Tag: Korban Kapal Tenggelam

  • Santunan Tak Dibayar BPJS Ketenagakerjaan Bandarlampung, Ahli Waris Ngadu Ke Ombudsman

    Santunan Tak Dibayar BPJS Ketenagakerjaan Bandarlampung, Ahli Waris Ngadu Ke Ombudsman

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Lantaran Santunan Jaminan Kematian tak kunjung dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Bandarlampung, Ahli waris Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Motor EMJ Tujuh (KM EMJ 7) mendatangi Ombudsman Perwakilan Lampung, Kamis (29/2) kemarin.

    Kuasa Hukum Ahli Waris, Kusaeri Suwandi, SH. MH, mengatakan sejak musibah menimpa ABK KM EMJ 7 pada Agustus 2021 lalu, hingga saat ini pembayaran santunan jaminan kematian tak juga dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung.

    “Kemarin kita melaporkan BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung ke Ombudsman perihal dugaan penundaan berlarut dengan tidak segera melakukan pembayaran santunan jaminan kematian.” Ujar Kusaeri, Jum’at (1/3/2024) melalui sambungan telpon.

    Kusaeri menambahkan, bahwa sengketa terkait santunan jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam PP No. 44 / 2015, sebenarnya sudah pernah masuk ranah Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

    Dengan Register perkara nomor : 16/Pdt.Sus.PHI/2023/PN.Tjk, nomor : 17/Pdt.Sus.PHI/2023/PN.Tjk, nomor : 18/Pdt.Sus.PHI/2023/PN.Tjk, nomor : 20/Pdt.Sus.PHI/2023/PN.Tjk, dan nomor : 21/Pdt.Sus/2023/PN.Tjk, antara Para Ahli Waris ABK KM. EMJ Tujuh selaku Penggugat antara PT. Sutioso Bersaudara selaku Tergugat I dan BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung selaku Tergugat II.

    “Dalam amar putusan Pengadilan memerintahkan, baik Tergugat I dan Tergugat II membayar santunan jaminan kematian secara tanggung renteng, namun ternyata BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung belum melakukan pembayarannya.” Imbuh Kusaeri.

    Kusaeri berharap dengan upaya mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung tersebut, mudah-mudahan BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung mau membayarkan.

    “Tidak ada lagi alasan untuk melakukan penundaan pembayaran santunan jaminan kematian yang ada bagi seluruh Ahli Waris ABK KM. EMJ Tujuh.” Kata Kusaeri yang juga Ketua DPD HNSI Lampung.

    Sementara Pihak Ombudsman RI Perwakilan Lampung, diketahui menerima pengaduan tersebut dan akan menindaklanjuti dengan memverifikasi dan mempelajari berkas – berkas yang dilampirkan Pengadu dalam pengaduannya.

    Jika memang memenuhi unsur terkait aduan yang ada, yakni penundaan berlarut sebagaimana menjadi salah satu tindakan maladministrasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung.

    Sebatas informasi KM EMJ Tujuh dinyatakan hilang secara permanen atau lostcontact permanen (POB) atau Personal On Broad terhitung setelah dilakukan pencarian dan penyelamatan oleh Basarnas secara resmi tanggal 24 Agustus 2021

    Sementara versi BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, KM EMJ 7 hilang di Samudera Hindia (Bagian Barat Perairan Lampung) pada tanggal 12 Agustus 2021

    Berdasarkan Amar Putusan Pengadilan, diketahui BPJS Ketenagakerjaan Bandarlampung selaku Tergugat II, diperintahkan untuk membayar Santunan Jaminan Kematian sebesar Rp. 115 Juta perorang untuk lima orang yang mengajukan secara hukum, dari total 12 almarhum ABK KM EMJ 7 yang berdomisili di Lampung. (Red)

  • Ipda Lukman Bersama Camat Takjiah ke Rumah Korban Kapal Tenggelam

    Ipda Lukman Bersama Camat Takjiah ke Rumah Korban Kapal Tenggelam

    Tanggamus (SL) – Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si. Kapolsek Pematang Sawa Ipda Lukman bersama camat Wawan, S.TP melaksanakan takjiah ke rumah Satiyem (60) korban tenggelamnya kapal penumpang, Jumat (13/4/18) siang.

    Ipda Lukman mengatakan, korban merupakan warga Pekon Teluk Brak Kecamatan Pematang Sawa Tanggamus juga warga di wilayah hukum Polsek Pematang Sawa.

    “Saat ini bersama Camat Pematang Sawa dan Kepala Pekon Teluk Brak melaksanakan takjiah kerumah Satiyem,” kata Ipda Lukman melalui sambungan telfone.

    Sambungnya, tim berangkat ke Pekon Teluk Brak sekitar pukul 07.00 menumpang kapal masyarakat setempat. “Sekitar pukul 09.00 kami tiba di Teluk Brak, sambil menunggu pemakaman korban,” tandasnya.

    Satiyem merupakan salah satu korban tenggelamnya kapal penumpang “Berkah Saudara” rute Kota Agung – Karang Brak – Pulau Tabuan yang mengalami kecelakaan di perairan Batu Tangkil Kecamatan Pematang Sawa, kemarin Kamis (12/4/18) pukul 15.00.

    Atas laporan tersebut, Polres Tanggamus langsung berkoordinasi dengan Basarnas, BPBD, Syahbandar, Polairud Polda Lampung dan Kodim 0424 Tgms serta Jasa Raharja guna penanganan santunan terhadap korban.

  • Daftar Penumpang Kapal Tenggelam

    Daftar Penumpang Kapal Tenggelam

    Tanggamus (SL) – Berikut adalah daftar nama 15 penumpang kapal Berkah Saudara, berdasarkan manifest penumpang ditambah 3 kru kapal yang disampaikan oleh DanPosSAR Tanggamus Kapten Adi Ayang Syah.

    Korban meninggal:
    1. Satiyem (60 tahun)
    2. Khaminah (67 tahun)

    Korban selamat namun trauma:
    1. Bintaro (45 tahun)
    2. Jumiati (45 tahun)
    3. Jahra (7 tahun)
    4. Surojat (38 tahun)
    5. Turiah (40 tahun)
    6. Nopi (30 tahun)
    7. Laras (35 tahun)
    8. Susi (18 tahun)
    9. Rexi (7 tahun)
    10. Umi (30 tahun)
    11. Deni (20 tahun)
    12. Supardi Yanto (57 tahun)
    13. Sanien (40 tahun)

    Kru kapal:
    1. Kasiman (57) sebagai Nahkoda sekaligus pemilik kapal
    2. Imam (22) sebagai ABK
    3. Aang (18) sebagai ABK .(hardi/rls)