Tag: Komisioner KPU Lampung

  • Pendaftaran Calon Anggota KPU Lampung 2024 – 2029 Resmi Dibuka

    Pendaftaran Calon Anggota KPU Lampung 2024 – 2029 Resmi Dibuka

    Bandar Lampung, sinarlampung.co Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung periode 2024-2029 resmi dibuka. Informasi soal rekrutmen dimuat di Pengumuman Nomor 01/TIMSELPROV-GEL.14-Pu/01/18/2024 tertanggal 22 Juli 2024.

    Timsel Calon Anggota KPU Lampung diketuai Siti Khoiriah, Sekretaris Hervin Yoki Pradikta dan tiga anggota yakni Achmad Moelyono, Fitri Yanti dan Samsuar.

    “Batas waktu penyampaian dokumen dimulai dari pengumuman ini dikeluarkan sampai 2 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB,” ujar Siti Khoiriah.

    Dokumen persyaratan dapat disampaikan melalui laman siakba.kpu.go.id dan penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Lampung Periode 2024-2029 di Hotel Horison Ruang Tanjung Karang Jl. Kartini No. 88 Tanjungkarang Pusat

    Berikut Persyaratan pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi Lampung Periode 2024-2029:

    1. warga negara Indonesia,

    2. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun:

    3. setia kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,

    4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil:

    5. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian:

    6. berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1).

    7. berdomisili di wilayah provinsi Lampung yang dibuktikan dengan e-KTP

    8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,

    9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon:

    10. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon:

    11. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan:

    12. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih:

    13. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan:

    14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih: dan

    15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

    Selain persyaratan tersebut, calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

    Penghitungan 2 kali masa jabatan sebagaimana dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 tahun atau lebih dari 2,5 tahun pada setiap masa jabatan.

    Penghitungan 2 kali masa jabatan, meliputi: telah 2 kali berturut-turut dalam jabatan yang sama, telah 2 kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut, atau telah 2 kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.

    Selain itu, calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai Sanksi Pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Red)

  • Erwan-Antonius Lengkapi Komposisi KPU Lampung

    Erwan-Antonius Lengkapi Komposisi KPU Lampung

    Bandarlampung (SL) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya memilih Erwan Bustami dan Antonius sebagai tambahan komisioner KPU Lampung.

    Saat ini Erwan Bustami merupakan Ketua KPU Waykanan, sementara Antonius adalah Komisioner KPU Tanggamus. Keduanya menyingkirkan dua kandidat lainnya, Fauzi Heri dan Warsito.

    Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik gagal dikonfirmasi terkait hasil final pemilihan dua komisioner tersebut. Namun sumber di KPU Lampung membocorkan hal tersebut.

    “Yang terpilih adalah Antonius dan Erwan Bustami,” kata sumber tersebut. (net)

  • Pendaftaran Calon Anggota KPU Lampung Dibuka Hingga 18 Juli 2018

    Pendaftaran Calon Anggota KPU Lampung Dibuka Hingga 18 Juli 2018

    Bandarlampung (SL) – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Periode 2014-2019 (Penambahan) membuka pendaftaran calon anggota KPU. Nantinya, timsel akan memilih empat orang yang selanjutnya disaring KPU RI menjadi dua orang.

    “Penerimaan pendaftaran pada 10-18 Juli 2018,” kata Tuntun Sinaga, Ketua Timsel Calon Anggota KPU Lampung, kepada duajurai.co via surat elektronik, Senin, 16/7/2018.

    Akademisi Universitas Lampung (Unila) itu mengatakan, surat lamaran ditulis tangan dan ditandatangani di atas materai Rp6.000. Kemudian, disampaikan langsung ke Kantor Sekretariat Timsel Calon Anggota KPU Lampung Periode 2014-2019 (Penambahan) di Area Meeting Ballroom Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung.

    “Tanggapan dan klarifikasi masyarakat pada 11-24 Juli mendatang. Hal tersebut disampaikan langsung kepada timsel disertai dengan bukti-bukti pendukung melalui email: kpulampungtimsel@gmail.com,” ujarnya.

    Berikut jadwal seleksi calon anggota KPU Lampung:
    1. Penerimaan pendaftaran pada 10-18 Juli
    2. Pengumuman hasil penelitian administrasi pada 11-24 Juli
    3. Tes tertulis dengan metode computer assisted test (CAT) pada 27 Juli
    4. Tes assessment psikologi pada 30-31 Juli
    5. Tes kesehatan jasmani dan rohani pada 2-3 Agustus
    6. Tes wawancara pada 6 Agustus
    7. Pengumuman hasil seleksi wawancara dan tes kesehatan pada 7 Agustus. (net)

  • Komisioner KPU, Pemasangan APK Harus Sesuai Peraturan KPU dan Pemerintah

    Komisioner KPU, Pemasangan APK Harus Sesuai Peraturan KPU dan Pemerintah

    Komisioner KPU Lampung Solihin (Foto/Dok/Net)

    Bandarlampung (SL) – Komisioner KPU Lampung Solihin mengatakan pemasangan alat peraga kampanye (APK) harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan KPU dan pemerintah daerah.

    “APK yang difasilitasi dan dicetak KPU itu dipasangkan oleh KPU, dipasangakannya di tempat-tempat yang sudah disepakati oleh pemda dan itu sudah dituangkan kesepakatan dengan KPU. Masalah titik-titik banyak, jadi saya lupa,” katanya kepada wartawan Selasa (6/3/2018).

    Setiap kabupaten atau kota, lanjut Solihin, akan dipasang lima baliho paslon. Kemudian umbul-umbul 20 titik per kecamatan dan dua titik di desa. “(Pemasangan) Harus sama berjajar proporsional di tempat yang sudah ditetapkan KPU,” ujarnya.

    Sementara untuk APK yang dicetak atau dibuat oleh pasangan calon, menurut Solihin, sebanyak 150 persen dari KPU dan lokasinya ditempatkan di posko-posko pemenangan masing-masing.

    “Untuk APK saat kampanye terbuka, tatap muka, pertemuan terbatas atau dialogis dan kegiatan lainnya, mereka (Paslon) cetak sendiri, memasang sendiri,” tutur Koordinator Divisi Pengembangan SDM dan Partisipasi Masyarakat itu.

    Paslon juga diperbolehkan mencetak dan memasang baliho sendiri. Namun, syaratnya harus delapan baliho di tiap kabupaten atau kota, 30 umbul-umbul di kecamatan, dan tiga spanduk di desa. “Besaran ukurannya juga harus sama dengan yang dicetak KPU. Desainnya juga harus dilaporkan ke KPU ,” tambahnya.

    Sementara Ketua KPU Bandarlampung Fauzi Heri mengungkapkan pihaknya sudah memasang APK di lima kecamatan dan semuanya berlokasi di lapangan sepak bola.

    “Lima baliho yang dipasang, yaitu di Sukamaju Telukbetung Timur, Baruna Ria Panjang, Sawahbrebes Tanjungkarang Timur, Waydadi Sukarame, dan Kalpataru Beringin Raya Kemiling,” singkatnya. (rls/nt)