Tag: Komite Sekolah

  • Tepis Isu Pungli, Ketua Komite SMK Negeri 3 Terbanggi Besar Sebut Hanya Salah Paham

    Tepis Isu Pungli, Ketua Komite SMK Negeri 3 Terbanggi Besar Sebut Hanya Salah Paham

    Lampung tengah, sinarlampung.co – Terakhir belakangan muncul isu dugaan pungutan liar (pungli) dana Komite di SMK Negeri 3 Terbanggi Besar. Isunya beredar di pemberitaan media massa. Ketua Komite SMKN 3 Terbanggi Besar Haryanto menepis isu tak sedap tersebut.

    Haryanto mengaku sudah mengklarifikasi dan menyelesaikan semuanya. Sebab, menurutnya persoalan ini hanya salah paham (miskomunikasi).

    “Kita sudah klarifikasi semua tidak ada yang namanya pihak sekolah mengambil atau mengambil paksa dari siswa didik karena itu memang hak-hak siswa, sudah selesai semuanya, hanya salah paham saja,” kata Haryanto kepada sinarlampung.co, Kamis, 18 Juli 2024.

    Lebih lanjut Haryanto menjelaskan, salah satu tujuan utama PIP adalah mencegah peserta didik putus sekolah, membantu akses biaya personal, dan mendukung kebutuhan belajar. Dirinya tak memungkiri ada sebagian kepentingan yang menjadi tanggungjawab orang tua untuk membantu iuran pendidikan, itupun tidak ada paksaan.

    “Masyarakat, terutama orang tua siswa didik atau wali murid harus tau, ada anggaran yang dirancang, disusun berdasarkan RKAS yang juga dirapatkan wali murid lalu disepakati wali murid, itupun terkadang kebijakan-kebijakan itu masih ada kendala,” jelasnya.

    Haryanto menghimbau seluruh orang tua/wali murid untuk berkoordinasi ke Komite apabila menemui kendala atau masalah dalam hal kepentingan sekolah.

    “Sebenarnya tidak ada masalah dan kendala hal yang sulit, semua kebijakan selama koordinasi dan dikomunikasikan komite, terkait dengan kepentingan sekolah pasti ada solusinya. Kami selalu berkoordinasi dan merapatkan dengan orang tua siswa didik, jadi bukan kemauan sekolah, komite dan siswa didik,” tandasnya. (Usud)

  • SMK Negeri 3 Terbanggi Besar Potong Bantuan PIP Siswa Wali Murid Protes Komite Sebut Untuk Iuran Sekolah?

    SMK Negeri 3 Terbanggi Besar Potong Bantuan PIP Siswa Wali Murid Protes Komite Sebut Untuk Iuran Sekolah?

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Pihak sekolah SMK Negeri Terbanggi Besar, diduga menyunat uang murid dari bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Uang bantuan yang disalurkan melalui bank itu, justru diambil oleh pihak sekolah, dengan dalih pengganti biaya iuran sekolah Rp1,6 juta periswa. Puluhan orang tua siswa penerima bantuan yang kesal itu lalu ramai ramai mendatangi Bank lokasi pencairan, dan mengambil paksa bantun yang ternyata telah dicairkan oleh oknum Guru yang ditunjuk sekolah, Selasa 16 Juli 2024.

    Baca: Pelajar SMK Negeri 3 Terbanggi Besar Tidak Ikut UNBK Karena Belum Bayar Uang Komite Sekolah

    Baca: Dapodik SMK Negeri 3 Terbanggi Besar Diduga Janggal Informasi Sekolah Tertutup

    Baca: Dana BOS Disdik Provinsi Lampung Total Rp512,3 Miliar

    Informasi dilokasi bank, protes puluhan orangtua siswa itu sudah terjadi sejak berada di Bank, Karena pencairan dilakukan oleh para Guru sebesar Rp900.000,– per siswa. Dan para guru bersikukuh untuk menahan bantuan tersebut dengan alasan bahwa para siswa masih memiliki tunggakan pembayaran, dan Guru mengajak para orangtua siswa melanjutkan penyelesaian disekolah.

