Tag: Komisi Pemberantasan Korupsi

  • Cucu Bung Karno Kaget, Hasto Samakan Perlawanannya Dengan Perjuangan Soekarno

    Cucu Bung Karno Kaget, Hasto Samakan Perlawanannya Dengan Perjuangan Soekarno

    Jakarta, sinarlampung.co – Cucu Bung Karno, Didi Mahardika kaget Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyamakan dirinya dengan Bung Karno.

    Dalam sebuah rekaman video, Hasto mengatakan, seperti Bung Karno yang adalah Bapak Bangsa, Proklamator Kemerdekaan, dan Proklamator Kemerdekaan, dirinya juga sedang berjuang menegakkan keadilan.

    Pernyataan Hasto ini dinilai menyesatkan serta menurunkan level perjuangan Bung Karno. Pernyataan Hasto itu juga menciderai perasaan keluarga Bung Karno.

    Penilaian ini disampaikan cucu Bung Karno, Didi Mahardhika Soekarno yang merupakan putra dari almarhumah Rachmawati Soekarnoputri.

    Didi Mahardhika Soekarno menjelaskan, Bung Karno melawan sistem hukum kolonial yang digunakan penjajah untuk melanggengkan penindasan atas Indonesia.

    Setelah Indonesia merdeka, pemerintah Indonesia menggunakan hukum untuk menegakkan keadilan dan memastikan kepastian hukum bagi warganya.

    “Sehingga sangat tidak relevan dan merupakan sesat logika jika perjuangan Bung Karno pada zamannya disamakan dengan manuver Saudara Hasto Kristiyanto untuk melepaskan diri dari tanggung jawab hukum. Ketua KPK dengan tegas menyatakan ada pelanggaran hukum di mana unsur-unsurnya telah terpenuhi,” ujar Didi Mahardhika dalam keterangan, Kamis, 26 Desember 2024.

    “Sebagai warga negara yang baik dan sebagai politisi yang sudah berpengalaman seyogyanya Saudara Hasto Kristiyanto bersikap gentleman dan ksatria untuk melaksanakan proses hukumnya,” sambung Didi Mahardhika Soekarno.

    Cucu Bung Karno itu meminta Hasto tidak membawa-bawa nama Kakeknya, seolah-olah dirinya melakukan perjuangan seperti perjuangan Bung Karno.

    “Penyesatan logika yang seperti ini hendaknya harus segera dihentikan,” demikian pungkas Didik Mahardhika Soekarno. (Red)

  • Optimalisasi Asset Recovery, KPK Hibahkan Kendaraan Dinas kepada Pemkab Lampung Selatan

    Optimalisasi Asset Recovery, KPK Hibahkan Kendaraan Dinas kepada Pemkab Lampung Selatan

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hibahkan satu unit kendaraan dinas kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

    Hal itu ditandai dengan serah terima aset, oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto kepada Sekretaris Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Thamrin, Kamis (3 Oktober 2024).

    “Kami bersyukur dapat menjalin sinergi dan memberikan kebermanfaatan bagi Pemkab Lampung Selatan. Kami sangat berharap aset yang nantinya akan dikelola oleh Pemkab Lampung Selatan ke depan dapat dimanfaatkan dengan baik.” Ujar Mungki.

    Adapun hibah yang diterima Pemkab Lampung Selatan berupa 1 (satu) unit kendaraan Toyota tipe Vellfire 2G 2.5A/T warna hitam Nomor rangka AGH300178579 dan Nomor Mesin 2ARJ078579 atas nama PT Pusaka Nyalatama Motor.

    Kendaraan itu berasal dari perkara atas nama Zainuddin Hasan (mantan Bupati Lampung Selatan) yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020, dengan Amar putusan a quo.

    Mekanisme hibah, lanjut Mungki merupakan salah satu upaya KPK dalam konteks asset recovery (pemulihan aset) atas barang rampasan dan sitaan dari pelaku tindak pidana korupsi.

    “Hibah ini juga sejalan dengan RPJMN asset recovery, karenanya sebelum menghibahkan aset, kami mengelolanya secara detail dengan memberikan perawatan khusus. Sehingga aset yang dihibahkan dapat digunakan dengan maksimal. Imbuh Mungki.

    Di sisi lain, Sekda Lampung Selatan, Thamrin sangat berterima kasih atas hibah aset dari KPK. Ia mengatakan pihaknya akan memanfaatkan kendaraan dinas tersebut dengan optimal.

