Tag: Korupsi

  • Mahkamah Agung Tolak PK Karomani?

    Mahkamah Agung Tolak PK Karomani?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mahkamah Agung (MA) dikabarkan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana mantan rektor Unila Karmoni yang diajukan melalui kuasa pemohon Ahmad Handoko. Informasi di MA, Majelis Hakim PK dipimpin Ketua Majelis Dr Desnayeti M SH MH, dengan Anggota Majelis Dr Agustinus Purnomo Hadi SH ΜΗ, dan Sigit Triyono SH MH. Panitera Pengganti Sri Indah Rahmawati SH, Tanggal Putus Selasa 24 September 2024.

    Baca: Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Mantan Rektor Unila Prof Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp10,6 M

    Baca: Mantan Rektor Unila Prof Karomani Divonis 10 Tahun Penjara Denda 8 M Lebih

    Data PK Karomani di Mahkamah Agung.

    Perkara PK Karomani Distribusi ada Kamis, 8 Agustus 2024, dengan Pemohon Ahmad Handoko SH MH (Kuasa Pemohon) atas termohon atau terdakwa Karomani dengan amar Putusan Tolak. Namun berkas putusan belum diketahui kapan minutasi dan putusan diirim ke pengadilan Pengaju. Termasuk dokumen putusan, belum teruploud kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.

    Sebelumnya, jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar majelis hakim tingkat Mahkamah Agung (MA) dapat menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Rektor Universitas Lampung, Karomani.

    Sebagai informasi, sidang upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Rektor Univesitas Lampung, Karomani telah memasuki babak akhir. Jaksa KPK dan pihak Karomani telah menyerahkan hasil kesimpulan secara tertulis kepada majelis hakim tingkat Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa 14 Mei 2024 lalu.

    Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo mengatakan, menanggapi sidang upaya PK yang diajukan Karomani, pihaknya tetap pada pernyataan awal yakni meminta agar majelis hakim tingkat Mahkamah Agung dapat menolak upaya PK Karomani. “Kami mohon majelis hakim untuk menolak gugatan PK terdakwa Karomani,” kata Jaksa KPK, Agung Satrio Wibowo.

    Sebelumnya penasihat hukum terpidana Karomani, Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya mengharapkan agar majelis hakim nantinya bisa menerima pengajuan PK yang diajukan oleh kliennya tersebut. Sebab, dia menilai perkara yang menyeret kliennya ke ranah hukum itu bukan masuk dalam kategori suap, sehingga pasal dan putusan hukumnya pun harus berbeda.

    “Tidak ada delik suap dalam perkara Karomani, yang ada adalah pemberian uang yang tidak ada kaitan dengan suap menyuap, sehingga harapan kami dari fakta persidangan yang terungkap dapat diperiksa kembali oleh hakim agung. Dan dimana putusannya adalah mengabulkan permohonan kami yang pada prinsipnya kami mohon bahwa fakta yang terungkap adalah bukan delik suap,” katanya.

    Untuk diketahui, mantan Rektor Universitas Lampung Karomani telah divonis selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Mei 2023 lalu. Karomani dinyatakan oleh hakim telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung.

    Selain dikenakan pidana kurungan penjara, Karomani juga dikenakan pidana denda sebesar Rp400 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan penjara. Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar, subsider dua tahun kurungan penjara. (Red)

  • Kakam Wonorejo Diduga Korupsi dan Mark Up Dana Desa

    Kakam Wonorejo Diduga Korupsi dan Mark Up Dana Desa

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Meski pengelolaan Dana Desa telah diatur agar tidak terjadi penyimpangan, namun masih saja ditemukan dugaan korupsi, salah satunya Kakam Wonorejo Kecamatan Penawar Aji Kabupaten Tulang Bawang.

    Perilaku jahat tersebut ditemukan dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2024, yang diduga kuat ada penyelewengan dan korupsi besar – besaran yang di lakukan oleh oknum Kepala Kampung yang bernama Jumbadi.

    Pasalnya dalam pengelolaan Dana Desa tersebut banyak sekali kejanggalan terutama dalam kegiatan Non Fisik seperti pemberdayaan dan honor para kader Kampung seperti Guru Ngaji dan sebagainya.

    Selain itu dalam realisasi fisik seperti pembangunan drainase dan peningkatan jalan seperti Onderlagh, dalam pengerjaan fisik drainase tersebut diduga ada markbup material dan honor HOK (Harian Orang Kerja) lalu peningkatan jalan Onderlagh pun ada Mark up HOK dan dalam penyusunan batu asal jadi tidak mengikuti RAB sebab batu tersebut hanya digeletakan begitu saja tanpa ada pengancing kanan kiri dan as tengah, kemudian tidak di Berem setelah selesai di Wales ditinggal kan begitu saja.

    “Masyarakat setempat merasa tidak puas atas pembangunan Onderlagh tersebut dan menganggap pembangunan dikerjakan asal jadi tidak mengikuti spek teknis.” Kata Khoirul Anam tokoh masyarakat setempat, selasa (17 September 2024).

    Anam mengatakan jalan yang dibangun tahun 2024 tersebut dinilai amburadul, hal tersebut dapat dilihat dari susunan batu yang tak rapi dan tidak menancap ke tanah.

    “Soal berapa jumlah Anggaran dan volume jalan Onderlagh ini kami masyarakat tidak mengetahui, sebab tidak ada pemberitahuan atau Plang proyeknya.” Lanjut Anam.

    Anam menduga Kakam sudah membohongi masyarakat dan melakukan korupsi Dana Desa.

    “Termasuk untuk honor guru ngaji tidak dibagikan kepada yang sebenarnya guru ngaji, entah di bagikan dengan siapa saya sendiri selaku guru ngaji tidak pernah mendapatkan gaji atau honor.” tutup Anam.

    Menanggapi hal tersebut, upaya konfirmasi dilakukan namun Jumbadi Kakam Wonorejo yang dimaksud tidak ada di rumah.

    “Bapak tidak ada beliau lagi kondangan ke suwakarsa kampung pemekaran, dan pulang nya kapan saya tidak tau pak” kata istri Jumbadi yang menemui wartawan.

    Diketahui tim media meninggalkan kontak agar Kakam bisa menghubungi pihak media untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait informasi yang didapat dari warga tersebut.

    Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan dari pihak Kakam selaku penanggungjawab realisasi Dana Desa Kampung Wonorejo. (H)

  • Mantan Ketua Kadin Lampung Ingatkan Rektor Unila Tidak Jadi Karomani Kedua?

    Mantan Ketua Kadin Lampung Ingatkan Rektor Unila Tidak Jadi Karomani Kedua?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mantan Ketua Kadin Lampung, yang juga Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan Lampung (LPPL) M. Alzier Dianis Thabranie mengingatkan Rektor Unila untuk fokus memajukan dunia pendidikan, ketimbang tersangkut dengan urusan proyek, yang berpotesni menimbulakn persoalan, terutama korupsi.

    “Jangan sampai jadi Karomani kedua. Kalo ingin kaya, atau cari harta jangan jadi rektor. Tapi jadilah pengusaha,” kata Alzier, menanggapi temuan dugaan penyimpangan tender proyek oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Pemantau Pelelangan Proyek Pemerintah (KP4) Provinsi Lampung, usai mengikuti talkshow di Kantor IKA Unila.

    Menurut Bang Alzier, sapaan akrabnya, dirinya juga membaca dimedia, jika ada carut marutnya tender proyek di lingkup Universitas Lampung (Unila) oleh DPP KP4 Provinsi Lampung, dan mendesak Rektor untuk mencopot Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), karena diduga proses tender proyek di Unila banyak masalah. “Mungkin rektor tidak, tapi kita dengan ada kerabatnya yang cawe-cawe, kita paham itu,” katanya.

    Alzier juga mendorong jika proyek-proyek pembangunan di Universitas Lampung, dilakukan secara baik dan profesional, sehingga nama perguruan tinggi terjaga, dan bisa menjadi contoh lembaga lain dalam hal mengelola pelaksanaan proyek. “Diluar dosen-dosennya jadi tenaga ahli, konsultan, untuk urusan proyek. Masa di dalam jutru amburadul. Apalagi banyak proyek dengan nilai ratusan miliar,” katanya.

    “Jangan lagi main-main kocok bekem, pake kerabat, entah itu suami, ipar, adik-kakak lah. Buka saja terder secara jelas dan terbuka, kalau ingin kaya jangan jadi rektor atau jadi dosen, tapi jadilah pengusaha,” sindir Alzier, Senin 29 Juli 2024.

    Sebelumnya, DPP KP4 Provinsi Lampung menemukan fakta baru, bahwa ada 40 proyek Penunjukan Langsung (PL) diduga sebagai proyek siluman pada bagian Rektorat Unila. Ketua Umum KP4 Provinsi Lampung Ardho Adam Saputra menyatakan bahwa dari temuan Team Investigasi KP4, ada 40 paket PL diduga siluman karena tidak dipasangnya plang papan proyek yang mengumumkan berapa nilai proyek, dikerjakan berapa hari dan dari CV mana yang mengerjakan.

    ”Di Bagian Rektorat itu kan ada proyek Tender dan proyek Penunjukan Langsung. Nah disini kami mengecek proyek PL tersebut ada 40 an paket proyek PL tersedia disana tidak ada plang nama jenis proyek. Jadi seolah-olah itu proyek siluman semua dan dikerjakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak kita ketahui. Ini kan melanggar Perpres No. 18 Tahun 2018, Nomor 16 Tahun 2019,” katanya.

    Menuru Ardho Adam Saputra, atas temuan ini agar Aparat Penegak Hukum untuk menindak lanjuti, karena menurutnya hal ini tidak main-main, ini sudah pada kocok bekem semua. ”Dalam hal ini Rektor harus bertanggung jawab dengan carut marutnya proyek di Unila ini, kemudian aturan-aturan harus ditegakkan, karena ini menggunakan uang negara harus transparan dan diketahui publik,” imbuhnya.

    Terkait ada indikasi kocok bekem proyek itu, Ardho Adam Saputra mengatakan bahwa hasil dari tim investigasi di lapangan diduga yang menerima setoran proyek bernama Panji yang merupakan karyawan atau Dosen pada Fakultas Teknik. “Jadi seolah-olah proyek tersebut tidak ada pihak luar yang mengerjakan, jadi orang dalam semua. Sekali lagi kami meminta APH untuk memeriksa semua proyek PL siapa direkturnya, dan bagaimana cara mereka mendapatkan proyek tersebut,“ katanya. (Red)

  • Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Ambulance dan Pusling Pejabat Dinas Kesehatan Tanggamus Coba Suap Wartawan? 

    Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Ambulance dan Pusling Pejabat Dinas Kesehatan Tanggamus Coba Suap Wartawan? 

    Tanggamus, sinarlampung.co-Dinas Kesehatan Tanggamus mencoba menyuap wartawan dengan uang senilai Rp5 hingga Rp10 juta, dan meminta wartawan tidak lagi memberitakan dugaan korupsi pengadaan mobil Ambulance dan mobil Puskesmas Keliling, yang ramai disorot media.

    Baca: Pengadaan Mobil Ambulan dan Puskesmas Keliling Rp11 Miliar 2024 Dinas Kesehatan Tanggamus Sarat Dikorupsi?

    Baca: Pematank Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Anggaran Ambulan dan Mobil Puskesmas Keliling Rp11 Miliar Dinkes Tanggamus

    Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Tanggamus, Taufik Hidayat melalui Kasubag Umum dan Kepegawaiannya, Jauhari, berulangkali menghubungi salah satu wartawan. Karena tidak direspon, Jauhari kemudian menitipkan pesan kepada Pengurus salah satu Ormas di Kabupaten Tanggamus, untuk disampaikan kepada wartawan, dengan maksud mengundang wartawan agar bertemu di kantornya. “Tolong sampaikan, saya mengundangnya, kita duduk bareng dulu,” pesannya, pada Jumat 19 Juli 2024 lalu.

    Kemudian dua wartawan melakukan pertemuan di ruang kerja Jauhari. Pada pertemuan yang singkat, sekira pukul 17.30 hingga 18.00 WIB itu Jauhari menyatakan sebagai perpanjangan tangan Kepala Dinas Kesehatan Taufik Hidayat.

    Dalam pertemuan tersebut, Jauhari menyatakan kepada media akan memberikan uang senilai Rp5 juta, dengan kompensasi tidak melanjutkan pemberitaan terkait pengadaan mobil Ambulance Transport dan Pusling tersebut.  Pertemuan itu juga disaksikan oleh seorang rekan sesama jurnalis lainnya.