    Terjadi perdebatan antar guru dan orang tua, sehingga Guru menyerahkan sebagian dari uang bantuan PIP tersebut kepada orangtua siswa dan sebagian lainnya untuk mencicil tunggakan pembayaran yang belum terlunasi. “Tadi sempat ribut sama oknum guru itu, saat di bank. Guru meminta kami datang kesekolah untuk menyelesaikan tunggakan iuran pendidikan, tapi uang itu kan sudah diambil paksa mereka. Alhasil, setelah berdebat dengan pihak sekolah, mereka memberikan separuh uang yang telah diambilnya itu,” kata salah seorang wali murid.

    Menanggapi pemotongan PIP tu, Ketua Komite SMKN 3 Terbanggibesar Haryanto mengatakan bahwa uang itu sebenarnya adalah untuk iuran pendidikan yang tidak tercover melalui dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) sebesar Rp1.600.000 persiswa.

    “Karena sesuai dengan kebutuhan siswa SMKN 3 tidak cukup dengan uang itu. Maka harus dengan cara iuran pendidikan. Namun, ada keluarga yang tidak mampu diberikan bantuan pemerintah melalui PIP, bisa untuk bayar iuran pendidikan, beli sepatu dan perlengkapan sekolah lainnya,” kata Haryanto.

    Menurut Haryanto, hal itu juga adalah hasil kesepakatan bersama antar orangtua siswa dan pihak sekolah, makanya harus orangtuanya datang ke sekolah. “Terkait, adanya oknum guru yang mendampingi siswa mengambil paksa uang usai PIP cair di bank pihak komite sudah mengetahuinya. Nanti kan oknum guru itu membuat laporan. Saya hanya menyampaikan, kalaupun orangtuanya memperbolehkan untuk bayar iuran itu, silahkan. Namun, kalau tidak ya dikembalikan saja,” dalih Hariyanto.

    Tahan Ijazah Siswa Karena Uang Komite

    Sebelumnya, pelajar  lulusan SMK Negeri 3 Terbanggi Besar, tidak mendapatkan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) karena ada tunggakan bayaran. Yayan Ardian tertunduk lemas usai upayanya meminta ijazah ke pihak sekolah ditolak, lantaran masih mempunyai tunggakan uang komite.

    Yayan mengaku sudah dua kali datang ke sekolah dan berusaha meminta ijazah dengan menemui salah satu Pegawai Staf sekolah tetap tidak diberikan. “Sudah dua kali ini datang ke sekolah tetep tidak diberikan dengan alasan masih mempunyai tunggakan komite sebesar kurang lebih Rp 4,7 juta dan disuruh melunasi,” ujar Yayan, yang kedua orang tuanya hanya bekerja buruh serabutan.

    Menurut Yayan warga Dusun C1, Kampung Poncowati itu, dirinya datang ke sekolah menemui Arief salah staf sekolah yang mengatakan pihak sekolah tidak bisa memberikan ijazah karena tunggakan yang belum diselesaikan. “Tadi saya nemuin pak Arief, katanya cuma dikasih potongan 30 persen dari sekolah, karena gak bawa uang ya saya pulang om,”  katanya.

    Busrol Hakim, paman Yayan yang menerima laporan bahwa ijazah ponakannya ditahan lantaran masih memiliki tunggakan, bersama wartawan mendatangi sekolah untuk meminta kejelasan. Saat menemui Arief Busrol menanyakan terkait apa alasan penahanan ijazah?.

    Namun pihak sekolah berkilah dan mengatakan tidak pernah menahan ijazah. “Memang ijazah beberapa siswa masih ada dan belum diambil lantaran alasan tertentu, kami tidak pernah menahan ijazah jika orangtua siswa itu yang datang kesekolah,” ujar Arief.

