Tag: KKN

  • Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Jadi Sarang Korupsi?

    Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Jadi Sarang Korupsi?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dugaan korupsi anggaran di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung semakin massif. Ironisnya belum ada satupun yang diproses penegak hukum. Dugaan korupsi mulai dari proyek miliaran anggaran di dinas, proyek DAK Rp9,8 Miliar proyek pembangunan Tempat Pelelang Ikan Higenis (TPIH) di Dermaga Kota Agung, dan anggaran perjalanan dinas dan paket meeting senilai Rp3 miliar rupiah tahun anggaran 2023 yang dilaporkan oleh DPP Laskar Lampung.

    Baca: Aliansi PERANG Desak Polda Lampung Usut Korupsi DKP Lampung

    Baca: Proyek DKP Lampung Rp9,8 Miliar di TPIH Kota Agung Sarat Dikorupsi?

    Baca: Aliansi LSM Tuding Belanja Modal TA 2022 DKP Lampung Terindikasi KNN

    Bahkan terbaru, indikasi case lebih besar dengan total Rp8 miliar lebih. Kerugian negara disinyalir mencapai 300 jutaan, dalam Laporan LHP BPK RI No. 8/LHP/XVIII.BLP/01/2024 tanggal 17 Januari 2024. Dalam LHP itu disebutkan uji petik paket pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan bersama para pihak terkait dengan total kontrak sebesar Rp8,1 Miliar yang dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi.

    BPK mencatat terdapat rincian kekurangan volume sebesar Rp320 jutaan atas 3 paket pekerjaan gedung tersebut dan tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan.

    Hal ini mengindikasikan terdapat lemahnya kontrol pekerjaan dari DKP Lampung ke satkernya, konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan pelaksanaan proyek. Selanjutnya pihak PPK, tim teknis, dan PHO tidak teliti menguji hitungan volume dan spesifikasi pekerjaan sesuai persyaratan hasil kerja, serta pelaksana jasa konstruksi tidak melakukan pekerjaan sesuai spek yang ditentukan dalam kontrak.

    Beberapa bulan lalu, aliansi PERANG juga berunjukrasa di Kantor DKP, menyoal proyek Bangunan Peternakan/Perikanan berupa Turap Penahan Tanah (revetment) Rp5.173.943.000 yang dimenangkan oleh CV. Wira Bumi Perkasa. Lalu anggaran belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya berupa Pemeliharaan Gedung (Pagar, Rehab Gedung) UPTD PP Lempasing Rp198.000.000.

    Anggaran lainnya, belanja Modal Bangunan Peternakan/Perikanan berupa Tempat Pemasaran Ikan (TPI Higienis) Rp1.799.848.901. Belanja Modal Bangunan Peternakan/Perikanan berupa Drainase Rp1.199.993.231, Belanja Modal Bangunan Peternakan/Perikanan berupa Intalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Tipe B Rp975.960.090, dan Belanja Modal Bangunan Peternakan/Perikanan berupa Jaringan dan Instalasi Listrik (termasuk trafo) Rp647.869.559.

    Termasuk belanja Hibah Barang kepada Badan dan Lembaga yang nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa bantuan alat tangkap dan alat bantu yaitu cool boox Rp180.000.000, dan Proyek DAK Rp9,8 Miliar protek Tempat Pelelang Ikan Higenis (TPIH) di Dermaga Kota Agung.

    Anggaran DAK

    Dugaan korupsi lainya,adalah belanja modal peternakan/perikanan berupa dermaga di PPP lempasing (DAK 2022), CV. Raden Galuh, Rp3.556.640.000,00. Belanja modal bangunan peternakan/perikanan berupa kolam pelabuhan PPP lempasing yaitu kolam pelabuhan (DAK 2022), Afika Karya Mandiri, Rp2.709.583.000,00; Belanja modal bangunan peternakan/perikanan berupa dermaga di PPP Kota agung (DAK 2022); CV. Berkah Rahayu, Rp2.840.661.000,00;

    Hingga Belanja modal bangunan peternakan/perikanan berupa jalan komplek PPP kota agung yaitu jalan komplek (DAK 2022), CV. Aprilyo Construction, Rp443.535.000,00.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas DKP Provinsi Lampung, Liza Derni, sempat menjelaskan bahwa BPK telah melakukan audit mendalam terhadap pengelolaan anggaran DKP Provinsi Lampung tahun 2022 dan tidak menemukan bukti yang cukup untuk menegaskan adanya KKN dalam penggunaan dana tersebut

    “Pelaksanaan lelang paket pekerjaan di DKP Lampung dilakukan secara terbuka oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Proses lelang juga bisa dipantau secara online oleh semua pihak,” ujar Ratno, yang tidak menjawab soal temuan BPK

    Kabid Perikanan Tangkap Zainal K, S.Pi., M Ling yang mengatakan bahwa saat ini dirinya sedang berada di Jakarta cari proyek. Dia menyarakan wartawan untuk langsung menemui Kadisnya. “Saya masih di Jakarta, lagi cari anggaran di KKP. Temui saja Kadisnya,” kilah Zainal, Selasa 16 Juli 2024 siang.

    Pematank Laporkan Korupsi Tiga Proyek DKP Lampung

    Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank melaporkan dugaan korupsi tiga proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung yang bersumber dari DAK 2022. Laporann Pematank kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sesuai dengan nomor surat: 007/LP/PEMATANK/DPP/I/2024, tertanggal 10 Januari 2024.

    “Awal tahun ini, kami telah melaporkan dugaan KKN dan gratifikasi tiga proyek DKP miliaran rupiah yang bersumber dari DAK 2022 kepada Kejati Lampung,” ujar Ketua Umum (Ketum) DPP Pematank, Suadi Romli didampingi Sekretaris Umum (Sekum) Andri Saputra, Rabu 10 Januari 2024.

    Romli menjelaskan, tiga proyek DKP yang dilaporkan tersebut yakni, Rehabilitasi Kolam atau Bak Pemijahan/Induk/Calon Induk/pakan Alam/tandon dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp940 juta yang dikerjakan oleh CV AJA, pembangunan Dermaga PPP Lempasing HPS Rp3, 599 miliar yang dikerjakan oleh CV RG, dan pembangunan Gedung Bengkel/Hangar UPTD PP Lempasing HPS Rp896 juta yang dikerjakan RS.

    Romli menyatakan sesuai hasil investigasi pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan di tiga proyek milik DKP yang bersumber dari DAK 2022 tersebut. Pasalnya, kata Romli, sesuai hasil data lapangan ada indikasi bahwa proses lelang yang dilakukan panitia pengadaan barang dan jasa, untuk tiga proyek DKP tersebut hanya sebagai pelengkap administrasi.

    “Sesuai fakta, dan data proses tender tiga proyek itu, penawaran yang diajukan pihak rekanan rata-rata hanya berkisar 1 sampai 2,3 persen. Tentunya, ada indikasi proyek tersebut telah menabrak Perpres No: 16/2018, dan UU No: 5/1999. Karena, jika tender digelar secara sehat akan ada penawaran di atas 10 persen,” jelasnya.

    Kemudian, kata Romli, sesuai hasil investigasi pihaknya juga menemukan kejanggalan proyek Rehabilitasi Kolam atau Bak Pemijahan/Induk/Calon Induk/pakan Alam/tandon, karena pembangunannya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah tertuang pada kontrak pekerjaan.

    Menurutnya, penggunaan material adukan semen-pasar seharusnya 1 semen dan 4 pasir. Namun, di lapangan ukuran takar 1 semen dan 7 pasir. Bahkan, galian bangunan seharusnya sebelum dipasang batu ditabur dengan pasir, tapi dilokasi tidak menggunakan pasir. “Bahkan atas hasil temuan tim Investigasi kami di lokasi proyek terlihat kolam/bak sudah banyak yang retak,” kata Romli.

