Tag: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur

  • Prof Rudy Lukman: Paslon Dawam – Ketut Tak Bisa Maju Pilkada Lampung Timur

    Prof Rudy Lukman: Paslon Dawam – Ketut Tak Bisa Maju Pilkada Lampung Timur

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Banyak yang salah menafsirkan Surat Edaran KPU tentang daerah dengan calon tunggal dalam Pilkada. Karena menurut Akademisi Hukum Unila Prof Rudy Lukman seharusnya paslon Dawam – Ketut tak dapat mengikuti Pilkada Lampung Timur 2024.

    Prof Rudy Lukman mengatakan, dalam surat edaran (SE) Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024, mengenai penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan satu pasangan calon alias calon tunggal, tidak berlaku bagi semua daerah dengan calon tunggal seperti Lampung Timur.

    Alasannya di surat tersebut secara jelas memerintahkan, jika terjadi masalah status pendaftaran calon dengan calon tunggal yang tidak diberikan status penerimaan atau penolakan maka surat edaran ini berlaku.

    Sementara Paslon Dawam – Ketut sudah diberi status penolakan oleh KPU Lampung TImur. Hal ini diungkapkan akademisi Unila Rudy Lukman, Kamis 12 September 2024.

    “Surat edaran ini hanya kepada kabupaten/kota yang memang terdapat permasalahan berupa calon-calon yang tidak diberikan status penerimaan atau penolakan oleh KPU. Jadi daerah yang diterima atau ditolak tidak berlaku. Karena ini kan penerimaan kembali pendaftaran, sementara ini sudah ditolak, SE ini untuk daerah yang masih menggantung,” kata Rudy.

    Menurut Prof Rudy Lukman, dalam kasus ini, Dawam – Ketut sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu. Dasarnya adalah penolakan pendaftaran dari KPU Lamtim.

    “Kita lihat nanti prosesnya di Bawaslu sekarang kan,” ucapnya.

    Rudy juga menilai dalam proses pendaftaran Paslon Dawam – Ketut, KPU sebelumnya sudah menerapkan prinsip keadilan prosedural.

    “Coba kita hilangkan unsur politisnya, seperti pendaftaran CPNS, ditolak karena berkas tidak lengkap kan banyak terjadi, jadi dalam hal ini KPU menerapkan keadilan prosedural, untuk mencapai keteraturan, sesuai PKPU dan pedoman teknis pencalonan,” ungkapnya.

    Menurut dia, justru jika KPU menerima pendaftaran pasangan calon yang tidak lengkap maka akan rawan terhadap gugatan.

    “Justru KPU Lamtim jika menerima pendaftaran calon yang berkasnya tidak lengkap akan menjadi polemik dan bisa menjadi gugatan,” tandasnya.

    Apalagi, terusnya saat ini Paslon Dawam – Ketut sudah mengajukan ke Bawaslu, dengan KPU menerima pendaftaran kembali maka akan menjadi permasalahan baru. (Red)

  • Soal Tes CAT PPK Diduga Bocor, KPU: Memang Tak Masuk Akal, Tapi Kami Tidak Terlibat

    Soal Tes CAT PPK Diduga Bocor, KPU: Memang Tak Masuk Akal, Tapi Kami Tidak Terlibat

    Lampung Timur (SL) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur angkat bicara atas dugaan bocornya 100 soal Computer Assisted Test (CAT) saat rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 pada Kamis 30/01/2020 kemarin, di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN 1) Simpang Sribawono.

    Pasalnya, ada empat kecamatan yang diindikasikan mendapatkan nilai tertinggi rata-rata di kerjakan kurang dari 30 menit. Diantaranya di Kecamatan Batanghari dengan nomor peserta 606 mendapatkan nilai 98 dengan sisa waktu 01 : 02 : 51 detik, di susul Kecamatan Batanghari Nuban, nomor peserta 13 : 13 mendapatkan nilai 95 sisa waktu 01: 14 : 19 detik, selanjutnya Kecamatan Way Jepara nomor peserta 728 dengan nilai 93 sisa waktu 01 : 10 : 06 dan Kecamatan Pekalongan, nomor peserta 406 mendapatkan nilai 86 dengan sisa waktu 01 : 01 : 16 detik. Kemudian waktu yang di berikan KPU dalam seleksi ini sebanyak 90 menit (1,5 jam).

    Namun, dalam jumpa pers, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur Jarwo Asmoro menepis terjadinya kebocoran soal. Bahkan tim Information Technology (IT) KPU sudah memeriksa ke lokasi  retrutmen PPK di Kecamatan Simpang Sribawono.

    “Memang harus diakui, ini tidak masuk akal. Namun kami pastikan komisioner KPU tidak terlibat, karena 100 soal dibuat oleh setiap komiosioner KPU dibagikan secara  random, bahkan kami tidak mengetahui soal yang dibagikan termasuk jawabannya,” ujar Jarwo saat jumpa pres di Ruang Aula Kantor KPU Jumat (31/01/2020).

    Berikut keterangan KPU Lampung Timur yang dibacakan oleh anggota KPU Desman Yusri :

    1. Bahwa KPU Kabupaten Lampung Timur telah melaksanakan dan menyelesaikan tes tertulis (CAT) tahapan seleksi calon PPK Kabupaten Lampung Timur pada tanggal 30 januari 2020 mulai pukul 08.00 sampai dengan 19.40 WIB.

    2. Bahwa terkait dengan diketemukannya adanya salah seorang peserta yang tercatat mengerjakan soal dalam waktu kurang lebih 16 menit dengan nilai 95 dengan kode peserta 13.13 disertai dengan adanya salah satu peserta yang mempertanyakan hasil tersebut, KPU Lampung Timur langsung melakukan investigasi dengan meminta keterangan dari petugas KPU yang mengawasi pelaksanaan tes di ruangan tersebut dan Operator Laboratorium komputer serta memeriksa Report Komputer Monitoring pelaksanaan CAT, tidak diketemukan kejanggalan atau kesalahan sistem komputer dan hasil tersebut adalah apa adanya.

    Terkait dengan adanya dugaan kebocoran soal/jawaban, KPU Kabupaten Lampung Timur menyampaikan penjelasan sebagai berikut :

    1. Bahwa soal yang dibuat untuk tes tertulis CAT Calon PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur disusun oleh 5 orang Komisioner KPU Kabupaten Lampung Timur, di mana masing-masing komisioner menyusun soal beserta jawaban sebanyak 100 (seratus) soal sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi KPU Provinsi dengan KPU  Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung yang melaksanakan Pilkada;

    2. Bahwa pada tanggal 28 Januari 2020 soal yang telah disusun oleh masing masing Komisioner KPU Kabupaten Lampung Timur diserahkan oleh masing masing Komisioner KPU Kabupaten Lampung Timur kepada pihak sekolah SMA N 1 Bandar Sribahwono melalui petugas penanggung jawab Laboratorium Komputer, selanjutnya soal – soal tersebut langsung di input kedalam sistem aplikasi CAT;

    3. Pelaksanaan input soal ke dalam sistem Aplikasi CAT diselesaikan oleh Pihak Laboratorium Komputer Sekolah sampai dengan tanggal 29 Januari 2020;

    4. Pada tanggal 29 Januari 2020 pihak KPU Kabupaten Lampung Timur melaksanakan uji coba pada pukul 20.00 WIB;

    5. Pada tanggal 30 Januari 2020 KPU Kabupaten Lampung Timur melaksanakan ujian tertulis bagi peserta Calon PPK Se-Kabupaten Lampung Timur dilaksanakan dengan 6 sesi. (Wahyudi)