Tag: Koni Lampung

  • Kehabisan Uang, Tim Korfball Lampung Terdampar Di Belanda Aryodhia Sigap Bantu Kepulangan

    Kehabisan Uang, Tim Korfball Lampung Terdampar Di Belanda Aryodhia Sigap Bantu Kepulangan

    Den Haag, sinarlampung.co – Tim Korfball Lampung yang tergabung di Persatuan Korfball Seluruh Indonesia (PKSI) Lampung terdampar di Amsterdam Belanda, sejak selasa 29 Oktober 2024.

    Tim Korfball Lampung
    Aryodhia SZP saat menelpon pihak KBRI Di Den Haag Belanda, rabu (30/10) siang. (Foto: Dok)

    Tim yang berjumlah 9 orang itu terdiri 1 Manajer, 1 Pelatih serta 7 orang atlet. Usai mengikuti 22nd Turnamen Internasional LFD Korfball Tournament Standskanaal’74 pada 25-27 Oktober yang diadakan di Sporthal de Tirrel Winsum, Groningen, Belanda.

    Informasi terdamparnya Tim Korfball Lampung itu diketahui, ketika Agung Staf Kedubes RI di Den Haag Belanda, menyampaikan via whatsapp kepada Aryodhia SZP yang kebetulan orang Lampung, perihal surat dari PKSI Lampung kepada Kantor Kedutaan Besar RI untuk Belanda, rabu (30 Oktober 2024) pagi.

    Dari tangkapan gambar Surat tertulis, jika tim tersebut saat surat dikirimkan (selasa, 29/10), sedang terdampar di Amsterdam, lantaran kehabisan uang.

    Dalam surat tersebut tertulis juga, jika Tim Korfball Lampung memohon agar KBRI dapat membantu transportasi dari Amsterdam ke Den Haag dan penginapan serta biaya transportasi karena tiket pulang pesawat mereka 2 November 2024.

    Yodhi (sapaan Aryodhia SZP) mengatakan, bahwa tim tersebut memang berangkat ke Belanda secara mandiri untuk mengikuti kompetisi, dan baru pada rabu (30/10) pagi, Yodhi mendapat informasi perihal terdamparnya Tim Korfball Lampung tersebut.

    Beruntungnya, karena memang sudah ada kedekatan antara Yodhi dengan Staf dan Kepala KBRI di Belanda, rombongan tersebut bisa mendapatkan akomodasi hingga tanggal 2 November serta transportasi ke bandara. “Pihak Kedubes RI di Den Haag juga sudah saya hubungi, alhamdulilah nanti akan disiapkan mess oleh pihak Kedubes untuk menginap tim tersebut.” Kata Yodhi.

    Yodhi menambahkan jika upaya yang dilakukan tidak ada maksud untuk melangkahi pihak KONI baik Pusat atau Daerah yang terkesan lambat. “Yang penting atlet lampung kita sudah jelas menginap dimana, tidak terdampar lagi, kasian jauh dan gak ada keluarga disana.” Imbuh Yodhi.

    Selain itu Yodhi diketahui sangat menyayangkan perihal keberangkatan Tim Korfball Lampung ke Belanda tanpa ada laporan ke Pihak KBRI di Den Haag Belanda. “Sedikit himbauan saja, seharusnya Tim tersebut dari awal keberangkatan melapor ke KBRI di Belanda, karena biaya hidup sangat mahal sekali di Eropa.” Tutup Yodhi. (Red)

  • Irjen Helmy Santika Kukuhkan Pengurus Komite Olahraga Polri Polda Lampung

    Irjen Helmy Santika Kukuhkan Pengurus Komite Olahraga Polri Polda Lampung

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Polda Lampung menggelar upacara pengukuhan Komite Olahraga Polri (KOP) di halaman Mapolda Lampung, Selasa (8/10/2024).

    Dalam upacara tersebut, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika bertindak sebagai Inspektur Upacara.

    Acara dihadiri Wakil Ketua KONI Brigjen (Purn) Amalsyah Tarmizi, Pejabat Utama (PJU) Polda Lampung, serta para atlet yang tergabung dalam KOP Polda Lampung.

    Dalam sambutannya, Kapolda Lampung menyampaikan selamat kepada para pengurus KOP yang baru saja dikukuhkan.

    Menurutnya, pengukuhan ini merupakan langkah penting memperkuat solidaritas dan kerjasama, baik di internal Polri maupun dengan masyarakat dan instansi terkait, seperti KONI dan Dispora Lampung.

    “Saya ucapkan selamat kepada para pengurus yang baru dikukuhkan. Ini adalah langkah awal dalam meningkatkan solidaritas dan kerja sama, khususnya dalam memajukan olahraga di lingkungan Polda Lampung.” ujar Irjen Pol Helmy Santika.