    Selanjutnya, pembangunan Dermaga PPP Lempasing, struktur dermaga yang menjorok ke laut terlihat tidak rapi dan terkesan dikerjakan asal-asalan. Bahkan, bagian penyambut kapal untuk mencegah gelombang terkesan berantakan, karena papan penahan coran masih menempel. Dan, bagian cor atas dermaga diduga dikerjakan asal-asalan karena terlihat betonnya sangat berpori, dan tidak merekatkan antar komponen.

    Sementara itu, lanjutnya, pembangunan Gedung Bengkel atau Hangar UPTD PP Lempasing yakni, sarana dan prasarananya sesuai spesifikasi dalam kontrak, karena mesin tersebut tidak berfungsi, sehingga merugikan masyarakat. Karena berdasarkan hasil investigasi tersebut, maka Pematank meminta Kejati segara melakukan penyelidikan dan penyidikan.

    “Serta membentuk tim untuk turun langsung ke lokasi tiga proyek DKP yang dilaporkan tersebut. Kami minta, Kejati segera mengungkap dugaan KKN dan gratifikasi tiga proyek DKP itu, dengan memanggil pihak terkait dan memeriksa dokumen-dokumen realisasi tiga proyek yang bersumber dari DAK 2022 tersebut,” kata Romli. (Red)

  • Intip Kejanggalan 15 Proyek Belanja di DLHD Tubaba 2023 yang Disinyalir Berlumur Masalah

    Intip Kejanggalan 15 Proyek Belanja di DLHD Tubaba 2023 yang Disinyalir Berlumur Masalah

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co Sebanyak 15 paket belanja barang dan jasa di Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun 2023 senilai ratusan juta rupiah dilaksanakan dengan metode Pemilihan Penyedia Dikecualikan dan Pengadaan Langsung. Kuat dugaan pelaksanaan 15 paket belanja tersebut tidak sesuai dengan Rencana Umum Pengadaan (RUP), sehingga terindikasi berlumur masalah.

    Berdasarkan data yang dihimpun,.adapun rincian 15 paket belanja barang dan jasa di DLHD Tahun 2023 tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Paket belanja bahan-bahan bakar dan pelumas (kode RUP 43241350). Pada paket belanja ini dikucurkan senilai Rp27 juta dengan volume 12 bulan. Jenis pekerjaan yakni belanja BBM kendaraan dinas roda dua dan BBM kendaraan dinas operasional melalui metode Pemilihan Dikecualikan.

    2. Paket belanja bahan bakar dan pelumas (kode RUP 43247269) senilai Rp196.074.000 dengan volume pekerjaan 12 bulan melalui Pemilihan Dikecualikan. Uraian pekerjaan yakni, belanja oli pelumas, BBM solar non subsidi (Genset), dan pertalite subsidi.

    3. Paket belanja bahan bakar dan pelumas (kode RUP 43247324) senilai Rp144.150.000 dengan volume pekerjaan 12 bulan melalui Pemilihan Dikecualikan. Adapun uraian pekerjaan yakni belanja BBM solar non subsidi (Genset) dan oli pelumas.

    4. Belanja suku cadang alat angkutan (kode RUP 43247267) senilai Rp58.896.000 dengan volume pekerjaan sebanyak 36 Buah melalui metode Pengadaan Langsung. Adapun uraian pekerjaan yakni belanja ban luar truck sampah spesifikasi pekerjaan 17. Kontrak kerja mulai awal hingga akhir April 2023.

    5. Belanja pakaian teknik (kode RUP 43247263) senilai Rp27.900.000 dengan volume pekerjaan sebanyak 62 stell melalui Pengadaan Langsung. Jenis pengadan barang yakni belanja pakaian kerja Lapangan Petugas Kebersihan.

    6. Belanja mesin pencacah sampah organik (kode RUP 43239322) senilai Rp35.000.000 sebanyak 2 Unit melalui metode pemilihan Pengadaan Langsung.

    7. Belanja mesin pencacah sampah (kode RUP 43239323) senilai Rp35.000.000 sebanyak 1 unit melalui Pengadaan Langsung.

    8. Belanja modal bangunan gudang (kode RUP 43239324) senilai Rp30.000.000 melalui pemilihan Pengadaan Langsung berupa 1 unit rumah kompos.

    9. Belanja bahan-bahan lainnya (kode RUP 43247268) senilai Rp50.550.000 dengan volume pekerjaan sebanyak 1 paket melalui Pengadaan Langsung. Jenis pekerjaan yakni, pengadaan TPS, plastik sampah, keranjang sampah, dan pemeliharaan TPS.

    10. Pemeliharaan bak truck sampah (kode RUP 43247271) senilai Rp50.000.000 untuk 2 unit melalui Pengadaan Langsung.

    11. Pemeliharaan Excavator (kode RUP 43247322) senilai Rp20.000.000 volume pekerjaan 1 unit per tahun melalui Pengadaan Langsung.

    12. Paket belanja perawatan rutin kendaraan dinas operasional (kode RUP 43247270) senilai Rp29.010.000 sebanyak 1 paket melalui Pengadaan Langsung.

    13. Belanja perawatan rutin kendaraan dinas operasional (kode RUP 43241352) senilai 9.670.000 dengan volume pekerjaan 1 unit/tahun melalui Pengadaan Langsung.

    14. Belanja pemeliharaan biota perairan-reptilia (Buaya, Penyu, Kura-Kura, Biawak, Ular Air, dan Sebangsanya)-Reptilia Budidaya (Buaya, Penyu, Kura-Kura, Biawak, Ular Air, dan Sebangsanya (kode RUP 43247380) senilai Rp36.000.000 dengan volume pekerjaan sebanyak 6 kali melalui Pengadaan Langsung. Jenis pekerjaan yakni pemeliharaan kura-kura dan Kolamnya.

    15. Belanja Natura dan Pakan-Natura (kode RUP 43247381) senilai Rp36.000.000 dengan volume pekerjaan 12 bulan melalui Pengadaan Langsung.

    Berdasarkan hasil penelusuran tim media ini di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan-kejanggalan dalam proyek belanja barang dan jasa di atas dengan rincian sebagai berikut:

    1. Belanja bahan bakar dan Pelumas sekitar Rp367.000.000 dipergunakan untuk belanja BBM truk pengangkut sampah dan eksavator. Namun, pihak DLHD Tubaba merealisasikan sekitar Rp150.000 per satu kali operasional dengan jadwal pengangkutan sampah ditetapkan tiga kali dalam seminggu. Sementara jenis BBM yang digunakan yakni solar bersubsidi yang dibeli dari kios-kios (depot) minyak masyarakat setempat dengan harga sekitar Rp6.800 per liter.

    Selanjutnya, untuk penggunaan BBM eksavator ditetapkan 70 liter per satu kali operasional dengan total tiga kali operasional dalam satu tahun. BBM diperoleh melalui sopir truk DLHD dengan cara pengecoran di SPBU menggunakan truk DLHD dan melalui kios-kios masyarakat setempat.

    Padahal, jelas tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 menjelaskan, semua kendaraan layanan umum (ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah) berhak menggunakan Biosolar (B30) subsidi dengan harga sekitar Rp18.300/liter.

    Apabila diakumulasi, untuk belanja BBM truk pengangkut sampah Rp150.000 setara dengan 22 liter BBM bersubsidi untuk satu kali operasional. Sementara truk pengangkut sampah DLHD Tubaba beroperasi sebanyak 3 × 4 minggu (satu bulan) = 12 × 12 bulan (1 tahun) = 144 kali operasional × 22 liter = 3.168 liter. Sehingga kuat dugaan penggunaan BBM truk pengangkut sampah DLHD Tubaba direalisasikan sekitar 3.168 liter saja.

    Selanjutnya, untuk operasional BBM alat berat eksavator menggunakan BBM 70 liter per satu operasional, dengan total tiga operasi dalam setahun dengan total sekitar 210 liter saja.