    “Ini momen luar biasa bagi kami, terimakasih banyak atas atensi KPK, sehingga ini menjadi kebermanfaatan yang baik buat kami. Kami akan berupaya dalam merawat aset hibah ini.” Kata Thamrin.

    Serah terima aset hibah ini turut disaksikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Wahidin Amin dan sejumlah Kepala Dinas Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. (Red)

  • Praperadilan Ditolak, Perkara Suap Hasbi Hasan Berlanjut

    Praperadilan Ditolak, Perkara Suap Hasbi Hasan Berlanjut

    Jakarta, (SL) – Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. KPK mengapresiasi putusan hakim yang telah menolak gugatan praperadilan Hasbi Hasan.

    KPK pun segera melakukan pemeriksaan kembali terhadap Hasbi. “Segera kami akan panggil kembali dalam minggu ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin 10 Juli 2023.

    KPK menilai putusan itu sesuai dengan prediksi. “Atas putusan tersebut, kami apresiasi hakim pada PN Jakarta selatan. Sejak awal pun kami sangat yakin bahwa proses penyidikan KPK sudah dilakukan sesuai prosedur sehingga patut bila permohonan tersebut untuk ditolak,” katanya.

    KPK juga mengingatkan Hasbi Hasan untuk bersikap kooperatif. Pemeriksaan tersebut merupakan yang keduanya kalinya bagi Hasbi usai ditetapkan sebagai tersangka.

    “Kami ingatkan agar tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dimaksud,” jelas Ali.

    Hasbi Hasan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di skandal suap penanganan perkara di MA. Hasbi diduga turut menikmati aliran suap.

    Sebeluknya KPK juga telah memeriksa Hasbi pada Juni 2023. Sekretaris MA itu tidak dilakukan penahanan. Hasbi lalu melawan status tersangka dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Hakim tunggal Alimin Ribut hari ini membacakan putusan yang berisi gugatan Hasbi Hasan ditolak. Penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Hasbi pun dinyatakan sah.

    “Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon,” kata hakim tunggal Alimin Ribut di PN Jaksel. (Red)

  • Belasan Unit Randis dan Aset Inventaris Rumah Jabatan Bupati Lampura Nonaktif Tidak Jelas Keberadaannya?

    Belasan Unit Randis dan Aset Inventaris Rumah Jabatan Bupati Lampura Nonaktif Tidak Jelas Keberadaannya?

    Lampung Utara (SL) – Pasca operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Lampura nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-RI, pada Oktober 2019 lalu, sejumlah aset kedinasan yang melekat pada jabatan bupati mulai diverifikasi dan dilakukan pendataan ulang.

    Dari data yang diperoleh sinarlampung.co, sejumlah kendaraan dinas yang melekat pada jabatan Bupati Lampung Utara, berupa satu unit mobil Honda Accord bernomor polisi (nopol) BE 7 J, keluaran tahun 2012; satu unit mobil Fortuner nopol BE 99 J, keluaran tahun 2015; satu unit mobil Prado dengan nopol BE 1 J, keluaran tahun 2015; satu unit mobil Toyota Hiace dengan nopol BE 2099 JZ, keluaran tahun 2016; satu unit mobil Navara dengan nopol BE 9108 JZ, keluaran tahun 2016; satu unit mobil Pajero, kondisi propit, keluaran tahun 2019; satu unit mobil Pajero 4×4, kondisi propit, keluaran tahun 2019; satu unit mobil X Pander, kondisi propit, keluaran tahun 2019; satu unit mobil Inova, nopol BE 1940 YY, keluaran tahun 2019; satu unit mobil Terano, nopol BE 25 J, tanpa tahun keluaran; satu unit mobil Honda CRV, nopol BE 1074 JZ, keluaran tahun 2018.

    Menurut keterangan Kepala Bidang (Kabid) Investasi Daerah, A. Riskal Fistiawan, kesebelas unit kendaraan dinas tersebut merupakan hasil pendataan yang tercatat di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Lampung Utara.

    “Ya, ini data yang ada pada kami. Dalam hal peruntukan dan keberadaannya saat ini, ada di Bagian Umum Sekretariat Pemkab. Lampura,” aku A. Riskal Fistiawan, saat dikonfirmasi, Rabu, (26/2/2020), di ruang kerjanya, seraya menyampaikan untuk inventarisasi aset lainnya dapat ditanyakan langsung ke Bagian Umum Sekretariat Pemkab Lampura.

    Sementara itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Pemkab. Lampura, Herwan, membenarkan, jika terdapat sebanyak 11 unit mobil kedinasan jabatan Bupati Lampura. “Benar, ada sebelas unit kendaraan dinas yang dipergunakan untuk jabatan Bupati Lampura,” aku Herwan, saat dikonfirmasi, Rabu, (26//2/2010).