    Selang beberapa hari kemudian, pejabat Dinkes Tanggamus yang lain, juga sempat menawarkan uang senilai Rp10 juta, dengan permintaan yang serupa dengan Jauhari. Tawaran itu disampaikan di kediamannya, pada Kamis 25 Juli 2024 malam.

    Sebelumnya, Kassubag Umum dan Kepegawaian, Diskes Tanggamus, Jauhari membantah jika disebut Diskes Tanggamus belum mendistribusikan mobil pusling dan ambulans. Jauhari menyatakan pengadaan 14 unit dengan anggaran Rp9,2 miliar telah dilaksanakan.

    Menurut Jauhari, seluruh mobil pusling dan ambulans sudah didistribusikan ke puskesmas penerima. “Alasan penundaan saat itu, karena mobil pusling dan ambulans platnya belum ada. Kalau nanti hilang bagaimana, makanya sempat ditunda, kalau sekarang sudah beres sudah semua didistribusikan ke Puskesmas,” ujar Jauhari mewakili Kadiskes Tanggamus Taufik Hidayat.

    Jauhari menyatakan bahwa di tahun 2024 ini, Diskes Tanggamus melakukan pengadaan kendaraan pusling 9 unit dan ambulans puskesmas 5 unit. “Totalnya ada 14 unit, dengan total anggaran Rp9,2 Miliar. Dan itu sudah beres semua,” Katanya.

    Inspektorat Lakukan Kajian

    Sementara Inspektorat Tanggamus akan melakukan kajian terkait dengan kontroversi tidak jelasnya pengadaan mobil Ambulance Transport dan Puskesmas Keliling (Pusling), yang ada di Dinas Kesehatan (Diskes) Tanggamus.

    Kepala Inspektorat Tanggamus Ernalia mengatakan, tidak semua laporan dan informasi dari masyarakat maupun lainnya akan dikaji lebih dalam oleh Inspektorat Tanggamus, karena ada azas praduga tidak bersalah dan tidak semua laporan ataupun Informasi tersebut benar adanya sehingga perlu dikaji lebih mendalam. “Nanti kita akan telaah dahulu, jika kira kira mengarah ada indikasi pengadaan tersebut tidak sesuai akan dilakukan investigasi,” kata Ernalia

    Memang menurutnya, laporan terkait dengan dugaan tidak jelasnya pengadaan mobil pusling dan ambulans tahun 2024 secara resmi belum diterima. Namun santer terkait itu telah diketahui Inspektorat melalui media massa dan onliene, dan pihaknya telah mempelajari dan membaca secara umum terikat informasi tersebut. “Secara resmi laporan yang masuk ke kita belum ada, tetapi kita telah mengetahui melalui media, kita akan kaji terlebih dahulu,” ujarnya.

    Desak Kapolda Usut

    Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Analisi Kebijakan (PEMATANK) Lampung Suadi Romle mendesak penegak hukum , Kejaksaan Tinggi, dan Polda Lampung untuk segera mengusut dugaan korupsi anggaran pengadaan mobil ambulan dan mobil Puskesmas Keliling tahun 2024 di Dinas Kesehatan Tanggamus, Rp11 yang sarat dengan penyimpangan.

    Apalagi, kaya Suadi Romli, pasca ramai disorot media, Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, mengumpulkan seluruh kepada Puskesmas. Seluruh KUPTD Puskes tidak ada ditempat, karena ngumpul di Dinkes. Bahkan ada terlihat hilir mudik mobil dengan merek Mitsubishi Triton (untuk Pusling,red) yang diminta berlalu-lalang, mulai dari sekitar Perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Tanggamus, hingga luar daerah.

    “Dari anggaran Rp11 miliar, seharunya seluruh Puskesmas punya ambulan dan mobil puskesmas keliling. Tapi faktanya tidak ada. Baru ada tiga Puskesmas yang punya Pusling, dan mereknya berbeda dengan yang ada keliling-keliling jum’at kemarin,” kata Suadi Romli. (Red)

  • Pengadaan 2100 Labtob Dinas Pendidikan Lampung Tengah Rp17,4 Miliar Dimark-up?

    Pengadaan 2100 Labtob Dinas Pendidikan Lampung Tengah Rp17,4 Miliar Dimark-up?

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Proyek pengadaan 2.100 unit laptop (chromebook,red) senilai Rp17,4 miliar sumber APBD Lampung Tengah dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 sarat dikorupsi. LHP BPK mencatat adanya 74 unit yang tidak sesuai spesifikasi dalam masa garansi, dan harga pembelian yang tidak sesuai ketentuan.

    Pada APBD tahun 2023 Pemkab Lampung Tengah menyiapkan anggaran untuk belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp70.849.798.126,00, dengan realisasi Rp58.937.433.599,00 atau 83,19%. Dari anggaran tersebut, yang dikucurkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sebanyak Rp17.455.245.000,00 untuk tujuh kegiatan pengadaan peralatan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK), dengan enam penyedia jasa.

    Paket pengadaan peralatan TIK berupa pembelian 2.100 unit laptop (chromebook) itu diketahui menggunakan APBD dan anggaran DAK Fisik Pendidikan tahun 2023, yang dilakukan dengan metode pembelian secara elektronik (e-purchasing) melalui sistem katalog elektronik.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung, sejak awal kegiatan pengadaan 2.100 unit laptop ini telah banyak melakukan kesalahan. Di antaranya: Tidak terdapat dokumen kerangka acuan kerja (KAK) dan spesifikasi teknis dalam dokumen acuan pengadaannya. PPK dan PPTK juga tidak menyusun spesifikasi teknis peralatan yang diadakan melalui e-purchasing.

    Hanya menggunakan penawaran dari perantara penyedia (sales marketing) sebagai dasar spesifikasi. PPK dan PPTK diketahui tidak melakukan pengumpulan referensi harga, dan tidak mengecek harga dan spesifikasi terhadap laptop (chromebook) yang ditawarkan sales marketing.

    Dengan fakta tersebut, menurut BPK RI Perwakilan Lampung dalam LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Pemkab Lamteng Tahun 2023, Nomor: 37B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tanggal 2 Mei 2024, pengadaan 2.100 unit chromebook oleh Disdikbud Lamteng tidak sesuai dengan spesifikasi dan standar.

