Tag: Korupsi Dana Bos

  • Pengelolaan Dana BOS SDN 1 Telukbetung Diduga Sarat Penyimpangan, Banyak SPJ Fiktif?

    Pengelolaan Dana BOS SDN 1 Telukbetung Diduga Sarat Penyimpangan, Banyak SPJ Fiktif?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pengelolaan anggaran Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Telukbetung, Bandar Lampung diduga sarat penyimpangan, terutama dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Diduga laporan SPJ dana BOS tetap ada meskipun kegiatannya tidak terlaksana.

    Berdasarkan informasi yang diterima sinarlampung.co, Rabu, 14 Agustus 2024, penyimpangan dana BOS diduga terjadi pada kegiatan belanja Alat Tulis Kantor (ATK). Selama satu tahun ATK tidak pernah dibagikan, tetapi tetap ada dalam pelaporan SPJ BOS. ATK dibagikan sekitar awal Maret 2023 dan baru dibagikan 26 Februari 2024.

    Kepala Sekolah pernah meminta paksa potongan gaji kepada salah satu guru honorer sebesar Rp500 ribu dengan dalih untuk menggaji guru honor baru. Namun karena diprotes, potongan gaji tersebut akhirnya dibatalkan. Namun, kepala Sekolah justru menggunakan dana ATK. Padahal seperti yang diketahui jika ATK tidak ada pembagian sampai Desember 2024.

    Selanjutnya, meskipun tidak ada perlengkapan UKS, seperti obat-obatan di sekolah, tetapi dalam SPJ BOS tetap ada bukti pembelanjaan. Tak hanya itu, gaji guru honorer juga diduga tidak sesuai dengan yang ditandatangani pada SPJ BOS.

    “Setiap adanya pembelian dalam kegiatan sekolah selalu mengatasnamakan uang dari kantong pribadi (kepala sekolah) bukan dari dana BOS. Tidak transparannya dana BOS dan tidak diketahui apa saja yang dibelanjakan dari dana BOS,” kata sumber.

    Lebih jauh, setiap kegiatan keagamaan di lingkungan sekolah SDN 1 Telukbetung pendanaan kegiatan tidak dikeluarkan dari dana BOS melainkan dari dana infaq siswa. Setiap ada kegiatan keluar baik guru maupun siswa tidak adanya snack kue ataupun nasi. Begitu pula setiap kegiatan rapat di sekolah, tidak ada kebijakan untuk snack kue dan nasi.

    “Adanya kerjasama antara operator BOS dan Kepala Sekolah karena setiap ada pembicaraan operator selalu membela dan pasang badan hingga memukul meja,” tambah sumber.

    Selain beberapa hal tersebut, adapun persoalan lainnya yang diduga terjadi di SDN 1 Telukbetung sebagai berikut:

    1. Pengelolaan uang kantin yang tidak jelas, baik pengelola, pemasukan dana, dan penggunaan dananya.

    2. Tidak adanya Ekskul di sekolah sehingga membuat siswa tidak aktif.

    3. Adanya intimidasi atau ancaman terhadap para dewan guru apabila tidak patuh dengan perintah Kepala Sekolah, maka akan dipersulit tidak akan diberikan tanda tangan berkas apabila ada sesuatu hal.

    4. Setiap ada perlombaan dipersulit dengan alasan tidak ada dana.

    4. Tidak adanya buku cetak pembelajaran IPAS dan Matematika kelas 4 semester genap Kurikulum Merdeka (buku baru ada pada Mei 2024 itupun tidak sesuai dengan jumlah siswa).

    5. Belum adanya buku cetak kurikulum merdeka untuk kelas 2, 3, 5, dan 6 pada tahun ajaran 2024-2025. (Red/*)

  • Tak Ada Murid Kepsek SMP PGRI Sinar Harapan Pesawaran Tetap Cairkan Dana BOS?

    Tak Ada Murid Kepsek SMP PGRI Sinar Harapan Pesawaran Tetap Cairkan Dana BOS?