    Busrol menegaskan pihak sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan apapun karena menyangkut Hak anak dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2022. “Saya berharap kedepan pihak sekolah tidak lagi menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Bukan hanya untuk keponakan saya, namun untuk seluruh siswa yang masih ditahan ijazahnya oleh pihak sekolah,” katanya. (Red)

  • Sumbangan Wali Siswa SMA Negeri 1 Pardasuka Rp3 Juta Pertahun Terkesan Dipaksakan

    Sumbangan Wali Siswa SMA Negeri 1 Pardasuka Rp3 Juta Pertahun Terkesan Dipaksakan

    Pringsewu, sinarlampung.co Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Pardasuka bersama Ketua Komite sepakat meminta sumbangan kepada wali murid senilai Rp3 Juta pertahunnya. Uang sumbangan yang ditentukan tersebut, dialokasikan untuk pembangunan gedung di sekolah.

    Rapat yang dilaksanakan pada Kamis, 26 Oktober 2023 lalu itu menuai protes dari para wali murid yang hadir. Sumbangan dengan nilai Rp3 juta itu dianggap terlalu besar dan memberatkan, apalagi bagi orang tua yang berpenghasilan rendah.

    Seperti diketahui, dalam sesi tanya jawab pada acara rapat, salah seorang wali murid menyampaikan keberatannya atas nominal sumbangan yang diusulkan pihak sekolah.

    “Bagi saya uang segitu sangat Besar sekali. Belum lagi untuk biaya hidup dan lainnya. Intinya itu aja, saya nggak mau muluk-muluk menjelaskan. Intinya saya tidak sanggup (membayar Sumbangan Rp3 juta, red),” kata Rohman.

    Hal senada disampaikan wali murid dari Fitri Ajila yang juga keberatan. Dia meminta pihak sekolah untuk mempertimbangkan kembali nilai sumbangan yang dibebankan ke orang tua. Mengingat, Fitri Ajila hanya bergantung kepada ibunya saja, karena sang ayah sudah tiada.

    Menyikapi keberatan tersebut, Kepsek SMAN 1 Pardasuka, Kusairi terkesan memaksa wali murid dengan membantalkan pemerintah yang disebut hanya membantu program siswa wajib belajar 9 tahun saja. Sementara untuk wajib belajar 12 atau jenjang SMA, kata Kusairi, pemerintah belum bisa menggratiskannya.

    Hal tersebut juga, lanjut Kusairi, berdasarkan hasil forum diskusi yang dihadiri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Swiss-Belhotel Bandar Lampung pada September 2023 lalu.

    “Jadi intinya pemerintah menggratiskan sekolah hanya sanggup pendidikan 9 tahun saja. Jadi begini pendidikan kita ini dibagi tiga kelompok untuk kelompok 1 yang kelas internasional, kelas standar nasional dan kelas menengah. Jadi untuk sekolah kita ini masuk kategori kelas menengah. Harusnya sumbangan ini adalah nilai 5 juta. Ini nilai yang paling rendah 3 juta rupiah,” jelasnya.

    Adapun klasifikasi sumbangan yang disepakati tiap kelas menurut Kusairi berbeda-beda, kelas 10 (X) Rp3 jt, kelas 11 (XI) Rp2,8 juta, dan kelas 12 (XII) sebesar Rp1,8 juta. Kemudian khusus siswa/i tidak mampu sekolah memberikan pembebasan sumbangan. “Dan ada pembebasan utk siswa yang tidak mampu,” tandas Kusairi.

    Terkait sumbangan SMA Negeri 1 Pardasuka yang diwarnai ketegangan, Suhaeri Amin meluruskan perundang-undangan (UU) dan peraturan yang ada. Pada pasal 12 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2023, bahwa setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan.

    “Tapi bukan batas itu, ada pengecualian bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut. Sesuai peraturan dan perundang-undangan dipinta sumbangan itu ada pengecualiannya,” tutur Suhaeri.

    Lebih lanjut, kata Suhaeri, mengacu pada Pergub Nomor 61 tahun 2020 di Pasal 8 huruf (f), bahwa satuan pendidikan wajib membebaskan sumbangan pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari kalangan miskin, contohnya murid yang orang tuanya sebagai penerima PKH.

