Tag: Kompolnas

  • Presiden Tujuk Sembilan Pansel Anggota Kompolnas

    Presiden Tujuk Sembilan Pansel Anggota Kompolnas

    Jakarta, sinarlampung.co- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk anggota panitia seleksi (pansel) untuk memilih anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2024-2028. Total ada sembilan anggota pansel yang ditunjuk Jokowi.

    “Pada tahun ini, maka berdasarkan Keppres RI 37/2024, ditetapkan pansel calon anggota kompolnas periode 2024-2028 dan terhitung pada hari ini pansel sudah mulai bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pansel bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia dan melaporkan pelaksanaan tugasnya melalui Menko Polhukam,” ujar Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat 21 Juni 2024.

    Diketahui, sembilan anggota pansel itu berasal dari berbagai latar belakang. Ada yang dari kepolisian, ada pula yang dari sipil. Berikut sembilan nama pansel Kompolnas pilihan Jokowi:

    1. Prof (Ris) Hermawan Sulistyo (Ketua merangkap anggota)
    2. Komjen Ahmad Dofiri (Wakil Ketua merangkap anggota)
    3. Dr Yenti Ganarsih (Sekretaris merangkap anggota)
    4. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Drs Puja Laksana M. Hum/Plt Deputi Kamtibmas (anggota)
    5. Alfito Deannova Ginting (anggota)
    6. Inspektur Jenderal (Purn) Bekto Suprapto (anggota)
    7. Inspektur Jenderal (Purn) Carlo Brix Tewu (anggota)
    8. Nur Kholis (anggota)
    9. Edi Saputra Hasibuan (anggota). (Red)

  • Kompolnas Tinjau Mapolsek Sukarame

    Kompolnas Tinjau Mapolsek Sukarame

    Bandarlampung, sinarlampung.co Tim Kompolnas mengunjungi Kantor Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung. Tim dalam rangka pemantauan terhadap sarana prasarana, anggaran, dan sumber daya manusia di Mapolsek Sukarame, Kamis, 6 Juni 2024.

    Pemantauan dipimpin Anggota Kompolnas Poengky Indarti dan Mohammad Dawam didampingi Djumiyanti Rahayu, Kasubbag Administrasi dan Kerjasama Set Kompolnas serta Briptu Zullastri.

    Dalam pemantauan tersebut tim Kompolnas melihat ruang tahanan, hingga pelayanan Polsek Sukarame, didampingi Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras dan Kapolsek Sukarame. Selain melakukan pemantauan, Kompolnas juga mendiskusikan pelayanan publik yang ada di Polsek Sukarame. (Red/*)

  • Kompolnas dan HRWG Sosialisasi Perlindungan Hukum Jurnalis dan Kebebasan Pers Bagi Anggota Polri di Lampung

    Kompolnas dan HRWG Sosialisasi Perlindungan Hukum Jurnalis dan Kebebasan Pers Bagi Anggota Polri di Lampung

    Bandarlampung, sinarlampung.co-Kebebasan Pers adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang diakui sebagai bagian dari HAM yang tercantum baik dalam DUHAM ataupun dalam Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (ICCRP). Yang kemudian telah diratifikasi Pemerintah Indonesia menjadi UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik)

    “Kebanggaan kita sebagai negara yang paling demokratis di kawasan perlu disertai dengan tekad yang kuat dan bulat untuk menjamin kebebasan Pers di dalam negeri. Hal ini sejalan dengan rencana Pemerintah Indonesia yang mengajukan diri kembali menjadi anggota Dewan HAM PBB di tahun 2024 ini,” kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), saat membuka acara Sosialisasi Kertas Posisi Perlindungan Hukum untuk Jurnalis dan Kebebasan Pers bagi Anggota Polri di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Rabu, 5 Juni 2024.