    Pesawaran, sinarlampung.co-Oknum Kepala Sekolah, SMP PGRI Sinar Harapan, di Jalan Way Ratai, Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, diduga melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baik BOSP Kinerja dan BOS Reguler, tahun 2023 dan 2024. Pasalnya, meski tidak ada murid, pihaknya rutin mencairkan dana BOS untuk 15 Murid Tahun 2024 dan 18 Murid tahun 2024. Modusnya laporan fiktif.

    KOndis sekolahan yang sudah tak terawat dan belukar

    Penyusuran wartawan di lokasi sekolah, di Jalan Way Ratai, Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran saat ini dalam kondisi tak terawat. Ruang kelar kotor berdebu hingga halaman yang ditubuhi belukar. Dari keterangan warga sekitar yang berinisial sekolahan mengatakan bahwa SMP PGRI Sinar Harapan sudah lama tidak ada aktivitas belajar mengajar di SMP tersebut.

    ”Memang benar mas, SMP PGRI Sinar Harapan ini memang sudah lama tidak ada aktivitasnya. Terakhir tahun 2023 kemarin. Itu pun hanya ada empat murid, dua murid perempuan dan dua murid laki-laki. Coba tanya sama sama pak Jarwo, rumahnya di Berhen, dekat warung rumahnya mas, pak Jarwo ini guru di SMP PGRI ini,” kata warga tak jauh dari sekolahan itu, kepada wartawan, Sabtu 27 Juli 2024.

    Bahkan, tahun 2024 ini, lanjut dia, tidak ada satupun murid yang sekolah di SMP PGRI Sinar Harapan ini. “Tahun ini malah tidak ada satupun murid,” katanya.

    Namun ironisnya, dari data penerimaan Dana BOS Reguler yang diterima SMP PGRI Sinar Harapan, menyebutkan bahwa SMP PGRI Sinar Harapan ditahun 2023 ada 15 murid dan tahun 2024 sebanyak 18 murid. Dengan bentuk BOSP Kinerja dan BOS Reguler, tahun 2023 dan 2024. Dari data penyaluran BOSP Kinerja, SMP PGRI Sinar Harapan menerima penyaluran dana sebesar Rp35 juta untuk pembelian Barang dan Jasa (Barjas), Modal Aset Tetap, dan Modal Peralatan Mesin.

    Menanggapi hal itu, Kepala Sekolah SMP PGRI Sinar Harapan Suhartono yang dikonfirmasi wartawan vi telepon terkesan menghindari wartawan. Suhartono enggan memberikan penjelasan karena akan takjiahan. “Maaf mas ada kerabat yang meninggal, saya mau takziah dulu,” kata Suhartono.

    Namun, saat wartawan kembali mengkonfirmasi Kepala Sekolah SMP PGRI Sinar Harapan Suhartono hanphonennya sudah dalam kondisi tidak aktif. Hingga berita ini ditayangkan, Suhartono belum mengklarifikasi terkait dugaan korupsi dana BOSP Kinerja dan BOS Reguler yang Ia kelola.

    Untuk diketahui, Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Kinerja (BOSP Kinerja) merupakan bentuk insiatif Kemendikbudristek untuk memberikan apresiasi kepada satuan pendidikan. BOSP Kinerja ini bertujuan untuk memacu satuan pendidikan melakukan percepatan perbaikan mutu pendidikan.

    Sehingga Dana BOSP Kinerja ditujukan kepada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai memiliki kinerja yang baik dan berhasil menunjukan perbaikan performa dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

    Dalam Permendikbud 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, satuan pendidikan yang menerima BOSP Kinerja terdiri dari tiga kategori. Diantaranya adalah sekolah yang melaksanakan program Sekolah Penggerak, sekolah yang memiliki prestasi, dan sekolah yang memiliki kemajuan terbaik. (Red)

  • Eks Kadis Pendidikan Tanggamus Didakwa Korupsi Dana BOS Rp600 Juta

    Eks Kadis Pendidikan Tanggamus Didakwa Korupsi Dana BOS Rp600 Juta

    Bandarlampung, sinarlampung.co Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanggamus, Aswin Dasmi (AD) bersama tiga terdakwa lainnya, Pebriansyah (PE), Munzir (MU), Achmad Ridho Sirham (AR) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang, Rabu siang, 21 Februari 2024.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan keempat terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Meubeler dan Kinerja SD-SMP se-kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2020 sebesar Rp600 juta lebih dari total anggaran sebesar Rp7,8 miliar.