    Total keseluruhan penggunaan BBM eksavator dan truk pengangkut sampah DLHD Tubaba Sekitar 3.378 liter x Rp6.800. Sehingga kuat dugaan pada paket belanja bahan-bahan bakar dan pelumas hanya terealisasi sekitar Rp22.970.400 saja.

    2. Paket belanja suku Cadang-suku cadang alat angkutan sebanyak 36 buah ban luar truk sampah dengan pagu senilai Rp58.896.000. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan didapati 3 unit mobil truk pengangkut sampah, 1 diantaranya dalam keadaan rusak. Penggantian ban luar truk pengangkut sampah dilakukan dua kali dalam setahun dengan jumlah bervariasi antara 2 hingga 4 ban per mobil sekali ganti. Sehingga, kuat dugaan realisasi ban luar truk pengangkut sampah sekitar Rp39.264.000 saja.

    3. Belanja pakaian teknik volume pekerjaan sebanyak 62 stell untuk pakaian petugas kebersihan senilai Rp27.900.000. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, didapati bahwa jumlah petugas kebersihan di 4 pasar Kabupaten Tubaba Berjumlah 25 orang, Pasar Panaragan berjumlah 4 orang, Pasar Pulung kencana berjumlah 9 orang, pasar Daya Murni berjumlah 4 Orang dan Pasar Mulya Asri berjumlah 8 Orang. Sehingga kuat dugaan untuk belanja pakaian kerja lapangan petugas kebersihan hanya terealisasi sekitar Rp11.250.000 saja.

    4. Paket Mesin Pencacah Sampah organik dengan pagu Rp70.000.000. dengan rincian volume pekerjaan 2 unit Rp 35.000.000 dan volume pekerjaan 1 unit Rp 35.000.000. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan didapati 1 unit mesin pencacah sampah hasil rakitan rumahan atau sendiri, dan tidak memiliki sertifikat atau garansi. Kuat dugaan harga mesin tersebut diperkirakan sebesar Rp26-30 juta saja.

    5. Belanja bahan-bahan lainnya, iraian pekerjaan pengadaan TPS, plastik sampah, keranjang sampah, dan pemeliharaan TPS dengan total pagu Rp50.550.000. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan didapati beberapa TPS di Tubaba bangunan terbengkalai tidak terawat dipenuhi rumput, 3 unit gerobak sampah dengan harga diperkirakan sekitar Rp7.800.000 saja.

    6. Pemeliharaan bak truk sampah sebanyak 2 unit dengan pagu Rp50 juta. Berdasarkan penelusuran di lapangan, didapati 4 unit bak truk Alarm Rol. 2 dalam keadaan baik 2 diantaranya dalam keadaan rusak, retak, berlubang serta karatan. Sehingga kuat dugaan paket pemeliharaan bak truk sampah tersebut belum direalisasikan.

    7. Pemeliharaan eksavator, volume pekerjaan 1 unit/tahun, total pagu Rp20.000.000. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan petugas alat berat mengaku bahwasanya pemeliharaan untuk alat berat tersebut berupa ganti oli dan penggemukan, dengan rincian ganti oli dilakukan 2 kali dalam 1 tahun, dan penggemukan yang disiapkan satu ember besar. Anehnya penjelasan sopir Eksavator tersebut sangat tidak masuk akal. Sebab harga oli Shell diperkirakan kisaran harga Rp49.000 × 410 = 40.1800.000. Sementara harga gemuk 1 ember diperkirakan sekitar Rp420.000. Sehingga kuat dugaan hal tersebut sangat tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

    7. Belanja perawatan rutin 1 unit kendaraan dinas operasional senilai Rp29.010.000 volume pekerjaan 1 unit pertahun. Uraian pekerjaan belanja perawatan rutin kendaraan dinas operasional, total pagu Rp9.670.000.

    Menurut keterangan sopir truk pengangkut sampah, lingkup pemeliharaan yang dilakukan hanya seputar ganti oli dan perawatan ringan saja, yang diperkirakan 3 sampai 4 kali dalam setahun per mobil dengan jumlah 2 unit. Sementara kapasitas oli mesin truk Hino Dutro 110 sekitar 8 liter. Sementara harga oli di pasaran diperkirakan sekitar Rp 190,000/ liter.

    Sehingga Kuat Dugaan belanja perawatan rutin kendaraan dinas operasional direalisasikan sekitar Rp12 juta-13 juta saja.

    8. Belanja Natura dan Pakan-Natura senilai Rp36.000.000. Berdasarkan penelusuran di lapangan tidak temukan petugas yang bertugas menjaga taman Kura-kura maupun petugas harian yang memberikan pakan kura-kura. Sehingga kuat dugaan belanja Natura dan pakan Natura tersebut tidak jelas.

    9. Belanja modal bangunan gudang dengan volume pekerjaan 1 unit senilai Rp30.000.000 untuk pendirian bangunan rumah kompos. Berdasarkan penelusuran di lapangan, belum didapati bangunan gudang kompos tersebut.

    Elsah, Sinaldin, Siswanto, selaku petugas pasar, Pulung Kencana Mulya Asri Panaragan dan Daya Murni mengakui bahwasanya petugas kebersihan diperkirakan berjumlah 25 orang dengan rincian 9 petugas pasar Pulung Kencana, 4 Panaragan Jaya, 8 Mulya Asri, dan 4 orang di Daya Murni.

    Petugas pasar tersebut itu juga mengaku bahwa jadwal pengangkutan sampah hanya beroperasi 1 kali dalam seminggu per pasarnya. “Satu kali saja seminggu, jadwal Selasa, Kamis, Sabtu,” kata mereka.

    Senada disampaikan Alba, warga Tiyuh Penumangan mengaku bahwasanya jadwal pengangkutan sampah hanya dua kali dalam seminggu dengan jumlah 1 mobil per satu kali operasional.

    “Setau saya dalam seminggu cuma 2 sampai 3 kali mobil itu lewat, satu mobil perhari. Kalau untuk alat berat tidak pernah beroperasi buktinya sampahnya sampai numpuk,” kata Alba.

    Sementara, Khoirul dan Sukirno sopir truk sampah DLHD menjelaskan bahwa, mobil pengangkut sampah berjumlah 3 unit, 1 dalam keadaan rusak dan 2 unit saat ini yang digunakan untuk beroperasi hingga 4 sampai 5 kali dalam seminggu.

    Ketika dimintai keterangan jumlah BBM yang diberikan oleh DLHD untuk satu kali operasional, mereka mengatakan bahwa BBM yang diberikan pihak DLHD berupa Uang dengan besaran Rp150 ribu per hari.

    “Rp150 ribu per hari untuk BBM. Terkadang kalau di pom tidak ada kita beli eceran, ini tadi aja ngecer,” beber mereka.

    Kemudian, pada perawatan Kendaraan tersebut Khoirul dan Sukirno mengaku, untuk penggantian oli dilakukan dengan jarak sekitar 3 sampai 4 bulan. Sementara untuk penggantian ban dilakukan di bengkel wilayah Mulya Asri, akan tetapi ban penggantian sebagaimana dimaksud merupakan ban bekas.

    “Penggantian ban sama perawatan di bengkel kepercayaan orang Dinas, Kalau ganti ban tidak mesti semua kadang 2 kadang 4, kalau ganti si enggak, kalau Gundul Di Fulkanisir,” beber Khoirul dan Sukirno.

    Terpisah, Kusnadi Petugas TPA dan Prayogo Prayogo Sopir Eksavator mengaku bahwa keadaan alat berat jenis Eksavator dengan keadaan baik dan aktif.

    Ketika dimintai keterangan kejelasan dari Waktu pengoperasian alat berat jenis Eksavator tersebut Kusnadi tidak bisa menjelaskan dengan alasan tergantung penumpukan sampah.

    “Tidak pasti tergantung sampah, kalau sampahnya sudah penuh baru kita geser, kadang seminggu sekali, seminggu dua kali,” elak dia, Kamis 25 Februari 2024.

