Tag: Konspirasi Kematian Yogi Andhika

  • Lentera Lampung Ajak Semua Elemen Kawal dan Awasi Proses Penanganan Kasus Kematian Yogi Andhika

    Lentera Lampung Ajak Semua Elemen Kawal dan Awasi Proses Penanganan Kasus Kematian Yogi Andhika

    Bandarlampung (SL) – Direktur LSM Lentera, Muharis mengatakan berdasarkan hasil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor B/293/IV/Ditreskrimum tertanggal 24 April 2018, yang menyatakan setelah dilakukan penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, sehingga kemudian menetapkan Bowobdan rekan sebagai tersangka.

    Hingga kini, penanganan perkembangan kasus ini sudah lebih dari 2 (dua) bulan setelah SP2HP Direskrimum Polda Lampung diserahkan kepada keluarga almarhum Yogi Andhika. “Akan tetapi, sampai saat ini pelaku masih belum tertangkap. Harusnya, institusi kepolisiaan bersikap profesional, transparan serta wajib menyuarakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi maupun kepentingan golongan,” terang Muharis, melalui pers releasenya, Minggu, (08/07/2018).

    Baca Juga:

    Belum Diterima Mabes Polri, Keluarga Yogi Andhika Ajukan Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban ke LPSK
    Longmarch Tim Relawan Keadilan Yogi Andhika Masuk Wilayah Banten
    Relawan Pencari Keadilan Yogi Andhika Lakukan Aksi Long March Bandarlampung-Jakarta

    Haris meminta agar pihak kepolisian jangan ada upaya tebang pilih sehingga kepercayaan masyarakat akan semakin tinggi terhadap institusi kepolisian. Termasuk kegiatan aksi longmarch yang akan dilakukan tersebut merupakan bentuk kekecewaan dan keprihatinan keluarga karena kasus ini dinilai mandul dan tidak ada upaya serius dalam menangkap pelaku.

    “Kami meyakini jika Polda Lampung serius bekerja maka waktu 2 bulan cukup optimal. Begal dan teroris saja cepat tertangkap, apalagi ini tersangka merupakan oknum ASN dan Oknum Aparat,” sergah Muharis.

    Sejauh ini penundaan aksi long march dilakukan karena Kapolda Lampung berjanji kepada keluarga korban akan segera menangkap tersangka dalam waktu satu minggu. “Penundaan aksi long march ini tidak serta-merta menyurutkan semangat dari kawan-kawan relawan lainnya untuk lebih dulu tiba di Jakarta dan secara estafet akan disusul oleh kawan-kawan yang lainnya bersama ibu dan keluarga korban agar dapat bertemu langsung Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jend. Tito Karnavian demi menyuarakan keadilan,” ujarnya

    Lebih lanjut, Lentera Lampung mengimbau dan meminta secara khusus kepada semua lapisan masyarakat dan berbagai elemen untuk terus mendoakan Aksi solidaritas kemanusiaan ini, mengawal dan mengawasi perkembangan serta proses hukum kasus penganiayaan berat yang menimpa almarhum Yogi Andhika.

    Diketahui, pada Sabtu kemarin, (07/07/2018), dua orang relawan atas nama Ardiansyah (wartawan media Sinar Lampung) bersama rekannya Hamsah (anggota DPD Garmada Lampura), dan Iqrom (Sekretaris GMPLU) tetap malkukan aksi long march Bandarlampung – Jakarta. (ardi)

  • Adakah Konspirasi Dibalik Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan Berat Yogi Andhika?

    Adakah Konspirasi Dibalik Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan Berat Yogi Andhika?

    Oleh : Ardiansyah

    Ada apa dengan penanganan kasus almarhum Yogi Andhika? Begitu kira-kira yang ada dalam benak sebagian warga Kabupaten Lampung Utara. Polemik yang bersifat Pro dan kontra silih berganti menghias dinding media sosial maupun dalam percakapan warga sehari-hari.

    Hingga saat ini penanganan kasus kematian Yogi Andhika terkesan mencapai titik stagnan. Masing-masing pihak terkait menglaim jika proses penanganan kasus tersebut terus berjalan.

    Belum lama ini, pihak Polda Lampung merilis dua orang tersangka. Meski demikian hanya Moulan Irwansyah Putra alias Bowo, yang tak lain merupakan ajudan Bupati non-aktif Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara dan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, yang diekspose dan menjadi konsumsi publik.

    Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polda Lampung, A3 nomor : B/293/IV/2018/Direskrimum, tertanggal 24 April 2018 menyebutkan nama Moulan Irwansyah Putra alias Bowo beserta dkk menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat yang dialami Yogi Andhika.

    Pasca terbitnya SP2HP Direskrimum Polda Lampung, babak baru dari pengungkapan kasus tersebut dimulai dengan segudang tanda tanya yang juga baru. Pertanyaan pertama; siapa saja nama oknum tersangka selain Moulan Irwansyah Putra alias Bowo; Kedua, tersiar kabar rekan Bowo yang diduga eksekutor almarhum Yogi Andhika juga melibatkan oknum Polri dan TNI-AD; Ketiga, salah satu nama tersangka yang diduga berasal dari Satuan Kepolisian tidak diproses hukum dan hal ini mengakibatkan satuan TNI-AD meradang; Keempat, saksi kunci kasus tersebut serta terduga tersangka Moulan Irwansyah Putra alias Bowo menghilang dan tidak jelas keberadaannya.

    Dan masih banyak pertanyaan lainnya yang seakan dirancang jadi sebuah skenario drama kolosal sebuah kisah telenovela. Siapakah yang merancang naskah itu sehingga jalinan peristiwa pengungkapan kasus ini dari bagian satu ke bagian lainnya begitu penuh dengan teka-teki ?

    Beragam spekulasi muncul. Penanganan kasus dugaan penganiayaan berat Yogi Andhika sengaja “diulur” pihak-pihak tertentu guna meredam adanya kemungkinan konflik yang terpendam, mengingat terkuaknya kasus ini menjadi konsumsi publik bersamaan dengan proses pelaksanaan Pilkada Serentak 27 Juni 2018 mendatang. Sebagian pihak juga berspekulasi jika ada oknum yang terindikasi kuat terlibat dalam peristiwa tersebut akan dihapus dalam daftar tersangka.

    Bahkan, sebagian pihak lainnya beranggapan jika aktor intelektual dibalik peristiwa naas itu telah mengatur penanganan kasus ini dengan harapan menguap bak gelembung sabun.

    Pada prinsipnya, pengungkapan kasus ini secara tuntas akan berdampak positif bagi penegakan supremasi hukum di bumi Sang Bumi Ghuwa Jughai. Hal ini juga akan memupus stigma negatif bahwa hukum di negeri ini tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

    *penulis adalah wartawan www.sinarlampung.com