    Dakwaan JPU untuk keempat terdakwa berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung nomor PE.03/SR-1506/PW08/5/2022 tertanggal 15 Agustus 2024. BPK mencatat Kerugian negara yang ditimbulkan dari penyimpangan dana BOS Afirmasi Meubeler dan Kinerja tersebut mencapai Rp605,3 juta.

    Penasehat hukum terdakwa Aswin Dasmi (AD), Ali Butho mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU tersebut. Pihaknya memilih untuk melakukan pembuktian di persidangan.

    “Klien saya belum tentu bersalah, mari kita buktikan pada sidang pembuktian. Mudah-mudahan akan terungkap kebenaran yang baik dan benar bagi semua pihak,” pungkas Ali Butho.

    Berita Terkait: 

    1. Mantan Kadisdik Tanggamus Aswin Dasmi Bersama Tiga Tersangka Korupsi BOS Afirmasi Dilimpahkan Ke Kejati Lampung

    2. https://sinarlampung.co/proyek-bos-afirmasi-tanggamus-tahun-2020-senilai-rp78-milyar-diduga-jadi-ajak-korupsi-penegak-hukum-diminta-turun/ 

    3. https://sinarlampung.co/satu-tahun-lebih-proses-hukum-korupsi-bos-afirmasi-sd-smp-tanggamus-rp786-miliar-tahun-2020-mandek-di-polres-tanggamus/

    Adapun identitas keempat terdakwa yakni, Mantan Kadis Pendidikan Tanggamus, Aswin Dasmi (AD) kini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja Tanggamus. Kemudian Pebriansyah (PE) seorang ASN, Munzir (MU) adalah seorang wiraswasta, dan Ahmad Ridho Sirham (AR) selaku pemilik Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (Siplah) penyedia barang. (Red/*)

  • APH Diminta Selidiki Dana BOS dan Sumbangan SMP Negeri 3 Pesawaran yang Disinyalir Jadi Ladang Korupsi

    APH Diminta Selidiki Dana BOS dan Sumbangan SMP Negeri 3 Pesawaran yang Disinyalir Jadi Ladang Korupsi

    Pesawaran, sinarlampung.co Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera menyelidiki dugaan penyelewengan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022-2023 dan sumbangan sekolah di SMP Negeri 3 Pesawaran. Terutama memeriksa Kepala Sekolah Lida Hernani dan Bendahara Haryati yang diduga telah melakukan pemufakatan jahat dalam pengelolaan dan realisasi dana BOS tersebut.

    Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Pesawaran, Mahmuddin, saat menyikapi adanya dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di SMP Negeri 3 Pesawaran, Selasa, 2 Januari 2023

    Mahmuddin meyakinkan, APH tidak perlu ragu untuk memeriksa sejumlah dugaan di sekolah tersebut. Karena kata dia, berdasarkan fakta dan keterangan yang dikumpulkan, sudah cukup untuk mengusut kejanggalan di sekolah tersebut.

    “Adanya dugaan korupsi penggunaan dana BOS yang ada di SMP Negeri 3 Pesawaran tentunya sudah sangat jelas berdasarkan fakta dan keterangan dari berbagai sumber yang ada di sekolah tersebut, bahwa dari tahun 2022 sampai di tahun 2023 ini diduga terjadi penyimpangan” kata Mahmuddin.

    Mahmuddin menjelaskan, dari keterangan sumber yang terpercaya, pemeliharaan sarana dan prasarana di sekolah tersebut sama sekali tidak pernah dikerjakan atau terealisasi.

