Tag: Korban Penyekapan

  • Fajar Maulana Korban Penyekapan Dibawa ke RSUD Ryacudu Kotabumi

    Fajar Maulana Korban Penyekapan Dibawa ke RSUD Ryacudu Kotabumi

    Lampung Utara, sinarlampung.co – Korban penyekapan, Fajar Maulana (22) warga Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara akhirnya dibawa ke RSUD Ryacudu Rabu, 14 Juli 2024. Fajar harus mendapat perawatan medis karena kondisi kesehatannya semakin memburuk.

    Fajar sebelumnya tidak segera dibawa ke rumah sakit lantaran orang tuanya belum memiliki uang untuk biaya pengobatan.

    Berita Terkait: Fajar Maulana Disekap 5 Jam di Rumah Kosong, Tangan Diborgol Lalu Disiksa

    Terkait persoalan itu, Maya Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, saat dihubungi wartawan menyarankan Fajar Maulana segera dibawa ke rumah sakit untuk segera di rawat.

    “Nanti petugas puskesmas kesana, untuk memastikan kartu BPJS nya ada atau tidak. Maka akan sekalian di bantu kepengurusan kartunya melalui dinas sosial,” kata Maya.

    Berita Terkait: Tiga Pelaku Penyekapan Fajar Maulana Ditangkap, Polisi Diminta Transparan

    Mengenai kondisi Fajar, Maya akan menyampaikan ke pihak RSUD agar dapat dibantu. Kini, Fajar telah berada di Instalasi Gawad Darurat (IGD) RSUD Ryacudu untuk mendapatkan penanganan medis. (Red/*)

  • Fajar Maulana Disekap 5 Jam di Rumah Kosong, Tangan Diborgol Lalu Disiksa Dipaksa Minum Air Bekas Bong Sabu?

    Fajar Maulana Disekap 5 Jam di Rumah Kosong, Tangan Diborgol Lalu Disiksa Dipaksa Minum Air Bekas Bong Sabu?

    Lampung Utara, sinarlampung.co- Fajar Maulana (22) warga Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara menjadi korban penyekapan. Dia dianiaya selama 5 jam, hingga trauma dan luka-luka. Beruntung Fajar bisa melarikan diri dari penyekapan tersebut dan kini dia terkulai lemas di rumahnya, Rabu, 14 Agustus 2024.

    Menurut cerita korban, dirinya disekap oleh tiga orang pelaku pada Selasa 13 Agustus kemarin, mulai dari sekitar pukul 01.00 , dan berhasil lolos sekitar pukul 05.00 pagi. Fajar mengisahkan pada malam kejadian itu saat ia disekap. Ia mendapatkan penganiyaan berat seperti, dipukul dengan bambu, di ancam dengan senjata tajam, bagian tubuhnya disundut api rokok sembari rambutnya dipotong oleh para pelaku.

    Lebih parahnya lagi, pergelangan tangan korban diborgol dan dikurung dalam kurungan besi di salah satu rumah kosong milik pelaku, yang berada di belakang rumah sakit umum Riyacudu Kotabumi. “Saya dipaksa meminum air bekas menghisap sabu dan tembakau gorila (narkoba), meminum kecap satu botol, dipaksa menelan plastik, dipaksa memakan tisu dan dipaksa mengakui memiliki narkoba sembari di vidio kan oleh para pelaku” ujar korban pada sejumlah awak media.

    Atas kejadian itu, motor milik korban sempat tertinggal di lokasi kejadian pasca dirinya berhasil melarikan diri. Kini korban telah melapor ke polsek Kotabumi Kota. “Iya sudah di amankan ketiga tersangkanya, kini sudah berada di Polsek, ada juga motornya,” kata Kholin Kapolsek Kotabumi pada wartawan.

    Kondisi terkini, korban sedang berada di rumah lantaran tidak ada biaya untuk mendapatkan perobatan secepatnya. Sementara luka yang di alami korban, terdapat goresan-goresan luka pada tubuh, luka bakar api rokok pada sekujur tangan, mengalami patah gigi bagian atas, sakit pada bagian kepala. Kondisi berjalan sempoyongan. “Kami meminta keadilan hukum seberat-baratnya pada para pelaku,” imbuh Ikbal kakak kandung korban. (Tim/*)

  • Kasus Sekap dan Cekok Narkoba Mandek di Polresta Bandarlampung Pelapor Duga Ada Konflik Kepentingan 

    Kasus Sekap dan Cekok Narkoba Mandek di Polresta Bandarlampung Pelapor Duga Ada Konflik Kepentingan 

    Bandarlampung, sinarlampung.co Pihak pelapor kasus penyekapan dan pencekokan narkoba ber-TKP di Rajabasa, Bandarlampung menyesalkan kinerja penyidik Polresta Bandarlampung dalam menindaklanjuti laporannya yang kini diduga jalan di tempat alias mandek. Pihak korban menduga terjadi konflik kepentingan, sehingga kelanjutan laporan perkara belum ada kepastian hingga saat ini.

    Penasehat Hukum Korban penyekapan, Kantor Ginda Ansori Wayka dan Partner mengatakan, publik sangat menunggu hasil kerja dari Polresta Bandar Lampung terkait kasus penyekapan yang berlarut-larut belum ada kepastian. Menurutnya, perkara tersebut sebenarnya mudah, tersangka dan yang turut serta terhadap kejadian ini juga mudah terdeteksi.

    “Kenapa harus berlama-lama. Ini justru menjadi pertanyaan besar bagi publik dan pelapor. Kalau kemudian ada persoalan kepentingan, ada konflik kepentingan di sini, ya kita minta Polda saja untuk penyidiknya melanjutkan perkara itu,” ucapnya, Selasa, 22 Mei 2024.

    Padahal kata Gindha, semua proses telah dilakukan, pemanggilan, dan pengambilan sempel darah juga telah dilakukan. Namun hingga saat ini belum ada penetapan sebagai status tersangka bagi pelaku.

    “Kami berharap hasil dari pemeriksaan sempel darah dapat menjadi dasar penetapan sebagai tersangka,” tambah Gindha.

    Dirinya juga berharap agar penyidik Polresta Bandar Lampung tidak ada konflik kepentingan, agar kasus tersebut tidak mandek.

    “Kalau memang kasus ini ada konflik kepentingan penyidik Polresta Bandar Lampung, maka kami akan melaporkannya ke Polda Lampung. Jadi biar dari Polda Lampung yang memproses kasus ini,” tegas Ginda Ansyori Wayka Pengacara Muda terkenal ini.

    Menurut Ginda, karena semua proses telah dilakukan diantaranya pemanggilan pihak-pihak yang terlibat, pengambilan sempel darah dan tes rambut, dirinya berharap kepada Polresta Bandarlampung untuk segera menetapkan tersangka.

    “Kalau memang dari penyidik Polresta Bandar Lampung terjadi Konflik Kepentingan, maka penyidik harus legowo dan melimpahkan kasus ini ke Polda Lampung saja, agar kasus ini dapat terus berjalan, dan lebih elegan,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, bahwa Keluarga korban penyekapan di Rajabasa pada 19 Maret 2024 lalu, meminta Polresta Bandar Lampung segera tahan pelaku, karena menurut keterangan keluarga korban semua proses sudah dilakukan, dari mulai pemeriksaan hingga visum.

    Pihak korban penyekapan juga telah melaporkan terduga pelaku penyekapan di Rajabasa ke Polresta Bandar Lampung pada tanggal 21 Maret 2024 dan diterima oleh IPDA SUGIYANTO dengan Nomor : LP/B/430/III/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG. (Tim/Red)