    Ketika dimintai keterangan jumlah penggunaan BBM untuk pengoperasian alat berat tersebut, Kusnadi beralasan kurang memahami dengan alasan hal itu merupakan kewenangan sopir dan kernet eksavator.

    “Kalau soal minyak ganti oli kurang tahu yang tahu itu sopir Eksavator dan keneknya saya cuma penjaga TPA yang tau sopirnya,” tukas Kusnadi.

    Ketika dimintai keterangan Keberadaan dari Pengadaan Mesin Pencacah Sampah DLHD Tubaba. Kusnadi mengaku bahwasanya mesin tersebut tidak berada di TPA. “Kalau di sini tidak ada, mungkin di TPS,” kata Kusnadi.

    Sementara, Prayogo Sopir Eksavator mengaku alat berat Eksavator TPA DLHD Tubaba beroperasi minimal dua hingga tiga kali dalam seminggu.

    “Satu minggu bisa dua hingga tiga kali minimal tergantung permintaan dari TPA, kalau sudah penuh sampahnya baru kita geser,” kata Prayogo.

    Ketika dimintai keterangan jumlah BBM yang di berikan oleh DLHD untuk satu kali Pengoperasian alat berat tersebut. Prayogo mengatakan bahwa BBM merupakan hasil pengecoran dari SPBU menggunakan dua unit mobil DLHD melalui Sopir Mobil DLHD.

    “Kadang sehari kita di kasih 70 sampai 100 liter sehari pakai jrigen. Kadang di kasih sama pimpinan tidak tahu dia belinya dari mana . Kadang juga di kasih uang sopir mobil (Jamal) yang bantuin kita nyari minyak ke pom kadang mobil kita pakai ngecor,” elak Prayogo dengan nada ragu.

    Sementara, Pirman Kepala DLHD Tubaba Ketika dimintai tanggapan beberapa hari belakangan ini, tepatnya di lokasi Taman Agrowisata tidak bisa memberikan keterangan dengan alasan akan dipertemukan dengan kepala bidang persampahan yang di tetapkan pada selasa mendatang.

    “Nanti hari Selasa kami tunggu di kantor, nanti saya pertemukan sama bidangnya. Hari Selasa kami ada semua di kantor,” kata Pirman.

    Hingga berita diterbitkan, PPK, PPTK, dan Pejabat Pengadaan DLHD Tubaba Belum berhasil dimintai keterangan. (Efendi/Red)

  • Dugaan Permainan Sejumlah Belanja Barang dan Jasa Dinas Perikanan Tubaba Tahun 2023 Menguat

    Dugaan Permainan Sejumlah Belanja Barang dan Jasa Dinas Perikanan Tubaba Tahun 2023 Menguat

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co Dugaan permainan tujuh paket Belanja Barang dan Jasa di Dinas Perikanan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun Anggaran 2023 semakin Kuat. Pasalnya, salah satu paket belanja yakni belanja Natura dan Pakan Natura hanya terealisasi sekitar Rp25 juta saja, padahal anggaran yang digelontorkan sebesar Rp44.850.000.

    Belanja Natura dan Pakan-Natura, dengan id RUP 45462323 dengan jenis rincian belanja barang yaitu, pakan ikan benih sebanyak 1.820 kg sebesar Rp31.850.000 dengan harga satuan Rp17.500, dan pakan ikan indukan sebanyak Rp13.000.000 volume 1.000 kg dengan harga satuan Rp13.000. Belanja dilakukan oleh pihak Balai Benih Ikan (BBI) dengan melakukan penitipan uang sebesar Rp25.000.000 melalui toko UMKM di tiyuh Daya Murni.

    Selanjutnya Pakan tersebut disalurkan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan BBI.Sehingga Dokumen Serah Terima Barang Paket Belanja Natura dan Pakan Natura tersebut Diduga dibuat sebagai Formalitas saja. Hal itu juga terlihat jelas saat Kroscek di lapangan yang dihadiri Kadis Perikanan, Gustami, Sekretaris Perikanan Rasman, Kepala Bidang (kabid) Budidaya Ikan Satyono Jati, Bendahara Penerima Barang Uus pada Senin, 12 Februari 2024.

    Berita rincian lengkap 7 belanja barang dan jasa Dinas Perikanan Tulang Bawang Barat yang diduga syarat penyimpangan : Bongkar Permainan Anggaran Belanja Barang dan Jasa Dinas Perikanan Tubaba 2023, Kadis Gustami: Saya Belum lihat Barangnya

    Anto selaku pemilik toko peralatan perikanan UMKM Daya Murni mengaku hanya dititipkan uang sebesar Rp25 juta oleh pihak BBI untuk pembelian pakan ikan benih dan pakan ikan indukan. “Setahu saya pak Aya dari BBI, dia hanya nitip uang 25 juta, pengambilan barang bertahap sesuai harga nantinya yang tertera waktu pengambilan dari BBI,” katanya.

    Terpisah, Satyono Jati membantah bahwasanya Belanja tidak dilakukan oleh pihak Dinas Perikanan, akan tetapi dilakukan langsung oleh pihak Penyedia. “Bukan Dinas Perikanan yang beli, pihak ketiga CV Intan Sejahtera pak Aya, yang penting kita Dinas tidak pesan disini ya,” elak Jati.

    Ketika dimintai keterangan Alasan Penandatanganan Dokumen Berita Acara Serah Terima Barang. Sementara Paket Barang tersebut belum sepenuhnya di salurkan oleh Penyedia ke Dinas Perikanan. “Nanti kita terima seratus persen, barang tetap ada,” Elak Jati.

    Ketika kembali di tegaskan Penandatanganan Dokumen Berita acara serah terima barang yang dilakukan Pihak Dinas Perikanan, sementara barang tersebut belum disalurkan oleh pihak Penyedia. Satyono Jati berkilah dengan alasan hal itu merupakan teknis. “Itu kan hal teknis,” Kilah Jati lalu terdiam dengan bibir bergetar.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh (7) paket Belanja Barang dan Jasa di Dinas Perikanan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun anggaran 2023 dengan anggaran ratusan juta rupiah yang dilaksanakan dengan metode e-kataloc diduga kuat tidak sesuai kontrak sehingga terindikasi mengarah pada dugaan adanya mark-up.

    Berita sebelumnya: Bongkar Permainan Sejumlah Belanja Barang dan Jasa Dinas Perikanan Tubaba Tahun 2023

    (Efendi/Red)

  • Pematank Laporkan PUPR dan PDAM Way Rilau ke Kejati Lampung Karena Korupsi

    Pematank Laporkan PUPR dan PDAM Way Rilau ke Kejati Lampung Karena Korupsi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Lampung melaporkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (20/11/2023).

    Pematank melaporkan Dinas PU dan PDAM ke Kajati Lampung karena dicurigai terjadinya korupsi dan gratifikasi proyek pembangunan jaringan perpipaan tahun 2019-2023.

    Ketua Umum Pematank Lampung, Suadi Romli melalui rilisnya mengatakan, dari hasil kajian dan investigasi pihaknya menemukan sejumlah dugaan kejanggalan pada proyek pembangunan jaringan perpipaan oleh Dinas PU dan PDAM Way Rilau tahun 2019-2022.

    “Hasil temuan investigasi tersebut, kami laporkan kepada Kejati Lampung. Karena, diduga berpotensi merugikan keuangan negara. Bahkan, masyarakat selaku pengguna proyek jaringan perpipaan itu,” kata Romli sapaan akrab Ketum DPP Pematank itu.

    Romli mengungkapkan, sesuai hasil investigasi Pematank, pembangunan jaringan perpipaan di Dinas PU tahun 2022, diduga bermasalah sejak proses tender atau lelang proyek yakni, pembangunan jaringan perpipaan di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi yang dimenangkan oleh CV LMP dengan HPS Rp1,5 miliar dan kontrak Rp1,4 miliar.

    Kemudian pembangunan jaringan perpipaan di Kelurahan Bumi Kedamaian Kecamatan Kedamaian oleh CV LMP dengan HPS Rp1, 059 miliar dan kontrak Rp1,035 miliar.