    Sosialisasi Kertas Posisi Perlindungan Hukum untuk Jurnalis dan Kebebasan Pers bagi Anggota Polri merupakan hasil kerjasama antara Kompolnas bersama Human Rights Working Group (HRWG) yang telah terbangun sejak tahun 2023 lalu melalui Nota Kesepahaman dalam ruang lingkup pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

    Kegiatan di Lampung, Poengky Indarti didampingi Komisioner Mohammad Dawam, didampingi Kasubbag Administrasi dan Kerjasama Set Kompolnas Djumiyanti Rahayu,  dan Staf Briptu Zullastri. Hadir dalam kegiatan Tim Itwasda Polda Lampung, Kabid. Humas, Dirkrimum, Dirkrimsus, Karo Ops, serta para pejabat Polda Lampung, AJI Bandar Lampung dan LBH Pers.

    Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika dalam sambutan tertulis dibacakan Irwasda, Kombes Pol Yudi Hermawan menyatakan bahwa Polri dan Pers merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam pelaksanaan tugas.

    “Polri sebagai Institusi yang bertanggungjawab terhadap pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat yang tentu membutuhkan peran Pers dalam pemberitaannya. Demikian pula sebaliknya Pers juga membutuhkan sumber berita dari Polri yang akan disampaikan kepada masyarakat luas,” kata Yudi Hermawan.

    Yudi Hermawan menjelaskan provinsi Lampung sebagai wilayah yang majemuk dan dinamis membutuhkan sinergi yang kuat antara Polri, media dan masyarakat sipil untuk sama sama menjaga keamanan dan menghormati kebebasan berekspresi, perlindungan terhadap jurnalis dan kebebasan Pers merupakan aspek penting dalam membangun masyarakat yang demokratis dan beradab.

    “Kami sangat mengapresiasi inisiatif Kompolnas dan HRWG dalam menyelenggarakan kegiatan ini yang tidak hanya memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan hukum bagi jurnalis, tetapi membuka ruang dialog yang penting antara Kepolisian dengan pemangku kepentingan lainnya,” katanya.

    “Saya berharap kegiatan ini menjadi langkah awal dalam membangun hubungan yang lebih baik antara Kepolisian dan Media dalam memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dan perlindungan HAM di Provinsi Lampung,” tambahnya.

    Direktur Eksekutif HRWG, Daniel Awigra menyebutkan bahwa sebelum kegiatan Sosialisasi Kertas Posisi ini digelar, bersama Kompolnas, HRWG telah berhasil melaksanakan empat FGD bersama Polda yakni Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Kalimantan Timur serta Polda Maluku.

    Selanjutnya dilengkapi satu FGD bersama Mabes Polri. “Ini adalah Launching Sosialisasi Kertas Posisi pertama di Polda Lampung, masih sangat fresh, masih sangat baru yang nanti akan diteruskan ke Polda-Polda lainnya,” ujar Daniel.

    “Kami koalisi dari 40 NGO yang concern terhadap isu HAM dua diantaranya Aji Bandar Lampung dan LHB Pers memandang bahwa tugas Kepolisian sangat strategis dan signifikan dalam menjamin kebebasan Pers dan perlindungan terhadap jurnalis yang perlu terus didukung oleh semua pihak agar semakin profesional dalam rangka peningkatan indeks demokrasi di Indonesia,” lanjutnya.

    Anggota Kompolnas, Mohammad Dawam selaku pemapar Kertas Posisi menyatakan bahwa norma yuridis sebagaimana tersurat dalam UU Polri sangat tegas bahwa mandat Polri sebagai alat negara dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta penegakan hukum dilakukan dengan prinsip menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

    “Desain Kepolisian kita pasca reformasi 1998 lalu mengarahkan pada semua jenis operasional Polri adalah diorientasikan dalam rangka kepentingan menjunjung tingggi Hak Asasi Manusia. Oleh karenanya seluruh Peraturan Perundangan pasca reformasi mengarah pada perlindungan atas HAM,” kata Dawam.

    Jessie Adam sebagai pemapar HRWG menjelaskan bahwa HRWG merupakan organisasi masyarakat sipil yang mendedikasikan kinerja-kinerja pada isu HAM baik ditingkat nasional, regional maupun internasional. “Sejalan dengan mandat Kompolnas sebagai pengawas fungsional Polri, maka sangat relevan terkait kesadaran bersama bahwa perbaikan Polri merupakan tanggungjawab semua pihak. Oleh karena itu Kertas Posisi ini lahir,” katanya.

