Tag: Kombes Hengki Haryadi

  • Terungkap, Petugas Imigrasi Jatuh dari Apartemen di Ciledug Bukan Bunuh Diri

    Terungkap, Petugas Imigrasi Jatuh dari Apartemen di Ciledug Bukan Bunuh Diri

    Jakarta, sinarlampung.co Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyimpulkan peristiwa jatuhnya petugas Rudenim Imigrasi Jakarta Barat, Tri Fattah Firdaus (23), dari lantai 19 apartemen di Ciledug, Tangerang, bukan karena bunuh diri, tapi korban pembunuhan. Korban tewas dibunuh warga negara Korea Selatan bernama Kim Dal Joong.

    Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, kesimpulan tersebut diperoleh dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan juga pemeriksaan para ahli dari berbagai disiplin ilmu.

    “Dari keidentikan beberapa alat bukti dengan multi disiplin ilmu menyatakan bahwa meninggalnya korban Tri Fattah Firdaus akibat dibunuh tersangka Kim Dal Joong,” kata Hengki dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/12/2023).

    Hengki menjelaskan scientific crime investigation, dari kolaborasi interprofesi bersama dengan pemeriksaan penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, “Menyimpulkan kasus ini merupakan perbuatan melawan hukum terkait dengan pembunuhan yang dilakukan tersangka Kim Dal Joong, warga negara Korea Selatan,” jelasnya.

    Menurut Hengki, Asosiasi Psikolog Forensik (Apsifor) telah menganalisis korban dan pelaku dari sisi kepribadian masing-masing. Dari hasil analisis tersebut, tersangka Kim Dal Joong memperlihatkan perilaku yang agresif akibat pengaruh minuman beralkohol.

    “Termasuk hasil sisi korban juga dianalisis, kepribadian korban tidak terindikasi melakukan bunuh diri. Jadi dari sisi pelaku dan korban sudah dianalisis,” katanya.

    Sempat ke Tempat Hiburan

    Lebih jauh, Polda Metro Jaya mengungkap ada aktivitas minum-minum sebelum Tri Fattah ditemukan tewas usai jatuh dari apartemen milik WN Korsel Kim Dal Joong di Kota Tangerang.

    “Yang pertama bahwa kejadian ini diawali adanya peristiwa awal di mana korban bersama rekannya sesama pegawai imigrasi ini menjemput dua orang yang ada di apartemen itu atas nama Hendar dan Kim Dal Jong, kemudian mereka ke tempat hiburan malam,” kata Hengki Haryadi.

    Tri Fattah diketahui berstatus sebagai staf keamanan dan ketertiban di Rudenim Jakarta. Di malam sebelum peristiwa itu, Tri Fattah bersama seorang petugas imigrasi lainnya menjemput Kim Dal Joong dan Hendar di apartemen milik Kim Dal Jong.

    Kemudian bersama-sama menuju salah satu tempat hiburan malam. Polisi menyebut ada insiden di tempat hiburan malam itu yang membuat tangan Kim Dal Jong terluka.

    “Tetapi keributan itu bukan dengan korban Tri Fattah tapi dengan rekannya yang lain atas nama Hendar. Di tempat hiburan itulah, pelaku Kim Dal Joong sempat memecahkan gelas dan tangannya terluka,” kata Hengki.

    Setelah itu, Kim Dal Jong dan Tri Fattah kembali ke apartemen. Hal itu diketahui dari rekaman CCTV. “Kemudian mereka bersama-sama kembali ke apartemen, sempat mengisi bensin dulu. Kemudian saat itu korban sempat satu kali naik, kemudian turun kembali, nah yang kedua kali memapah tersangka, ini terekam oleh CCTV,” jelas Hengki.

    Seorang saksi, yaitu sekuriti apartemen, mendengar ada pecahan kaca. Kemudian tak berapa lama Tri Fattah jatuh dan tewas. Kim Dal Jong sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku sempat membantah bahwa saat kejadian dirinya tidak bersama Tri Fattah. Keterangan Kim Dal Joong itu terpatahkan dengan rekaman CCTV. (Red)

  • Si Kembar Penipu Ini Ternyata Pernah Kerja Di Kemendag

    Si Kembar Penipu Ini Ternyata Pernah Kerja Di Kemendag

    Jakarta, (SL) – Si Kembar Penipu Rihana dan Rihani resmi menjadi tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan reseller Iphone. Polisi mendata korban berjumlah 18 orang dengan total kerugian korban mencapai Rp35 Miliar.

