Tag: Ketua Umum PWI Pusat

  • Ini Daftar Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2020 dalam rangka Hari Pers Nasional 2021

    Ini Daftar Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2020 dalam rangka Hari Pers Nasional 2021

    Jakarta (SL)-Tahapan penyelenggaraan Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2020 memasuki babak akhir dan melahirkan sejumlah pemenang.

    Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari, mengumumkan pemenang anugerah jurnalistik tertinggi dan paling bergengsi di Indonesia ini, dalam acara Indonesia Bicara di TVRI, 20 Februari 2021 malam.

    Atal S. Depari memandang para peraih Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2020 membuktikan bahwa masih banyak wartawan yang menulis berkualitas.

    “Karya-karya berkualitas yang bisa jadi juara. Jadi Anugerah Jurnalistik Adinegoro yang paling tinggi di pers nasional. Di Hari Pers Nasional selalu kita menyerahkan hadiah di depan presiden, cukup membanggakan kan. Ada enam kategori,” ucap Atal S. Depari yang juga penanggung jawab HPN 2021.

    Proses penjurian berlangsung selama bulan Desember 2020 secara virtual mengingat situasi masih pandemi COVID-19.

    Terdapat enam kategori yang dilombakan, yaitu liputan berkedalaman untuk media cetak; liputan berkedalaman untuk media siber; liputan berkedalaman untuk media televisi; liputan berkedalaman untuk media radio; foto berita untuk media cetak dan media siber; serta karikatur opini untuk media cetak dan media siber.

    • Untuk Media Cetak dan Siber
    Kategori Media Cetak dimenangi Devy Ernis bersama timnya Aisha Saidra dan Dini Pramita dari Majalah Tempo bertajuk “Jalan Pedang Dai Kampung” yang diterbitkan 27 Juli 2020.

    “Isu kekinian, dekat dengan kita, tulisan memberi pemahaman yang lebih baik mengenai masalah,” komentar Ketua Dewan Juri Media Cetak wartawan senior Maria D. Andriana. Dua juri lainnya, wartawan kawakan Asro Kamal Rokan dan Ahmed Kurnia S.

    Kategori Media Siber dimenangi Jonathan Pandapotan Purba dan Windi Wicaksono dari Liputan6.com berjudul “Vaksinasi, Momentum Indonesia Bangkit dari Pandemi COVID-19” yang diterbitkan 23 Oktober 2020.

    Untuk pemenang kategori ini, Priyambodo RH selaku ketua dewan juri, memberi komentar singkatnya. “Reportase aktual, mendalam, multimedia-konvergensi,” ujarnya. Namun, ia juga memberi catatan penjurian, terutama bagaimana membedakan antara konten web dan konten cetak.

    “Konten cetak naratif dan santai, konten web harus langsung ke intinya,” jelas Priyambodo. Wartawan senior Antara ini mengingatkan, pembaca web selalu terburu-buru, berbeda dengan pembaca media cetak.

    Dr.Artini dan Prof.Rajab Ritonga sebagai anggota Dewan Juri Media Siber sependapat. Secara umum karya Jonathan Pandapotan dan Windi tersebut berhasil menyampaikan pesan sesuai karakter media siber.

    “Ada kebaharuan dan kekinian yang masih menjadi fenomena yang belum terselesaikan,” ujar Artini. Meski diakuinya, keterbatasan masih pada bahasa. “Media siber masih belum bisa lepas dari karakter media cetak,” katanya.

    • Kategori Televisi dan Radio
    diraih Rivo Pahlevi Akbarsyah dan Eko Hamzah dari Trans 7, bertajuk “Bencana Alam di Tengah Pandemi” yang tayang pada 30 November 2020.

    Dewan juri yang terdiri wartawan senior di bidang televisi (Nurjaman Mochtar, Imam Wahyudi, dan Immas Sunarya) sepakat bahwa topik yang dipilih Rivo bersama timnya betul-betul mempunyai nilai jurnalistik yang tinggi. Rivo seakan menyatu dengan venue dan suasana batin para korban bencana alam.

    Ketiga juri memuji atmosfer venue tayangan itu terasa sangat kuat. Dari segi presentasi, meski di lokasi gelap dan sulit pun mampu disajikan prima. Begitu pula angle-angle gambarnya detail.

    “Tidak ada rangkaian visual yang “jumping”. Pemilihan dan penempatan “sound bite” juga tepat. Saling mendukung antara script dan reportase lapangan. Salut buat editor, keren,” komentar tim juri Kategori Media Televisi.