    Lebih lanjut, Kapolda menekankan pentingnya peran Komite Olahraga Polri sebagai wadah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berprestasi di bidang olahraga.

    Para atlet yang tergabung dalam KOP, selain memiliki tugas sebagai anggota Polri, diharapkan mampu mengharumkan nama institusi melalui prestasi di kancah olahraga.

    “Melalui KOP, kita ingin menciptakan SDM yang unggul dan berprestasi. Para atlet Polri ini diharapkan dapat membawa nama baik Polri melalui prestasi mereka di dunia olahraga.” Imbuhnya.

    Kepada pengurus yang baru, Kapolda berpesan bahwa amanah yang diberikan harus dijalankan dengan penuh dedikasi dan komitmen.

    Menurutnya, olahraga bukan hanya kegiatan fisik, tetapi juga sarana untuk membangun kebersamaan, disiplin, dan kesehatan.

    “Tanggung jawab ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan dedikasi. Olahraga bukan hanya soal fisik, tetapi juga membangun kebersamaan, disiplin, dan kesehatan.” tegas Kapolda.

    Kapolda Helmy Santika berharap, dengan pengurus baru KOP, pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga di lingkungan Polri, khususnya di Polda Lampung, dapat berjalan lebih dinamis dan berkelanjutan.

    “Saya berharap dengan kekuatan baru dalam struktur organisasi KOP ini, pembinaan olahraga di Provinsi Lampung akan semakin dinamis dan terarah,” pungkasnya.

    Berikut Pengurus Komite Olahraga Polri Polda Lampung

    A. Tingkat Polda Lampung:

    Struktural:

    1. Kapolda – Pelindung

    2. Wakapolda – Ketua Umum

    3. Irwasda – Wakil Ketua Umum

    4. Karo SDM – Ketua Harian

    5. Kabidkeu – Bendahara

    6. Kabiddokkes – Kepala Bidang Kesehatan

    7. Kabagwatpers Ro SDM – Sekretaris Umum

    8. Kasubbagrohjashor Bagwatpers – Sekretaris

    9. Dirsamapta – Ketua Cabang Olahraga Terukur

    10. Dirreskrimum – Ketua Cabang Olahraga Permainan

    11. Dansatbrimob –
    Ketua Cabang Olahraga Akurasi

    12. Ka SPN –
    Ketua Cabang Olahraga Beladiri/Martial Arts

    B. Tingkat Polres/TA Jajaran:

    Struktural:

    1. Kapolres – Pelindung

    2. Wakapolres – Ketua Umum

    3. Kasiwas – Wakil Ketua Umum

    4. Kabag SDM – Ketua Harian

    5. Kasikeu – Bendahara

    6. Kasidokkes – Kepala Bidang Kesehatan

    7. Kasubbagwatpers Bag SDM – Sekretaris. (Red)

  • Porwanas 2024: Lampung Raih Perunggu Di Double Bola 9 Billiard

    Porwanas 2024: Lampung Raih Perunggu Di Double Bola 9 Billiard

    Kalimantan Selatan, sinarlampung.co – Atlet Billiard Double bola sembilan, Adi Kurniawan dan Syahroni Yusuf bawa pulang medali perunggu usai digagalkan Provinsi Bali saat babak semi final kemarin, (Kamis, 22/8/224), pada pertandingan Billiard pekan olahraga wartawan Nasional (PORWANAS 2024).

    Penanggung jawab atlet, Evicko Guantara mengatakan perjuangan Adi Kurniawan dan Syahroni Yusuf cukup menegangkan saat masuk semi final melawan Provinsi Bali,”Kemarin Bang Adi Kurniawan dan Syahroni Yusuf sebelum masuk semifinal bertemu dulu dengan atlet Billiard Provinsi DI Yogyakarta yakni Sugiarto SIP dan Ibnu Taufik Juariawanto pada Doble bola sembilan, pertandingan itu Yogyakarta dibantai 4-0 skor pertandingan awal,”ujar Vicko di Master Billiard.

    Babak kedua Lampung bertemu Sumatera Selatan, lanjutnya, dan Sumatera Selatan dibantai skor 4-0,”Selanjutnya Lampung bertemu Kalimantan Tengah dihajar kembali 4-0. Saat masuk semi final Lampung bertemu dengan Bali alhasil langkah kita untuk masuk final pun terhenti dengan skor 5-3 dengan mendali perunggu ditangan,”terangnya.