    Penyidik masih terus mendalami untuk mengetahui apakah nilai tersebut sudah menyeluruh, dan menelurusi aliran dana tersebut. Polda Metro Jaya juga menjerat dengan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky Haryadi menerangkan bahwa penipuan reseller iPhone ini berawal saat Rihana dan Rihani mengunggah produk-produk Apple berupa Handphone iPhone 12, 13, 14 Pro Max, Apple Watch, Macbook, dan lain-lain di media sosial.

    Dalam setiap produk yang dijualnya dengan sistem pre-order, diberikan potongan harga, yakni Rp800.000 untuk Handphone, potongan Rp200.000 Air Pods, Rp300.000 untuk Apple Watch, dan potongan Rp500.000 untuk Macbook.

    Para korbanpun tertarik dan telah melakukan pembelian pada November 2021 sampai Maret 2022 hingga barang datang. “Korban melakukan pre order kepada para tersangka dan benar barang tiba tepat waktu dengan tenggang waktu selama dua minggu,” kata Hengki.

    Karena korban mendapatkan keuntungan dan barang yang dipesan ada, sehingga korban melakukan pemesanan dengan jumlah yang banyak. “Namun, sejak April 2022 sampai dengan sekarang para tersangka tidak mengirim dan memberikan produk-produk Apple berupa Handphone iPhone 12, 13, 14 Pro Max, Apple Watch, Macbook, dll,” jelas Hengki.

    Kombes Pol Hengki Haryadi

    Saat ini, ujar Hengki kasus dugaan penipuan reseller iPhone Rihana dan Rihana telah siap untuk disidangkan. “Hasil penelitian jaksa, sudah siap untuk disidangkan. TetapI tetap kita adakan pemeriksaan lanjutan,” ungkap Hengki Haryadi.

    Penyidik kata Hengki, selain dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun, penyidik juga akan mengenakan pasal TPPU kepada Rihana dan Rihani, dan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Karena ada kemungkinan korban lebih dari 18, dan ini merupakan masukan buat penyidik di awal bahwa tersangka selalu bertransaksi melalui transaksi perbankan,” jelasnya.

    Diketahui, tersangka Rihana dan Rihani dilakukan penangkapan di salah satu apartemen bilangan Serpong, Tangerang. Kedua tersangka memang sebelumnya sengaja berpindah-pindah tempat tinggal karena mengaku takut ditangkap polisi.

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah memblokir 21 rekening mereka.

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menduga rekening ‘Si Kembar’ yang dibekukan tidak hanya terkait dengan penipuan jual beli iPhone. Nilai transaksi yang tercatat sangat besar. “Banyak sekali rekening dan bank yang dipakai. (Nilai transaksinya) besar sekali,” jelasnya.

    Salah satu Si Kembar Rihani ternyata pernah menjadi pegawai honor kementerian perdagangan (Kemendag). Rihani mengundurkan diri dari honor di Biro hukum Kemendah kurang lebih setahun yang lalu. “Rihani adalah mantan pegawai honorer Kemendag di Biro Hukum. Yang bersangkutan mengundurkan diri per tanggal 1 Juli 2022,” kata Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto.

     

    Modus ‘Si Kembar’

    Modus penipuan iPhone ‘Si kembar’ menggunakan mekanisme pre order (PO) untuk setiap pembelian ponselnya. Jadi, seseorang yang memesan ponsel harus membayar penuh harga barangnya terlebih dahulu untuk kemudian barangnya dikirimkan ke alamat pembeli.

    Menurut penuturan salah satu korban yang bernama Vicky, pada awalnya dia mengikuti pre order iPhone kepada Rihani yang mengaku sebagai supplier iPhone bergaransi resmi. Transaksi jual beli pertama tersebut berjalan lancar karena iPhone yang dijual Rihani adalah asli dan terdaftar dalam IMEI Indonesia.

    Kemudian, ‘Si Kembar’ pun menawarkan Vicky untuk menjadi reseller dengan iming-iming berbagai keuntungan dan harga promo yang besar. Pada awalnya semua berjalan lancar dari Juni-Oktober 2021 lalu.

    Namun, memasuki November 2021 hingga Maret 2022 masalah mulai muncul karena barang yang dipesan tidak kunjung dikirimkan. Sempat dijanjikan akan memberi ganti rugi dalam bentuk uang tunai, namun Rihana dan Rihani justru menghilang hingga saat ini.

     

    Skema Ponzi

    Kepala Biro Humas Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah mengatakan jika kemungkinan ‘Si Kembar’ menggunakan skema ponzi dalam melancarkan aksi penipuannya.

