Jakarta (SL)-Majelis hakim pengadilan tipikor Palembang kembali memvonis bersalah oknum perwira polisi yang terlibat kasus korupsi penerimaan calon siswa (casis) Bintara Polri tahun ajaran 2016. AKBP Edya Kurnia (52) dijatuhi hukuamn empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Terdakwa AKBP Edya Kurnia menjabat Ketua Tim Psikologi Panitia Seleksi Penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu Polri saat perkara korupsi itu terjadi. “Mengadili menyatakan terdakwa AKBP Edya Kurnia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai mana dakwaan pertama,” ujar ketua Majelis hakim yang dipimpin Abu Hanifah SH MH, Senin 19 April 2021.
Hakim mengatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 12 Huruf a Undang-Undang No 20 Tahun 2001 KUHP Tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, hakim juga menjelaskan pertimbangan yang menjadi hal-hal meringankan dan memberatkan hukuman terdakwa.
Adapun hal-hal yang meringankan yakni terdakwa dinilai jujur dan mengakui perbuatannya saat persidangan. Sedangkan hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). “Perbuatan terdakwa juga merusak citra Polri khususnya dalam perekrutan calon anggota baru,” ujar hakim.
Vonis AKBP Edya Kurnia lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara, denda 200 juta, subsidair 5 bulan. Dari fakta persidangan, terrdakwa menempati posisi Ketua Tim Psikologi Panitia Seleksi Penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu Polri saat perkara korupsi itu terjadi.
Menanggapi putusan tersebut, AKBP Edya Kurnia, melalui kuasa hukumnya Supendi SH MH mengatakan, pihaknya menerima atas vonis yang dijatuhkan hakim. Sehingga tidak ada upaya banding dari terdakwa. “Terdakwa menerima jadi tidak ada langkah banding,” ujarnya.
Saat disinggung terkait kejujuran terdakwa selama persidangan sebagai yang jadi pertimbangan putusan hakim, Supendi menjelaskan bahwa kejujuran itu diantaranya pengakuan bersalah dari terdakwa. Dalam persidangan secara gamblang terdakwa mengakui telah melakukan tindak pidana korupsi atas perintah dari atasannya. “Diakui bahwa terdakwa ini memang melakukan (tindak korupsi) tapi dilakukannya atas perintah dari atasannya,” ujar dia.
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Dede M Yasin mengatakan, pihaknya masih akan pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan hakim kepada AKBP Edya Kurnia. “Dan untuk kemungkinan ada kelanjutan terdakwa baru dari kasus ini, kita serahkan kepada mabes Polri karena kita hanya membackup saja,” ujarnya.
Sebelum AKBP Edya Kurnia, bersama dua perwira tinggi Polri lainnya yakni Kombes Pol Soesilo Pradoto., M.Kes dan AKBP Syaiful Yahya S.Si. Apt yang telah lebih dulu divonis bersalah oleh majelis hakim dalam perkara ini. Dede menjelaskan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp.7 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp.4,4 miliar sudah dikembalikan kepada negara. “Dimana terdakwa AKBP Edya Kurnia mengembalikan sebesar Rp 2 miliar dari jumlah Rp 4,4 miliar yang dikembalikan kepada negara,” kata Ade. (red)