    Evicko Guantara kembali menerangkan jika ikhtiar para atlet dimeja Billiard cukup luar biasa untuk meraih mendali dengan tujuan mengharumkan nama Lampung,

    “Saya sebagai penanggungjawab Cabor billiard mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Bang Adi dan Roni yang telah meraih mendali perunggu, tidak mudah untuk mendapatkannya,”terangnya

    Ditambahkan Penanggung Jawab Cabor Billiard Lampung yang juga Ketua PWI Lampung Utara, saat ini turnament dilanjutkan untuk single bola delapan Furkon Ari berhadapan dengan Muhammad Mustaqim dari Jawa Timur dan Muhammad Mustaqim telah dinyatakan gugur,

    “Kita tunggu saja kabar selanjutnya dibola delapan single ini, Lampung kembali raih mendali,”tutupnya (Red)

  • Arinal Desember Nompitu

    Arinal Desember Nompitu

    Arinal Desember Nompitu adalah nama depan dan nama belakang dua pejabat yang mengalami dua pengalaman yang sangat kontras pada Desember 2023 ini.

    Arinal, lengkapnya, Arinal Djunaidi adalah Gubernur Lampung. Ia baru saja dikirimkan ‘surat cinta’ oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    ‘Surat cinta’ tersebut telah memberi jalan bagi dirinya untuk melanjutkan tugas hingga masa jabatannya berakhir pada Juni 2024.

    Arinal benar, bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat norma hukum baru terkait masa jabatan kepala daerah adalah Jalan Tuhan yang merakmati dirinya.

    Rahmat itu terjadi di bulan Desember, persis pada saat isu penungguan pelantikan penjabat gubernur yang akan menggantikan dirinya di penghujung tahun.

    Alhasil, tiga calon Penjabat Gubernur Lampung rontok di kementerian. Seleksi terhadap ketiganya dihentikan. Arinal lanjut jalan. Selamat menikmati setengah tahun anggaran.

    Sebaliknya, masih di bulan Desember, Nompitu, lengkapnya Agus Nompitu (AN) menemui takdirnya yang sama sekali tidak menyenangkan.

    AN yang biasanya mudah dihubungi oleh pers, mendadak jadi pendiam. Sangat mungkin prilaku tak biasa itu akibat ia tertekan hingga enggan menjawab pesan wartawan dan membiarkan WhatsApp-nya berdering siang dan malam.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakartrans) Provinsi Lampung itu ramai disebut-sebut telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi KONI Lampung. Ia menjadi menjadi tersangka bersama Frans Nurseto (FN), kolega AN saat menjadi pengurus inti KONI Lampung pada periode 2019-2023. Kasus keduanya ditangani Kejati Lampung.

    Penetapan tersangka kedua eks Wakil Ketua Umum KONI Lampung itu membuat kaget khalayak di Lampung, lantaran disampaikan pada saat publik mulai lupa dengan kasus yang mulai diusut sejak 2021 lalu.

    Selain mengagetkan, pengumuman itu juga membuat bingung pers, lantaran Kejati hanya menyebutkan inisial saja untuk dua tersangka tersebut, yakni FN dan AN.

    Akibatnya, pers terpaksa pakai jurus menduga-duga, siapa FN dan AN dimaksud? Bahkan, Sekdaprov Fahrizal Darminto pun tidak percaya. Bagi Fahrizal, inisial AN masih teka-teki.

    Terkait teka-teki, penetapan AN dan FN sebagai tersangka hakikatnya juga adalah jawaban dari teka-teki yang bertahun-tahun menggantung di kejaksaan sejak kasus ini mulai diungkap pada 2021 lalu.

    Penetapan tersangka AN dan FN memberi tanda, bahwa Kejati Lampung telah memperoleh mensrea atau alat bukti yang kuat terkait keterlibatan keduanya dalam perkara dugaan korupsi KONI.

    Alat bukti (mensrea) tersebut sesungguhnya sudah tersaji saat uang kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar dikembalikan ke kas negara pada tahun lalu.

    Faktanya, pengembalian kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar tersebut tidak jelas apakah ikut diserahkan oleh AN dan FN.

    Kejaksaan hanya menyebut pengembalian uang negara itu dilakukan secara kologial, bersama-sama dan atas nama lembaga.

    Pertanyaanya: jika atas nama lembaga, mengapa cuma ada dua tersangka? Sehebat itukah dua eks Waketum KONI Lampung itu hingga bisa menilep dana hibah KONI?

    Pertanyaan lainnya adalah dari mana asal-usul uang Rp2,5 miliar yang yang diserahkan ke kas negara tersebut. Inilah teka-teki besar sesungguhnya, dan kejaksaan harus mengungkap hal ini sebelum terkuak di persidangan nanti! (*)

  • Arinal Serahkan Bonus Atlet Juara PON 2020

    Arinal Serahkan Bonus Atlet Juara PON 2020

    Bandar Lampung (SL) – Para atlet Lampung peraih mendali pada Pekan Olah Raga Nasional (PON) XX 2020 Papua mendapatkan bonus dari Pemerintah Provinsi Lampung. Peraih mendali emas dapat Rp250 juta, Rp100 juta untuk perak, dan Rp50 untuk peraih perunggu.

