Tag: KLB

  • Kantor PWI Pusat Di Demo

    Kantor PWI Pusat Di Demo

    Jakarta, sinarlampung.co-Sejumlah anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melakukan demonstrasi di depan kantor mereka, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa 23 Juli 2024. Mereka menuntut digelar Kongres Luar Biasa (KLB) menyusul pemberhentian penuh Hendry Ch Bangun, dari keanggotaan PWI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta, pada Selasa 16 Juli 2024.

    “Maka sebagai bagian dari PWI yang masih memiliki rasa empati dan peduli, kami datang untuk menyampaikan dukungan sekaligus mendesak pihak yang ditunjuk dalam surat DK tersebut segera menggelar KLB,” kata koordinator aksi Edison Siahaan.

    Edison menjelaskan dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat dan para ketua PWI Provinsi se- Indonesia tepatnya pada poin kedua menegaskan, sesuai pasal 10 ayat 7 peraturan rumah tangga (PRT) PWI, perlu diadakan rapat pleno pengurus Pusat untuk menunjuk pelaksana tugas guna menyiapkan KLB yang diatur dalam Pasal 28 PRT PWI. Edison menyebut mereka sudah tidak tahan atau kuat lagi melihat, mendengar peristiwa memalukan yang terjadi di tubuh PWI.

    Hendry Ch Bangun Tolak Keputusan Diberhentikan dari PWI

    Menurutnya, keriuhan yang berkepanjangan itu telah menggerus kepercayaan dan merenggut rasa percaya diri para pekerja pers khususnya anggota PWI. Dia menyebut kemelut yang sudah berlangsung kurang lebih sejak lima bulan lalu, sampai saat ini belum selesai. “Bukan solusi yang ada, tetapi justru pertikaian semakin runcing dan mengakibatkan terjadinya polarisasi. Ditambah lagi saling tuding dan lapor bahkan gugat-menggugat,” ucapnya.

    Sebagai bagian dari keluarga besar PWI, mereka menilai bahwa KLB adalah satu-satunya upaya efektif untuk menyelesaikan berbagai masalah yang terjadi di tubuh PWI saat ini. “Demi menjaga marwah dan memelihara kepercayaan publik terhadap PWI . Kami menilai hanya KLB yang dapat menyelamatkan PWI dari pertikaian yang berkepanjangan. Maka KLB harus segera di gelar,” ujarnya.

    Respons Hendry

    Sementara, Hendry Ch Bangun mengaku mengetahui ada aksi tersebut. Namun, dia tak begitu mempedulikannya. Terlebih Hendry mengklaim tahu siapa sosok di balik aksi tersebut. “Aksi 20 an orang. Sebelumnya di Bandung. Besok ada lagi dari Banten. Saya tahu siapa sponsornya kok. Biarkan saja,” kata Hendry kepada wartawan.

    Menurut Hendry, lebih ideal mereka menyampaikan aspirasinya terkait KLB ke PWI provinsi. Sebab, PWI Provinsi yang memiliki suara. “Tapi saya tahu pasti mereka itu tidak membaca Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI dengan cermat,” ujarnya.

    Sebelumnya, Dewan Kehormatan PWI memberhentikan penuh Hendry Ch Bangun, dari keanggotaan PWI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta, pada Selasa 16 Juli 2024.

    Dewan Kehormatan PWI menilai Hendry telah menyalahgunakan jabatannya saat menjabat sebagai Ketua Umum PWI Pusat dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan dewan kehormatan dan pengurus pusat PWI, serta menggelar rapat pleno yang diperluas secara menyalahi aturan.

    “DK menilai Hendry juga melanggar kode perilaku wartawan (KPW), kode etik jurnalistik (KEJ), peraturan dasar (PD), dan peraturan rumah tangga (PRT) PWI,” kata Ketua DK PWI Sasongko Tedjo melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (16/7).

    Namun, Hendry menolak keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang memberhentikan dirinya dari keanggotaan PWI lantaran dianggap ilegal dan tidak sah. Ia menilai Keputusan DK yang mengeluarkan surat pemberhentian dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi DK. Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini,” kata Hendry dalam keterangannya, Rabu 17 Juli 2024 lalu.