    Untuk kategori Radio dimenangkan Muhammad Aulia Rahman dari RRI Banjarmasin berjudul ” Nasalis Larvatus di Antara Konflik dan Kepunahan” yang disiarkan pada 30 November 2020. Tim juri kategori ini terdiri dari para tokoh radio, yaitu Errol Jonathans, Fachry Mohamad, dan Cahyono Adi.

    “Peliputan bekantan ini sarat dengan informasi auditif yang dihimpun dari berbagai sumber dan investigasi lapangan,” komentar Ketua Dewan Juri Radio Errol Jonathans. “Efek theatre of mind bertambah kuat setelah tim produksi memasukkan beragam ambience, seperti suara bekantan, suara para narsumber utama, hingga deru mesin perahu klotok,” tambah Errol.

    • Foto dan Karikatur
    Oscar Motulo, Tagor Siagian, Reno Esnir – ketiganya fotografer andal di Indonesia – menjadi juri Kategori Foto Berita. Ketiganya memilih karya Totok Wijayanto dari Kompas bertajuk “Pemakaman Jenazah Korban Covid” sebagai pemenang kategori Foto Berita. Karya ini telah diterbitkan pada 28 Juli 2020.

    “Tahun 2020 adalah tahun pandemi. Secara global Corona telah mencengkeram bahkan hingga di antartika. Foto pemakaman jenasah pasien Covid-19 yang dipetik malam 27 Juli 2020 ini adalah suatu imaji foto jurnalistik yang luar biasa,” komentar Oscar Motuloh, Ketua Dewan Juri Foto Berita.

    Untuk Kategori Karikatur Opini, tim juri yang diketuai karikaturis senior Gatot Eko Cahyono memutuskan pemenangnya Muhammad Syaifuddin Ifoed dari Harian Indopos dengan tajuk “Dari Dulu Juga Sudah WFH” yang terbit 28 Maret 2020.

    “Karya satir ini, tidak hanya bicara soal pandemi, tapi juga bicara persoalan kemiskinan yang melilit bangsa ini, yang belum juga bisa diberesin dari satu pesiden ke presiden berikutnya,” ujar anggota Dewan Juri Karikatur Opini, Yusuf Susilo Hartono.

    Karya karikatur ini dalam penampilan visualnya, menurut Yusuf, sangat terasa kontrasnya. “Hasil permainan, dua bidang yang berlawanan,” sebutnya.

    Anggota Dewan Juri Karikatur lain, Wina Armada – wartawan senior dan kolektor karya seni – menekankan bahwa kekuatan karikatur pemenang ini terletak pada tiga faktor utama. Pertama, mengandung ironi dengan humorostik tinggi, yakni antara kaum jelata dan kaum berpunya.

    “Bagi kaum jelata sudah sejak awal selalu bekerja di rumah, dan bukan sejak adanya pandemi COVID-19. Anjuran untuk bekerja di rumah buat mereka menjadi sesuatu yang tak berarti apa-apa,” kata Wina.

    Kedua, sebut Wina, karikatur ini mampu mengangkat tema yang sedang aktual di tengah masyarakat. “Dan ketiga, dari segi komposisi garis dan letak memiliki kekuatan menonjol,” urainya.

    Keenam pemenang akan menerima hadiah @Rp20 juta, trofi, serta piagam penghargaan dari PWI/Panitia HPN 2021 yang diserahkan di depan Presiden Joko Widodo pada acara puncak HPN 9 Februari 2021.

  • PWI Tolak Pasal-pasal RUU Omnibus Menghalangi Kemerdekaan Pers

    PWI Tolak Pasal-pasal RUU Omnibus Menghalangi Kemerdekaan Pers

    Jakarta (SL) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menolak hadirnya pasal-pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers dalam RUU Omnibus Law Cipta  Kerja. Selain itu, PWI juga menolak pasal-pasal yang memberi kewenangan pemerintah memberi sanksi kepada pers. Meski demikian, ada pasal-pasal dalam draft RUU itu yang akan mendukung pers supaya makin profesional yang perlu didukung.

    Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari, menegaskan hal itu, Kamis (20/2/2020) di Jakarta, usai melakukan diskusi terbatas mengenai RUU Cipta Kerja yang bersentuhan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. “Kami menolak adanya Pasal 18 ayat (4) yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah untuk mengatur sanksi administrasi terkait pelanggaran Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 UU Pers,” tegas Atal Depari.