    Diskusi dipandu moderatori Tuti Nur Komariah dengan disempurnakan penanggap dari Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dan dari AJI Bandar Lampung serta dari peserta lainnya. (Red/*)

  • Srena Polri dan Kompolnas Bahas Arah Kebijakan di 2024

    Srena Polri dan Kompolnas Bahas Arah Kebijakan di 2024

    Jakarta, (SL) – Staf Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Srena Polri) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tengah merumuskan dan menyusun arah kebijakan Polri di 2024 mendatang.

    Perumusan itu dilakukan melalui rapat bersama yang digelar pada 7-9 Desember 2023 di Bogor, Jawa Barat.

    Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol. (Purn) Benny J. Mamoto mengatakan, penyusunan arah kebijakan Polri ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional pada Pasal 5 ayat (1), (2), dan (3).

    “Perumusan arah kebijakan Strategis Polri adalah hal yang sangat strategis dilakukan bersama dengan Srena Polri agar rumusan kebijakannya secara teknis operasional bisa berjalan secara aplikatif sesuai peraturan perundangan,” ujar Irjen Pol. (Purn) Benny dalam siaran pers, Jumat (8/12/23).

    Nantinya, kata Irjen Pol. (Purn) Benny, hasil perumusan dan penyusunan itu akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi dan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

    Adapun kehadiran Srena Polri, kata Irjen Pol. (Purn) Benny, sangat membantu dalam memberikan informasi yang detail terkait perkembangan kebijakan Polri.

    Salah satu tema yang dibahas dan masuk dalam rekomendasi adalah mengenai model penanganan pengaduan masyarakat, yang ditulis oleh Prof. Dr. Albertus Wahyurudhanto.

    “Yang diharapkan ke depan akan menghiasi kebijakan Satu Data Polri mengacu pada Perpres Nomor 39 tentang Satu Data Indonesia dalam rangka Pelayanan Publik Polri yang lebih maksimal,” terang Prof. Dr. Albertus.

    Perwakilan Srena Polri, Brigjen Pol. Sambodo Purnomo Yugo, menyambut baik penelitian yang dilakukan oleh Kompolnas.

    “Tema-tema penelitian yang telah berkesesuaian dengan yang telah dan maupun sedang disusun secara konseptual oleh Srena Polri termasuk rancangan Grand Strategi Polri 2025-2045 Menuju Indonesia Emas,” tutup Brigjen Pol. Sambodo. (Red)

  • Tewasnya Siswa SPN Kemiling Polda Lampung Masih Jadi Misteri Kompolnas Sampai Turun Tangan, Akankah Terkuak?

    Tewasnya Siswa SPN Kemiling Polda Lampung Masih Jadi Misteri Kompolnas Sampai Turun Tangan, Akankah Terkuak?

    Lampung Selatan (SL) – Polda Lampung terus mendalami kasus tewasnya siswa SPN Kemiling, Advent Pratama Telaumbanua (APT). Pasalnya, hingga kini kasus tersebut masih menjadi misteri dan belum menemui titik terang.

    Belum lama ini, Polda Lampung telah membentuk tim khusus (timsus) dengan ketua Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Umar Effendi untuk mengungkap kebenaran dibalik tewasnya siswa SPN Kemiling tersebut.

    Bahkan pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Ikatan Dokter Forensik (IDF) turut andil guna memecahkan kasus ini.

    Kapolda Lampung, Irjen. Pol. Helmy Santika berharap dengan keterlibatan pihak eksternal kasus kematian APT dapat terungkap dan menemui titik terang. Sementara kata dia, hadirnya Kompolnas adalah untuk bersama melakukan penyelidikan yang dilakukan tim khusus secara transparan.

    “Kami berharap adanya pihak eksternal, seperti Kompolnas, Ombudsman, dan IDI, bisa membantu kami melakukan penyelidikan untuk membuat kasus ini menjadi terang serta lebih komperhensif agar diterima masyarakat,” ujar Helmy saat Konferensi Pers di Siger Lounge, Mapolda Lampung, Rabu, 23 Agustus 2023.