    Bonus diserahkan Gubernur Arinal Djunaidi secara simbolis pada acara ramah tamah gubernur dan atlet, di rumah Dinas Mahan Agung, Rabu 20 Oktober 2021.

    Untuk atlet peraih emas berpasangan mendapatkan bonus Rp375 juta, untuk perak dan Rp75 juta peraih medali perunggu. Lalu, peraih medali emas beregu Rp1,125 miliar dan peraih medali perak beregu mendapatkan Rp480 juta.  Selain itu, untuk peraih medali emas pada cabang eksebisi mendapatkan Rp50 juta per orang.
    Gubernur mengatakan Pemprov Lampung memberikan bonus tersebut sebagai bentuk penghargaan atas keberhasilan mengharumkan nama Bumi Ruwa Jurai.

    Selain bonus, Pemprov juga akan melakukan pembinaan bagi para atlet dan memastikan masa depan mereka. Khususnya bagi mereka yang akan memasuki masa pensiun. “Atas usulan Ketua KONI, kita akan berikan pembinaan. Dan mereka akan dijadikan asisten pelatih atau pelatih di bidang olahraganya masing-masing,” kata Arinal. (Red)

  • KONI Lampung, PON XX Papua dan Dugaan Korupsi yang Prematur

    KONI Lampung, PON XX Papua dan Dugaan Korupsi yang Prematur

    KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Provinsi Lampung sejak zaman pemerintahan Bapak Ir. Arinal Djunaidi sebagai Gubernur sudah mulai ada pergeseran kepemimpinan, yang sebelumnya KONI Lampung dipimpin oleh Gubernur Lampung yakni Bapak M. Ridho Ficardo yang pernah digugat dan disoal oleh Komite Pemantau Kebijakan Daerah (KPKAD) Lampung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

    Di masa pemerintahan saat ini, Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi menolak untuk menjadi Ketua Umum KONI Lampung dengan alasan bahwa taat asas dan taat hukum karena pejabat struktural dan pejabat publik dilarang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 27/PUU-V/2007 terkait penolakan permohonan uji materi Pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN).

    Kemudian, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

    Selanjutnya, Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800/148/sj 2012 tanggal 17 Januari 2012 tentang Larangan Perangkapan Jabatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah pada Kepengurusan KONI, PSSI Daerah, Klub Sepakbola Profesional dan Amatir. Termasuk Jabatan Publik dan Struktural.

    Terakhir, Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No B-903 01-15/04/2011 tertanggal 4 April 2011 tentang hasil kajian KPK yang menemukan adanya rangkap jabatan, pejabat publik pada penyelenggaraan keolahragaan di daerah yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

    Dengan adanya sikap taat asas dan taat hukum ini, KONI Lampung yang berkembang dibawah kepemimpinan pemerintahan Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi dengan dinakhodai Ketua Umum (Ketum) KONI Lampung periode 2019-2023 yakni Prof. Dr. Ir M. Yusuf Sulfarano Barusman, MBA diharapkan dapat menerapkan Good Governance di tubuh KONI Lampung.

    Menjelang perhelatan Pekan Olah Raga Nasional (PON) XX tahun 2020 di Papua pada bulan Oktober 2021 mendatang, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung diterpa isu yang tidak menyenangkan.

    Di tengah target KONI Lampung untuk meraih minimal 10 (sepuluh) besar prestasi dalam perhelatan itu, secara bersamaan pula bahwa KONI Lampung diterpa isu bahwa telah terjadi dugaan korupsi atas dana hibah KONI Lampung sebesar Rp30 Miliar.

    Seolah petir di siang bolong, hujan tanpa awan, isu ini menggelinding menjadi konsumsi publik yang seharusnya tidak bergulir di tengah pelaksanaan PON XX tahun 2021. Seolah ada standar ganda, ada oknum yang sengaja “bermain” untuk melemahkan semangat dan memecah konsentrasi para pejuang dunia keolahragaan di Lampung baik Atlet maupun Pengurus KONI Lampung menjelang pelaksanaan PON XX di Papua.

    Isu dugaan korupsi ini, sudah dilakukan penyelidikannya oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Lampung, sebagaimana pernyataan dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Andrie W Setiawan di media terkait hal ini.

    Terkait langkah kejati ini, tentunya kita harus berterima kasih dan apresiasi khususnya bagi para pengurus KONI Lampung, karena minimal dengan adanya pemantauan dan pengawasan dari Kejati Lampung, oknum-oknum pengurus yang tadinya akan punya niat jahat untuk “membancak” dana hibah puluhan miliar ini menjadi berfikir ulang untuk melakukan perbuatannya.