    Harga yang ditetapkan oleh SE LKPP Nomor: 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Laptop Produk Dalam Negeri Hasil Konsolidasi Pengadaan Produk Dalam Negeri Secara Nasional Tahun Anggaran 2022, maupun SE LKPP Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Laptop Produk Dalam Negeri Hasil Konsolidasi Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri Secara Nasional Tahun Anggaran 2023.

    Diuraikan, pada SE LKPP Nomor: 9 Tahun 2022 ditetapkan harga Laptop (chromebook) adalah Rp 5.000.000,00 per-unit, sedang pada SE LKPP Nomor: 4 Tahun 2023, senilai Rp 5.500.000,00 per-unit. Harga yang ditetapkan ini sudah termasuk biaya produksi, keuntungan distributor, biaya pengepakan/pengemasan, overhead dan keuntungan, biaya pajak dan bea/retribusi pungutan lain yang resmi, diluar ongkos kirim.

    Menurut ketiga penyedia jasa pengadaan 2.100 unit laptop pada Disdikbud Lamteng, yaitu PT TUI, PT EPS, dan PT SJ, mereka merupakan reseller dari distributor resmi dengan merek Libera Merdeka; PT GIJ. Harga per-unit dari PT GIJ ke reseller untuk laptop Libera Merdeka C120 dengan garansi setahun Rp 6.950.000,00, dan Libera Merdeka C120 garansi dua tahun Rp 7.650.000,00 per-unit.

    Yang dikirimkan ke Disdikbud seluruhnya diakui merupakan produk Libera Merdeka C120 dengan garansi dua tahun. Dengan adanya perbedaan harga dibandingkan SE LKPP tersebut, maka BPK RI Perwakilan Lampung mencatat, telah terdapat kemahalan harga sebanyak Rp4.295.000.000,00.

    Bukan hanya itu saja, melalui pengecekan fisik dan lapangan diketahui, terdapat 74 dari 2.100 unit laptop yang merupakan Libera Merdeka C120 dengan garansi satu tahun. Dari kasus ini terjadi kelebihan pembayaran Rp47.120.000,00.74 unit laptop (chromebook) yang tidak sesuai kesepakatan itu diterima oleh tujuh sekolah di Lampung Tengah.

    Tujuh sekolah itu adalah SDN 2 Bumi Nabung Ilir, SDN 3 Bumi Nabung Baru, SDN 2 Bumi Nabung Baru, SDN 1 Gaya Baru II, SDN 1 Sumber Agung, SDN 3 Varia Agung, dan SD Islam Miftahul Ulum.

    Hingga saat ini, persoalan kemahalan pembayaran atas pengadaan 2.100 unit laptop senilai Rp4.295.400.000,00 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp47.120.000,00 kepada PT TUI dan PT SJ, masih menggantung, dan belum dikembalikan ke kas daerah, dan berpotensi terhadap penyimpangan penggunaan keuangan negara. Meski indikasi masuk dalam perbuatan tindak pidana korupsi. (Red)

  • Pematank Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Anggaran Ambulan dan Mobil Puskesmas Keliling Rp11 Miliar Dinkes Tanggamus

    Pematank Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Anggaran Ambulan dan Mobil Puskesmas Keliling Rp11 Miliar Dinkes Tanggamus

    Tanggamus, sinarlampung.co-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Analisi Kebijakan (PEMATANK) Lampung Suadi Romle mendesak penegak hukum , Kejaksaan Tinggi, dan Polda Lampung untuk segera mengusut dugaan korupsi anggaran pengadaan mobil ambulan dan mobil Puskesmas Keliling tahun 2024 di Dinas Kesehatan Tanggamus, Rp11 yang sarat dengan penyimpangan.

    Baca: Pengadaan Mobil Ambulan dan Puskesmas Keliling Rp11 Miliar 2024 Dinas Kesehatan Tanggamus Sarat Dikorupsi?

    Apalagi, kaya Suadi Romli, pasca ramai disorot media, Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, mengumpulkan seluruh kepada Puskesmas. Seluruh KUPTD Puskes tidak ada ditempat, karena ngumpul di Dinkes. Bahkan ada terlihat hilir mudik mobil dengan merek Mitsubishi Triton (untuk Pusling,red) yang diminta berlalu-lalang, mulai dari sekitar Perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Tanggamus, hingga luar daerah.

    “Dari anggaran Rp11 miliar, seharunya seluruh Puskesmas punya ambulan dan mobil puskesmas keliling. Tapi faktanya tidak ada. Baru ada tiga Puskesmas yang punya Pusling, dan mereknya berbeda dengan yang ada keliling-keliling jum’at kemarin,” kata Suadi Romli.

    Bahkan harus dilihat spek dan merek kendaraannya, karoseri tempat pembelian, “Mobil baru atau rakitan. Dimana dirakit, pabrikan atau manual. Jangan jangan obil bekas yang dicat. Kita akan kawal anggaran negara itu,” katanya.

    Informasi lain menybutkan bahkan tiga UPTD Puskesmas yang sudah memiliki mobil Ambulance operasional Pusling merk Mitsubisi Triton, itupun banyak digunakan untuk kepentingan pribadi Kepala UPTD Puskesmas. Di UPTD Puskemas Kota Agung, mobil Pusling terparkir di rumah Kepala Puskes.

    Kepala UPTD Puskesmas Negarabatin, Kotaagung Barat, Poniah,STr.Keb tidak menjawab konfirmasi wartawan. “Karena Kendaraan Pusling belum keluar platnya, jadi kalau hilang, siapa yang tanggung jawab,” kata Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinkes Tanggamus Jauhari.

    Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, Taufik Hidayat belum merespon konfirmasi wartawan. Melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian Jauhari, mengatakan bahwa realisasi Mobil Ambulance dan Pusling sudah selesai. “Total Pusling 9 unit dan Ambulance sebanyak 5 unit, dengan total Anggaran Rp9,26 milyar,” katanya

    Namun, sejak ramai berita terkait pengadaan Mobil Ambulance dan Pusling tahun Anggaran 2024, barulah terlihat ada Mobil Pusling di Tanggamus. Warga yang hendak Sholat Jumat di Masjid kantor DPRD kab Tanggamus melihat dua mobil Pusling baru yang parkir dibelakang kantor Dinkes. Mobil berwarna Putih, dengan merek Mitsubishi Triton dan belum terpasang plat. Namun usai sholat Jumat mobil tersebut sudah tidak ada ditempatnya “Tadi sebelum sholat ada dua mobil terparkir di situ, dibelakang Dinkes. Namun sekarang sudah tidak ada lagi,” ujar warga heran.