    “Penyidikan ini bertujuan agar peristiwa tersebut dapat ditangani secara lebih profesional, obyektif, komprehensif, akuntabel dan transparan dan apapun hasilnya akan disampaikan ke publik,” tambahnya lagi.

    Sementara saat ditanya sejauh mana proses penyelidikan, Helmy mengatakan pihaknya masih menunggu hasil autopsi terhadap jenazah APT. “Kita saat ini menunggu hasil autopsi,” ucapnya.

    Di lain pihak, Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto mengapresiasi keseriusan Polda Lampung dalam mengusut tuntas kasus kematian APT. Terlebih, Polda Lampung telah membuka ruang bagi pihak eksternal untuk terlibat dalam penyelidikan.

    Sampai saat ini, publik masih menunggu hasil penanganan kasus tewasnya siswa SPN tersebut. Terlebih Polda Lampung mendapat dorongan dan bantuan dari pihak eksternal.

    Sehingga, kasus tersebut diharapkan dapat menemui kejelasan dan tidak lagi menjadi misteri. Terutama harapan pihak keluarga almarhum yang ingin Polda Lampung bisa transparan menguak fakta dibalik kasus tewasnya APT. (Heny)

  • Kapolda Lampung Pecat Dua Bintara Polres Tulang Bawang

    Kapolda Lampung Pecat Dua Bintara Polres Tulang Bawang

    Tulang Bawang, (SL) – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengeluarkan surat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada dua Bintara Polres Tulang Bawang.

    Surat Pemberhentian tertuang dalam dua Keputusan Kapolda Lampung, yakni Nomor :KEP/191/IV/2023, tanggal 11 April 2023 dan Nomor :KEP/237/V/2023, tanggal 24 Mei 2023.

    Tindak lanjut Keputusan Kapolda tersebut, dieksekusi melalui upacara PTDH Briptu JP (30), Bamin Sium, Banit Sat Binmas, dipimpin Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, kamis (6/7) lalu.

    “Dua orang personel Polres Tulang Bawang yang di PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Lampung adalah Briptu JP (30), jabatan terakhir Bamin Sium, dan Briptu BH (30), jabatan terakhir Banit Sat Binmas,” kata Kapolres saat memimpin langsung Upacara PTDH.

    Lanjutnya, untuk Briptu JP telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 dan Pasal 11 huruf C Perkap 14 tahun 2011, serta sejak tanggal 11 April 2023 yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi anggota Polri.

    Sedangkan Briptu BH telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 dan Pasal 8 huruf B Perpol Nomor 7 tahun 2022, serta sejak tanggal 24 Mei 2023 yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi anggota Polri.

    “Upacara PTDH ini, merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran, baik itu disiplin maupun kode etik kepolisian,” papar perwira dengan melati dua dipundaknya.

    Kapolres berpesan, agar kedepannya tidak ada lagi personel Polres dan Polsek jajaran yang dilakukan Upacara PTDH seperti ini. Untuk itu marilah kita ambil hikmah dan pembelajaran.

    “Kepada seluruh personel Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran, jadikan Upacara PTDH ini sebagai introspeksi dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional, serta bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Alumni Akpol 2001. (Red)

  • Kapolri Bersama Kompolnas Bahas Pemantapan Polri Presisi 

    Kapolri Bersama Kompolnas Bahas Pemantapan Polri Presisi 

    Jakarta (SL)– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membahas soal pemantapan transformasi Polri Presisi atau Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan saat menyambangi Kantor Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

    Sigit mengungkapkan, dalam pertemuan dengan Kompolnas, pihaknya menyampaikan soal program-program yang saat ini sedang berjalan dan dilakukan di masa mendatang bersama dengan Kompolnas.

    Menurut Sigit, sebagai lembaga pengawas Polri, Kompolnas diminta untuk memberikan masukan dan penilaian agar dapat dijadikan bahan evaluasi, koreksi serta perbaikan di Korps Bhayangkara.

    “Baik sisi organisasi, performance secara personal dan kegiatan-kegiatan operasional yang kami lakukan tuangkan dalam empat kegiatan transformasi yqng sudah kami canangkan, transformasi menuju Polri yang Presisi,” kata Sigit di Gedung Kompolnas, Jakarta Selatan, Selasa 9 Maret 2021.