    Sudah menjadi hukum alamnya, dimana ada gula disitu ada semut, dimana ada anggaran disitu ada korupsi dan koruptornya, tinggal saja siapa yang melakukan itu yang akan bertanggung jawab, hal ini sejalan dengan sikap Gubernur Lampung Bapak Ir. Arinal Djunaidi saat melepas kontingen PON XX ke Papua beberapa waktu lalu, yang mengisyaratkan kalaupun (seandainya) dugaan korupsi ini benar terjadi, ada oknumnya sehingga harus dibersihkan dari kepengurusan KONI Lampung.

    Sebagai bukti selama ini bahwa empuknya dana hibah KONI yang sangat rentan di korupsi, ada beberapa daerah sebelumnya, misalkan Tangerang Selatan, Bengkulu dan di Lampung sendiri tahun 2016 terkait Hibah dana KONI dengan total nilai Rp 55 (Lima Puluh Lima) Miliar Rupiah diduga dikorupsi dan bahkan Kejati Lampung menurut informasi yang beredar di masyarakat sudah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-06/N.8/Fd.1/11/2016 tertanggal 30 November 2016.

    Terkait isu dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung senilai 30 (tiga puluh miliar) rupiah tahun 2021, pada dasarnya tidak harus dibesar-besarkan karena proses penggunaan anggaran sedang berjalan, bagaimana kita dapat menyatakan bahwa suatu anggaran telah dikorupsi, jika anggaran sedang diterapkan untuk menyokong pelaksanaan PON XX di Papua saat ini dan belum ada upaya administratif atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak dilaksanakan oleh Pengurus KONI Lampung, sehingga terlalu “prematur” untuk statement tentang dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung ini.

    Oleh karena terlalu dini (prematur) menyebut hal ini sebagai suatu tindakan dugaan korupsi, maka kami menyerahkan sepenuhnya dan mendukung Langkah Kejati Lampung untuk melakukan penyelidikan dengan sistem pengawasan saat anggaran hibah ini sedang dilaksanakan, disamping telah bekerjanya auditor internal selama ini yang telah disiapkan kepengurusan Prof. Dr. Ir M. Yusuf Sulfarano Barusman, MBA sebagai Ketua Umum KONI Lampung sebagai upaya Good Governance di tubuh KONI Lampung.

    Harapannya dengan publik, termasuk pengerak perubahan, rekan-rekan aktivis mahasiwa, Lembaga Swadaya masyarakat dan rekan- rekan media dan pengamat serta kita semua masyarakat Lampung, sebagai bagian dari masyarakat yang peduli dengan prestasi olah raga di Lampung, terkait polemik dana hibah KONI Lampung ini, kita serahkan sepenuhnya kepada Kejati Lampung untuk melakukan tugas, pokok dan fungsinya dan mari kita support (dukung) sepenuhnya atlet dan kontingen Lampung yang akan menuju Papua sehingga sukses dalam raihan atau capaian target PON XX tahun 2020 dengan peringkat 10 (sepuluh) besar.

    “Jangan biarkan polemik ini menjadi konsumsi Publik yang liar dan seolah menjadi sebuah kebenaran, karena terkadang kebenaran itu datangnya terlambat”. ***

    Penulis adalah Akademis dan Advokad aktif

  • Ketua Umum Koni Lampung Kukuhan Pengurus Way Kanan Masa Bakti 2021-2025

    Ketua Umum Koni Lampung Kukuhan Pengurus Way Kanan Masa Bakti 2021-2025

    Way Kanan (SL) – Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Way Kanan masa bakti 2021-2025 resmi dikukukan dan dilantik oleh Ketua Umum KONI Lampung Yusuf Sulfarano Barusman, di gedung derba guna Way Kanan secara virtual, Selasa 31 Agustus 2021.

    Ketua KONI Kabupaten Way Kanan yang baru dilantik Agus Runcik mengharapkan kehadiran Ketua Umum Koni Lampung secara langsung.

    “Sebenarnya pada pelantikan ini kami mengharapkan agar bapak Ketum KONI Provinsi Lampung dapat hadir langsung di Way Kanan, akan tetapi karena situasi kondisi pandemi covid-19, dan kita masih dalam posisi PPKM, maka akhirnya pelantikan KONI Way Kanan ini dilaksanakan secara virtual/zoom meeting. Dengan telah dikukuhkanya kami pengurus KONI Way Kanan, memiliki tugas yang sangat berat karena pada tahun 2022 yang akan datang pengurus KONI Provinsi Lampung akan menggelar Pekan Olahraga Provinsi (Porprov), yang tentunya setiap kabupaten harus mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk mengikuti event besar tersebut “, ujar Agus Runcik.