    Selanjutnya, pembangunan jaringan perpipaan di Kelurahan Tanjung Agung Raya Kecamatan Kedamaian oleh CV AK dengan HPS Rp771 juta, dan kontrak Rp757 juta, dan pembangunan jaringan perpipaan di Kelurahan Kedamaian Kecamatan Kedamaian oleh CV GJS dengan HPS Rp995 juta, dan kontra Rp978 juta.

    “Berdasarkan hasil temuan di lapangan, meskipun proyek itu dengan kasat mata telah dilaksanakan oleh Dinas PU. Namun, kami meminta jajaran Kejati Lampung melakukan penyelidikan, dan penyidikan serta membentuk tim, untuk segera turun ke lokasi mengecek langsung proyek tersebut,” kata Romli didampingi Sekum Pematank, Andri Saputra.

    Kemudian, imbuhnya, meminta Kejati segera mengusut tuntas serta melakukan pemeriksaan internal, dan menarik semua berkas atau dokumen pengelolaan anggaran di Dinas PU Kota Bandarlampung.

    Romli mengatakan, dugaan aroma praktek KKN yang berimbas pada kejanggalan proyek pembangunan jaringan perpipaan di Dinas PU, diawali dari proses tender. Karena, panitia pengadaan barang/jasa Dinas PU diduga menentukan pemenangnya, walaupun secara kasat mata proses tender proyek tersebut digelar secara terbuka.

    “Kami menduga, proses tender proyek tersebut hanya sebagai pelengkap administratif, dan membohongi publik. Karena, sangat jelas terlihat nilai penawaran proyek jaringan perpipaan di Kelurahan Sukabumi hanya turun dibawah 2%, di Kelurahan Bumi Kedamaian 2%, di Kelurahan Tanjung Agung Raya 1,8%, dan Kelurahan Kedamaian 1,7%,” tukasnya.

    Dikatakan Romli, dugaan kejanggalan lain proyek jaringan perpipaan tahun 2022 di Dinas PU yakni, penggunaan bahan material merk pipa yang dipasang adalah merk tuff, sehingga terindikasi tidak standar kualitas untuk tekanan air minum.

    Kemudian, sejumlah titik pemasangan jaringan pipa, ditemukan kedalaman galian parit pipa tidak sesuai bestek dan spek. Karena, kedalaman galian parit papa hanya sekitar 40-50 cm untuk pemasangan pipa.

    Sedangkan, sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), penanaman pipa bawah tarsal, untuk kebutuhan Air Bersih (AB) yakni, pipa PVC diameter 200, dengan galian sedalam 150 cm, dan pipa berdiameter 300, kedalamannya minimal 180 cm.

    Bahkan, kata Romli, saat pemasangan pipa diduga tidak menggunakan lapisan pasir. Tapi, langsung ditimbun dengan tanah bekas galian, dan sekeliling pipa diberikan pasir urug.

    “Ada indikasi mark’up harga satuan dari RAB, dan spesifikasi proyek tersebut oleh pihak rekanan. Sehingga, ada indikasi proyek tersebut menabrak Perpres No: 16/2018, dan UU No: 5/1999,” ujarnya.

    PDAM Way Rilau

    Sementara itu, kata Romli, terkait proyek di PDAM Way Rilau tahun 2019 yaitu, pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandarlampung yang dilaksanakan secara multiyears (KPBU) sebesar Rp87 miliar, yang dikerjakan oleh PT KE dengan nilai penawaran sebesar Rp71 miliar.

    Dijelaskannya, pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM tahun 2018 secara tahun jamak atau multiplayer KPBU Nomor Kontrak PU/2986/PDAM/08/XII/2019, dengan jangka waktu pekerjaan selama 18 bulan, dan lokasi proyek di Kecamatan Rajabasa, Kedaton, Tanjung Senang, Way Halim, Sukarame, dan Kecamatan Sukabumi.

    “Pekerjaannya proyek tersebut bermasalah, karena dari hasil investigasi di lokasi diduga dikerjakan asal-asalan oleh PT KE. Diantaranya, kedalaman galian parit pipa hanya 40 cm sehingga tidak sesuai bestek dan spek. Karena, standar galian pipa hdpe diameter 63 mm kedalaman 60 cm, pipa hdpe diameter umum kedalaman 85 cm, pipa hdpe diameter 110 mm kedalaman 110 cm, dan pipa hdpe diameter 160 mm kedalaman 130 cm,” kata Romli.

    Bahkan, lanjutnya, pemasangan pipa tidak menggunakan lapisan pasir, tapi langsung ditimbun dengan tanah bekas galian.

    “Seharusnya, di sekeliling pipa diberikan pasir urug, yang semmi sedemikian rupa sehingga terdapat pasir setebal 15 cm,” tandas Romli. (*)

  • UM Lampung Lepas Mahasiswa KKN

    UM Lampung Lepas Mahasiswa KKN

    Bandar Lampung (SL) – Lembaga Penelitian dan Pengabdian (LPPM) Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) melepas para peserta pengabdian kepada masyarakat yang akan disebar ke beberapa Kabupaten di Lampung.

    Pelepasan dilakukan di lantai tiga Auditorium KH. A. Dahlan UML, Jalan ZA. Pagar Alam Nomor 14 Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Sabtu 22 Juli 2023.

    Kegiatan pengabdian masyarakat tersebut merupakan kewajiban perguruan tinggi sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

    Tak hanya itu, pelaksanaan kegiatan tersebut juga sebagaimana fungsi pendidikan yang termaktub dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yaitu, mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

    Berdasarkan hal tersebut salah satu upaya yang harus dilakukan untuk melaksanakan peran perguruan tinggi adalah tridharma.

    Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

    Sementara penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.

    Kemudian pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan civitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

    Diketahui, UML tahun ini memiliki 3 skema KKN yaitu, Reguler, MAs, dan KKN Internasional. KKN regular adalah KKN yang di laksanakan di 2 Kabupaten yakni Pesawaran dan Tanggamus.

    KKN MAs merupakan kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan hasil konsorsium Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) secara Nasional yang di tempatkan di provinsi Bengkulu.

    Sedangkan KKN Internasional adalah pelaksanaan KKN yang sudah bekerjasama dengan pihak luar negeri, pelaksanaannya pada tahun ini di Malaysia.

    Menurut kepala LPPM UML Mediyansyah, program KKN telah menjadi bagian aktivitas pendidikan sekaligus pengabdian kepada masyarakat, yang dalam pelaksanaannya akan mengalami kemajuan.

    “Mengingat pentingnya aktivitas tersebut, maka ini menjadi bagian dari laboratorium pembelajaran kehidupan di tengah-tengah masyarakat sekaligus sebagai salah satu UML dalam membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat,” Katanya.

    Mediyansyah menjelaskan, sesuai pasal 4 Undang-undang Nomor 12 tersebut pada pasal 4 mengatakan Pendidikan Tinggi berfungsi: a. mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; b. mengembangkan Sivitas Akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma; dan c. mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora.

    Sementara itu, Rektor UML Mardiana mengatakan, tujuan pelaksanaan KKN adalah guna meningkatkan empati dan kepedulian mahasiswa, menerapkan IPTEKS secara team work dan interdispliner.

    Selain itu, KKN juga bertujuan menanamkan nilai kepribadian, seperti Keuletan, etos kerja dan tangung jawab; Kemandirian, kepemimpinan dan kewirausahaan, Menanamkan jiwa peneliti sejak dini, Eksploratif dan analisik; Mendorong learning community dan learning society, Kontribusi nasional melalui aktivitas yang bisa memecahkan permasalahan di tengah masyarakat.

    “Ini juga sebagai sarana tidak langsung dalam promosi dan branding institusi,” ungkapnya.

    Mardiana juga berharap, agar setiap mahasiswa UML mampu melakukan analisis terhadap suatu kondisi di manapun dan mampu menemukan solusi dari setiap kondisi yang dihadapi.

