Tag: Kombes Pol Shobarmen

  • Shobarmen : Cegah Penyalahgunaan Narkoba Butuh Peran Aktif Segenap Lapisan Masyarakat

    Shobarmen : Cegah Penyalahgunaan Narkoba Butuh Peran Aktif Segenap Lapisan Masyarakat

    Bandarlampung (SL) – Saat ini, diyakini hampir tidak ada daerah, baik di tingkat kabupaten/kota, bahkan hingga kelurahan/desa di Provinsi Lampung yang terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

    Di daerah yang terkena dampak narkoba, akibatnya sudah amat jelas, selain pemakai menjadi tidak produktif, kehadiran barang haram ini amat membebani bahkan menghancurkan kehidupan keluarga, mengancam keamanan lingkungan, dan memicu aksi-aksi kejahatan di tengah masyarakat.

    Karena narkoba sangat mahal, para pecandu sering kali mencari jalan pintas untuk memenuhi kebiasaan negatif itu. Bahkan ada yang nekat berbisnis narkoba seperti menjadi kurir, pengedar, hingga bandar, lantaran keuntungan yang menggiurkan.

    Menurut Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, kejahatan narkoba merupakan kejahatan terorganisir dan serius yang dapat menimpa berbagai lapisan masyarakat.

    “Narkoba itu, bisa menimbulkan kerugian sangat besar, terutama dari sisi kesehatan, sosial ekonomi, dan keamanan. Jika terus dibiarkan, loss generation bisa saja terjadi,” kata Shobarmen, Jumat (10/8).

    Dampak serius yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba, kata Barmen sapaan akrabnya, perlu disikapi serius dan komitmen semua pihak untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba sesuai dengan perannya masing-masing.

    “Kami sangat mengharapkan peran serta pemerintah daerah dan masyarakat dalam penanganan masalah narkoba ini. Sebab masalah narkoba ini sudah menimbulkan kecemasan di tengah masyarakat, sehingga narkoba harus diperangi,”jelasnya.

    Dia mencontohkan seperti di Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran dan Kampung Ampai Telukbetung Bandar Lampung. Dimana, kedua daerah itu masuk dalam zona bebas narkoba, namun, kata Barmen, masih saja ada pelaku-pelaku, baik itu pemakai, pengedar hingga bandar yang ditangkap.

    “Jadi, dari dua Kampung itu saja belum 100 persen bersih dari penyalahgunaan narkoba. Nah, disinilah peran serta masyarakat dan pemerintah untuk bersinergi memerangi narkoba,” bebernya.

    Dikatakan Mantan Kepala SPN Polda Lampung ini, bahwa kebanyakan pelaku-pelaku yang berbisnis narkoba, karena faktor ekonomi.

    “Salah satu alasan mereka yang kami tangkap, ya itu (ekonomi). Nah, disinilah peran serta pemerintah bagaimana mencari solusinya menciptakan lapangan pekerjaan,” ujarnya.

    Ia kembali menegaskan bahwa pencegahan penyalahgunaan narkoba yang efektif memang memerlukan peranan aktif dari segenap lapisan masyarakat. Termasuk di dalamnya orang tua, guru, tokoh masyarakat, kelompok remaja, dan warga lainnya.

    “Ini berarti bahwa pemberdayaan masyarakat memang sangat diperlukan agar bisa mengatasi masalah narkoba. Jika masyarakat mengetahui ada penyalahgunaan narkoba, segera laporkan supaya kami tindaklanjuti,”pesannya. (net)

  • Diretorat Narkoba Polda Ringkus Residivis LP Cipinang Dan Oknum Ketua RT

    Diretorat Narkoba Polda Ringkus Residivis LP Cipinang Dan Oknum Ketua RT

    Bandarlampung (SL) – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap residivis LP Cipinang, yang belum lama bebas, dan juga residivis LP Way Hui, terkait peredaran Narkoba. Tersangka Fer ditangkap di sebuah rumah di daerah Jalan Karimun, Sukarame, Bandar Lampung.

    Fer ditangkap bersama oknum Ketua RT di wilayah Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, berinisial SR (46), dan DD, warga Teluk Betung. Dari tangan para tersangka, turut disita barang bukti berupa satu paket kecil sabu berikut seperangkat alat hisap sabu atau bong.

    Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, membenarkan adanya penangkapan oknum Ketua RT tersebut. “Ya ada penangkapan Ketua RT. Dia, SR, diamankan bersama dua orang tersangka lainnya di salah satu rumah di daerah Karimun, Sukarame,” kata Shobarmen, Selasa (5/6/2018).

