Tag: Ketua KPU Lampung

  • AKAR Lampung Desak KPU Pecat Penyelenggara Tak Beretika

    AKAR Lampung Desak KPU Pecat Penyelenggara Tak Beretika

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Rian Bima Sakti, perwakilan bidang advokasi AKAR Lampung, mengeluarkan pernyataan tegas meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera memecat penyelenggara pemilu yang tidak menunjukkan etika yang baik.

    Pernyataan ini dilatarbelakangi insiden dugaan intimidasi berujung pada kekerasan terhadap jurnalis, yang seharusnya berperan sebagai penyampai informasi dalam proses demokrasi.

    Rian menegaskan bahwa jurnalis seharusnya dianggap sebagai mitra oleh KPU, bukan sebagai target intimidasi. Jika hal ini dibiarkan, KPU akan berisiko menjadi penyelenggara terburuk dalam sejarah pemilu Indonesia.

    Ia juga menggarisbawahi pentingnya KPU untuk bertindak tegas terhadap praktik premanisme yang dapat mengganggu pelaksanaan demokrasi.

    “Kami akan mengawal dan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas, termasuk dugaan pidana yang mungkin dilakukan oleh oknum penyelenggara tersebut,” tambahnya

    Sementara itu, wartawan MFD telah melaporkan insiden intimidasi dan kekerasan yang dialaminya saat meliput Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Hotel Swiss Bel, Bandar Lampung, oleh oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial D. Laporan ini terdaftar di Polresta Bandar Lampung dengan nomor LP/B/1398/IX/2024/SPKT.

    MFD berharap laporan ini dapat mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang dan menekankan pentingnya perlindungan terhadap wartawan.

    “Sebagai jurnalis, kami memiliki tanggung jawab untuk melaporkan fakta dan informasi yang akurat, yang dilindungi oleh UU Pers,” pungkasnya. (Red)

  • Sidang Sengketa Pilgub Lampung di MK Hanya Berjalan Dua Jam

    Sidang Sengketa Pilgub Lampung di MK Hanya Berjalan Dua Jam

    Jakarta (SL) – Sidang sengketa Pilkada Lampung mulai digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (26/7/2018). Dalam sidang perdana ini.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung didampingi kuasa hukum mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan.

    Sidang pendahuluan tersebut hanya berlangsung sekitar dua jam. Mulai pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB. Majelis Hakim Konstitusi Ketua Anwar Usman, Anggota I Dewa Gede Palaguna dan Wahuddin Adams.

    Dari KPU Lampung hadir Ketua KPU Dr. Nanang Trenggono bersama komisioner lainnya. Didampingi kuasa hukum KPU Lampung dari Kantor Advokat Rozali Umar & Rekan berjumlah lima orang.

    Sidang tersebut mengagendakan pembacaan permohonan dari Pasangan M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan Herman HN-Sutono selaku pemohon.

    Dalam permohonannya, pemohon melalui kuasa hukum masing-masing meminta kepada MK untuk membatalkan hasil rekapitulasi perolehan suara.

    “Sidang hari ini pembacaan permohonan pemohon dari pasangan calon nomor satu dan dua,” kata Kuasa Hukum KPU Lampung Rozali Umar, SH, MH, kepada wartawan.

    Dia menjelaskan, berdasarkan jadwal MK, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 31 Juli mendatang, dengan agenda jawaban dan bukti-bukti dokumen dari KPU selaku termohon.

    “Inti jawaban kami (termohon), menangkis dalil-dalil pemohon tentang money politic (politik uang), dana kampanye dan intimidasi terhadap warga,” tegasnya.

    Dia menjelaskan, untuk jawaban dan bukti-bukti dari KPU Lampung sudah siap. “Tinggal kami ajukan dan bacakan di sidang 31 Juli nanti,” ujarnya.

    Selain itu, pada sidang selanjutnya, MK juga akan menghadirkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung dan Arinal Djunaidi – Chusnunia sebagai peraih suara terbanyak berdasarkan rekapitulasi KPU.

    “MK akan memberikan kesempatan kepada Bawaslu untuk menyampaikan keterangan selaku penyelenggara Pemilu dalam pengawasan,” jelasnya. (Warta9.com)

  • Ketua KPU Lampung: Bacaleg Eks Koruptor, Bandar Narkoba dan Tindak Asusila Harus Diganti

    Ketua KPU Lampung: Bacaleg Eks Koruptor, Bandar Narkoba dan Tindak Asusila Harus Diganti

    Bandarlampung (SL) – Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengingatkan kepada partai politik yang menyerahkan berkas bakal calon legislatif ke KPU agar saat menyerahkan berkas telah memastikan nama-nama bacalegnya tidak memiliki riwayat hukum.

    Dan jika ada nama-nama yang terindikasi eks koruptor, bandar narkoba dan tindak asusila, KPU mengimbau agar partai siap mengganti bacaleg tersebut.

    Sebagaimana yang diketahui bahwa hari ini (Selasa, 17/07/18) merupakan hari terakhir penyerahan berkas pendaftaran bakal calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung.

    “Kan sudah ada persyaratan bakal calon. Salah satunya adalah tidak menyertakan bacaleg dengan catatan eks bandar narkoba, eks koruptor dan eks pelaku asusila anak,” terang Nanang.
    Kemudian, kata Nanang, nama-nama bacaleg yang telah diserahkan ke pihaknya akan di verifikasi dengan uji publik.

    “Tetapi untuk eks bandar narkoba dan eks koruptor ini akan di verifikasi lagi setelah uji publik,” kata dia kepada Lampung,co, Selasa (17/07/2018) di KPU Lampung.

    Menurutnya, jika ada bacaleg yang terbukti pernah terlibat tiga hal tesebut maka partai harus menggatinya.

    “Jika dalam masa verifikasi ada yang terbukti atau ada laporan masyarakat dan itu terbukti maka partai harus mengganti nama bacaleg tersbut,” kata Nanang.

    Untuk hari ini beberpa partai politik seperti Demokrat, PDIP, Hanura, PKB dan PBB hingga sore tadi telah menyerahkan nama-nama bacaleg. Untuk batas waktu akhir Nanang mengatakan sampai pukul 00:00.

    “Untuk pendaftaran hari ini, hari terakhir. Sampai pukul 00:00 atau 23:59,” tandasnya. (net)