakta integritas, akan tetapi hal tersebut hanya sampai pada saat penandatanganan saja, tidak berimbas pada pelaksanaan di lapangan.

    “Saya minta tolong, jika tanda tangan, tolong ditanda tangani dengan hati, karena saya pernah menyaksikan salah satu kepala daerah, melakukan tanda tangan pakta integritas dan komitmen berantas korupsi. Tidak lama kemudian tertangkap KPK. Ini yang saya tidak mahu,” tegasnya.

    Ia menerangkan, momen pilkada selalu menjadi pemantik banyak terjadinya money politik, yang kemudian berimbas pada terjadinya timdakan korupsi. “Jika mau berkaca pada proses terpilihnya Pak Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta dulu yang tidak membutuhkan banyak biaya, seharusnya kita bisa paham. Baiknya pelayanan pada saat beliau di Solo berimbas pada pemilihan di Jakartabyang tidak butuh banyak biaya,” ucapnya.

    Agus juga mencontohkan sifat Rasulullah yakni Siddiq, Amanah, Tabligh, Fathanah sebagai acuan menjadi pemimpin. “Jika sifat Rasul dipelajari dan dijadikan acuan, maka akan lahir pemimpin yang diharapkan,” tandasnya. (rls)

  • KPK : Calon Kepala Daerah Berpotesi Menjadi Tersangka

    KPK : Calon Kepala Daerah Berpotesi Menjadi Tersangka

    Ketua KPK Agus Raharjo. (Foto/Dok/Net)

    Jakarta (SL) – Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan ada sejumlah calon kepala daerah yang berpotensi kuat menjadi tersangka. KPK masih menindaklanjuti kasus yang diduga terkait calon.

    “Informasi yang kami dapatkan saat ini ada beberapa calon yang maju di Pilkada 2018 itu 90 persen lebih akan menjadi tersangka. Maksudnya beberapa orang yang 90 persen itu akan menjadi tersangka,” ujar Agus dalam Rakernis Bareskrim Polri di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (6/3/2018).

    Calon kepala daerah yang disebut 90 persen akan berstatus tersangka itu, menurut Agus, berada di sejumlah daerah, seperti Jawa dan di luar Jawa.

    Dalam sambutannya, Agus membahas Pilkada Serentak 2018 yang berbiaya politik tinggi. Menurut Agus, perlu dipikirkan bersama mengenai aturan terkait dengan biaya politik terkait pilkada, seperti biaya saksi.”Kami akan bicarakan, apakah tidak sebaiknya yang beberapa orang tadi kita umumkan tersangkanya sebelum pemilihan. Supaya rakyat mempunyai informasi bahwa ini tidak perlu dipilih,” sambungnya.

    “Lebih penting lagi, sebetulnya sudah lewat, dan laporan yang masuk ke KPK yang terkait dengan uang pencari kendaraan atau uang untuk mencari perahu. Itu biayanya sebenarnya sangat besar, tapi yang masuk ke KPK sangat minim,” sambungnya.

    KPK, ditegaskan Agus, siap bersinergi dengan Polri dan Kejaksaan Agung untuk mencegah dan menindak praktik politik uang pada pilkada serentak.

    “Saya yakin sinergi antara aparat penegak hukum, teman-teman kepolisian, kejaksaan dan KPK itu akan bisa memberikan kontribusi yang lebih baik dalam pelaksanaan pilkada yang kita impikan selalu menegakkan integritas, kejujuran, dan kerja keras. Jadi dengan sinergi dari aparat mudah-mudahan kita bisa menciptakan kondisi yang lebih baik,” tutur Agus.

  • Surat Palsu Mengatasnamakan KPK Catut Nama Gubernur non-aktif Ridho Ficardo

    Surat Palsu Mengatasnamakan KPK Catut Nama Gubernur non-aktif Ridho Ficardo

    Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto/Dok/Net)

    Bandarlampung (SL) – Beredarnya surat mengatasnamakan KPK yang meminta agar kepala desa mengalokasikan dana desa untuk kampanye pasangan calon (Paslon) Pilgub Lampung. Surat itu tertera nama Ketua KPK Agus Rahardjo, meski tidak ada tangannya. Selain itu, dalam surat itu juga terdapat nama gubernur non-aktif Ridho Ficardo.

    Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung, Hamartoni Ahadis memastikan, surat itu palsu. Surat sengaja disebarluaskan ke seluruh desa di Provinsi Lampung oleh oknum tidak bertanggungjawab.

    “Surat palsu itu kami dapat dari laporan kepala desa pada 5 Februari 2018, diantaranya laporan dari Kepala Desa Padangcermin, Kepala Desa Sidodadi, Kepala Desa Bawang Kabupaten Pesawaran,” jelas Hamartoni, saat konferensi pers di ruang kerjanya, Selasa (6/3/2018).

    Menindaklanjuti surat itu, sambung Hamartoni, Pemprov sudah mengkonfirmasi ke KPK Pusat.

    Diperoleh kepastian, KPK tidak pernah mengirim surat tersebut untuk kepala desa yang ada di Provinsi Lampung.

    KPK telah menindaklanjuti surat tersebut dan telah mengirim surat lanjutan kepada Pemerintah Provinsi Lampung.