    “Perlu digarisbawahi, bahwa saya hanya memberikan edukasi kepada pada masyarakat. Artinya masyarakat jangan mudah dibodoh-bodohi. Bilamana ada wali murid kategori miskin ingin tetap menyumbang ya silakan saja,” pungkasnya. (Mahmuddin)

  • Ombudsman Sebut Ada “Paksa Rela” dalam Sumbangan Komite Sekolah

    Ombudsman Sebut Ada “Paksa Rela” dalam Sumbangan Komite Sekolah

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Ombudsman RI Perwakilan Lampung mengatakan selama ini wali murid dipaksa menyetujui besaran sumbangan komite sekolah yang telah ditetapkan.

    “Maka itu itu namanya sumbangan paksa rela,” ujar Kepala Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf melansir dari Helo Indonesia Lampung, Selasa (3/10/2023).

    Hal itu disimpulkan dari maraknya pengaduan ke Ombudsman terkait sumbangan komite sekolah. Karenanya, Dia menyesalkan Dinas Pendidikan tidak tanggap dalam mengambil sikap, bahkan terkesan dilakukan pembiaran. Sehingga kejadian serupa terulang setiap awal tahun.

    “Pungutan pasti diumumkan pada awal tahun ajaran baru, orang tua murid diundang ke rapat komite, lalu ‘dipaksa’ untuk menyetujui besaran sumbangan komite yang jumlah dan jangka waktu pembayarannya telah ditetapkan,” ucapnya. (*)

  • Komisi 4 Dewan Kota Bandar Lampung Bahas Soal Maraknya Pungutan di Sekolah Bersama Wartawan

    Komisi 4 Dewan Kota Bandar Lampung Bahas Soal Maraknya Pungutan di Sekolah Bersama Wartawan

    Bandar Lampung (SL)-Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung mengajak diskusi sejumlah wartawan mengenai maraknya pungutan di lembaga pendidikan di Kota Bandar Lampung yang kini marak dan ramai diberitakan.Agenda tersebut dikemas dalam konferensi pers yang berlangsung di ruang rapat komisi 4 DPRD setempat, Jumat 26 Mei 2023.

    Adapun yang menjadi topik bahasan yakni terkait komite sekolah, iuran-iuran yang dibebankan kepada peserta didik serta soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dinilai tidak relevan.

    Ketua Komisi 4 DPRD Bandar Lampung, Rizaldi Adrian memaparkan berkaitan masalah pungutan sekolah mulai uang komite, sumbangan di sekolah seperti iuran kurban, perpisahan dan lain sebagainya.

    Termasuk penerimaan siswa-siswi baru mulai jenjang Paud, SD hingga SMP dan SMA/SMK di Kota Bandar Lampung.

    Terhadap persoalan tersebut sebagai wakil rakyat pihaknya tentu akan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Mengingat, selain mengawasi lembaga pendidikan terkait, Komisi 4 juga memantau pelaksanaan komite di sekolah.

    “Kami sadar bahwa pendidikan di Bandar Lampung menjadi program unggulan yang tentunya menjadi hak dasar pikiran kita. Maka sebagai anggota dewan yang dipilih masyarakat, perlu memperjuangkan dan mengingatkan kepada seluruh stakeholder pendidikan untuk kembali kepada nilai-nilai yang telah kita tentukan,” ujar Rizaldi.

    Terutama mengenai penggunaan uang komite di sekolah, pihaknya sangat inten dan perduli terhadap pendidikan di Kota Bandar Lampung. Oleh karena itu, pihaknya terus terjun ke lapangan.

    Rizaldi mengaku bahwa beberapa hari ini pihaknya sudah turun ke sejumlah sekolah. Dalam sidaknya, selain menanyakan laporan penggunaan komite, Komisi 4 juga secara langsung memeriksa berkas-berkas komite.

    “Kami kembali mengingatkan, bahwa tidak ada dasar aturan baik pemerintah daerah maupun pusat yang memberatkan atau menghambat keberlangsungan pendidikan, tapi yang ada adalah pelaksanaannya,” kata dia.