    Sementara warga menyebut terkait berkeliarannya mobil Pusling di wilayah Tanggamus, diduga sengaja dikondisikan Dinas Kesehatan Tanggamus, agar seolah-olah mobil ada dan beraktivitas. “Akal-akalan saja mas, mau bohongin masyarakat. Karena dari hasil penelusuran, bahwa para kepala UPTD Puskesmas disejumlah daerah kecamatan dalam beberapa hari terakhir sibuk berkoordinasi dengan Dinkes Tanggamus,” kata sumber di Dinkes Tanggamus.

    Faktanya, hingga kini belum tampak satupun Ambulance UPTD Puskesmas. Ambulan tahun tahun lalu ada untuk Desa. (Red)

  • Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Jadi Sarang Korupsi?

    Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Jadi Sarang Korupsi?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dugaan korupsi anggaran di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung semakin massif. Ironisnya belum ada satupun yang diproses penegak hukum. Dugaan korupsi mulai dari proyek miliaran anggaran di dinas, proyek DAK Rp9,8 Miliar proyek pembangunan Tempat Pelelang Ikan Higenis (TPIH) di Dermaga Kota Agung, dan anggaran perjalanan dinas dan paket meeting senilai Rp3 miliar rupiah tahun anggaran 2023 yang dilaporkan oleh DPP Laskar Lampung.

    Baca: Aliansi PERANG Desak Polda Lampung Usut Korupsi DKP Lampung

    Baca: Proyek DKP Lampung Rp9,8 Miliar di TPIH Kota Agung Sarat Dikorupsi?

    Baca: Aliansi LSM Tuding Belanja Modal TA 2022 DKP Lampung Terindikasi KNN

    Bahkan terbaru, indikasi case lebih besar dengan total Rp8 miliar lebih. Kerugian negara disinyalir mencapai 300 jutaan, dalam Laporan LHP BPK RI No. 8/LHP/XVIII.BLP/01/2024 tanggal 17 Januari 2024. Dalam LHP itu disebutkan uji petik paket pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan bersama para pihak terkait dengan total kontrak sebesar Rp8,1 Miliar yang dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi.

    BPK mencatat terdapat rincian kekurangan volume sebesar Rp320 jutaan atas 3 paket pekerjaan gedung tersebut dan tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan.

    Hal ini mengindikasikan terdapat lemahnya kontrol pekerjaan dari DKP Lampung ke satkernya, konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan pelaksanaan proyek. Selanjutnya pihak PPK, tim teknis, dan PHO tidak teliti menguji hitungan volume dan spesifikasi pekerjaan sesuai persyaratan hasil kerja, serta pelaksana jasa konstruksi tidak melakukan pekerjaan sesuai spek yang ditentukan dalam kontrak.

    Beberapa bulan lalu, aliansi PERANG juga berunjukrasa di Kantor DKP, menyoal proyek Bangunan Peternakan/Perikanan berupa Turap Penahan Tanah (revetment) Rp5.173.943.000 yang dimenangkan oleh CV. Wira Bumi Perkasa. Lalu anggaran belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya berupa Pemeliharaan Gedung (Pagar, Rehab Gedung) UPTD PP Lempasing Rp198.000.000.

    Anggaran lainnya, belanja Modal Bangunan Peternakan/Perikanan berupa Tempat Pemasaran Ikan (TPI Higienis) Rp1.799.848.901. Belanja Modal Bangunan Peternakan/Perikanan berupa Drainase Rp1.199.993.231, Belanja Modal Bangunan Peternakan/Perikanan berupa Intalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Tipe B Rp975.960.090, dan Belanja Modal Bangunan Peternakan/Perikanan berupa Jaringan dan Instalasi Listrik (termasuk trafo) Rp647.869.559.

    Termasuk belanja Hibah Barang kepada Badan dan Lembaga yang nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa bantuan alat tangkap dan alat bantu yaitu cool boox Rp180.000.000, dan Proyek DAK Rp9,8 Miliar protek Tempat Pelelang Ikan Higenis (TPIH) di Dermaga Kota Agung.

    Anggaran DAK

    Dugaan korupsi lainya,adalah belanja modal peternakan/perikanan berupa dermaga di PPP lempasing (DAK 2022), CV. Raden Galuh, Rp3.556.640.000,00. Belanja modal bangunan peternakan/perikanan berupa kolam pelabuhan PPP lempasing yaitu kolam pelabuhan (DAK 2022), Afika Karya Mandiri, Rp2.709.583.000,00; Belanja modal bangunan peternakan/perikanan berupa dermaga di PPP Kota agung (DAK 2022); CV. Berkah Rahayu, Rp2.840.661.000,00;

    Hingga Belanja modal bangunan peternakan/perikanan berupa jalan komplek PPP kota agung yaitu jalan komplek (DAK 2022), CV. Aprilyo Construction, Rp443.535.000,00.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas DKP Provinsi Lampung, Liza Derni, sempat menjelaskan bahwa BPK telah melakukan audit mendalam terhadap pengelolaan anggaran DKP Provinsi Lampung tahun 2022 dan tidak menemukan bukti yang cukup untuk menegaskan adanya KKN dalam penggunaan dana tersebut

    “Pelaksanaan lelang paket pekerjaan di DKP Lampung dilakukan secara terbuka oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Proses lelang juga bisa dipantau secara online oleh semua pihak,” ujar Ratno, yang tidak menjawab soal temuan BPK

    Kabid Perikanan Tangkap Zainal K, S.Pi., M Ling yang mengatakan bahwa saat ini dirinya sedang berada di Jakarta cari proyek. Dia menyarakan wartawan untuk langsung menemui Kadisnya. “Saya masih di Jakarta, lagi cari anggaran di KKP. Temui saja Kadisnya,” kilah Zainal, Selasa 16 Juli 2024 siang.

    Pematank Laporkan Korupsi Tiga Proyek DKP Lampung

    Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank melaporkan dugaan korupsi tiga proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung yang bersumber dari DAK 2022. Laporann Pematank kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sesuai dengan nomor surat: 007/LP/PEMATANK/DPP/I/2024, tertanggal 10 Januari 2024.