    Menurutnya, masih banyak persoalan masyarakat yang belum terselesaikan dari urusan yang bersifat asasi (pokok) sampai urusan yang lain. Hal tersebut mungkin saja bukan karena kurang peduli dari orang sekitar.

    Untuk dapat memberikan solusi perlu Analisa, pendekatan dan strategi komunikasi yang tepat. Sebab niat baik kalua tidak didukung dengan kemampuan dan strategi yang baik maka kebaikan kita bisa dianggap aneh dan berakibat kurang diterima di masyarakat.

    “Maka UML melalui layanan pengabdian ini akan membantu mengembangkan potensi dan pemberdayaan terhadap masyarakat serta mampu membantu meningkatkan kesejahteraan,” harapnya. (Wagiman)

  • DPRD Tanggamus Lengang Pasca Pemberitaan Mark-Up Perjalanan Dinas

    DPRD Tanggamus Lengang Pasca Pemberitaan Mark-Up Perjalanan Dinas

    Tanggamus, (SL) – Pasca ramai pemberitaan dan ekspose kejati Lampung pada rabu (12/7) lalu, soal dugaan mark-up perjalanan dinas, kantor DPRD Tanggamus terlihat lengang, kamis (13/7) kemarin.

    Penyusuran wartawan sinarlampung.co, baru pukul 13.00 WIB, kondisi kantor telah kosong.

    Berita Terkait: Kejati Lampung Akan Periksa Puluhan Dewan Tanggamus

    Baca Juga: Kejati Lampung Minta Berita Mark-Up Dewan Tanggamus Ditarik 

    Ada yang menyebutkan para anggota dewan sudah pulang, ada juga yang mengatakan sejak kabar itu mayoritas anggota dewan tidak masuk kantor.

    Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menyatakan akan memeriksa 44 anggota DPRD  Tanggamus, terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif, yang merugikan keuangan negara hingga Rp7,7 miliar lebih, dari total kegiatan Rp14,3 miliar tahun 2021. (Wisnu Pramono)

  • Pengadaan Barjas Lampura 2023 Disinyalir Penuh Konspirasi

    Pengadaan Barjas Lampura 2023 Disinyalir Penuh Konspirasi

    Lampung Utara, (SL) – Mekanisme dalam proses pengadaan barang dan jasa Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun anggaran 2023, yang digelar sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat, banyak yang dilakukan tender ulang oleh Badan Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) kabupaten setempat.

    Sebagai contoh, dari lima paket pengadaan proyek yang dilelang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara, terdapat sebanyak empat paket proyek digagalkan untuk kemudian dilakukan tender ulang.

    Hasil penelusuran yang didapat melalui website LPSE Lampung Utara, pada Kamis, 13 Juli 2023, sejumlah paket tersebut tercatat nama-nama perusahaan yang dinobatkan sebagai peringkat pertama dengan nilai penawaran terendah dari nilai pagu yang ditentukan.

     

    Baca Juga: Kejati Lampung Akan Periksa Puluhan Dewan Tanggamus

     

    Dari data tersebut, sejumlah perusahaan rekanan dengan peringkat penawaran teratas dan/atau ranking pertama, Barjas Lampung Utara justru tidak mengundang perusahaan tersebut untuk pembuktian berkas yang menjadi salah satu syarat dalam tahapan evaluasi kelayakan tender.

    Hal ini disampaikan Ketua Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) Lampung Utara, Pungki Purnama Hadi, pada Kamis, 13 Juli 2023.

    Dikatakannya, belum lama ini dirinya mendapatkan keluhan tersebut dari sejumlah direktur perusahaan yang selama ini menjadi rekanan dalam pelaksanaan proyek pembangunan di Lampung Utara.

    “Ya, baru-baru ini saya menerima keluhan para rekan-rekan kontraktor yang mengikuti pelelangan proyek di sejumlah dinas terkait. Salah satunya yang ada di Dinas Pendidikan,” ucap Pungki.

    Jika persoalan ini tidak mendapat kejelasan yang real, tentu saja akan menjadi permasalahan krusial dan dapat berdampak memberikan stigma negatif atas kinerja dan dan preseden buruk atas kredibilitas Barjas Lampura sebagai badan yang legal menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa menggunakan anggaran milik negara.

     

    Breaking News: KPK Tahan Hasbi Hasan Sekretaris MA Non Aktif Yang Diduga Kuat Menikmati Aliran Suap Penanganan Perkara.

     

    Menurutnya, hal ini bukan kali pertama Barjas Lampura kerap menggagalkan atau dengan kata lain melakukan tender ulang untuk sejumlah pekerjaan dengan penentuan peringkat perusahaan yang telah diumumkan melalui website LPSE.

    “Anehnya, gagalnya proses lelang dengan kemudian melakukan tender ulang tersebut tanpa suatu alasan yang jelas,” sesalnya.

    Ditambahkan, pihak Barjas Lampura menyampaikan untuk dapat mengetahui, pihak rekanan harus melakukan sanggahan terlebih dahulu.

    Untuk itu, Pungki Purnama Hadi, mewakili sejumlah pihak rekanan, menyatakan kekecewaannya dengan kinerja Barjas dalam hal evaluasi akhir pada tahapan awal proses tender.

    “Terkesan, ada oknum Barjas Lampura yang berupaya merekayasa hasil lelang dengan menyembunyikan kejelasan pendukung secara administrasi mengenai syarat untuk mengikuti proses lelang yang dilakukan oleh Barjas ditahapan selanjutnya,” tegas Pungki.

    Terkait hal ini, Ketua Askonas Lampung Utara ini meminta kepada pihak aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, untuk melakukan pendalaman dengan menindaklanjuti dan mendalami permasalahan tersebut karena terindikasi ada konspirasi yang disertai pengondisian perusahaan yang akan dijadikan pemenang akhir lelang yang dilakukan oleh Barjas Lampura.

    “Kami meminta agar jajaran Polda Lampung dapat menindaklanjuti dan menelusuri lebih jauh persoalan tersebut,” pintanya.

    Sebab, jika persoalan yang kerap dilakukan Barjas Lampura seperti juga yang terjadi pada tahun anggaran sebelumnya dapat dipertanggungjawabkan dengan adanya ketetapan hukum yang diberlakukan.

    Terpisah, Komisaris CV. Law and Partner, Arif Rahman, mengatakan, untuk evaluasi layak atau tidaknya suatu perusahaan mengikuti proses lelang harus melalui kajian yang sudah diatur oleh undang-undang pengadaan barang dan jasa.

    “Karena, ada point hak dan kewajiban kedua belah pihak yang harus dipenuhi,” terang Arif.

    Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ), Rahardian Aksa, membenarkan, penawaran pihak rekanan dimaksud dinyatakam gugur.

    “Ya, benar mereka (rekanan.red) memang telah digugurkan. Jadi harus ditender ulang. Dan hal itu atas permintaan PPK,” kilah Rahadian Aksa, Kamis, 13 Juli 2023, melalui komunikasi via ponsel.

    Ditambahkan, perusahaan yang digugurkan itu telah menyampaikan sanggahan dan pihaknya sudah menjawab hal itu.

    “Dalam proses sanggahan itu, PPK mengirimkan surat kepada kami meminta untuk dilakukan tender ulang,” terangnya.

    Sebelumnya, dari informasi yang didapat, sejak tahun anggaran 2021, Barjas Lampura beberapa kali gagal melakukan proses lelang pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan Pemkab Lampura harus mengembalikan anggaran untuk lelang tersebut ke pemerintah pusat, karena dianggap tidak mampu menyerap anggaran untuk dikelola. (Ardi)

  • LSM Rubik Duga PLN Rekayasa Aliran Dana CSR

    LSM Rubik Duga PLN Rekayasa Aliran Dana CSR

    Bandar Lampung, (SL) – Temukan indikasi korupsi dana CSR, LSM RUBIK Lampung menggelar demonstrasi di depan kantor PLN Distribusi Lampung, Rajabasa, selasa (11 Juli 2023).