    Mantan Kabareskrim itu berharap, Polri dan Kompolnas kedepannya akan meningkatkan sinergitas yang lebih kuat. Selain itu, Sigit memastikan, pihaknya membuka ruang untuk diberikan masukan oleh lembaga pengawas kepolisian tersebut.

    “Kami selalu terbuka untuk mendapatkan masukan koreksi serta memberikan ruang terhadap peran Kompolnas di dalam perbaikan institusi Polri,” ujar Sigit.

    Kesempatan yang sama, Ketua Kompolnas Mahfud MD menjelaskan, pihaknya sepakat untuk sama-sama membangun Polri menjadi lembaga penegak hukum yang semakin profesional kedepannya dengan gagasan Presisi tersebut.

    “Dan kami tadi mencoba menterjemahkan Presisi yang dikemukakan oleh Pak Listyo Sigit itu terjemahannya ke dalam kegiatan operasional apa, kelembagaan apa, itu kami jelaskan semuanya,” ujar Mahfud.

    Lalu, Mahfud menyebut pertemuan tadi juga membahas soal kasus yang menjadi perhatian masyarakat, misalnya Narkoba. Menurutnya, barang sitaan yang seharusnya aman jangan sampai barang sitaan tiba-tiba terjual.

    “Itu semua sudah dibicarakan. Terus kelengkapan Polres dan Polsek dan sebagainya yang masih kosong tadi banyak dibicarakan. Tapi intinya kami membangun Polri masa depan yang lebih humanis , konstruktif sebagai terjemahan dari Presisi,” tutup Mahfud.

  • Tanggapi Pembakaran Polsek Ciracas, Kompolnas : Hukum Bukan Lagi Sebagai Panglima

    Tanggapi Pembakaran Polsek Ciracas, Kompolnas : Hukum Bukan Lagi Sebagai Panglima

    Jakarta (SL) – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut menanggapi aksi pembakaran Polsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (11/12) malam oleh orang tak dikenal. Pembakaran terjadi saat rekan dari anggota TNI AL yang dikeroyok memaksa masuk ke polsek untuk mencari pelaku.

    Salah satu anggota Kompolnas, Andrea H Poeloengan, mengatakan kejadian pembakaran ini mencerminkan hukum di Indonesia bukan lagi sebagai panglima. Andrea khawatir apabila hukum tak jadi panglima maka bisa membahayakan keutuhan NKRI. “Kejadian ini mencerminkan hukum bukan lagi sebagai panglima di negeri ini dan ini membahayakan bagi keutuhan NKRI,” kata Andrea H Poeloengan, Rabu (12/12).

    “Akan tetapi penegakan hukum harus juga diikuti dengan pemulihan hubungan interpersonal antarpelaku dan korban yang terlibat pengerusakan Polsek Ciracas,” lanjut dia.

    Sejumlah mobil yang dirusak massa di Polsek Ciracas, Jakarta Timur diderek petugas, Rabu (12/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)

    Andrea lalu menjelaskan tindakan pembakaran ke Polsek Ciracas tidak dapat dibiarkan. Seluruh pelaku harus segera ditindak secara hukum. “Saya sebagai anggota Kompolnas memprihatinkan kejadian yang terjadi di Polsek Ciracas,” ucap Andrea.

    Lebih lanjut, Andrea mendesak agar TAP MPR NO VII/2000 Pasal 3 ayat 4 poin a serta UU TNI NO 34 TAHUN 2004 Pasal 65 ayat 2, segera dijalankan. Karena dalam pasal tersebut, prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer. “Tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Walaupun kejadian ini masih diduga pelakunya adalah oknum-oknum berseragam TNI tetapi sudah merupakan sebuah sinyal,” bebernya.

    Petugas kepolisian memasang garis polisi di Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (12/12).

    Karena Andrea mengungkapkan sampai sekarang salah satu amanah reformasi TNI ini belum pernah bisa dijalankan. Walaupun ada UU No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tetapi jika dihubungkan perintah UU No 34 Tahun 2004 juga harus diimbangi dengan pendewasaan. “Pendewasaan personel TNI sebagai subjek hukum dan pendewasaan personil Polri sebagai penegak hukum,” jelas Andrea.

