Tag: Komisi Pemilihan Umum

  • Prof Rudy Lukman: Paslon Dawam – Ketut Tak Bisa Maju Pilkada Lampung Timur

    Prof Rudy Lukman: Paslon Dawam – Ketut Tak Bisa Maju Pilkada Lampung Timur

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Banyak yang salah menafsirkan Surat Edaran KPU tentang daerah dengan calon tunggal dalam Pilkada. Karena menurut Akademisi Hukum Unila Prof Rudy Lukman seharusnya paslon Dawam – Ketut tak dapat mengikuti Pilkada Lampung Timur 2024.

    Prof Rudy Lukman mengatakan, dalam surat edaran (SE) Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024, mengenai penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan satu pasangan calon alias calon tunggal, tidak berlaku bagi semua daerah dengan calon tunggal seperti Lampung Timur.

    Alasannya di surat tersebut secara jelas memerintahkan, jika terjadi masalah status pendaftaran calon dengan calon tunggal yang tidak diberikan status penerimaan atau penolakan maka surat edaran ini berlaku.

    Sementara Paslon Dawam – Ketut sudah diberi status penolakan oleh KPU Lampung TImur. Hal ini diungkapkan akademisi Unila Rudy Lukman, Kamis 12 September 2024.

    “Surat edaran ini hanya kepada kabupaten/kota yang memang terdapat permasalahan berupa calon-calon yang tidak diberikan status penerimaan atau penolakan oleh KPU. Jadi daerah yang diterima atau ditolak tidak berlaku. Karena ini kan penerimaan kembali pendaftaran, sementara ini sudah ditolak, SE ini untuk daerah yang masih menggantung,” kata Rudy.

    Menurut Prof Rudy Lukman, dalam kasus ini, Dawam – Ketut sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu. Dasarnya adalah penolakan pendaftaran dari KPU Lamtim.

    “Kita lihat nanti prosesnya di Bawaslu sekarang kan,” ucapnya.

    Rudy juga menilai dalam proses pendaftaran Paslon Dawam – Ketut, KPU sebelumnya sudah menerapkan prinsip keadilan prosedural.

    “Coba kita hilangkan unsur politisnya, seperti pendaftaran CPNS, ditolak karena berkas tidak lengkap kan banyak terjadi, jadi dalam hal ini KPU menerapkan keadilan prosedural, untuk mencapai keteraturan, sesuai PKPU dan pedoman teknis pencalonan,” ungkapnya.

    Menurut dia, justru jika KPU menerima pendaftaran pasangan calon yang tidak lengkap maka akan rawan terhadap gugatan.

    “Justru KPU Lamtim jika menerima pendaftaran calon yang berkasnya tidak lengkap akan menjadi polemik dan bisa menjadi gugatan,” tandasnya.

    Apalagi, terusnya saat ini Paslon Dawam – Ketut sudah mengajukan ke Bawaslu, dengan KPU menerima pendaftaran kembali maka akan menjadi permasalahan baru. (Red)

  • Bawaslu Pesbar Dorong KPU Sosialisasikan Putusan MK Terkait Aturan Kampanye

    Bawaslu Pesbar Dorong KPU Sosialisasikan Putusan MK Terkait Aturan Kampanye

    PESISIRBARAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kampanye Pemilu 2024.

    Dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h (sebelum putusan MK) disebutkan pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

    Namun bunyi Pasal 280 ayat 1 huruf h (setelah putusan MK) menyatakan pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

    Adapun bunyi penjelasan, yaitu fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Abd Kodrat S, SH.,MH menyatakan, setelah Putusan MK 65/PUU-XXI/2023, KPU harus mengatur lebih lanjut operasionalisasi teknis aktivitas kampanye yang menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan.

    Dalam Pasal 275 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa kampanye pemilu dapat dilakukan melalui metode pertemuan terbatas. Pertemuan tersebut dikuti paling banyak 3.000 orang untuk tingkat pusat, 2.000 orang untuk tingkat provinsi, dan 1.000 orang untuk tingkat kabupaten/kota.

    Selanjutnya, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet.

    Rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan

    Putusan MK menyebut bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

    Aktivitas yang bisa dilakukan pelaksana, peserta dan tim kampanye adalah terbatas. Hanya bisa dilakukan apabila ada izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu. Tidak boleh ada penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga atau iklan kampanye dalam bentuk apapun. Penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan untuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan debat calon.