    Dalam aksinya, LSM Rubik mengutuk keras tindakan Oknum Pejabat PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung yang diduga menyalahgunakan Wewenang/Jabatan demi memperkaya diri sendiri dan/atau kelompok.

    LSM Rubik mengindikasi telah terjadi korupsi pada pendistribusian dana CSR untuk masyarakat dari PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung.

    Massa aksi menganggap tindakan oknum PLN tersebut tidak mementingkan/mengedepankan kepentingan masyarakat serta telah menyalahi peraturan tentang penyaluran CSR dan Lingkungan.

    Selain itu, LSM Rubik meminta secara tegas Dinas Kehutanan Provinsi Lampung untuk menindak lanjuti terkait adanya pemanfaatan tanah register di Gedung Wani Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan tanpa izin dengan membangun kolam ikan pribadi.

    Massa Aksi itu juga mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan atas adanya dugaan kuat Korupsi terstruktur dalam tubuh PLN Unit Distribusi Lampung.

    Dimana Oknum Pejabat PLN (SP), diduga telah merekayasa persyaratan untuk mengelola dan mengulirkan dana CSR dari PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

    Massa mengindikasi adanya kerjasama dalam menghabiskan dana CSR mulai dari General manager, direktur, dan staf nya.

    Lebih lanjut, massa aksi juga menemukan adanya indikasi kesengajaan menutupi jumlah aliran dana CSR dan realisasinya setiap tahun.

    Lebih dari itu, LSM Rubik juga mengendus adanya kejanggalan pada program Listrik Masuk Desa. Dimana PLN Unit Distribusi Lampung diduga ada kerjasama dengan biro instalasi listrik untuk keuntungan oknum.

    Massa menilai tanpa ada kerjasama tersebut, biro jasa tidak akan asal terobos zona hutan register.

    Bahkan lebih dari itu, milyaran rupiah diduga masuk kantong oknum PLN Distribusi Lampung terkait biaya pasang listrik.

    LSM rubik mengungkap ada biaya pasang Tiga setengah juta rupiah setiap rumah, bagi sekitar 100.000 rumah di kawasan register tanpa izin yang jelas. (Red)

  • Proyek Menara Al-Furqon Rp30 Miliar Lebih Penuh Dengan Kejanggalan?

    Proyek Menara Al-Furqon Rp30 Miliar Lebih Penuh Dengan Kejanggalan?

    Bandar Lampung (SL)-Proyek pembangunan menara masjid Al-Furqon dengan anggaran lebih dari Rp30,5 miliar diduga sarat dengan kolusi korupsi dan nepotosme (KKN). Hingga kini, proyek menara setinggi 114 meter yang dimulai sejak tahun 2017 itu belum bisa dimanfaatkan. Lift belum bisa dioperasikan dan beberapa item pekerjaan belum selesai, sementara kontrak harusnya hingga Desember 2019.

    Ironisnya sudah sepuluh bulan kontrak selesai tapi hasil pekerjaan PT Zsazsa Abadi Mandiri belum diserahterimakan ke pengelola masjid. “Sampai sekarang belum diserahterimakan pada kami. Kondisi menara masih terkunci,” ujar seorang pengurus masjid yang meminta namanya tidak disebut, di langsir harianmomentum.com.

    Menurut dia, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandarlampung bersama rekanan pernah mengajak beberapa pengurus masjid masuk ke dalam. “Pengurus masjid pernah diajak masuk ke dalam untuk melihat hasil pekerjaan. Banyak yang belum selesai. Tapi hanya sebatas itu. Waktu itu lift belum bisa digunakan dan masih terkunci,” jelasnya.

    Dia juga mengatakan, kontrak pekerjaan itu seharusnya selesai pada Desember 2019. Tapi, hingga Maret 2020 sejumlah pekerja dari pihak rekanan masih beraktifitas di dalam. “Belum ada penyerahan kunci kepada kami, selaku pengurus masjid setempat,” ujarnya.

    Sumber di lingkungan pemkot Bandarlampung menyebut jika proyek tersebut syarat dengan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). “Mulai tender sudah dikondisikan kepada rekanan langganan spesialis gedung. Kemudian lift diduga bermasalah karena belum beroperasi,” ujarnya.

    Dia juga merasa aneh jika Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bandarlampung mengaku pasokan listrik kurang sehingga membuat lift belum dapat beroperasi. “Itu menara dibangun sejak tahun 2017. Logikanya, jika sudah tau pasokan listrik kurang, kenapa tidak diantisipasi sejak awal? Toh di tahun 2020 ada anggaran pembelian lampu hias. Tapi kenapa anggaran untuk penambahan daya listrik tidak ada. Masuk logika nggak?,” katanya.

    Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bandarlampung Iwan Gunawan mengaku hingga kini lift di menara masjid belum dapat beroperasi karena minimnya daya listrik. Sehingga pihaknya masih berupaya menambah daya listrik ke PLN setempat. “Pengelola masjid sedang mengupayakan penaikan daya listrik, agar lift dapat berfungsi,” kata Iwan, Rabu 16 September 2020 lalu.

    Kendati demikian, Iwan mengklaim jika lift tersebut sudah pernah diuji coba sebelum serah terima dari rekanan kepada Dinas PU. “Tapi kalau liftnya sudah pernah diuji coba pada waktu itu,” ujarnya.

    Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya DPU Bandar Lampung Supardi juga mengaku jika lift belum pernah dioperasikan karena daya listrik tidak kuat. “Lift belum dapat difungsikan karena daya listriknya besar. Jadi daya listrik yang saat ini tersedia di masjid tidak mampu. Harus ada penambahan daya atau teravo listrik khusus untuk menara itu sendiri,” ujarnya.

    Terkait peresmiannya hanya menunggu perintah dari Walikota Herman Hn. “Kalau naskah perjanjian hibah daerah sudah selesai, hanya menunggu serah terima kepada pengurus masjid. Tapi sampai saat ini belum ada arahan dari walikota. Karena masih pandemi covid-19,” kilah Supardi.

    Sementara Walikota Bandarlampung Herman HN saat diwawancara beberapa waktu lalu mengatakan, pembukaan menara masjid setinggi 114 meter itu, dilaksanakan setelah melakukan serah terima dengan pengurus Masjid Al Furqon. “Nanti serah terima dulu dengan pengurus masjid,” ujar Herman saat dikonfirmasi di lingkungan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Kamis 16 Juli 2020.

    Meski demikian, Herman HN enggan menyebutkan kapan pelaksanaan pembukaan menara yang digadang-gadang, akan menjadi salah satu simbol Kota Bandar Lampung itu. “Nanti dulu. Kamu desak-desak. Ya nanti setelah serah terima dengan pengurus masjid,” ujarnya.

    Diketahui proyek menara masjid yang digagas walikota Bandarlampung itu sudah menelan anggaran Rp30,5 miliar lebih. Tahap pertama (Tahun 2017) dianggarkan sebesar Rp10 miliaryang dikerjakan oleh PT Bentang Kharisma Karya. Kemudian tahap kedua pada tahun 2018 senilai Rp8 miliar dikerjakan PT Karya Kamefada Wijaya Indonesia.

    Selanjutnya pada tahun 2019 dipecah menjadi dua paket pekerjaan yang dikuasai oleh PT Zsazsa Abadi Mandiri dengan masing- masing paket senilai Rp6,5 miliar dan Rp4,5 miliar. Kemudian di tahun anggaran 2020 kembali digelontorkan anggaran sebesar Rp1,5 miliar untuk pemasangan lampu hias menara.

    Sejak Awal Bermasalah

    Proyek pembangunan menara masjid Al-furqon setinggi 114 meter sejak awal diduga sudah bermasalah. Pada tahun 2017, proyek itu kali pertama dikerjakan oleh PT Bentang Kharisma Karya dengan pagu anggaran Rp10 miliar. Hingga masa kontrak kerja berakhir, selama 110 hari kalender, perusahaan itu tidak mampu menyelesaikan pekerjaan yang dimulai sejak 11 September 2017 itu sesuai dengan target (wanprestasi).