    Selanjutnya Agus Runcik menegaskan setelah dilantik pengurus telah memiliki hak secara legal formal, untuk melakukan pembinaan dan perekrutan calon-calon atlit yang nantinya akan dijadikan wakil masyarakat Way Kanan dalam bidang olahraga pada event-event.

    “Terus terang walaupun kita tidak memasang target, tetapi dengan dukungan dan doa masyarakat khususnya dari bapak bupati dan wakil bupati pada porprov tahun 2022 itu nanti medali kita harus berlipat dari sebelumnya”, tambahnya.

    Sementara itu Sekretaris Umum KONI Way Kanan Randy Farada menambahkan bahwa target yang ingin dicapai oleh KONI Way Kanan, mengembangkan bakat-bakat atlet yang ada sekarang terus berkembang, serta mencari bibit-bibit terbaik putra putri Way Kanan dalam bidang olah raga untuk ikut dalam porprov di tahun 2022.

    “Meski kami pengurus KONI tidak memasang target muluk, tetapi dengan penambahan cabang olahraga yang baru, yang sudah terdaftar di KONI Way Kanan itu menjadi motivasi buat kami untuk memberikan yang terbaik untuk masyarakat Way Kanan pada event proprov tersebut,” ujar Randy Farada.

    Terpisah Ketua panitia pelaksanaan pelantikan, Edi Saputra SE,MM, menyatakan pelaksanaan pelantikan sudah sesuai dengan protokol kesehatan, dimana GSG Way Kanan mempunyai kapasitas 500 orang dan pada pelantikan ini hanya diisi oleh 67 orang yang merupakan perwakilan dari semua cabang olahraga yang sudah terdaftar di KONI Way Kanan. (Dr)

  • Prof Sunarto Kukuhkan Pengurus Koni Mesuji

    Prof Sunarto Kukuhkan Pengurus Koni Mesuji

    Mesuji (SL)-Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung mengukuhkan kepengurusan KONI Kabupaten Mesuji masa bakti 2019 – 2023 di Balai Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji, Kamis 5 Maret 2020.

    Wakil Ketua Umum KONI Provinsi Lampung Prof. Dr Sunarto, SH, MH mengatakan, pengukuhan dan pelantikan kepengurusan KONI Kabupaten Mesuji ini mempunyai makna penting bagi olahraga Kabupaten Mesuji ke depan. “Ini merupakan bukti kepada para pengurus untuk memimpin dan memajukan prestasi olahraga Kabupaten Mesuji,”ujarnya

    Pengucapan janji merupakan bukti untuk melakukan peningkatan kinerja KONI yang baru. Maka dari itu, kata Sunarto, pihaknya mengajak semua pengurus untuk mengabdikan diri demi kemajuan olahraga Mesuji. “Besar harapan saya kepada pengurus KONI Kabupaten Mesuji masa bakti 2019-2023 untuk mampu memberikan yang terbaik untuk mengangkat prestasi olahraga di Mesuji,”paparnya

    Debri Saputra, selaku Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mesuji yang baru saja dilantik mengatakan, dirinya siap mengemban tugas sebaik – baiknya demi kemajuan olahraga di Kabupaten Mesuji.

    “Semoga amanah yang diberikan kepada para pengurus KONI yang baru, nantinya dapat dijalankan dengan ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab. Kami siap melakukan yang terbaik dalam melakukan pembinaan berbagai cabang olahraga dan meningkatkan prestasi keolahragaan daerah khususnya di Mesuji,”ucapnya

    Dalam sambutanya Bupati Mesuji Saply TH mengatakan, agar kepengurusan KONI Kabupaten Mesuji yang baru agar mempertahankan dan meningkatkan prestasi-prestasi yang sudah di raih selama ini. “Terus pertahankan prestasi yang sudah di raih dan melakukan pembinaan – pembinaan bagi cabang olahraga di Kabupaten Mesuji,” harapnya. (AAN.S)

  • Insiden Pecah Kaca Kantor KONI Lampung Berakhir Damai

    Insiden Pecah Kaca Kantor KONI Lampung Berakhir Damai

    Bandar Lampung (SL)-Insiden pecah kaca di Kantor Komite Nasional Indonesia (KONI) Lampung, berakhir damai. Satuan Pol PP Lampung sudah meminta maaf, dan segera memperbaiki pintu kaca yang rusak.

    Ketua Harian KONI Lampung, Hannibal menjelaskan, dirinya mewaliki Ketua Umum KONI Lampung Yusuf Barusman, sudah memusyawarahkan terkait penyelesaian insiden pecah kaca tersebut. “Ini cuma salah paham. Pol PP sudah meminta maaf dan bersedia mengganti rugi,” ujar Hanibal, Kamis (12/12).

    Hanibal juga mengatakan, petugas Pol PP yang melakukan perusakan juga akan mendapat hukuman dari kesatuannya.