    Komisi 4 berkomitmen akan terjun langsung ke sekolah untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan komite ke depannya.

    Rizaldi juga menyebut konferensi pers ini merupakan langkah awal untuk menyikapi aduan masyarakat terkait persoalan yang muncul. Mengingat, akhir-akhir ini perkara aduan masyarakat lebih sering masuk ke komisinya.

    Rizaldi juga menyebut soal langkah-langkah selanjutnya terhadap persoalan yang kini marak. Seperti membuka pengaduan serta rapat dengar pendapat (RDP).

    “Kami mohon dukungan sekali lagi kepada rekan-rekan pers sebagai mata dan telinga kami, agar kami bisa merespon langsung ke lapangan apabila nantinya ada temuan yang tidak sesuai aturan,” pintanya.

    Kemudian terkait yang sedang viral, dia juga mengatakan ini juga sebagai langkah awal untuk kembali menghimbau bahwa pihaknya hadir di tengah-tengah masyarakat untuk mempertegas tentang aturan yang benar.

    “Ini adalah tonggak kami untuk mengingatkan kembali stakeholder bahwa komisi 4 akan terus memantau pengadaan sumbangan di luar aturan dan menekankan agar hal tidak seharusnya dilaksanakan lagi,” tandasnya.

    “Kami minta tolong kepada rekan-rekan media pers untuk menyampaikan seluas-luasnya bahwa masalah ini kami perhatikan dan tentunya ada solusi buat semuanya. Mudah-mudahan dengan begitu tidak ada lagi oknum-oknum di lapangan. Dan yakinlah kami akan turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti permasalahan ini,” tutupnya. (Red)

  • LCW Desak APH Selidiki Realisasi Dana Komite SMA Negeri di Lampung yang Tahan Ijazah Alumni

    LCW Desak APH Selidiki Realisasi Dana Komite SMA Negeri di Lampung yang Tahan Ijazah Alumni

    Bandar Lampung (SL)-Lampung Corruption Watch (LCW) mendesak aparat penegak hukum (APH) khususnya pihak yang memiliki wewenang dalam penanganan kasus korupsi untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap penggunaan dana Komite Sekolah.

    Hal ini merespon berita di media online serta informasi yang beredar terkait penahanan ijazah alumni SMA Negeri di Bandar Lampung yang dilakukan pihak sekolah karena belum membayar uang komite.

    Sejumlah alumni yang mengaku ijazah mereka ditahan mengadu ke sekolah yang juga didampingi Ketua DPRD Bandar Lampung.

    Menurut, Kepala Divisi Investigasi LCW, Yoni Patriadi, hal ini harus menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum baik itu kepolisian maupun kejaksaan.

    “Jangan berhenti pada peristiwa penahanan ijasah siswa. Tapi periksa proses dan buku rekening penggunaan dana komite sekolahnya,” kata Yoni, Minggu 21 Mei 2023.

    Dia menerangkan, dalam ketentuan Pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menjelaskan bahwa Komite Sekolah bertugas melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk mendukung tenaga, sarana, prasarana, serta pengawasan pendidikan.

    “Tapi jangan lupa bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya seharusnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” tegasnya.

    Dalam meminta sumbangan, dia menjelaskan Komite Sekolah juga diwajibkan untuk membuat proposal yang diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.

    “Kemudian hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah,” paparnya.

    Selanjutnya, penggunaan dana tersebut oleh sekolah harus mendapatkan persetujuan dari Komite Sekolah, serta dipertanggungjawabkan secara transparan dan dilaporkan kepada Komite Sekolah.

    LCW juga mengajak masyarakat, khususnya para orang tua/wali murid, untuk lebih proaktif dalam mengawasi penggunaan dana Komite Sekolah.

    “Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif dari semua pihak akan menjadi kunci dalam menjaga integritas dan kualitas pendidikan di Lampung,” tutupnya. (Red)