Tag: Komisi Pengawas Persaingan Usaha

  • KPPU Lampung Panggil 2 Distributor Beras Jual Beras di Atas HET

    KPPU Lampung Panggil 2 Distributor Beras Jual Beras di Atas HET

    BANDARLAMPUNG  – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Lampung memenuhi janjinya mendalami soal kenaikan harga beras yang diduga akibat dilanggarnya ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh distributor. Terkait itu, Kantor Wilayah II KPPU Lampung akan memanggil dua distributor pada pekan depan

    “Latar belakang kami mengintensifkan penelusuran saluran distribusi beras dan gabah di Lampung sejak Januari hingga saat ini, terjadi setelah merespons kenaikan harga beras yang terjadi secara berkelanjutan,” ujar Kepala KPPU Kantor Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro di Bandarlampung, Kamis (14/9/23).

    Ia mengatakan pada pekan depan memanggil dua distributor dari dua merek dagang beras yang menjual beras premium dengan harga di atas HET.

    “Jadi untuk penjualan harga beras premium di atas HET pemerintah itu, ditemukan di empat pasar, di Kota Bandarlampung dengan dua merek dagang dari dua distributor. Pekan depan mereka kami panggil untuk meminta keterangan, kalau untuk produsen belum ada,” katanya.

    Dia mengatakan langkah yang akan diambil setelah penelusuran kasus selesai, dapat dilakukan tindakan berdasarkan dua opsi yakni melalui penegakan hukum serta advokasi.

    “Langkah selanjutnya bisa melalui penegakan hukum nanti dirumuskan pasal yang bisa dikenakan ke pelaku usaha ini, takutnya ini terjadi karena memiliki posisi dominan atau terkait lainnya. Selain itu bisa juga melalui advokasi dimana dilakukan langkah pencegahan untuk mengulang perilaku serupa,” ucapnya seperti dikutip ANTARA.

    Menurut dia, perilaku pelaku usaha menaikkan harga beras di atas HET pemerintah itu terjadi sebab industri beras memiliki struktur oligopoli, di mana kenaikan harga oleh satu pengusaha dapat berisiko meningkatkan harga semua jenis merek beras dari pengusaha lain.

    “Karena strukturnya oligopoli sehingga ketika satu merek naik, maka semua merek dagang akan sangat terpengaruh dengan fluktuasi harga merek pesaing. Sebab intip mengintip harga antarpesaing wajar terjadi. Jadi untuk mencegah kenaikan harga pada semua jenis merek dagang jadi kami lakukan pengawasan dan penelusuran,” tambahnya.

    Ia melanjutkan berdasarkan data per 12 September 2023 harga beras di tingkat produsen yakni di pabrik beras masih di bawah HET dimana dijual dengan harga Rp12.450 per kilogram, sedangkan di pasaran dijual dengan harga Rp14.100-Rp15.000 per kilogram.

    “Di sini terlihat ada selisih yang cukup besar antara harga pengambilan pabrik dengan harga yang ditawarkan oleh distributor di pasar. Sehingga untuk mencegah kenaikan harga yang lebih tinggi tingkat pengecer dan adanya potensi mempengaruhi harga beras premium merek lainnya, jadi kita ambil tindakan pemanggilan untuk meminta keterangan secara langsung,” ujar dia. (RED)

  • Arinal Berhasil “Membujuk” KPPU Sumbagsel Berpusat di Bandar Lampung

    Arinal Berhasil “Membujuk” KPPU Sumbagsel Berpusat di Bandar Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berhasil meyakinkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI untuk membuka Kantor KPPU Wilayah II Sumatera Bagian Selatan di Provinsi Lampung demi melindungi kepentingan usaha kecil dan masyarakat.  Keberhasilan itu dibuktikan Gubernur Arinal dengan diresmilannya Kantor Kanwil II KPPU, di Jalan Pangeran Diponegoro, No 40AB, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandarlampung, Rabu (18/12/2019).
    Menurut Arinal, keberadaan Kantor KPPU di Provinsi Lampung sangat penting untuk mengawasi persaingan usaha dan menciptakan suasana usaha yang sehat sehingga terwujud peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
    “Pemprov sedang giat berupaya mendatangkan investor yang akan membantu rakyat kita mengelola potensi Provinsi Lampung secara baik. Maka selain tata kelola yang harus optimal kita juga perlu bersinergi untuk melakukan pengawasan yang akan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan melindungi kepentinggan pengusaha kecil juga melindungi kepentingan rakyat Lampung,“ ujar Gubernur.
    Arinal berharap KPPU dapat menindak tegas pengusaha nakal di Lampung. KPPU pasti banyak menghadapi tantangan, terutama saat menjalankan fungsi pengawasan persaingan usaha. Namun, Arinal meminta lembaga tersebut tetap menegakkan aturan sesuai fakta di lapangan. “Jika benar silahkan tindak, saya siap dukung KPPU ” tegas Gubernur Arinal.
    Sementara itu, Ketua KPPU RI Kurnia Toha mengatakan KPPU merupakan lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Visi KPPU mewujudkan persaingan usaha dan kemitraan sehat yang mendorong perekonomian nasional yang berkeadilan dan berkesinambungan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
    “KPPU memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Dan untuk mendukung proses pengawasan di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia, KPPU membuka kantor wilayah di Ibukota Provinsi terutama di pusat-pusat perekonomian nasional,” katanya.

