Tag: Komisi II DPR RI

  • Konflik Lahan Warga Pasir Gintung vs PT KAI Berlanjut ke Komisi II DPR RI

    Konflik Lahan Warga Pasir Gintung vs PT KAI Berlanjut ke Komisi II DPR RI

    Jakarta (SL) – Konflik lahan antara masyarakat Pasirgintung dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus bergulir. Bahkan persoalan ini sudah ditindaklanjuti oleh Komisi II DPR RI.

    Komisi II meminta keterangan masyarakat yang didampingi LBH Bandarlampung dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi II Komplek Senayan, Jakarta pada Selasa, 21 September 2021. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang dan dihadiri Satgas Pemberantasan Mafia Tanah.

    Staf Advokasi LBH Bandarlampung Anugrah Prima Utama mengakui sengketa lahan antara masyarakat Pasirgintung dengan PT KAI Divre IV Tanjungkarang sudah berlangsung cukup lama.

    “RDP dengan Komisi II dengan maksud untuk meminta agar permasalahan tanah yang selama ini menjadi polemik dan meresahkan masyarakat untuk dapat segera dituntaskan,” katanya dalam siaran pers yang diterima Rilisidlampung, Rabu, 22 September 2021.

    Sebagai informasi, masyarakat Pasirgintung tergganggu sejak PT KAI melakukan penertiban aset dengan melakukan pengukuran dan penggusuran rumah warga dalam kurun 2012-2020. Puncaknya, salah seorang warga yang menolak dipolisikan pada 2018.

    Selain itu, sebagian besar masyarakat Pasirgintung dipaksa membayar sewa terhadap rumah maupun lahan yang mereka tempati oleh PT KAI Divre IV Tanjungkarang dengan mentransfer sejumlah uang dengan nominal yang berbeda kepada akun virtual atas nama pribadi yang tidak jelas kedudukan dan statusnya.

    “Kondisi ini membuat masyarakat makin sengsara karena perekonomian mereka sedang sulit akibat pandemi covid-19,” ujar Anugrah.

    Padahal, lanjutnya, lahan dan bangunan yang diduduki masyarakat Pasirgintung hari ini sudah ditempati selama puluhan tahun hingga kemudian diklaim oleh PT KAI berdasarkan grondkaart atau peta tanah yang sudah tidak diakui kekuatan hukumnya sejak 20 tahun setelah disahkannya UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA.

    Berdasarkan PP No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah junco Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No. 2 Tahun 1962 tentang Penegasan Konversi dan Pendaftaran Bekas Hak-hak Indonesia Atas Tanah, seluruh aset negara yang dulu merupakan aset Belanda pada masa penjajahan harus dikonversi.

    Namun, masih menurut Anugrah, PT KAI tidak pernah melakukan konversi terhadap hak atas tanah berupa grondkaart dan mendaftarkannya sebagai aset negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

    “Justru PT KAI telah lalai karena tidak menjalankan perintah undang-undang dan menelantarkan tanah yang diklaim sebagai asetnya selama puluhan tahun,” jelasnya.

    Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyampaikan akan membahas dan mempelajari berkas-berkasnya lebih lanjut dalam rapat pleno yang kemudian akan disampaikan kepada seluruh pihak.

    Setidaknya ada tiga tuntutan masyarakat Pasirgintung yang disampaikan kepada Komisi II DPR RI:

    1. Hentikan upaya penarikan sewa-menyewa yang dilakukan oleh PT KAI Divre IV Tanjungkarang terhadap masyarakat yang sudah selama puluhan tahun menempati tanah dan bangunan.

    2. Hentikan segala upaya kriminalisasi, pengukuran, dan penggusuran yang dilakukan PT KAI Divre IV Tanjungkarang maupun oleh pihak-pihak lain terhadap masyarakat yang sudah selama puluhan tahun menempati tanah dan bangunan.

    3. Berikan kepastian hukum berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang ditempati masyarakat sejak puluhan tahun lalu. (Red)

  • Tim Komisi II DPR RI Tanyakan Nilai Manfaat dan Pengelolaaan HGU di Provinsi Lampung

    Tim Komisi II DPR RI Tanyakan Nilai Manfaat dan Pengelolaaan HGU di Provinsi Lampung

    Bandarlampung (SL) – Komisi II DPR RI mempertanyakan sejauh mana evaluasi nilai manfaat dan pengelolaan hak guna usaha (HGU) yang dikelola BUMN maupun korporasi swasta di Provinsi Lampung. Sejauh mana nilai manfaat dan pengelolaannya,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Herman Khaeron selaku ketua Tim Delegasi Kunjungan Komisi II DPR RI ke Provinsi Lampung di Kanwil BPN Lampung, Jumat (2/11).

    Informasi tersebut penting untuk penyusunan draf rancangan undang-undang pertanahan yang pada prinsipnya seluruh tanah harus teradministrasi di setiap jenggal Bumi Pertiwi, katanya. Sehingga, pemerintah perlu tahu pakah luasannya semakin berkurang atau masih utuh sesuai permohonan dan pemberian izin atau pemberian HGU. “Komisi II juga perlu tahu,” katanya.

    HGU merupakan hak khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri atas tanah yang dikuasai langsung negara untuk perusahaan pertanian, perikanan, dan peternakan. Herman mengatakan kedatangannya ke Lampung juga terkait penanganan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Provinsi Lampung.

    Komisi II juga membahas terkait PTSL, pemberian sertifikat, dan pembuatan sertifikat yang sampai hari ini, masih belum teradministrasi dengan baik di seluruh Indonesia.

    Bukan hanya terkait dari kuantitas terhadap PTSL tetapi juga terkait dengan ketersediaan anggaran. Bagaimanapun anggaran terbesar untuk pembuatan sertifikat bagi tanah yang masih belum tersertifikat juga disetujui Komisi II,” ujarnya.

    Plt. Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Taufik Hidayat mengatakan Komisi II DPR RI turut akan membahas implementasi UU Pemerintah Daerah, Perda Tata Ruang, Impiementasi Undang-Undang Desa dan, Penerimaan CPNS. Lalu, juga akan mengadakan pertemuan dan kunjungan dengan instansi vertikal di Provinsi Lampung. “Data maupun informasi akurat bahan masukan untuk memperjuangkan daerah dan masyarakat Lampung di forum nasional”, ujarnya. (Rmollpg)