    Shobarmen menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan hasil informasi dari warga masyarakat yang memberitahukan bahwa terdapat sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat berpesta narkoba. “Mendapatkan laporan itu, anggota langsung bergerak ke lokasi dan langsung melakukan pengeledahan dirumah yang dimaksud dan ternyata benar, kami temukan ketiga pelaku dirumah tersebut sedang menggunakan sabu-sabu,”ujarnya.

    Mantan Kepala SPN Polda Lampung ini menambahkan, dari penggerebekan tersebut, petugas pun menemukan barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu (bong) dan satu paket kecil sabu. “Dari hasil pemeriksaan sementara, barang haram tersebut milik FR. FR ini merupakan residivis atas kasus yang sama dan dipenjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur,” katanya.

    Dari penangkapan ketiga pelaku ini, pihak kepolisian menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 UU RI No.35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. “Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap penjual yang menjual sabu-sabu tersebut kepada ketiga pelaku,” katanya. (nt/kps/red)

  • Kombes Shobarmen : “Siapapun Terlibat Narkoba Kita Sikat”

    Kombes Shobarmen : “Siapapun Terlibat Narkoba Kita Sikat”

    Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen Menunjukan Barang Bukti di Mako Ditresnarkoba Polda Lampung, Kamis (5/4/18) (Foto/Dok/Net)

    Bandarlampung (SL) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen memastikan tidak pandang bulu terhadap penyalahgunaan Narkoba, terutama para bandar dan pengedar.

    “Kita sikat semua yang narkoba, wartawan Narkoba jangan coba coba,” kata Shobarmen, yang mengaku saat inu pihaknya sedang menyusun formula dan memperkuat Tim untuk aksi pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di Provinsi Lampung.

    “Saya sudah intruksukan jajaran agar tegas memberantas narkoba. Pertama, untuk para pemakai narkoba terus kita tindak tegas. Salah satunya dengan penanganan komprehensif mulai dari upaya mengurangi yaitu dengan melakukan kampanye-kampanye pencegahan dan lain lain,” kata Shobarmen, di Mako Ditresnarkoba Polda Lampung, Kamis (5/4).

    Shobarmen juga meminta jajarannya maksimal melakukan pencegahan. Razia perlu dilakukan di lokasi hiburan yang terindikasi menyediakan tempat maupun barang haram tersebut. “Terkait bandar, jelas sesuai perintah Kapolri dan Kapolda Lampung, merupakan penindakan tegas bagi bandar narkoba, tindakan tegas dan tetukur, apalagi bagi mereka yang tak patuh pada aparat bisa dilumpuhkan,” katanya.

    Terkait tiga oknum Polisi, dan tujuh warga sipil yang terjaring rajia di Karaoke Tanaka, penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung akan mengirimkan surat rekomendasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung agar tiga oknum polisi dan tujuh warga sipil yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, untuk menjalani rehabilitasi.

    Mereka diamankan anggota Bidpropam Polda Lampung dari Karaoke Tanaka di Bandar Lampung. Ke tujuh warga sipil itu berinisial SN (32), AM (24) dan AP (26), ketiganya wanita serta empat pria yakni (SH) 60, RR (23), BY (27), SM (42). “Berdasarkan dari hasil gelar perkara, kita rekom mereka untuk diassesment ke BNN,” kata Shobarmen, Selasa (03/04/2018).

    Dikatakan Shobarmen, pihaknya tidak bisa memproses ketujuh orang tersebut ke ranah hukum, lantaran tidak adanya barang bukti narkoba yang ditemukan pasca penangkapan di karaoke tersebut.

    “Kan, kalau urine saja tidak bisa kita proses hukum. Tapi tidak kita lepas begitu saja, makanya kita rekomendasikan untuk dilakukan assesment ke BNN. Dalam waktu dekat kami akan koordinasikan dengan BNN,” jelasnya.

    Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Hendra Supriatna mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih menangani indisiplinernya. Jika memang terbukti ada pidana, akan diproses kode etik.

    “Kami masih persiapkan sidang indislipliner terhadap ketiganya, karena untuk sementara waktu tidak ada barang bukti dan hanya urine saja yang terbukti positif. Namun belum bisa dipastikan, tanggal dan hari pelaksanaan sidang indispliner tersebut,” kata dia.(nt/*)