    “Awal tahun ini, kami telah melaporkan dugaan KKN dan gratifikasi tiga proyek DKP miliaran rupiah yang bersumber dari DAK 2022 kepada Kejati Lampung,” ujar Ketua Umum (Ketum) DPP Pematank, Suadi Romli didampingi Sekretaris Umum (Sekum) Andri Saputra, Rabu 10 Januari 2024.

    Romli menjelaskan, tiga proyek DKP yang dilaporkan tersebut yakni, Rehabilitasi Kolam atau Bak Pemijahan/Induk/Calon Induk/pakan Alam/tandon dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp940 juta yang dikerjakan oleh CV AJA, pembangunan Dermaga PPP Lempasing HPS Rp3, 599 miliar yang dikerjakan oleh CV RG, dan pembangunan Gedung Bengkel/Hangar UPTD PP Lempasing HPS Rp896 juta yang dikerjakan RS.

    Romli menyatakan sesuai hasil investigasi pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan di tiga proyek milik DKP yang bersumber dari DAK 2022 tersebut. Pasalnya, kata Romli, sesuai hasil data lapangan ada indikasi bahwa proses lelang yang dilakukan panitia pengadaan barang dan jasa, untuk tiga proyek DKP tersebut hanya sebagai pelengkap administrasi.

    “Sesuai fakta, dan data proses tender tiga proyek itu, penawaran yang diajukan pihak rekanan rata-rata hanya berkisar 1 sampai 2,3 persen. Tentunya, ada indikasi proyek tersebut telah menabrak Perpres No: 16/2018, dan UU No: 5/1999. Karena, jika tender digelar secara sehat akan ada penawaran di atas 10 persen,” jelasnya.

    Kemudian, kata Romli, sesuai hasil investigasi pihaknya juga menemukan kejanggalan proyek Rehabilitasi Kolam atau Bak Pemijahan/Induk/Calon Induk/pakan Alam/tandon, karena pembangunannya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah tertuang pada kontrak pekerjaan.

    Menurutnya, penggunaan material adukan semen-pasar seharusnya 1 semen dan 4 pasir. Namun, di lapangan ukuran takar 1 semen dan 7 pasir. Bahkan, galian bangunan seharusnya sebelum dipasang batu ditabur dengan pasir, tapi dilokasi tidak menggunakan pasir. “Bahkan atas hasil temuan tim Investigasi kami di lokasi proyek terlihat kolam/bak sudah banyak yang retak,” kata Romli.

    Selanjutnya, pembangunan Dermaga PPP Lempasing, struktur dermaga yang menjorok ke laut terlihat tidak rapi dan terkesan dikerjakan asal-asalan. Bahkan, bagian penyambut kapal untuk mencegah gelombang terkesan berantakan, karena papan penahan coran masih menempel. Dan, bagian cor atas dermaga diduga dikerjakan asal-asalan karena terlihat betonnya sangat berpori, dan tidak merekatkan antar komponen.

    Sementara itu, lanjutnya, pembangunan Gedung Bengkel atau Hangar UPTD PP Lempasing yakni, sarana dan prasarananya sesuai spesifikasi dalam kontrak, karena mesin tersebut tidak berfungsi, sehingga merugikan masyarakat. Karena berdasarkan hasil investigasi tersebut, maka Pematank meminta Kejati segara melakukan penyelidikan dan penyidikan.

    “Serta membentuk tim untuk turun langsung ke lokasi tiga proyek DKP yang dilaporkan tersebut. Kami minta, Kejati segera mengungkap dugaan KKN dan gratifikasi tiga proyek DKP itu, dengan memanggil pihak terkait dan memeriksa dokumen-dokumen realisasi tiga proyek yang bersumber dari DAK 2022 tersebut,” kata Romli. (Red)

  • Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Tanggamus Jadi Lahan Korupsi Baru, AKAR Aksi Jilid II?

    Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Tanggamus Jadi Lahan Korupsi Baru, AKAR Aksi Jilid II?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif Sekretariatan Dewan DPRD Tanggamus Rp9,4 miliar anggaran tahun 2021-2024 yang melibatkan 45 anggota dewan yang diproses Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sejak Februari 2023 itu kini semakin tidak jelas. Padahal Kejati merilis kasusnya dan sudah memeriksa 17 anggota anggota dewan dan para pejabat Sekwan DPRD Tanggamus.

    Baca: Kasipenkum Kejati Lampung: Perkara Markup Perjas DPRD Tanggamus Tetap Jalan

    Baca: Kejati Didesak Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Perjas DPRD Tanggamus Rp9,14 Miliar

    Baca: Apa Kabar Dugaan Korupsi Anggaran di Sekretariatan DPRD Tanggamus Rp28 Miliar tahun 2021?

    Atas hal itu, Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Komando Aksi Rakyat Lampung, (DPP AKAR Lampung) kembali akan menggelar aksi dengan titik fokus aksi dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung pada Senin 15 Juli 2024. “Kami DPP AKAR Lampung akan memastikan dan mempertanyakan sejauh mana penanganan Kasus Korupsi anggaran perjalanan dinas (Perjas) DPRD Kabupaten Tanggamus periode 2019-2024 yang sempat dihentikan saat proses Pemilu 2024 alasan pihak Kejati awal Tahun lalu,” kata Ketua Presidium AKAR Lampung Indra Mustain

    Menurut Indra, AKAR Lampung akan melakukan aksi demonstrasi, turun kejalan untuk mendesak Kejati Lampung serius mengusut kasus korupsi tersebut. “Kasusnya ditangani oleh Kejati Lampung seperti jalan ditempat, mandek begitu saja. Kita ingin penegakan hukum yang berkeadilan, dan betul betul tegak di Provinsi Lampung. Kita juga akan mendorong kasunya hingga pada Jamwas Kejaksaan RI,” kata Indra.

    Mosi Tidak Percaya Kejati Lampung

    Terkait persiapan kasi lanjutan jilid II di kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, kita rencanakan Senin 22 Juli 2024. Surat pemberitahuan sudah dikirim ke Kejati Lampung. “Kita sudah mengirimkan surat kepada Kejati Lampung, untuk memberikan informasi akan adanya aksi demo lanjutan pada pekan depan,” kata Indra Selasa 16 Juli 2024.