    Isinya, meminta seluruh gubernur di Indonesia untuk tidak menangapi surat palsu yang mengatasnamakan KPK.

    “Kami juga sudah koordinasi dengan Kapolda Lampung dan APDESI untuk menindak lanjut siapa oknum yang menyebarkan surat tersebut,” ujar Hamartoni.

    Berikut 11 Poin yang disampaikan KPK:

    1. Dalam menjalankan penugasan KPK selalu  mengeluarkan surat tugas dan kartu identitas yang resmi diberikan KPK.

    2. Pegawai KPK dilarang meminta dan menerima imbalan dalam bentuk apapun.

    3. KPK tidak pernah menunjuk organisasi siapapun, Lembaga manapun “perpanjang tangan”, mitra kosultan, pengacara atau perwakilan dari KPK.

    4. KPK tidak pernah menerbitkan ataupun bekerjasama dengan media yang mengatasnamakan KPK atau mirip dengan KPK.

    5. KPK tidak pernah pengirim piagam, sertifikat, deklarasi dalam syarat administrasi di instansi manapun.

    6 KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah- daerah.

    7 Situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah situs internet yang beralamat lengkap www.kpk.go.id

    8. Perangkat sosialisasi anti korupsi, baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan oleh KPK diberikan kepada pihak-phak yang lain.

    9, Pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat tidak dipungut biaya gratis.

    10. Tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa ‘mengurus suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK.

    11. Penerimaan pegawai KPK dilaksanakan secara terbuka melalui program Indonesia Memanggil untuk masyarakat umum dan undangan perseorangan.

  • Ketua KPK : Ada Kandidat Pilkada Akan Jadi Tersangka

    Ketua KPK : Ada Kandidat Pilkada Akan Jadi Tersangka

    Ketua KPK Agus Raharjo. (Foto/Dok/Net)

    Jakarta (SL) – Pilkada serentak 2018 akan diselenggarakan di 171 daerah seluruh Indonesia. Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan ada beberapa calon kepala daerah yang tak lama lagi akan menjadi tersangka dugaan korupsi.

    “Ada beberapa calon kepala daerah yang mau kompetisi di pilkada yang akan datang ini, padahal kami tahu persis yang bersangkutan tidak lama lagi akan tersangka. Kami sedang diskusi apakah kami declare saja supaya rakyat enggak salah pilih, iya kan?” ujar Agus di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/2) lalu.

    Agus mengaku sudah mendapatkan informasi terkait kepala daerah yang diduga korupsi. “Info sudah banyak yang masuk dan tidak tertutup kemungkinan daerah lain akan bisa nambah lagi kalau mereka kemudian tidak berhenti,” lanjutnya.

    Agus menyatakan pernyataan ini juga merupakan imbauan agar para calon tidak main-main dalam mengikuti pilkada. “Ya memang ini sebagai imbauan sebenarnya, pada waktu kompetsi itu enggak main-main dengan dana rakyat yang diamanahkan kepada yang bersangkutan,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Agus menegaskan KPK akan menindak tegas kepala daerah yang melakulan tindakan korupsi. Dia meminta OTT terhadap di Kota Kendari dan kepala daerah lainnya dijadikan pelajaran. “Ini peringatan keras bagi ke teman-teman terutama inkamben yang kemudian melakukan kompetisi di pilkada yang akan datang. Untuk pihak tertentu juga,” kata Agus. (kumparan/nt/*)

  • Kejagung Akan Tunda Perkara Pasangan Calon,  KPK Jalan Terus

    Kejagung Akan Tunda Perkara Pasangan Calon, KPK Jalan Terus

    Kejagung AM Prasetyo

    JAKARTA (SL)-Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih akan menunda sementara proses hukum yang melibatkan pasangan calon yang mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah 2018, berbeda dengan Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) yang akan tetap melakukan proses hukum pada siapapun termasuk pada calon kepala daerah yang tersangkut hukum di KPK.

    Menurut Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, hal ini bertujuan untuk menjaga setiap tahapan pemilihan berjalan dengan aman dan tenteram.

    Prasetyo mengatakan, terdapat tahapan dalam Pilkada, yakni pendaftaran, tahapan kampanye, tahapan pemilihan, tahapan penghutungan suara, tahapan pengesahan hasil pemilihan. Setiap tahapan tersebut harus dijaga. “Selama itu, tentunya kami penegak hukum sudah berkomitmen untuk tidak menindak atau proses hukum khususnya bagi mereka paslon,” kata Prasetyo, dilansir republika.co.id, Jumat (12/1/18).

    Prasetyo mengatakan, hukum bukan hanya berdimensi kepastian dan keadilan tapi pemanfaatan. Sekarang ini, lanjutnya, akan muncul kegaduhan apabila ada pemeriksaan paslon. Hal ini juga menimbulkan potensi tuduhan kriminalisasi pada penegak hukum.

    Sementara Ketua KPK menyatakan KPK tak punya kewenangan untuk menghentikan perkara,  dan juga agar Partai Politik juga benar benar memilih calon yang tidak tetlibat kasus hukum.  (rep/nt/*)