    Hendry menambahkan bahwa permintaan Ketua DK untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga tidak berdasar. Ia lantas menyinggung PD/PRT PWI Pasal 28 mengatur KLB hanya bisa dilakukan jika ketua umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi. Ia juga menyinggung Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024 yang menunjukkan susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 telah berubah.

    DK Berhentikan Hendry

    Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberhentikan penuh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dari keanggotaan PWI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta, pada Selasa 16 Juli 2024.

    Dalam siaran persnya, Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo mengatakan Hendry telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar rapat pleno yang diperluas secara menyalahi aturan.

    Hendry juga dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, dan dinilai melakukan pelanggaran itu secara berulang. Dalam pertimbangannya, Dewan Kehormatan menyebutkan bahwa pengurus, terutama Ketua Umum, seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI.

    Sebelumnya melalui Surat Keputusan Nomor :20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan juga telah memberikan sanksi peringatan keras kepada Hendry.Pada 11 Juli 2024 Dewan Kehormatan juga memberi peringatan agar Hendry membatalkan/mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan.

    Lalu, Hendry pun tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.Dengan demikian, Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat untuk menunjuk Pelaksana Tugas guna menyiapkan Kongres Luar Biasa. (Red)

  • DBD Mewabah di Lampung Tengah 5 Orang Meninggal Ratusan Terserang

    DBD Mewabah di Lampung Tengah 5 Orang Meninggal Ratusan Terserang

    Lampung Tengah (SL)-Lima orang meninggal dunia akibat DBD. Pemerintah Lampung Tengah secara resmi menyatakan kondisi luar biasa (KLB) terhadap serangan DBD di Lampung Tengah, tterhitung dari Rabu 4 Maret 2020. Bahkan, Pemkab Lamteng melalui Dinas Kesehatan merelase data, masyarakat positif terserang DBD pada bulan Januari 213 kasus, Februari 169 kasus, total 402 kasus. Dengan korban meninggal dunia sebanyak 5 orang. Hingga bulan Maret 2020.

    “Ada peningkatan yang signifikan dibandingkan pada 2019 tercatat Dbd 366 jumlah kasus dan meninggal Dunia 2 orang. Kalo kita persentasekan 150 persen kenaikan akibat gigitan nyamuk Aedes aegypti yang mematikan ini,” kata Kepala Dinas Kesehatan Lampung dr Otniel kepada wartawan.

    “Kami telah melakukan sosialisasi pencegahan DBD di setiap kecamatan melalui puskesmas setempat dengan mengajak masyarakat untuk membersihkan saluran air, selokan ,genagan air yang diduga menjadi sarang nyamuk ,selain itu petugas kami juga melakukan fogging dititik yang dianggap tempat berkembang biak nyamuk,” lanjut Otniel.

    Saat disinggung Amel (13), warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, yang menjadi korban DBD kelima meninggal dunia beberapa hari yang lalu, Otniel mengklaim pihaknya sudah berupaya mensosialisasikan 3 m dan melakukan fogingg didaerah tersebut. “Kemungkinan jentik jentik nyamuk masih ada yang hidup dan berkembang,” katanya.

    Pemerintah Lamban

    Caesar, Kepala Lingkungan 5 A, Gang Waway Yukum Jaya, mengaku kecewa dengan Dinas Kesehatan yang dinilai terkesan tidak peduli dengan DBD yang mewabah itu, “Saya sudah meloporkan pihak Kecamatan, Kelurahan, dan mereka mengarahkan agar laporan di Puskesmas.” katanya.

    Hl itu dilakukan Caesar, sebelum Amel meninggal terserang DBD. “Ini sudah saya lakukan sebelum kejadian ada korban jiwa, tetapi pihak puskesmas gak ada tindak lanjut. Sampai sekarang dilingkungan belum pernah ada fogging atau sosialisasi. Saya berharap Dinas Kesehatan melalui puskesmas harus cepat tanggap dalam menangani kasus DPD kususnya dilingkungan 5 Yukum Jaya,” katanya. (Red)