    Dijelaskannya, enam unit kendaraan dinas tersebut saat ini dipergunakan oleh Plt. Bupati Lampura, Budi Utomo. “Sebanyak enam unit dipergunakan untuk kedinasan Plt. Bupati Budi Utomo,” terangnya.

    Tiga unit mobil dinas lainnya, kata Herwan, yakni Honda Accord, Pajero profit, dan Pajero profit 4×4, masih berada di dalam rumah jabatan Bupati Lampura. “Ketiganya dalam kondisi layak pakai. Satu unit mobil berupa Terano dengan nopol BE 25 J dipergunakan oleh Kepala BKPSDM,” bebernya, seraya menyampaikan satu unit mobil jenis Honda CRV dengan nopol BE 1074 JZ, sedang dalam perbaikan di Bandarlampung.

    Saat ditanyakan terkait adanya informasi pembelian dua unit mobil jenis Alfard dan Robicon, dirinya menegaskan jika pembeliannya tidak dapat direalisasikan. “Kedua unit mobil itu memang sempat dianggarkan pembeliannya. Namun, disebabkan kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan, jadi, ya, kedua mobil itu tidak jadi untuk dibeli,” papar Herwan.

    Dirinya juga mengatakan, untuk inventarisasi aset yang ada di dalam rumah jabatan Bupati Lampura tidak ada yang berubah. “Untuk aset daerah yang ada di dalam rumah jabatan Bupati, tidak ada yang berubah maupun berkurang,” jelasnya.

    Dirinya juga menyampaikan dalam waktu dekat akan mengajak awak media ini untuk melihat secara langsung aset mobil maupun inventaris properti yang ada di dalam rumah jabatan Bupati Lampura. (ardi)

  • Tak Perlu Kaget Wahyu Ditangkap! “Ini Biasa”

    Tak Perlu Kaget Wahyu Ditangkap! “Ini Biasa”

    Oleh: Ilwadi Perkasa

     

    Jujur saja, saya tidak kaget dengan kasus suap yang menimpa komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Bagi saya itu kasus biasa yang bisa menimpa siapa saja, terutama bagi individu yang menggenggam kekuasaan atau jabatan strategis. Saya tidak kaget, karena sejak lama memahami ada relevansi dari  setiap peristiwa pengungkapan kasus korupsi/suap dengan pernyataan-pernyataan yang disampaikan para pelaku sebelumnya.

    Kasus korupsi Anas Urbaningrum dan Angelina Sondag misalnya. Sebelum mereka ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keduanya kerap nongol di tivi menjadi model iklan anti korupsi. Namun beberapa bulan kemudian, keduanya ditangkap KPK atas kasus korupsi proyek Hambalang, Kemenpora dan Kemendiknas. Kini keduanya masih menjalani hukumannnya.

    Anas, anak muda yang tampan dan digadang-gadang menjadi pemimpin masa depan akhirnya divonis hukuman 8 tahun pidana penjara oleh majelis hakim karena terbukti korupsi menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang pada September 2014 lalu.  Belakangan, Artidjo Alkostar, hakim Mahkamah Agung yang dikenal garang, menambah hukuman Anas menjadi 14 tahun pada sidang kasasi di MA pada Juni 2015.

    Beruntung ia tidak dihukum digantung di Monas, sesuai janjinya.

    Sedangkan Angelina Sondakh, terpidana korupsi kasus suap di proyek Kemenpora dan Kemendiknas pada tingkat pertama dihukum 4,5 tahun penjara dan pada tingkat kasasi dinaikkan tiga kali lipat menjadi 12 tahun penjara pada November 2012. Majelis yang diketuai Artidjo Alkostar juga menyita seluruh harta Angie total Rp 39 miliar. Belakangan, mantan Putri Indonesia itu mengundi nasib dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). Meski tidak dikabulkan seluruh harapannya, Mahkamah Agung (MA) memberikan ampunan dan belas kasihan yaitu dengan menyunat hukuman dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara pada Desember 2015.

    Entahlah, bagaimana keadaan Si Cantik ini saat ini. Semoga ia sehat dan diberikan kekuatan menjalani hukumannya. Semoga dia  tetap dalam keimannnya, Islam.

    Lalu, kasus Akil Mochtar, ia dihukum seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 12 November 2014 atas perkara suap sengketa pilkada.‎ Padahal, beberapa bulan sebelum Akil digaruk, ia sempat dengan entengnya mewacanakan hukuman potong kelingking untuk koruptor.