    Sebelumnya ramai diberitakan, anggota Pol-PP Provinsi Lampung yang sedang melakukan kegiatan di depan halaman Stadion PKOR Wayhalim Bandar Lampung memecahkan kaca depan Kantor KONI Lampung di Stadion PKOR Wayhalim Bandarlampung.

    Menurut saksi mata, Africo Ramadani menuturkan kejadian bermula satu anggota Pol-PP berada di dalam, dan teman-teman anggota yang lain sedang melakukan senam dan melakukan kegiatan di depan halaman Stadion PKOR Wayhalim Bandar Lampung, Rabu (11/12/2019).

    Atas kejadian tersebut, sempat terjadi keributan dan adu mulut antara perwakilan Pol-PP dengan pengurus KONI Lampung bersama satgas KONI yang sedang melakukan tes fisik atlet.(red)

  • Mari Membahas KONI Sekali Lagi

    Mari Membahas KONI Sekali Lagi

     

    Oleh : Nizwar Affandi

    Pembaca dan Pemerhati Berita

    Kemarin saya membaca berita yang menarik, ada aksi demonstrasi dari Lampung di KPK. Menarik karena dilakukan setelah Pilgub selesai dan materi aksinya faktual. Dari tautan berita aksi itu saya mendapatkan informasi bahwa mereka juga sudah melakukan aksi dalam bentuk lain di sela-sela agenda acara KPK di Hotel Novotel di Lampung pada minggu sebelumnya.

    Walaupun saya tidak mengenal teman-teman yg melakukan aksi itu di KPK, saya harus menyampaikan apresiasi kepada mereka. Setidaknya mereka telah menunjukkan sikap menolak lupa atas dugaan praktek penyelenggaraan pemerintahan di Lampung yang menyimpang, wa bil khusus terkait dengan tata kelola urusan keolahragaan dalam lembaga Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung.

    Selang sehari dari berita aksi itu, saya membaca tautan berita yang jauh lebih menarik. Bang Alzier dan dua orang anggota DPRD Provinsi Lampung dalam kapasitas mereka sebagai pimpinan cabang olahraga, menyampaikan pernyataan keberatan atas aksi itu disertai wanti-wanti akan melaporkannya ike kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter terhadap Ketua KONI yang dirangkap oleh Gubernur Lampung.

    Pernyataan Bang Alzier dan kawan-kawan itu menarik bagi saya karena masih lekat di ingatan saya betapa lugasnya beliau dan beberapa pimpinan partai lainnya dua tahun yang lalu mengkritik dan memberi berbagai catatan terhadap kinerja Gubernur Lampung dalam tata kelola pemerintahannya. Sebuah perubahan sikap yang sangat berbeda 180 derajat dibandingkan dengan pembelaan yang beliau lakukan beberapa bulan terakhir. Sekali lagi adagium “lawannya lawan adalah kawan atau lawannya kawan adalah lawan” tampaknya masih menjadi rumus yang diamalkan.

    Saya bukan seorang ahli hukum dan tidak pernah belajar hukum lebih dari sekedar mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum. Saya menempuh pendidikan sarjana di Ilmu Pemerintahan dan pasca sarjana dengan kekhususan tentang Otonomi. Karena itu dalam tulisan ini saya tidak akan menelisik lebih dalam materi hukum yang bukan kompetensi saya. Saya hanya berusaha memahami sengkarut masalah KONI Lampung dari sisi regulasi pemerintahan.

    Dimulai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 62 menerangkan tentang redaksi Sumpah/Janji Jabatan Kepala Daerah (KDH), diawali dengan bersumpah atas nama Allah seorang KDH bersumpah akan “menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya”.

    Pasal 67 berisi tentang Kewajiban Kepala Daerah, pada butir b disebutkan; “menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan”.

    Pasal 76 isinya tentang Larangan bagi Kepala Daerah, pada butir g tertulis lugas; “menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya”.

    Pasal 78 menjelaskan tentang Pemberhentian Kepala Daerah, pada ayat 2 butir c, d dan e dapat dibaca bahwa seorang Kepala Daerah diberhentikan karena melanggar sumpah/janji jabatannya (pasal 62), karena tidak melaksanakan kewajiban (pasal 67), karena melanggar larangan (pasal 78).

    Pasal 80 dan 81 menjelaskan tentang Tata Cara Pemberhentian Kepala Daerah. Pasal 80 memberitahu kita bahwa DPRD Provinsi dapat mengusulkan pemberhentian Gubernur cukup dengan persetujuan 43 orang anggota (2/3) pada rapat yang dihadiri 64 orang anggota (3/4) dari 85 orang keseluruhan anggota DPRD Provinsi Lampung. Sedangkan pada pasal 81 diterangkan bahwa usulan pemberhentian juga dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui DPRD.

