Tag: Komplotan Pencurian Sapi

  • Marak Pencurian Ternak, Polisi Imbau Warga Antisipasi

    Marak Pencurian Ternak, Polisi Imbau Warga Antisipasi

    Lampung Timur, sinarlampung.co – Polsek Metro Kibang melalui Bhabinkamtibmas Aipda Heri Eko Cahyono dan Bripka Faisal terus berupaya menjaga keamanan dan menjaga keselamatan. Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan kegiatan sambang ke warga untuk memberikan himbauan terkait pencegahan tindak kejahatan, terutama pencurian hewan ternak, yang semakin marak di belakangan ini.

    Dalam kegiatan sambang tersebut, Aipda Heri dan Bripka Faisal mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi pencurian hewan ternak. Mereka menyarankan warga untuk memperketat keamanan kandang ternak dengan melakukan perbaikan dan pemasangan instalasi pengaman tambahan, seperti kunci ganda, CCTV, serta penerangan yang memadai di sekitar kandang.

    Aipda Heri juga menekankan pentingnya kerjasama antar warga untuk menciptakan lingkungan yang aman. Masyarakat diharapkan dapat aktif dalam siskamling (sistem keamanan lingkungan) atau patroli kampung secara bergantian, terutama di malam hari. Dengan adanya partisipasi warga, peluang tindak kriminalitas seperti pencurian hewan ternak dapat diminimalisir.

    Selain itu, Bripka Faisal menambahkan bahwa pihak kepolisian siap memberikan bantuan dalam hal pengamanan. Ia juga memperingatkan warga untuk segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka. “Setiap laporan dari warga akan segera kami tindak lanjuti, dan kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melibatkan kepolisian dalam menjaga perdamaian,” jelasnya.

    Kegiatan sambang ini merupakan bagian dari program sistem pendingin yang diinisiasi oleh Polsek Metro Kibang guna menciptakan suasana yang nyaman menjelang pelaksanaan Pilkada 2024. Selain menjaga situasi keamanan umum, Aipda Heri dan Bripka Faisal juga memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tindakan pencegahan yang tepat terhadap segala bentuk tindak kriminal, termasuk pencurian ternak.

    Dengan upaya bersama antara Polsek Metro Kibang dan masyarakat, angka kejahatan yang diharapkan di wilayah tersebut dapat ditekan, serta warga dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan rasa aman dan Nyaman. (Hendra/Red)

  • Belum Sempat Terjual, Sapi yang Hilang Ditemukan di Rumah Pencuri

    Belum Sempat Terjual, Sapi yang Hilang Ditemukan di Rumah Pencuri

    Lampung Utara (SL) – Dua ekor sapi jantan dan betina milik seorang warga Desa Sukamaju Kecamatan Bungamayang Kabupaten Lampung Utara, yang sebelumnya diketahui raib dicuri orang tidak bertanggungjawab, akhirnya ditemukan masih dalam keadaan hidup.

    Kedua ekor sapi tersebut ditemukan berada di rumah pelaku dari hasil ungkap Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan bersama Pospol Bungamayang Polres Lampung Utara, pada Senin, (19/11), sekira pukul 21.00 WIB, dengan mengamankan Ari Bowo, (30), warga Desa Tulang Bawang Baru, Kec. Bungamayang.

    Peristiwa hilangnya dua ekor sapi milik korban diketahui terjadi pada Selasa, (17/7), sekira pukul 03.00 WIB. Ketika itu, korban yang terbangun dari tidurnya menuju ke belakang rumah. Saat itulah, dirinya melihat sapi peliharaannya sebanyak dua ekor telah hilang dari kandang.

    Dengan seketika, korban pun langsung memberitahu para tetangganya perihal hilangnya kedua ekor sapi miliknya. Lalu, dengan dibantu warga sekitar, korban berkeliling desa untuk mencari sapinya tersebut. Upaya pencariannya di hari itu gagal tanpa ada titik terang.

    Mendapati hal tersebut, dirinya pun memberikan pengaduan ke Polsek Sungkai Selatan.

    Usai mendapatkan laporan pengaduan dari korban, jajaran Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan sejumlah alat bukti. Dari hasil olah TKP, pihak kepolisian menemukan bukti kuat terkait pelaku pencurian yang menghilangkan dua ekor sapi milik korban dari kandangnya, melibatkan Pelaku Ari Bowo.