    UU Pers tidak boleh membuka pintu belakang dengan memberikan kewenangan melalui PP. Silakan sanksi diatur pada Pasal 18 ayat (3) UU Pers saja seperti sekarang ini. Namun bila nominalnya mau dinaikkan silakan, PWI setuju, asal tidak membunuh kemerdekaan pers.

    Mengenai naiknya sanksi sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (2), sikap PWI setuju. Inikan bentuk kesetaraan dihadapan hukum, baik untuk orang yang menghalangi kerja jurnalistik maupun perusahaan pers pelanggar Pasal 5 ayat (1) UU Pers.  Naiknya sanksi ini diharapkan bisa menjadi pengingat baik kepada masyarakat atau pers itu sendiri. Sanksi pidana pers yang semula pidana dendanya Rp 500 juta naik menjadi Rp 2 miliar.

    Terkait Pasal 18 ayat (1) khususnya yang merujuk kepada Pasal 4 ayat (3), Atal meminta narasinya diubah. Legal standing pasal ini tidak semata perusahaan pers tetapi juga wartawan. “Setidaknya ada dalam penjelasan yang dimaksud pers nasional adalah perusahaan pers dan atau wartawan,” ujarnya.

    UKW dan Verifikasi

    Ketum PWI Pusat mendukung uji kompetensi wartawan dan verifikasi perusahaan pers hadir dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja. “PWI akan usulkan agar UKW dan Verifikasi Perusahaan Pers diatur langsung dalam UU, tidak seperti sekarang ini,” jelasnya.

    Pasal 7 UU Pers yang selama ini hanya dua ayat, perlu ditambah. PWI usulkan Pasal 7 ayat (1) wartawan Indonesia wajib mengikuti pelatihan khusus dan uji kompetensi wartawan. Pasal 7 ayat (2) Wartawan Indonesia wajib masuk dalam organisasi profesi kewartawanan. Pasal 7 ayat (3) Wartawan Indonesia wajib memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik.

    Atal Depari juga meminta verifikasi perusahaan pers masuk menjadi syarat yang diatur pada Pasal 9 UU Pers. Jadi selain berbadan hukum wajib terverifikasi namun verifikasinya tidak mengarah kepada pers industri. Verifikasinya lebih untuk melihat apakah badan hukumnya sudah sesuai.

    Hal lain yang menjadi konsentrasi PWI adalah sistem pertanggungjawaban sebagaimana diatur Pasal 12 UU Pers yang sekarang ini masih membuka celah, masuknya pidana lain. “Kami usulkan pada Pasal 12 ini dikunci, bila terjadi sengketa pemberitaan hanya ditangani sesuai UU Pers. Bisa hak jawab, hak koreksi dan mediasi di Dewan Pers. Paling berat adalah pidana pers sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) atau Pasal 18 ayat (2),” jelasnya. (jun)

  • Ketua Umum PWI Pusat Margiono Akan Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Kabupaten/Kota di Lampung

    Ketua Umum PWI Pusat Margiono Akan Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Kabupaten/Kota di Lampung

    Bandarlampung (SL) – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Margiono, besok, Senin, 30 Juli 2018, berkunjung Provinsi Lampung. Kedatangan Ketum PWI pusat itu untuk menghadiri pelantikan pengurus PWI 10 kabupaten/kota se-Lampung.

    Ketua PWI Provinsi Lampung Supriyadi Alfian, berharap, kehadiran Ketum PWI Margiono akan memotivasi para pengurus baru PWI kabupaten/kota di Lampung agar lebih bersemangat menjalankan program kerja organisasi. “Apa pun yang disampaikan Pak Margiono bisa menjadi penyemangat kami di daerah. Tentu, banyak pengalaman beliau selama memimpin PWI yang bermanfaat dan bisa dicontoh teman-teman di daerah, terutama dalam menggerakkan organisasi,” ujar Supriyadi di Bandarlampung, Ahad, 29 Juli 2018.

    Selain Ketum PWI, pelantikan diagendakan juga dihadiri Gubernur Lampung M Ridho Ficardo dan sejumlah pejabat provinsi maupun kabupaten/kota. “Beberapa bupati dan pejabat daerah sudah mengonfirmasi akan hadir pada acara itu,” katanya.

    Pada bagian lain Supriyadi menyebutkan, pengurus PWI 10 kabupaten/kota yang akan dilantik bersamaan adalah Metro, Tulangbawang, Pesisir Barat, Lampung Timur, Waykanan, Mesuji, Lampung Utara, Tanggamus dan Pesawaran. “Beberapa pengurus PWI itu hasil pemilihan pada 2017. Namun, pelantikan baru dilaksanakan besok,” katanya. (rls)