    Akil beruntung kelingkingnya masih utuh.

    Kasus Suap KPU

    Kini ada lagi kasus suap oleh Wahyu Setiawan, komisioner KPU RI. Sebelum kasusnya terungkap, Wahyu pernah sangat garang menyatakan akan menindak tegas penyelenggara pemilu yang terlibat gratifikasi dalam Pilkada di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ketegasan tersebut dibuktikan dengan pelaporan kasus gratifikasi tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) pada Februari 2018 lalu.

    Saat itu, Wahyu terkesan sebagai komisioner KPU yang bersih dari korupsi, tegas, jujur dan punya integritas yang tinggi. Saya mencatat beberapa kutipannya di media massa yang justru bertolakbelakang dengan fakta yang menimpanya saat ini.  Kala itu Wahyu mengatakan kasus gratifikasi komisioner KPU Garut  akan menjadi momentum pihaknya dalam menjaga integritas dan wibawa penyelenggara pemilu. “Ini momen untuk kami sebagai penyelenggara untuk berhati-hati dan senantiasa menjaga integritas,” kata Wahyu saat itu.

    Singkat kata, setelah itu Komisioner KPU Kabupaten Garut Ade Sudrajad diberhentikan dan ditangkap Polda Jawa Barat atas kasus suap.

    Kini, dengan kasus serupa, Wahyu juga ditangkap.

    Dan semakin jelas, bahwa perkataan tidak selalu dengan perbuatan.

    Sekali lagi, saya tidak kaget! (*)

  • Lima Pimpinan KPK Hasil Voting Komisi III DRPR Resmi Dilantik

    Lima Pimpinan KPK Hasil Voting Komisi III DRPR Resmi Dilantik

    Jakarta (SL)-Lima pimpinan KPK periode 2019-2023 sah menjabat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tanpa dihadiri Wakil Presiden Ma’ruf Amin, kelimanya dilantik Presiden Jokowi dan melakukan pengambilan sumpah jabatan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12).

    Pelantikan dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Presiden RI  Nomor 112/P tahun 2019 tanggal 21 Okt 2019 dan nomor 129/P tahun 2019 tanggal 2 Desember tentang pengangkatan Pimpinan KPK masa jabatan tahun 2019-2023.

    Kelima pimpinan KPK tersebut adalah Firli Bahuri (sebelumnya Kepala Polda Sumatera Selatan), Nawawi Pomolango (hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali),  Lili Pintauli Siregar (Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban/LPSK) periode 2013-2018), Nurul Ghufron (Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember), Alexander Marwata (komisioner KPK petahana sekaligus mantan hakim tindak pidana korupsi.

    “Menimbang, Mengingat, memutuskan Mengangkat pimpinan KPK masa jabatan tahun 2019-2023 masing2,:1. Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota. 2. Nawawi Pomolango, Wakil ketua merangkap anggota. 3. Lili Pintauli Siregar, Wakil ketua merangkap anggota. 4. Alexander Marwata sebagai Wakil Ketua, merangkap anggota 5. Nurul Ghufron, wakil ketua merangkap anggota,” lanjut sekretaris Kepresidenan.

    Kelima pimpinan KPK pun langsung membacakan sumpah bersama-sama. Setelah itu, mereka satu persatu menandatangani berita acara. Penandatangan berita acara disaksikan Jokowi

    Kelima pimpinan KPK ini dipilih berdasarkan hasil voting di Komisi III DPR. Lima pimpinan KPK yang baru ini menggantikan pimpinan KPK sebelumnya yakni Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Laode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang. [red]

  • KPK Masih Menyadap 300 Nomor Telepon?

    KPK Masih Menyadap 300 Nomor Telepon?

    Jakarta (SL)-Jangan kira Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tak berdaya, sebab menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, fungsi penyadapan masih berjalan. Mumpung belum ada Dewan Pengawas. Lanjutkan!

    “Kan belum ada Dewan Pengawas? Nggak perlu ada izin kan,” ujar Marwata.

    Dia jelaskan, lembaganya masih menyadap 200 sampai 300 nomor. Penyadapan jalan terus,” katanya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).

    200 sampai 300 nomor telepon yang disadap tersebut sudah dilakukan sejak enam hingga delapan bulan yang lalu. Ia memastikan, seluruh nomor yang disadap sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Menjawab, kriteria nomor yang disadap, Marwata mengatakan, adalah nomor-nomor yang terkait dengan laporan masyarakat.(iwa)

  • Kasus Suap di Kemenag, Bakal Ada Tersangka Baru?