    KPPU Siap Bersinergi dengan Pemprov Lampung

    Kurnia Toha mengapresiasi Gubernur Arinal yang dinilai sebagai Kepala Daerah berwawasan luas tentang KPPU. Hal ini yang membuat KPPU pusat yakin untuk menetapkan Kantor Wilayah II yang menaungi wilayah Sumatera Bagian Selatan di Provinsi Lampung. “Baru kali ini saya ketemu seorang Gubernur yang telah memilki pengetahuan yang begitu luas tentang KPPU. Tanpa harus saya jelaskan panjang lebar beliau sudah sangat faham tentang tugas dan fungsi kami,” kata Kurnia.
    Kurnia meyakini dapat bersinergi dengan Pemprov Lampung dalam menciptakan suasana usaha yang sehat sehingga terwujud peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Kurnia menambahkan untuk mendorong iklim usaha yang sehat maka fungsi pencegahan harus dikedepankan agar tidak ada pelanggaran. Apabila terjadi pelanggaran maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku sesuai dengan fungsi penegakan aturan. (Humas Prov Lampung)
  • Diduga Langgar Lelang Proyek,  KPPU Periksa PDAM Way Rilau

    Diduga Langgar Lelang Proyek, KPPU Periksa PDAM Way Rilau

    Bandar Lampung (SL)-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghadirkan Terlapor I yakni PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung pada pemeriksaan perkara Nomor 14/KPPU-L/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Pelelangan Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha terkait Sistem Penyediaan Air Minum di Kota Bandar Lampung.

    Dari laman kppu.go.id dijelaskan, persidangan perkara ini bergulir pada tingkat Pemeriksaan Lanjutan yang akan digelar Kamis, 12 Desember 2019.

    Untuk membongkar perkara ini, sebelumnya, KPPU sudah dua kali menggelar sidang di Jakarta. Sidang pertama 21 Agustus 2019, dengan ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi dan anggota Chandra Setiawan serta Dinni Melanie dengan terlapor PDAM Way Rilau, PT Bangun Cipta Kontraktor, dan PT Bangun Tjipta Sarana.

    Sidang kedua, November lalu (6/11). Pada sidang ini, KPPU RI mendengarkan keterangan dua dari empat saksi.

    Keempat saksi tersebut adalah staf Bagian Adminstrasi Umum Litbang PDAM Way Rilau, Kota Bandarlampung Dadan Wardhana; pensiunan pegawai PDAM Wayrilau Kota Bandarlampung Siti Khoisiah; Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pola Pardede selaku kuasa hukum Wali Kota Bandarlampung; dan Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi.

    Lelang Proyek Tak Fair

    Perkara ini terkait pengadaan badan usaha pelaksana yang pada pelaksanaanya intinya diduga tidak fair, tandas salah seorang Investigator, Siswanto.

    “Setelah prakualifikasi, yang lulus hanya 5-7 rekanan, tapi yang menyerahkan dokumen penawaran hanya 3 rekanan, kemudian terpilih satu rekanan, itulah yang pada akhirnya kami menduga, ya ditengarai tidak fair, ” jelasnya, seperti dilansir Kantor Berita RMOL.

    Terkait Perda No.02 Tahun 2017, investigator melihat ada kerancuan pada pasal 6 ayat 4 Perda No. 02/2017, yang pada akhir tender mengharuskan ada izin persetujuan dari walikota.

    Sementara, Pasal 1 menerangkan bahwa penanggung jawab pelaksana kegiatan (PJPK) adalah Direktur Utama PDAM Wayrilau yang mengadakan badan usahan pelaksana (BUP).

    “Penanggung jawab pelaksana kegiatan adalah Dirut, mengapa sebelum PJPK ini menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BUP, kenapa harus mendapatkan persetujuan wali kota,” bebernya.

    Persetujuan Walikota

    Sementara itu Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi mengatakan kesaksiannya dalam sidang tersebut hanya sebatas memberi keterangan terkait proses pembuatan Perda tersebut. ”Kalau terkait teknis pembuatan adalah kewenangan pansus yang melakukan pembahasan, ” ungkapnya kepada wartawan.

    Terkait perlunya mendapatkan persetujuan dari walikota pada akhir proses tender, Wiyadi mengatakan tidak bisa menjawab hal tersebut, karena pertanyaan tersebut merupakan hak walikota untuk menjawab.

    “Terkait apa yang mendasari walikota perlu menyetujuinya, Itu walikota yang berhak untuk menjawab, saya tidak bisa menjawab itu,” ungkapnya kepada wartawan.(*/iwa)