    Indra, menjelaskan Akar Lampung mengawal proses dugaan korupsi secara berjamaah oleh anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang telah diproses penyidikan oleh Kejati, namun hingga kini belum menetapkan tersangka. “Ini bentuk Mosi tidak percaya kepada Kejati Lampung. Karena kita menilai proses hukum ini seakan lambat dalam penanganannya dan yang di sayangkan yang korupsi itu adalah wakil rakyat yang seharusnya bisa menjadi contoh yang baik kepada rakyatnya,” ungkapnya

    Menurutnya, meski para terperiksa mengembalikan uang yang dikorupsi, maka tidak akan menghapus proses Hukum (Pidana). Artinya Kejati Lampung harus melanjutkan proses penyidikan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus. “Kami mendesak Kejati Lampung segera menetapkan tersangka kasus korupsi perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Tanggamus itu,” ucapnya.

    “Masyarakat Lampung selalu disuguhkan kejanggalan dalam penegakan hukum khususnya kasus-kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi Lampung selama ini. Kami curiga ada kongkalikong dan kemupakatan jahat dengan pihak DPRD Kabupaten Tanggamus itu,” tambahnya.

    Untuk diketahui dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus diproses Kejati Lampung sejak 2023. Kejati merilis saat status kasusnya sudah ditingkatkan sejak Februari 2023 dari penyelidikan menjadi penyidikan.

    Penyidik Pidsus Kejaksaan Lampung telah menghitung melalui tim auditor independen atas kerugian keuangan negara sebesar Rp9 Milyar lebih. Selama diproses ada pengembalian sebesar Rp5 Milyar, dan masih terdapat kerugian yang belum dikembalikan sebesar Rp4 Milyar lebih.

    Dalam prosesnya, sejumlah anggota dewan ramai-ramai melakukan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp3.043.725.000. Kejati melalui Kasi Penkum I Made Agus Putra membenarkan soal pengembalian uang dari sejumlah anggota dewan yang diperiksa. “Sebagaimana disampaikan pimpinan untuk upaya pengembalian, tadi ada beberapa orang atau beberapa parpol bersedia menitipkan sejumlah uang. Nominalnya Rp 3.043.725.000, ada beberapa orang perkumpulan parpol,” kata dia, Rabu 26 Juli 2024 sore lalu.

    Made menerangkan bahwa sejak Selasa 25 Juli 2023, total sudah ada puluhan anggota dewan yang sudah diperiksa Kejati, sambil menyembunyikan identitas anggota dewan yang diperiksa. “Total sudah ada 17, namun hari ini ada 4 yang diperiksa. Untuk siapa-siapa saya kurang mengetahui,” ujarnya.

    Tim Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung mengatakan ditingkatkannya status ini kasus ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan sejak Februari 2023 lalu. Meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, setelah berkoordinasi dengan Kejagung.

    Dalam penyelidikan, Kejati menemukan ada potensi kerugian negara mencapai Rp7.788.539.193. Kerugian itu terkait pembayaran biaya penginapan. Jumlah tersebut merupakan hitungan sementara yang ditemukan. Penyelidikan yang dilakukan terkait anggaran perjalanan dan penginapan sejumlah anggota dewan Tanggamus tahun 2021 yang bersumber dari APBD.

    Anggaran itu diperuntukkan bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus sebanyak 4 orang serta Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus sebanyak 41 orang. Hasilnya ditemukan dugaan adanya mark up dalam nota perjalanan serta penginapan dinas tersebut seperti bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ tidak sesuai dengan masing-masing hotel.

    Dugaan mark up yang dimaksud adalah penginapan. Terdapat bill hotel fiktif yang dilampirkan di dalam SPJ. Bill itu diduga fiktif karena nama tamu yang tercantum di dalam bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ tidak pernah menginap. Namun berdasarkan catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap, bahwa ada yang tidak menginap namun tetap dilampirkan dalam laporan.

    Selain itu, ditemukan ada anggota dewan yang menginap di dalam satu kamar namun bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ dibuat dua kamar. Bill hotel itu tidak dikeluarkan oleh hotel melainkan pihak travel. Jumlah anggaran tersebut yakni Rp14.314.824.000 dengan jumlah yang terealisasi sebesar Rp12.903.932.984. Sejumlah daerah yang dikunjungi oleh 45 anggota dewan Tanggamus dalam perjalanan dinas tersebut yakni Bandar Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan. (Red)

  • Anggaran Perawatan Rutin KPKNL Bandar Lampung Jadi Bancaan Oknum Pegawainya, Humas Larang Wartawan Mengambil Gambar Gedung

    Anggaran Perawatan Rutin KPKNL Bandar Lampung Jadi Bancaan Oknum Pegawainya, Humas Larang Wartawan Mengambil Gambar Gedung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Proyek Pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan, rutin sumber dana APBN milik Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandar Lampung (KPKNL) tahun 2024 sebesar Rp397.456.000, diduga jadi bancaan oknum pejabat KPKNL Lampung. Modusnya oknum tersebut menggunakan pinjam perusahaan sebagai pihak ketiga, namun pekerjaannya seadanya oleh orang-orang suruhan.

    Informasi di KPKNL Bandar Lampung menyebutkan, proyek Pemeliharaan Gedung dan bangunan tanpa metode pengadaan langsung, melainkan dikerjakan langsung oleh salah satu oknum Kasubag Umum Bernama Yulianto. “Pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 25 – 26 Mei 2024, saya melihat secara langsung PPNPN KPKNL Bandar Lampung atas nama Ay, Ep, Je, Jm, sedang melakukan pengecetan KPKNL pada saat saya tanya ternyata mereka atas perintah Pak Yulianto selaku Kasubag Umum KPKNL Bandar Lampung,” ujar sumber itu kepada redaksi sinarlampung.co

    Terkait upah, para pegawai honor itu mengaku mendapat dari Yulianto Rp100 perhari. “Saya tanya berapa bayarannya. Para pekerja tersebut di berdayakan oleh Yulianto dengan upah sebesar Rp100 ribu perhari. Tidak sesuai dengan anggarannya,” katanya.

    Menurutnya, apa yang telah ditemukanya pada kegiatan pelaksanaan Gedung tersebut diduga sudah sangat janggal dan melanggar aturan yang ada. “ini jelas pelanggaran karena mata anggaran pasti pemeliharaan Gedung dan pasti di SPJ kan dengan nama Perusahaan. Ini jelas ada indikasi Korupsi,” ujarnya.