    Kasus Suap di Kemenag, Bakal Ada Tersangka Baru?

     Jakarta (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan perkembangan baru terkait perkara suap jual beli jabatan di Kemenag tahun 2016 dan pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Terakhir KPK menyatakan dua perkara sudah memasuki tahap penyidikan.

    “Penyidikan perkara ini dilakukan pada September dan Desember 2019 ini. Informasi lebih lengkap akan kami sampaikan nanti,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/12). Namun Febri belum mau merinci hal apa yang diperoleh KPK dari hasil pengembangan kasus tersebut.

    Diketahui, KPK tengah menginvestigasi kasus di Kementerian Agama pada 2016 terkait dugaan jual beli jabatan. KPK menangkap mantan ketua umum PPP Romahurmuziy di Surabaya, Jawa Timur, Jumat 15 Maret 2019, terkait perkara jual beli jabatan ini.

    Romahurmuziy alias Rommy ditengarai terlibat dalam kasus jual beli jabatan di instansi bertagline Ikhlas Beramal tersebut. KPK memiliki bukti transaksi uang ke Rommy untuk seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.

    Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) diduga memberikan uang Rp 50 juta kepada Rommy untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris Hasanuddin (HRS) disebutkan pernah menyetor uang Rp 250 juta untuk posisi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Kasus ini sudah memasuki tahapan persidangan.(red)

  • Mingrum Gumay Minta KPK  Tuntaskan Kasus Tipikor Mangkrak di Lampung

    Mingrum Gumay Minta KPK Tuntaskan Kasus Tipikor Mangkrak di Lampung

    Bandar Lampung (SL)-DPRD Provinsi Lampung berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI periode 2019–2023 bisa menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi yang lama mangkrak daerah ini. Harapan itu disampaikan Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, Jumat (13/12).

    “Kami mendorong semua lembaga penegak hukum, KPK, kepolisian, dan kejaksaaan bekerjasama untuk menyelesaikan kasus-kasus yang mangkrak agar ada kepastian hukum,” ujar Mingrum, tanpa merinci apa saja kasus yang mangkrak tersebut.

    Namun Mingrum menyinggung siapa pun yang sudah dilakukan pemeriksaan, seharusnya ada klarifikasi yang transparan terhadap hasil pemeriksaan, atau tidak mengambang.

    https://sinarlampung.com/asal-usul-usil-cara-jitu-septi-sewot-berantas-korupsi/

    “Jangan pula ada orang yang disangkakan, tetapi tidak ada tindaklanjut dan kepastian hukumnya. Ini tak sehat dalam penegakkan hukum yang berkeadila,” ungkap dia.

    Lembaga antirasuah, lanjut Mingrum, tidak boleh bekerja sendiri, karena KPK dibentuk untuk memperkuat lembaga penegak hukum Kepolisian dan kejaksaan yang hilirnya ke pengadilan.(red)

  • KPK Geledah Ruang Kerja Imam Nahrawi

    KPK Geledah Ruang Kerja Imam Nahrawi

    Jakarta (SL) – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kemenpora, hari ini, Kamis, 20 Desember 2018.

    Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, salah satu ruangan yang digeledah penyidik terkait skandal hibah Kemenpora kepada KONI adalah ruang kerja Menpora, Imam Nahrawi. “Ada penggeledahan dari siang sampai sore di beberapa ruangan di Kemenpora, termasuk ruang Menteri,” kata Febri kepada wartawan, Kamis malam, 20 Desember 2018.

    Selain ruangan Imam Nachrawi, petugas KPK juga menyisir ruang kerja Deputi serta ruang lainnya, dan kantor KONI. “Penggeledahan juga dilakukan di ruangan deputi, ruang lain, serta kantor KONI,” kata Febri.

    Kendati begitu, Febri mengaku belum mengetahui apa saja yang disita oleh pihaknnya dalam penggeledahan tersebut. Febri hanya menyebut bahwa penggeledahan dilakukan karena pihaknya menduga adanya jejak-jejak kasus tersebut di lokasi-lokasi yang digeledah.

    Pada perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka yakni Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidi, Bendahara Umum KONI, Jhonny E. Awut, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo, serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto.

    Pada kasus ini KPK juga telah memeriksa asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Dia sebelumnya tidak ditemukan tim KPK saat penangkapan, tapi akhirnya ia mendatangi kantor lembaga antirasuah itu. Usai jalani pemeriksaan, Ulum tidak ditahan KPK. (Viva)