Tag: Kompolnas RI

  • Srena Polri dan Kompolnas Bahas Arah Kebijakan di 2024

    Srena Polri dan Kompolnas Bahas Arah Kebijakan di 2024

    Jakarta, (SL) – Staf Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Srena Polri) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tengah merumuskan dan menyusun arah kebijakan Polri di 2024 mendatang.

    Perumusan itu dilakukan melalui rapat bersama yang digelar pada 7-9 Desember 2023 di Bogor, Jawa Barat.

    Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol. (Purn) Benny J. Mamoto mengatakan, penyusunan arah kebijakan Polri ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional pada Pasal 5 ayat (1), (2), dan (3).

    “Perumusan arah kebijakan Strategis Polri adalah hal yang sangat strategis dilakukan bersama dengan Srena Polri agar rumusan kebijakannya secara teknis operasional bisa berjalan secara aplikatif sesuai peraturan perundangan,” ujar Irjen Pol. (Purn) Benny dalam siaran pers, Jumat (8/12/23).

    Nantinya, kata Irjen Pol. (Purn) Benny, hasil perumusan dan penyusunan itu akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi dan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

    Adapun kehadiran Srena Polri, kata Irjen Pol. (Purn) Benny, sangat membantu dalam memberikan informasi yang detail terkait perkembangan kebijakan Polri.

    Salah satu tema yang dibahas dan masuk dalam rekomendasi adalah mengenai model penanganan pengaduan masyarakat, yang ditulis oleh Prof. Dr. Albertus Wahyurudhanto.

    “Yang diharapkan ke depan akan menghiasi kebijakan Satu Data Polri mengacu pada Perpres Nomor 39 tentang Satu Data Indonesia dalam rangka Pelayanan Publik Polri yang lebih maksimal,” terang Prof. Dr. Albertus.

    Perwakilan Srena Polri, Brigjen Pol. Sambodo Purnomo Yugo, menyambut baik penelitian yang dilakukan oleh Kompolnas.

    “Tema-tema penelitian yang telah berkesesuaian dengan yang telah dan maupun sedang disusun secara konseptual oleh Srena Polri termasuk rancangan Grand Strategi Polri 2025-2045 Menuju Indonesia Emas,” tutup Brigjen Pol. Sambodo. (Red)

  • Teddy Minahasa Tetap Divonis Seumur Hidup

    Teddy Minahasa Tetap Divonis Seumur Hidup

    Jakarta, (SL) – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sama seperti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup pada sidang Banding perkara narkoba terdakwa Teddy Minahasa.

    “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7).

    Sebelumnya diketahui, perkara ini pada tingkat pertama, Teddy divonis seumur hidup penjara, lantaran terbukti bersalah terlibat kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.

    “Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakbar, Selasa (9/5).

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjelaskan sejumlah hal yang memberatkan dalam vonis seumur hidup Terdakwa Teddy.

    Hakim mengatakan Teddy tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

    Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Red)

  • Kompolnas RI Sayangkan Penanganan Aksi Demonstrasi di Tangerang Diduga Tak Proporsional

    Kompolnas RI Sayangkan Penanganan Aksi Demonstrasi di Tangerang Diduga Tak Proporsional

    Jakarta (SL) – Dalam menangani unjuk rasa mahasiswa dalam rangka HUT Kabupaten Tangerang tahun 2021 terjadi insiden oknum anggota Polres Kota Tangerang Polda Banten inisial Brigadir NP membanting mahasiswa bernama Faris.

    Kepada awak media, Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti, mengatakan, penanganan unjuk rasa yang dilaksanakan Polres Kota Tangerang Polda Banten sudah ada aturan terkait penggunaan kekuatan. Ada tahapan tahapannya, tetapi pada intinya setiap tindakan anggota Polri dalam melakukan pengamanan harus tetap menghormati hak asasi manusia, sehingga tidak boleh ada kekerasan berlebihan. Kasus di wilayah hukum Polres Kota Tangerang Polda Banten tersebut harus menjadi refleksi bahwa anggota di lapangan masih harus dibekali pengetahuan tentang Hak Asasi Manusia dan penanganan demonstrasi.

    Mindset-nya perlu diluruskan, bahwa dalam menghadapi demonstran, polisi harus bertindak bijaksana. Jangan sampai terpancing jika ada provokasi di lapangan. Penggunaan kekerasan boleh dilakukan ketika tindakan demonstran anarkis membahayakan nyawa polisi dan masyarakat. Jika tidak membahayakan, arahkan saja agar para demonstran bisa menyampaikan tuntutan secara damai.

    “Memang anggota yg bertugas adalah bintara bintara muda yang mungkin seumuran dengan para pendemo. Sehingga bisa jadi masih emosional menangani para pendemo. Hal tersebut menunjukkan pentingnya arahan pimpinan dalam mempersiapkan personel personelnya yang bertugas dan pengawasannya di lapangan. Selanjutnya harus segera dievaluasi agar ada perbaikan,” jelas Poengky Indarti, Kamis, 14 Oktober 2021.

    Lanjutnya lagi, meski pada masa PPKM Level 3 masih belum boleh berdemonstrasi dan aksi dikatakan tanpa ijin, tetapi dalam membubarkan aksi harus humanis. “Kapolda Banten dan Kapolresta Tangerang sudah meminta maaf atas tindakan anggota. Hal tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap oknum anggota tersebut yang melakukan kekerasan berlebihan,” ucap Poengky. (red)