    Sehinga, Dinas Pekerjaan Umum melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut memutus kontrak dengan nomor: BAPK/D.4/PG/XII/2017 tertanggal 28 Desember 2017. Hal itu mengacu dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung, atas keuangan Pemkot Bandarlampung TA 2017.

    Saat itu BPK menginstruksikan Dinas PU untuk memasukkan rekanan ke dalam daftar hitam (blacklist) ke situs LKPP Pusat. Namun, beberapa bulan berlalu instruksi itu tidak diindahkan. Setelah sejumlah media memberitakan, barulah Dinas PU memblacklist rekanan pada Oktober 2018.

    Di tahun 2018, proyek pembangunan menara masjid lanjutan I dikerjakan PT. Karya Kamefada Wijaya Indonesia. Menariknya, selisih penawaran perusahaan itu hanya terpaut 0,22 persen atau sebesar Rp18.648.000 dari pagu anggaran Rp8 miliar. Ditahun 2019, proyek pembangunan menara Alfurqon dibagi dalam dua paket. Pertama, senilai Rp 6,5 miliar yang dimenangkan PT Zsazsa Abadi Mandiri dengan selisih penawaran Rp55.906.700 atau hanya 0,86 persen.

    Kedua, pagu anggarannya sebesar Rp4,5 miliar juga dimenangkan Zsazsa Abadi Mandiri. Selisih penawarannya Rp45.764.000 atau tak lebih dari 1,01 Persen. Yang paling menarik, sejak awal pembangunan hingga menara masjid selesai, tower crane di lokasi proyek tidak pernah dibongkar. Hingga akhirnya, sekitar bulan Februari 2020 tower crane di pindahkan ke lokasi proyek pembangunan gedung parkir pemkot.

    Diberitakan sebelumnya, Proyek pembangunan menara masjid Al Furqon senilai Rp29 miliar di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung diduga bermasalah. Hingga April 2020, menara setinggi 114 meter itu belum bisa diakses oleh masyarakat umum. Penyebabnya, proyek yang dikerjakan PT Zsazsa Abadi Mandiri itu belum selesai.

    Padahal kontrak pembangunan menara lanjutan tahap II dan III di tahun 2019 itu sudah selesai pada Desember 2019. Berdasarkan pantauan di lapangan, bangunan menara megah yang dibiayai melalui APBD Kota Bandarlampung itu masih dikelilingi pagar seng. Bahkan, lift baru dipasang pada awal Maret 2020.

    Saat dikonfirmasi, pengurus Masjid Alfurqon, Sahrulsyah membenarkan bahwa pembangunan menara tersebut masih belum selesai. Menurut Sahrulsyah, hingga kini menara tersebut belum dipasang pagar keliling. Sehingga, hingga kini belum ada serah terima dengan pihak pengurus masjid. “Sampai sekarang kita belum serah terima. Kuncinya masih di kontraktornya mungkin. Karena memang belum selesai juga,” terangnya.

    Dia mengaku belum pernah masuk ke menara tersebut karena memang belum selesai dikerjakan. Menurut informasi yang dia peroleh dari kontraktor, lift menara juga baru selesai dipasang dan masih tahap uji coba. “Pemasangan liftnya sekitar awal Maret. Tapi belum bisa dipakai. Karena masih dalam uji coba katanya,” uajranya. (mmt/red)

  • ALASKA Minta Kejati Usut Dugaan KKN Proyek Rp22 Miliar di Dinas BMBK Lampung

    ALASKA Minta Kejati Usut Dugaan KKN Proyek Rp22 Miliar di Dinas BMBK Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Kejaksaan Tinggi Lampung diminta menyelidiki lelang proses proyek  peningkatan jalan Mayor Jendral Ryacudu Bandar Lampung (Ling. 012.11.K) di Kota Bandar Lampung senilai Rp22 Milyar pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, yang dibiayai APBD tahun 2020. Pasalnya lelang tersebut diduga sarat dengan Korupsi kolusi dan Nepotisme (KKN).

    Baca: Lapor KPK, Lelang Proyek Rp22 Milyar Dinas Bina Marga Provinsi Lampung Syarat KKN?

    Baca: KPPU: Dugaan KKN Proyek Rp22 Miliar Jalan Ryacudu di BMBK Bisa Pidana Persaingan Usaha Tidak Sehat

    Hal itu disampaikan Aliansi Lembaga Analisa Kebijakan dan Anggaran (ALASKA), yang menyebut modus dugaan KKNnya adalah proyek dijual dengan ‘dil-dilan’ fee uang setoran dengan nominal persentase disesuaikan dengan nilai pagu proyek.

    “Persengkokolan ini kami menduga sudah terjadi bertahun-tahun dan merugikan keuangan negara. Seharusanya proses lelang dapat dilakukan harus dapat lebih efisien mungkin, “ kata Koordinator ALASKA. Adri Zulpianto,.

    Menurut dia, proses kongkalingkong sangat menimbulkan pemborosan anggaran, dan merugikan pemerintah itu sendiri. Apalagi terjadi persaingan usaha tidak sehat. “Sudah benar juga Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU sudah action dan sudah memantau dan menindaklanjuti laporan itu,” kata dia.

    Apalagi, KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan KPPU bertanggungjawab kepada Presiden.

    “Kita minta kejati untuk proaktif menyelidiki kasus dugaan korupsi dan kolusi dalam proses lelang peningkatan jalan ini. Bukan saja lagi bagaimana proses lelangnya, mulai dari jasa konsultasi perencanaan serta pembangunan fisik. Biasanya disana sering awal kolusinya terjadi,” ujar dia.

    Jangan sampai pengondisian barang ditengah wabah corona ini anggaran yang dikeluarkan tidak baik dinilai masyarakat luas. “Untuk itu Kejaksaan Agung dibawah kepimpinan  S. T. Burhanuddin untuk dapat melakukan atensi di jarjaran intasninya, termasuk di Kejaksaan Tinggi Lampung,” tegas Ardi.

    Apalagi, jika dugaan adanya monopoli di setiap pengadaan belanja pemerintah, maka itu sudah melanggar aturan hukum yang berlaku. Maka, harus di usut dan dijelaskan agar tidak menjadi masalah uang lebih besar. “Adanya monopoli dalam pengadaan pemerintah besar kemungkinan terjadi, dimanapun itu, dan perilaku monopoli tersebut merupakan tindakan melawan hukum yang bisa terancam Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor),” kata dia.

    Maka, para pihak berwenang harus memeriksa dan mengungkap apa yang sebenarnya terjadi, dan menjelaskan bagaimana bisa terjadi monopoli dalam setiap pengadaan, yang selalu dimenangkan oleh perusahaan tersebut.

    Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Lampung telah menindaklanjuti pengondisian lelang proyek senilai Rp22 Milyar pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung diduga sarat dengan Korupsi kolusi dan Nepotisme (KKN). proses lelang proyek Peningkatan Jalan Mayor Jendral Ryacudu Bandar Lampung (Ling. 012.11.K) di Kota Bandar Lampung, yang dibiayai APBD tahun 2020 senilai RP22 milyar. Sikap Diam-diam KPPU ini patut diapersiasi yang memantau dugaan pengondisian proyek yang ada di BMBK Provinsi Lampung.

    “Kita sudah terima laporan soal pengondisian itu (proses lelang proyek Peningkatan Jalan Mayor Jendral Ryacudu) terkait dengan pelelangan yang disebutkan tadi memang sudah ada laporan yang masuk dan laporan itu langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur penanganan pelaporan di KPPU dan sudah diproses berdasarkan prosedur,” kata Kepala Kantor Wilayah II KPPU Wahyu Bekti Anggoro.

    Sementara Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung yang di konfirmasi masalah tersebut tidak memberikan tanggapan. (red)