    “Rumah ibadah tidak boleh sama sekali, empat pendidikan dan fasilitas pemerintah diperbolehkan sepanjang diizinkan dan tidak membawa atribut atau simbol,” Ujar ketua Bawaslu Pesisir Barat yang akrab disapa Kodrat Batin Mangku, Jumat (25/8/2023).

    Kodrat mendorong KPU Pesisir Barar untuk segera melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu, pemerintah daerah maupun institusi pendidikan mengenai nomenklatur baru pasca putusan MK ini. Tujuannya agar pada saatnya waktu kampanye dimulai masing-masing pihak dapat memahami aturan, hal ini akan meminimalisir pelanggaran kampanye.

    Bawaslu juga berharap semua pihak jika akan melakukan kampanye di tempat sebagaimana tersebut di atas dapat berkoordinasi terlebih dahulu agar dapat dilakukan pengawasan secara maksimal.(*)

  • KPU Lamtim Siap Bekerja Sama dengan LSM Pijar Keadilan

    KPU Lamtim Siap Bekerja Sama dengan LSM Pijar Keadilan

    Lampung Timur (SL)-Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Keadilan Lampung Timur melakukan audiensi dengan lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamtim, Kamis (16/01/2020).  Audiensi bertujuan untuk membangun sinergitas dengan KPU  dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020.
    Kedatangan LSM Pijar Keadikan diterima langsung Ketua KPU Wasyiat Jarwo Asmoro, dan empat komisioner diantara M. Wahid Setia Budi, Desman Yusri, Wanhari, F Bagus Kumbara. Ketua LSM Pijar Keadilan Lamtim Muklis, S.H mengatakan kedatangan kali pertama ini, adalah suatu tindakan sinergitas antara pihak penyelenggara negara dalam menjaga suara rakyat dalam pilkada serentak pada tanggal 23 September tahun 2020 nanti. “Kami bersama-sama dengan pihak penyelenggara dalam pihak mengawasi pelaksanaan dalam menghadapi pesta demokrasi rakyat tahun ini,”ujar Muklis.
    Senada dengan Ketua KPU Lamtim Wasyiat Jarwo Asmoro menyampaikan terimakasih atas kunjungan dan suatu kehormatan bagi kami di kunjungi dari lembaga masyarakat yang ingin bersama-sama dalam mengawasi pelaksanaan pilkada nanti.  “Tentu kami sangat senang dan bahagia kunjungan dari teman-teman lembaga yang ingin secara bersama-sama atau bersinergi dalam menyelenggarakan hajat rakyat,” pungkasnya. (Wahyudi)
  • Yansen Atik : Integritas Wartawan Tampak dari Teknik Menulis Pemberitaan

    Yansen Atik : Integritas Wartawan Tampak dari Teknik Menulis Pemberitaan

    Lampung Utara (SL)-Seorang wartawan yang berintegritas dalam menjalankan fungsi dan tugas jurnalistiknya akan tampak dari hasil pemberitaan yang ditulisnya. Demikian disampaikan anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara, Yansen Atik, M. Si, Senin, (16/12/2019), saat dikunjungi awak media www.sinarlampung.com, di ruang kerjanya.

    Dirinya mengatakan, di era industri 4.0 saat ini, media massa berbasis digital telah merebak dan semarak menyambangi publik sehari-hari. “Media massa dalam jaringan (daring) telah meluas hingga ke pelosok desa. Ini fakta yang kita terima saat ini sebagai suatu perkembangan kemajuan teknologi informasi,” kata Yansen Atik, yang juga sebelumnya begitu aktif menekuni dunia jurnalistik di Lampura sebagai wartawan SKH Momentum.

    Lebih lanjut disampaikannya, wartawan yang berintegritas dan bermartabat seyogianya menjunjung tinggi serta memahami butir-butir Kode Etik Jurnalistik dibarengi dengan teknik menulis yang sesuai dengan Ejaan Yang Disempurnakan dalam tata bahasa Indonesia.

    “Dengan memahami Kode Etik Jurnalistik serta menguasai teknik menulis yang berpedoman pada EYD Bahasa Indonesia yang baik, maka tugas wartawan turut mencerdaskan kehidupan bangsa bukan semata jargon dan pepesan kosong semata,” terangnya.

    Dalam rangka perayaan HUT II Media Siber Sinarlampung.com, dirinya menyampaikan ucaapan selamat dan berharap agar keberadaan salah satu media online di Provinsi Lampung ini dapat terus menghasilkan karya jurnalistik yang berintegritas serta bermartabat.

    “Selamat HUT II untuk seluruh jajaran Media Siber Sinarlampung.com. Maju terus pantang mundur,” ucapnya. (ardi)