Bandarlampung (SL) – Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap pasangan suami istri (Pasutri) Sukirman (50) dan Misinem (45) warga Margakencana Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat yang mayatnya ditemukan di kawasan perkebunan sawit PTPN VII, Rejosari Natar Lampung Selatan, Minggu (21/10/2018) lalu.
Kedua korban suami istri itu diketahui adalah rekanan kontraktor PT GPM, Lampung Tengah. Subdit III Jatanras Polda Lampung mengamankan tiga tersangka kasus itu di tempat berbeda. Tersangka Sukiman ditangkap di wilayah Desa Kedaung, Kecamatan Gedongtatan perbatasan Kabupaten Pesawaran dan Kota Bandarlampung, Kamis (22/11/2018) pada pukul 22.30 Wib .
“Sedangkan Warno dan Wardi diamankan di Seputih Mataram Kabupaten Tengah pada pukul 03.00 Wib,” ujar salah satu anggota Subdit III Jatanras Polda Lampung yang enggan menyebutkan namanya, Kamis (22/11/2018).
Menurutnya, ketiga tersangka saat diamankan tidak melakukan perlawanan. Salah satu tersangka Sukiman mengaku telah melakukan pembunuhan pasutri tersebut dan merampas uang sebesar Rp150 juta. “Ketiganya mengaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut, dan sempat memperkosa Misinem (45) secara bergiliran,” tambahnya.
Berdasarkan pantauan, ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan di ruang Subdit III Jatanras. (rilis.id)