    Karena itu, dia berharap, awak media dan aktivis yang ada di Kota Bandar Lampung agar dapat menindaklanjuti temuan tersebut, agar oknum–oknum yang diduga bermain–main dengan anggaran di KPKNL dapat terungkap.

    Wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi ke KPKNL Bandar Lampung, di Jalan Basuki Rahmat No.12, Talang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, pihak KPKNL terksesan menutup rapat soal pelaksaan pekerjaan pemeliharaan Gedung tersebut. “Untuk pengambilan gambar itu tidak diperkenankan, inikan wilayah kita harus dapat izin dari kita, dan kami tidak mengizinkan,” kata Kasi Bagian Humas dan hukum KPKNL Bandar Lampung.

    Kepada wartawan yang pernah melakukan konfirmasi tertulis, pihak KPKNL melalui surat yang dikirim menggunakan jasa JNE pada, Rabu 3 Juli 2024 menjelaskan bahwa, pengecetan gedung KPKNL Bandar Lampung dilaksanakan melalui pihak ketiga yakni CV. Jaya Ratu, sehingga mekanisme ini sudah sesuai dengan peraturan Presiden Republik Indonesai Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.

    Terkait soal dugaan upah atau gaji yang diterima oleh para pekerja dan dari oknum Kasubag Umum Yulianto yang tidak sesuai pihak KPKNL mengatakan bahwa terkait hal tersebut pihak KPKNL berdalih informasi yang diminta belum dikuasai PPID Tingkat III DJKN KPKNL Bandar Lampung.

    Dan menyebut upah atau gaji yang diterima oleh pekerja tidak sesuai dan pekerjaan menerima upah sebesar Rp 100 ribu perhari diluar wewenang KPKNL Bandar Lampung dan merupakan kewenangan dari pihak ketiga yakni CV. Jaya ratu.

    “Intinya bahwa pekerjaan pengecetan Gedung KPKNL Bandar Lampung telah sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” katanya. (Red)

  • Pengadaan Mobil Ambulan dan Puskesmas Keliling Rp11 Miliar 2024 Dinas Kesehatan Tanggamus Sarat Dikorupsi?

    Pengadaan Mobil Ambulan dan Puskesmas Keliling Rp11 Miliar 2024 Dinas Kesehatan Tanggamus Sarat Dikorupsi?

    Tanggamus, sinarlampung.co-Pengadaan mobil ambulan transportasi dan kendaraan mobil Puskesmas Keliling tahun 2024 di Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus dengan anggaran Rp11 miliar lebih diduga sarat di korupsi. Pasalnya belum semua puskesmas menerima mobil ambulan dan mobil puskesmas keliling (mobil double cabin,red) tersebut. Sementara Dinas Kesehatan Tanggamus mengklaim bahwa mobil ambulan dan mobil puskesmas keliling itu sudah ada di setiap puskesmas, Selasa 15 Juli 2024.

    Penelusuran wartawan dibeberapa UPTD Puskesmas di Tanggamus menemukan tidak semua UPDT Puskesmas mendapatkan ambulance transport dan Kendaraan Puskesmas Keliling yang baru anggaran Tahun 2024 itu. Bahkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang itupun tidak melihat ada mobil ambulance dan mobil Pusling yang baru.

    Data wartawan di Tanggamus menyebutkan, pada anggaran tahun 2024 jelas terdapat pengadaan mobil Ambulance dan Puskesmas Keliling pada Tahun 2024 untuk setiap Puskesmas di Tanggamus. Dari laman resmi Dinas Kesehatan Pemkab Tanggamus tercatat melakukan pengadaan ambulance dengan jadwal pelaksanaan kontrak dimulai pada Maret 2024 hingga Mei 2024.

    “Puskesmas kami belum ada Ambulan apalagi mobil puskesmas keliling. Tapi kami dijanjikan ada ditahun 2025. Setahu kami hingga kini baru ada tiga UPTD Puskesmas yang mendapatkan kendaraan Pusling baru yaitu berjenis mobil double cabin. Satu UPTD hanya mendapatkan Satu Unit Mobil,” kata salah seorang Kepala UPTD Puskesmas di Tanggamus, diamini Ka UPTD lainnya.

    Dia menyebutkan pihaknya mendengar bahwa Dinas Kesehatan Pemkab Tanggamus mencatat pengadaan Puskesmas Keliling (Pusling) roda empat, dengan jadwal pelaksanaan kontrak dimulai pada Maret 2024 hingga Mei 2024, dengan metode pemilihan E-Purchasing. “Merek mobil dan tipe apa saya tidak ingat mas,” katanya.

    Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepada Dinas Kesehatan Pemkab Tanggamus Taufik Hidayat, sedang tidak ada di tempat, pada Senin 15 Juli 2024. Peagawai di Dinkes Tanggamus menyatakan Kepala Dinas Taufik Hidayat sedang Dinas Luar (DL). “Pak Kadis sedang dinas luar. Nanti jika sudah kembali bapak bisa datang lagi,” kata staf di Kantor Dinkes Tanggamus itu.

    Sementara Sekretaris Dinas Kesehatan Pemkab Tanggamus, Bambang Nurwanto, yang dihubungi wartawan via panggilan telp whats app, pada Senin 15 Juli 2024 mengatakan bahwa saat ini mobil ambulance transport dan Puskesmas Keliling Tahun Anggaran 2024 itu sudah sudah ada di seluruh UPTD Puskesmas di Tanggamus.

    Soal nilai anggaran pengadaan, Bambang Nurwanto mengaku tidak berwenang memberikan keterangan terkait hal itu, yang berwenang adalah Kepala Dinas. Bambang menyebut saat ini Kepala Dinas sedang berada di Jakarta bersama Pj BUpati.

    “Soal total pagu anggaran, merk serta tipe mobil ambulance dan Pusling, dan siapa yang mengoperasikan kendaraan tersebut, saya tidak berwenang mengatakannya. Yang berwenang memberikan jawaban adalah Kepala Dinas. Bapak Kepala Dinas Kesehatan Taufik Hidayat, sedang ada Dinas Luar ke Jakarta, menemani Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan menghadiri sebuah kegiatan,” katanya. (Red)