    Plang Polsek Ciracas rusak. (Foto: Foto: Dok. Istimewa)

    Lalu adanya aturan tentang pemberdayaan peradilan sipil bagi anggoata TNI dalam hal pelanggaran pidana nonmiliter jangan sampai membuka ruang potensi konflik baru. Konflik antara TNI dengan Polri. “Sebagai akibat dari proses penegakan hukum oleh Polri terhadap anggota TNI yang diduga melakukan perbuatan yang memenuhi unsur delik pidana,” terangnya.

    Andrea kemudian meminta agar Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto lebih keras untuk mensinergitaskan kedua lembaganya. Kalau perlu hingga ke anggota yang pangkatnya rendah. “Juga yang terpenting saat ini adalah bagaimana pemulihan pelayanan di Polsek Ciracas. Ayo gotong royong kita bantu pulihkan pelayanan Polsek Ciracas,” tutur Andrea.

  • Kompolnas Perlu Lakukan Continuous Improvement dan Audit Vendor

    Kompolnas Perlu Lakukan Continuous Improvement dan Audit Vendor

    Jakarta (SL) – Suatu fungsi yang menangani Sarpras atau Logistik dalam suatu organisasi tentu sangat vital dalam mendukung terlaksananya tugas-tugas operasional dengan lancar, namun demikian fungsi ini seringkali tidak terlihat meskipun perannya sangat signifikan.

    Jika melihat definisi dari The Council of Logistic Management (CLM), yang mendefinisikan manajemen Sarpras/Logistik sebagai bagian dari proses Supply Chain yang berfungsi untuk merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan Kefisienan dan Kefektifan aliran dan penyimpanan barang, Pelayanan dan Informasi terkait dari titik permulaan (Point Of Origin) hingga titik konsumsi (red-Point Of Consumption) dalam tujuannya untuk memenuhi kebutuhan para pelanggan.

    Dengan definisi di atas, maka jelas bahwa tugas yang diemban oleh fungsi Sarpras atau Logistik ini tidak mudah. Termasuk fungsi sarpras di Polri sangat Strategis.

    Terkait dengan hal tersebut, maka Kompolnas sebagai lembaga Negara yang memiliki tugas untuk memberi saran dan pertimbangan kepada Presiden terkait arah bijak Strategis Kepolisian di bidang anggaran, SDM dan Sarpras menyelenggarakan rapat pokja bidang Sarpras Polri di Hotel Diradja Jakarta Selatan pada tanggal 26-27 November 2018.

    Pada kesempatan ini media berhasil mewawancarai Komisioner Kompolnas Dede Farhan Aulawi selaku penanggung jawab kegiatan, menyatakan bahwa tujuan dari pokja ini adalah dalam rangka menginventarisir berbagai kendala dalam pengadaan barang dan jasa di Polri, lalu bersama-sama mencari solusi untuk melakukan perbaikan-perbaikan.

    Lanjutnya, Dalam menyelesaikan suatu masalah tentu tidak bisa diselesaikan sendiri, “oleh karena itu kita perlu untuk selalu Berkoordinasi dengan setiap fungsi yang terkait,” Ungkapnya Dede.

    Dede sendiri selaku salah satu Narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan materi terkait perlunya untuk melakukan program perbaikan berkesinambungan (red-Continuous Improvement) dalam proses pengadaan barang dan jasa yang perlu dilakukan oleh semua fungsi.

    Dalam manajemen ada istilah, “Tidak ada yang terbaik, tapi pasti ada yang lebih baik. Jadi Spiritnya bahwa kita harus secara terus menerus melakukan perbaikan untuk meningkatkan Produktivitas dan Efisiensi. Konsep sederhananya bagaimana kita berusaha untuk meningkatkan kualitas pengadaan, efisiensi/ penghematan dalam proses pengadaan, dan mempercepat proses pengadaan agar barang/ jasa yang diperlukan bisa sampai tepat waktu“. Ucap Dede. (9liputantoday)