Tag: Koni

  • Kejaksaan Tetapkan Mantan Bendahara KONI Tersangka Korupsi

    Kejaksaan Tetapkan Mantan Bendahara KONI Tersangka Korupsi

    KEJAKSAAN Tinggi Kota Samarinda, Kalimantan Timur menetapkan mantan Bendahara KONI Samarinda NS sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyelewengan dana hibah kegiatan olahraga pada tahun anggaran 2016.

    “Kami sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial NS pada 14 Agustus 2023 kemarin,” kata Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan di Samarinda, Jumat (25/8/2023)

    Pada tahun 2016, KONI Samarinda mendapatkan kucuran dana hibah dari Pemkot Samarinda sebesar Rp 10 Miliar.

    Subhan mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, kerugian dari kasus hibah KONI 2016 ini sebesar Rp 2,63 miliar.

    Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain pada kasus tersebut, karena kejari Samarinda masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang erat kaitannya pada kasus tersebut.

    “Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi diantaranya pengurus KONI periode itu dan pengurus cabang olahraga,” tambah Kepala Seksi (Kasi) Pidana Kasi Pidsus Kejari Samarinda Elon Unedo Pinondang Pasaribu.

    Tersangka NS, kata Elon disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU 18/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

    Diketahui mantan bendahara KONI Samarinda tersebut bukan pertama kalinya tersandung persoalan hukum tindak pidana korupsi.

    Sebelumnya NS pernah dijatuhi vonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Samarinda, Kalimantan Timur tahun 2014 sebesar Rp 64 miliar.

    Selain NS, pada kasus yang merugikan keuangan negara sebesar RP 7 Miliar itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada mantan Ketua KONI Samarinda 5 tahun penjara, dan Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Samarinda 2 tahun enam bulan penjara.

    Ternyata persoalan hukum yang mendera organisasi olahraga di Kota Samarinda itu tidak terhenti pada dua kasus itu saja, sebab saat ini Kejari Samarinda juga tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana hibah kegiatan olahraga di Samarinda tahun anggaran 2019/2020 sebesar Rp 10 Miliar.(ANT)

  • Sprindik Bocor, Kejati Lampung : Kasus Dugaan Korupsi KONI Lampung Dalam Lidik

    Sprindik Bocor, Kejati Lampung : Kasus Dugaan Korupsi KONI Lampung Dalam Lidik

    FKPK Menggelar Demo di Depan Kantor Kejati Lampung, Kamis, (22/3/18)

    Bandar Lampung (SL) – Kejaksaan Tinggi Lampung akan mengecek Sprindik Nomor Print-06/N.8/Fd.1/11/2016 tertanggal 30 November 2016 terhadap pengurus inti KONI Lampung.

    Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Irfan Natakusuma kepada awak media saat menerima pendemo Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi (FKPK) Kamis, 22 Maret 2018.

    “Saya gak bisa bilang itu nomornya pasti salah atau pasti benar, kalau dalam proses legal yang harus dilaksanakan itu tidak boleh diketahui oleh masyarakat karena
    nomor Sprindik akan diumumkan. Diumumkan waktu adanya tersangka. Media juga harus tahu dan mengerti bukan perkara di kejaksaan saja tapi di KPK dan penyidik kepolisian juga tidak boleh diketahui masyarakat,” ungkapnya.

    Sprindik itu boleh diumumkan nanti diumumkan Pak Kajati atau Pak Asipidsus atau perwakilan Penkum. “Karena kan kalau nomor itu tak menarik apalah arti nomor-nomor itu kan lebih tertarik tersangkanya dan apa muaranya. Jangan karena nomor itu belum tentu benar jadi berpolemik,” ujarnya.

    Masih kata dia, Kejati Lampung masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

    “Diselidiki tapi jadi tersangka atau tidak itu tidak disampaikan. Saya tahu pun tidak boleh disampaikan. Yang apa kita kerjakan tapi tidak boleh diketahui masyarakat,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan penyelidikan terhadap beberapa pengurus KONI yang diketuai oleh M Ridho Ficardo. Pemanggilan beberapa pengurus KONI dan pengurus cabang olahraga terkait anggaran Rp55 miliar yang digunakan dalam PON XIX di Jawa Barat.

    Anggaran senilai Rp55 miliar yang digunakan oleh KONI Lampung untuk bertarung dalam PON XIX 2016 di Jawa Barat pengadaan transportasi hingga konsumsi serta peralatan atlet tidak sesuai. “Iya itu transportasi dan pengadaan peralatan PON XIX 2016 tidak sesuai dengan anggarannya. Ada nama I dan J yang bertanggung jawab,” ucap sumber yang enggan namanya ditulis.

    Kajati Lampung yang baru Susilo Yustinus mendapatkan tantangan untuk menuntaskan dugaan korupsi senilai Rp55 miliar. Tantangan ini juga menjadi tugas Asintel yang baru Raja Sakti Harahap yang baru saja menggantikan Asintel lama Leonard Eben Ezerd Simanjuntak. (rel)

  • Kasus Dugaan Tipikor Koni Rp55 Miliar Belum Jelas

    Kasus Dugaan Tipikor Koni Rp55 Miliar Belum Jelas

    Logo Koni Lampung.

    Bandarlampung (SL)-Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun 2016 yang di duga merugikan negara sebesar Rp55 miliar, sepertinya jalan di tempat, di Kejaksaan Tinggi Lampung. Hingga kini perkara itu masih tetap dalam status penyelidikan sejak awal tahun lalu dan belum ke tahap penyidikan.

    Kepada wartawan, ditulis kabardaerah.com, Kejati Lampung beralasan masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. “Sudah ada beberapa saksi yang kita panggil terkait pelaksanaan-pelaksanaan itu,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Syafrudin Sabtu (6/5) lalu.

    Syafrudin menambahkan, puluhan saksi telah diperiksa yang terdiri dari kontraktor maupun dari pelaksanaan masing-masing seksi. Namun, pihaknya belum bisa memberitahukan apakah sudah membidik tersangka atau belum. “Kita masih belum bisa menetapkan siapa tersangka‎ dalam perkara itu. Nanti kita akan beritahukan,” katanya.

    Sebelumnya penggunaan anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung tahun 2016 dengan total nilai Rp55 Miliar diduga terindikasi ada praktik korupsi. “Kita sudah mulai melakukan penyelidikan dan memeriksa para pengurus Koni Lampung,” kata jaksa Kejati Lampung. Kasi Penkum Kejati Lampung Irfan Nata Kusumah via whatshapp, dan telephon genggamnya belum memberikan respon. (kd/be1/nt)