    Hal ini dapat dilihat dari modus yang keduanya lakukan. Pasalnya, mereka menawarkan iming-iming keuntungan besar tanpa risiko tinggi dalam proses pre order iPhone.

    Skema Ponzi merupakan modus investasi palsu dengan membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya. Jadi, keuntungan tersebut bukan berasal dari keuntungan yang didapatkan dari individu atau organisasi yang menjalankan perusahaan.

    Dalam kasus penipuan iPhone ‘Si Kembar’ ini, Rihana Rihani menawarkan korban untuk menjadi reseller PO iPhone dengan keuntungan yang besar dan potongan promo harga yang menarik.

    Nantinya, mereka akan memutar uang dari korban-korban lain dan mengklaimnya sebagai keuntungan. Dengan perputaran uang yang konsisten dari anggota lama ke anggota baru, membuat reseller ini seperti investasi yang benar-benar berjalan. Padahal, saat uang perputaran tersebut habis, maka skema atau investasi pun akan berantakan.

     

    Transaksi Tunai Dalam Jumlah Besar

    Menanggapi laporan penipuan berjumlah besar ini, PPATK pun akhirnya menghentikan sementara transaksi keuangan pada rekening Rihana dan Rihani. Ditemukan total 21 rekening milik kedua saudara kembar tersebut.

    Selain itu, PPATK juga menemukan nilai transaksi berjumlah fantastis dari para pelaku ini. diduga, keduanya melakukan transaksi tunai berjumlah besar untuk mempersulit pelacakan.

    “Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA (Rihana) dan RI (Rihani) pada 21 PJK (Penyedia Jasa Keuangan) Bank. Dari hasil analisis sementara diketahui keduanya melakukan transaksi tunai bernilai signifikan,” ucap Natsir.

    “Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan,” tambahnya.

    Natsir pun mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dengan tawaran investasi atau produk dengan harga yang tidak wajar. Apalagi bila mereka yang memberikan tawaran tersebut tidak memiliki izin usaha resmi dari pemerintah. (Red)

  • Polda Metro Jaya Tangkap 53 Tersangka Berbagai Aksi Kejahatan

    Polda Metro Jaya Tangkap 53 Tersangka Berbagai Aksi Kejahatan

    Jakarta (SL)-Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 53 orang yang terlibat berbagai kejahatan jalanan dan atensi dalam operasi cipta kondisi, dan menanggulangi aksi kriminal yang meresahkan masyarakat, sejak sepekan terakhir, Juni 2023.

    Puluhan tersangka tersebut dihadirkan dalam press release yang dipimpin Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Sayudi Ario Seto, di depan lobi Air Mancur gedung Ditreskrimum Polda Metro Kaya Kamis, 15 Juni 2023, sekira 16.00 WIB.

    Dalam ekspose tersebut Wakapolda di dampingi Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudho, Kasubdit Resmob AKBP Titus Yudho Uly, Kasubdit Jatanras AKBP Indrawienny Panjiyoga, Kasubdit Ranmor AKBP Yuliansyah, dan para Kanit.

    Para tersangka adalah mereka yang terlibat berbagai aksi kejahatan jalanan, mulai perampokan, pencurian motor, perkosaan, hingga penadah hasil kejahatan.

    Wakapolda mengatakan kegiatan press release ini adalah hasil ungkap kasus berbagai bentuk tindak kriminal yang kerap meresahkan masyarakat.

    “Ini sebagai bukti keseriusan, komitmen daan konsistensi Polda Metro Jaya dalam memberantas segala bentuk tindak kriminal dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat,” ujar Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto.

    Disambung Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, bahwa para pelaku kejahatan ini merupakan target operasi yang menjadi atensi karena cukup meresahkan masyarakat.

    “Mereka yang diamankan adalah yang terlibat kasus perjudian, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, penadah hasil kejahatan dan perkosaan,” kata Hengki.

    Dari tangan para tersangka, diamankan sejumlah barang bukti berupa, empat unit mobil, empat unit motor, satu senpi rakitan, tiga jam tangan mewah dan berbagai perhiasan. Selain itu polisi juga menyita papan perjudian Paikyu, Lapak Permainan Tasiau, Set Dadu, dan uang tunai Rp35 juta.

    “Para tersangka dijerat pasal 362, 365, 363, dan 303 KUHP. Juga ada terjerat UU Darurat No 12 Tahun 1951, dan pasal 285 (perkosaan) dan Pasal 480 KUHP penadahan,” pungkas Hengki. (Red)