Tag: Kominfo RI

  • Kominfo Cabut Izin Frekuensi First Media, Bolt, dan Jasnita

    Kominfo Cabut Izin Frekuensi First Media, Bolt, dan Jasnita

    Jakarta (SL) – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mencabut izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz yang diberikan kepada PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux (Bolt), dan PT Jasnita Telekomindo.

    Ketiga perusahaan tersebut sampai batas jatuh tempo yang diberikan oleh Kominfo kemarin, Sabtu (17/11), masih belum melunasi kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio.

    “Tidak ada pembayaran yang masuk sampai pagi. (Maka akan-red) diproses dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Direktur Operasi Sumber Daya SDDPI Kominfo Dwi Handoko, Minggu (18/11/2017).

    Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, menuturkan hingga batas akhir Sabtu (17/11) pukul 23.59, ketiga operator tidak melakukan pelunasan hutang BHP Frekuensi.

    “Karena hari ini hari libur, Kemkominfo sedang memproses penyiapan SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio kepada ketiga operator tersebut. Besok Senin, 19 November, kami akan keluarkan SK Pencabutan tersebut,” tegasnya.

    Sebagai informasi, PT First Media Tbk (KBLV) dan Bolt menunggak kewajiban membayar BHP frekuensi radio di 2,3 GHz untuk tahun 2016 dan 2017. Jumlah tunggakan pokok dan dendanya masing-masing Rp 364.840.573.118 (Rp 364 miliar), sedangkan Bolt menyentuh angka Rp 343.576.161.625 (Rp343 miliar).

    Kedua perusahaan Lippo Group ini diketahui belum menunaikan kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio tahun 2016 dan 2017 dengan tunggakan plus denda total Rp 708 miliar.

    “Bukan izin pengoperasiannya, tapi izin penggunaan frekuensinya yang kalau tidak ada settlement sampai tanggal 17 November, itu bisa dicabut izin penggunaan frekuensinya,” tegas Menkominfo Rudiantara beberapa hari lalu.

    Selain First Media dan Bolt, ada PT Jasnita Telekomindo yang juga macet kewajiban membayar BHP frekuensi radio. Tercantum di laporan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Broadband Wireless Access (BWA) 2,3 GHz dalam tabel “Kewajiban Pembayaran BHP Frekuensi Radio” yang dirilis Kominfo, tunggakan plus denda Jasnita mencapai Rp 2,197 miliar.

    Sebagai informasi, Jasnita adalah operator BWA yang mendapatkan izin penggunaan frekuensi untuk Zona 12 di Sulawesi bagian Utara. Perusahaan ini didirikan oleh Semuel Abrijani Pangerapan yang notabene menjabat Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.

    Patut dicatat, pelanggan First Media untuk layanan TV dan internet kabel sejauh ini tak perlu cemas karena dinyatakan tidak terimbas masalah PT First Media Tbk (KBLV) dengan Kominfo tersebut.

    Hal itu ditegaskan oleh Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail, kepada detikINET belum lama ini.

    “Kasus ini hanya untuk lisensi penggunaan spektrum frekuensi 2,3 GHz, tidak terkait dengan layanan First media yang menggunakan kabel optik yang dijalankan oleh Link Net. Jadi mereka tetap dapat beroperasi untuk yang layanan kabelnya,” ujarnya. (detik)

  • Menteri Kominfo RI Membuka Rakernas III SMSI

    Menteri Kominfo RI Membuka Rakernas III SMSI

    Jakarta (SL) – Menteri Komunikasi Dan Informatika RI, Rudiantara membuka secara resmi Rakernas III Serikat Media Indonesia (SMSI) dengan tema “Indonesia Optimis Menghadapi Revolusi Digital”, yang di gelar di Hotel Sari Pasific, Jl M.H. Thamrin Jakarta, Rabu (25/07).

    Dalam sambutannya, Menkominfo Rudiantara mengungkapkan dinamika yang terjadi di dunia maya sangat cepat, sehingga dibutuhkan informasi yang sampai kemasyarakat bener-benar akurat.

    “Dari informasi yang di sampaikan Dewan Pers sebanyak 43.000 media online yang menggunakan basis internet menyebarluaskan informasi kemasyarakat, jika ini tidak terkontrol akan berbahaya apalagi memasuki tahun politik seperti sekarang ini,” ungkap Rudiantara.

    Lebih lanjut Rudiantara mengungkapkan, Kominfo akan berikan domain gratis kepada 1000 usaha kecil menengah (UKM) yang ingin membuat domain, namun Ruadiantara menyarankan agar domain UKM tidak lagi menggunakan com dan menyarankan untuk menggunakan co.id agar aksesnya mudah.

    “Saya ingin berikan saran kepada media online agar tidak lagi menggunakan domain com, kenapa? Karena jika menggunakan com ketika website atau domain itu di buka maka hostingan akan keluar dulu sementara domainnya di indonesia, yang akses juga kita, lebih baik menggunakan co.id saja,” jelasnya.

    Rudiantara juga berharap agar pers indonesia benar-benar menjadi pilar demokrasi Indonesia. Dalam kesempatan yang sama, Menkominfo Rudiantara juga sekaligus meluncurkan Siber Indonesia Network (SIN), ini merupakan newsroom produk dari SMSI yang diharapkan mampu menghadirkan berita menarik dan akurat dari wilayah nusantara.

    “Semoga perusahaan media online yang termasuk dalam keanggotaan SMSI menjadi pioner dalam pemberantasan berita hoax dan menjadikan Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 sebagai pedoman dalam penulisan berita,” harap Rudiantara.

    Sementara itu, Ketua Umum SMSI Pusat Auri Jaya mengungkapkan sebanyak 32 perwakilan pengurus SMSI Daerah provinsi dari seluruh Indonesia hadir dalam mensukseskan Rakernas SMSI III.

    “Sebanyak 320 perusahaan media online telah menjadi anggota SMSI namun tidak semua hadir disini dan sudah di wakili oleh pengurus SMSI dari provinsi masing-masing,” terang Auri Jaya.

    Lebih lanjut Auri Jaya mengungkapkan, walau pengurus SMSI tampilannya tidak milineal tapi semangatnya masih sangat milineal. Auri Jaya juga menggelorakan tema Rakernas Ke-III ini yakni Indonesia Optimis.

    Hadir dalam acara tersebut Dewan Pembina SMSI pusat Chairul Tanjung, wartawan senior,Atal S Depari, Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang, Plt PWI Pusat Tedjo, Firdaus Sekjen SMSI Pusat dan beberapa deretan wartawan senior di Indonesia. (Red)

  • Aplikasi Tik Tok Diblokir Kominfo

    Aplikasi Tik Tok Diblokir Kominfo

    Jakarta (SL) – Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi memblokir Aplikasi Tik Tok.

    Desakan untuk memblokir aplikasi ini ramai dikumandangkan di media sosial. Bahkan ada netizen yang membuat petisi untuk meminta aplikasi ini ditutup karena dianggap lebih banyak membawa mudarat.

    “Tik Tok sudah diblokir mulai tadi siang,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara kepada detikINET, Selasa (3/7/2018).

    Saat memutuskan akan memblokir Tik Tok, Menkominfo Rudiantara mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian PPA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (dtk)