    Sementara itu, Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, diwakili Kapolsek Sungkai Selatan, AKP Jaya Karyadi, menerangkan, selain melakukan aksi pencurian dua ekor sapi, Pelaku Ari Bowo merupakan pelaku spesialis curat yang kerap beraksi di sejumlah wilayah kecamatan setempat.

    Dirinya ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan bersama Pospol Bungamayang dengan dasar laporan polisi bernomor LP/B- 55/ VII/ 2018/PLD LPG/ RES LU/ SEK SK SEL, tanggal 18 Juli 2018.

    “Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan bersama Pospol Bungamayang menangkap pelaku pencurian dua ekor sapi yang saat ditangkap sedang berada di rumahnya,” ujar Jaya Karyadi, saat dikonfirmasi, Rabu, (21/11).

    Dijelaskannya, sebelumnya, pihak Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.

    “Usai mengetahui keberadaan pelaku, anggota langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.

    Saat menjalani pemeriksaan, selain melakukan pencurian dua ekor sapi dimaksud, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi curanmor pada 13 Agustus 2018, dengan membawa kabur satu unit sepeda motor Jupiter Z bernomor polisi BE 4853 JW.

    “Menurut pengakuan Ari Bowo, dalam aksi curanmor pada 13 Agustus lalu, dirinya melancarkan aksi curanmor dengan dibantu dua rekannya bernama Paturi dan Putut,” kata Jaya Karyadi.

    Selain itu, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi serupa pada 18 November 2018, bersama rekannya, Paturi, yang berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam Nopol B 5085 JO.

    “Saat ini, Pelaku Ari Bowo berikut barang bukti berupa dua ekor sapi jantan dan betina berwarna coklat telah diamankan di Polsek Sungkai Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Jaya Karyadi. (ardi)

  • Polda Lampung Bekuk 7 Pelaku Komplotan Pencurian Sapi

    Polda Lampung Bekuk 7 Pelaku Komplotan Pencurian Sapi

    Bandarlampung SL) – Tim Tekab 308 Jatanras Polda Lampung dan Resmob Polres Jajaran berhasil menangkap 7 pelaku pencurian sapi yang bergerak di wilayah Lampung.

    Hal itu dibenarkan oleh Kepala Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Ruli Andi Yunianto. Pada penangkapan tersebut tim berhasil mengamankan beberapa pelaku yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Lampung.

    “Pada hari Sabtu, 21 Juli 2018 sekira pukul 15.00 WIB, Tim Tekab 308 Jatanras Polda Lampung dan Resmob Polres Jajaran telah mengamankan pelaku yang sudah menjadi DPO Curat Sapi,” ungkapnya pada Senin, 23 Juli 2018.

    Pada TKP pertama berhasil diamankan 1 orang tersangka yang menjadi otak dari tindak pencurian sapi di Lampung Utara, tersangka merupakan warga Tulang Bawang Barat.

    “Dari penangkapan tersebut, pelaku yang diamankan berinisial SN (53) yang merupakan warga Desa Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Tulang Bawang Barat,” lanjutnya.

    Dari tersangka SN, Polda Lampung mengembangkan kasus tersebut dan akhirnya menangkap 3 pelaku lain yang menjadi komplotan pencurian sapi wilayah Lampung Utara.

    “Hasil pengembangan dari keterangan tersangka SN, Tim juga menangkap 3 orang pelaku lainnya atas nama JM yang ditangkap di Sungkai Utara Lampung Utara, MM diitangkap di Mesuji dan BR ditangkap di Tulang Bawang,” jelas dia.

    Pada TKP lain, Polda Lampung juga berhasil mengamankan pelaku pencurian sapi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah. Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 2 orang pelaku yang merupakan warga Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah.

    “Pada hari Kamis, 12 Juli 2018 sekira jam 21.00 WIB, Polda Lampung juga menangkap tersangka SP (42) dan SN (34) merupakan warga Kampung Aji Tua Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. Barang bukti yang kita amankan yaitu 1 ekor Sapi dan 1  Unit Mobil Pick Up yang digunakan untuk mengangkut sapi,” kata dia.

    Hal yang sama juga menangkap 1 pelaku pencurian hewan di Lampung Timur dengan barang bukti linggis untuk melancarkan aksinya.

    “Selanjutnya hari Jumat, 16 Januari 2015 sekira pukul 01.00 WIB Polda Lampung mengamankan pelaku pencurian hewan bernama AS (42) merupakan warga Dusun Gunung Raya Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur. Dengan barang bukti 1 buah linggis untuk mencuri tersebut,” pungkas dia.

    Dari hasil penangkapan tersebut, ketujuh tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(net)