Tag: Komisi Pemilihan Umum (KPU)

  • Kubu Prabowo-Sandi Laporkan KPU ke DKPP Terkait Batalnya Penyampaian Visi-Misi

    Kubu Prabowo-Sandi Laporkan KPU ke DKPP Terkait Batalnya Penyampaian Visi-Misi

    Jakarta (SL) – Langkah Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo-Sandi DKI Jakarta menanggapi serius penyampaian visi misi calon presiden dan wakil presiden yang dibatalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Ketua Bidang Advokasi Hukum BPD DKI Jakarta, Yapen Hadi mengaku pihaknya dirugikan dengan keputusan yang sudah diambil KPU tersebut.

    Sebab, penyampaian visi misi itu merupakan haluan umum yang akan dilakukan para capres jika terpilih.

    Atas alasan itu, mereka melaporkan penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Kita nggak punya GBHN lagi selain dari visi misi calon. Nah kalau itu dihilangkan, rakyat tahunya darimana visi misi calon. Apa bedanya 01 dan 02,” jelasnya saat ditemui di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/1).

    Padahal, kata dia, KPU sudah sepakat akan memfasilitasi penyampaian visi misi tersebut. Tapi hanya karena ada perbedaan antara TKN Jokowi-Ma’ruf dengan BPN Prabowo-Sandi, KPU malah mengambil jalan pintas dengan langsung membatalkan acara yang sedianya akan digelar pada tanggal 9 Januari itu. “Kenapa KPU sebagai penyelenggara tidak memaksakan saja kepada para pihaknya teknisnya harus seperti ini lho. Bukan menyederhanakan dengan membatalkan,” sesalnya.

    Yapen menilai keputusan itu telah merugikan masyarakat luas. Maka dari itu, dia meminta DKPP segera memproses laporan yang sudah mereka lakukan. “Pasal 274 ayat 2 (UU Pemilu) itu sudah jelas. KPU wajib memfasilitasi dan penyebarluasan visi misi dan program dari paslon. DKPP harus segera proses ini,” pungkasnya. (RMOLLPG)

  • KPU Batal Pasilitasi Debat Visi Misi Calon Presiden dan Wakil Presiden

    KPU Batal Pasilitasi Debat Visi Misi Calon Presiden dan Wakil Presiden

    Jakarta (SL)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal memfasilitasi sosialisasi penyampaian visi-misi capres-cawapres. Sosialisasi diserahkan ke pasangan calon masing masing. KPU tidak memberi fasilitas karena adanya keinginan yang berbeda dari tim paslon Jokowi-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

    “Sosialisasi visi misi tadi malam juga sudah diputuskan, silakan dilaksanakan sendiri-sendiri tempat dan waktu yang mereka tentukan sendiri. Jadi tidak lagi difasilitasi KPU,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Mandarin Oriental, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2019).

    KPU, menurut Arief, tidak memberi fasilitas karena adanya keinginan yang berbeda dari tim paslon Jokowi-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Timses-lah yang akan melakukan sosialisasi sendiri. “Ya salah satunya KPU agak kerepotan kalau memfasilitasi keinginannya agak berbeda-beda. KPU memutuskan kalau itu sosialisasi bisa dilakukan oleh masing-masing paslon di tempat dan waktu yang mereka tentukan sendiri,” kata Arief.

    KPU juga membebaskan waktu sosialisasi kepada timses pasangan calon. KPU tidak membatasi durasi sosialisasi tersebut. “Terserah mereka, mereka mau bikin satu kali, mereka mau bikin dua kali, kami serahkan sepenuhnya ke mereka,” tuturnya.

    Sebelumnya, direncanakan sosialisasi visi-misi ini akan difasilitasi KPU dan dilakukan pada 9 Januari 2019. KPU juga sempat menyatakan nantinya dalam visi-misi sosialisasi dapat disampaikan oleh paslon capres-cawapres ataupun timses. (Djitoenews)

  • Mendagri: Tidak Bisa Satu Pun Orang Bisa Intervensi KPU

    Mendagri: Tidak Bisa Satu Pun Orang Bisa Intervensi KPU

    Jakarta (SL) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengapresiasi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mempersiapkan seluruh tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019. Yakni untuk memilih calon presiden dan calon wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

    “Saya kira kalau persiapan sudah optimal,” kata Mendagri saat menyambangi Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin 6 Agustus 2018. Sesuai rencana Pemilu Serentak 2018 digelar pada 17 April 2019.

    Tjahjo enggan berkomentar mengenai belum adanya pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendaftar ke KPU. Pendaftaran pasangan capres-cawapres diketahui telah dibuka pada Jumat 4 Agustus 2018 dan ditutup pada Jumat 10 Agustus 2018.

    Ia menggarisbawahi dari kacamata politik, belum adanya pasangan capres-cawapres yang mendaftar karena partai politik atau gabungan partai politik belum mememukan titik temu mengenai figur calon yang akan diusung. Parpol dan gabungan parpol masih mencari pasangan yang tepat.

    Mendagri memberikan penekanan pada pengamanan selama pelaksanaan seluruh tahapan di KPU. Penyelenggara pemilu dalam hal ini telah ada aturan mainnya dan tidak bisa diintervensi oleh peserta Pemilu.

    “Tidak bisa satu pun orang yang bisa mengintervensi KPU. Kuasa penuh secara nasional (bagi) suksesnya pilpres dan pileg nasional,” ucap Tjahjo. (rls)