    Kedua-duanya harus melalui uji materi di Mahkamah Agung sebelum ditindaklanjuti oleh Presiden. Keseluruhan prosesnya dibatasi tidak terlalu lama dan berlangsung tidak lebih dari hitungan bulan.

    Masih merujuk ke UU 23, pasal 108 tentang kewajiban Anggota DPRD pada butir b menyebutkan: “… dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan”. Sedangkan pasal 134 ayat 1 pada butir c melarang Anggota DPRD merangkap jabatan di; “… badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD”.

    Pasal 135 berisi tentang jenis sanksi sampai ke sanksi pemberhentian. Pasal 139 ayat 2 pada butir g menerangkan bahwa Anggota DPRD diberhentikan jika; “melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini”. (pasal 134).

    Setelah membaca UU 23, saya kemudian mencari regulasi bidang olahraga. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) merupakan induk dari seluruh regulasi negara di bidang olahraga.
    Pada pasal 40 disebutkan; “Pengurus komite olahraga nasional bersifat mandiri, tidak terikat dengan kegiatan Jabatan Struktural dan Jabatan Publik”.

    Ketentuan larangan rangkap jabatan publik pada UU SKN itu dijabarkan lebih detail melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Pada pasal 56 ayat 4 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan jabatan publik adalah; “jabatan yang diperoleh melalui pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, antara lain Presiden/Wakil Presiden dan anggota kabinet, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, anggota DPR-RI, anggota DPRD, hakim agung, anggota Komisi Yudisial, Kapolri, dan Panglima TNI”.

    Setelah membaca semua rujukan di atas, bagi saya sudah sangat terang benderang bahwa gubernur dan anggota DPRD dilarang menjadi pengurus KONI. Sejak pertama kali isu ini mengemuka, bahkan sampai hari ini saya masih mengalami kesulitan untuk memahami alasan yang disampaikan para pejabat publik yang rangkap jabatan menjadi pengurus KONI Lampung. Mereka mengakui bahwa larangan itu ada tetapi menurut mereka tidak apa-apa dilanggar karena dalam UU SKN tidak ada ketentuan tentang sanksinya. Pengetahuan teoritis maupun praktis saya tentang hukum sangat terbatas, tetapi logika dasar tentu tidak sulit untuk mengerti bahwa sanksi bagi pejabat publik yang melanggar larangan rangkap jabatan itu tidak diatur dalam UU SKN karena telah sangat detail diatur dalam UU Pemerintahan Daerah.

    Jika saya seorang pimpinan partai tingkat provinsi di Lampung, tentu sejak dua tahun yang lalu saya sudah menginstruksikan fraksi partai yang saya pimpin untuk mengajukan usul pemberhentian gubernur karena telah melanggar sumpah jabatan, tidak menjalankan kewajiban dan melanggar larangan dengan merangkap jabatan menjadi Ketua KONI Lampung. Terlepas dari apakah usulan itu akan berhasil atau kandas di parlemen, setidaknya sudah berikhtiar untuk menjalankan kewajiban moral dan konstitusional.
    Jika saya seorang ketua partai di Lampung yang anggota fraksinya melakukan pelanggaran rangkap jabatan, tentu sudah sejak dua tahun yang lalu saya mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) mereka.

    Walaupun kenaikannya fantastis (hampir tiga kali lipat dibandingkan PON sebelumnya) dengan hasil yang berbanding terbalik (peringkat terburuk selama 30 tahun terakhir), saya tidak akan mengomentari lebih jauh tentang dugaan unsur pidana korupsi qdalam penggunaan anggaran KONI dari APBD, karena itu telah menjadi domain kejaksaan dan sampai hari ini saya belum pernah mendengar maupun membaca keputusan atau pernyataan dari Kejaksaan Tinggi Lampung bahwa penanganan kasus KONI sudah mereka hentikan.

    Bagi saya dugaan potensi kerugian negara akibat pelanggaran larangan rangkap jabatan itu tidak bersifat parsial hanya pada item-item tertentu seperti yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI. Dalam pandangan subyektif saya, seluruh penggunaan APBD dalam kegiatan KONI Lampung sejak pelantikan sampai hari ini adalah kerugian negara, mengapa? Karena dikelola oleh mereka yang tidak berhak dan dilarang oleh UU 23/2014, UU 3/2005 dan PP 16/2007. Seperti membangun rumah tangga dari para mempelai yang dilarang dan diharamkan menikah karena masih mahramnya, selama pernikahan itu tidak diakhiri selama itu pulalah pelanggaran terus berlangsung, selama itu pula pernikahan itu tetap berstatus haram, tidak akan pernah berubah menjadi mubah apalagi halal.