    “Hanya dalam tulisan SPJ tanpa pembelanjaan yang nyata. Selain itu, tentunya hal itu baru satu item yang kita bahas dan tidak menutup kemungkinan adanya dugaan apa yang menjadi prioritas penggunaan dana BOS tapi disalahgunakan bahkan fiktif, terindikasi hanya untuk kepentingan pribadi dan hanya untuk memperkaya diri semata,” ujarnya.

    Belum lagi, lanjut Mahmuddin, berdasarkan data yang ada, terdapat pengembangan perpustakaan senilai Rp105.243.500 pada 2022 yang patut dipertanyakan.

    “Tentunya hal itu juga kita sebagai pengawas anggaran negara wajib kita pertanyakan dibelanjakan apa pengembangan perpustakaan yang dimaksud, apakah pembelian kitab yang baru ataukah tidak dibelanjakan juga. Kalau memang benar dibelanjakan tentunya pihak sekolah memiliki bukti nota Bil pembelanjaannya. bila memang terbukti dibelanjakan kita akan telusuri di mana pihak sekolah membelinya karena kuat dugaan adanya pembelanjaan juga nota nota itu di Mark Up kan belanjaan sedikit dengan nota yang banyak,” jelas Mahmuddin.

    Singgung Sejumlah Konstruksi Bangunan yang Rusak

    Mahmuddin juga menyinggung terkait sejumlah konstruksi bangunan di SMP Negeri 3 yang terkesan dibiarkan rusak dan tanpa diperbaiki dalam waktu lama. Seperti pintu kelas yang tidak layak pakai, jendela yang rusak parah dan kacanya berserakan, ditambah lagi soal plafon yang jebol, sebagaimana pemberitaan di sejumlah media online belum lama ini.

    Lanjutnya, setelah mengetahui pemberitaan di media online terkait kondisi bangunan memprihatinkan tersebut, barulah Kepala Sekolah berinisiatif memperbaikinya.

    “Jadi kan ini akhir tahu, Kepsek baru melakukan perbaikan setelah adanya pemberitaan di beberapa media online. Secara tidak langsung dirinya (Kepsek) mengakui perbuatannya. Ya kita hitung saja nanti berapa anggaran yang direalisasikan untuk memperbaiki kerusakan ringan yang ada di sekolah tersebut. Karena pertanyaan kita di kemanakah anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang dianggarkan Rp75.430.000 di tahun 2022 ?. Oleh karena itu, kami berharap Kejari Pesawaran dapat segera memanggil kepala sekolah dan bendaharanya,” harapnya.

    Berita Terkait : Banyak Bangunan Rusak dan Tak Kunjung Diperbaiki, PWRI Curiga Realisasi Dana BOS 2022-2023 SMPN 3 Pesawaran Dikorupsi

    Soroti Kinerja Inspektorat Pesawaran 

    Di lain sisi, Mahmuddin juga menyoroti tentang kinerja Inspektorat Pesawaran dalam memeriksa administrasi SMP Negeri 3 Pesawaran di tahun 2022. Mahmuddin meragukan pemeriksaan itu. Pasalnya, kata dia, banyak ditemui ketidaksesuaian data dan fakta di sekolah tersebut.

    “Ini nanti akan kita minta penjelasannya terkait hasil pemeriksaan pada tahun 2022. Karena didapati adanya ketidaksesuaian dengan data dan fakta di lapangan. Jangan sampai kita menduga ada gratifikasi (suap, red) kepada pemeriksa. Kan sudah kita sama-sama ketahui teknis pemeriksaan itu kan,” katanya.

    “Inspektorat Daerah datang ke sekolah melakukan pemeriksaan bila ada perbaikan di sekolah-sekolah kan sudah tentu pihak sekolah sudah menyiapkan dokumentasi sebelum dan sesudahnya. Kan sudah di anggarkan dananya. Jadi sekolah menyiapkan kelengkapan administrasinya, apakah ada temuan atau tidak. Tindak lanjut inspektorat apakah selesai atau dalam proses apa sudah selesai hasil pemeriksaan perealisasian Dana BOS SMPN 3 pesawaran tahun anggaran 2022 tersebut,” papar Mahmuddin.

    Banyaknya kejanggalan tersebut, PWRI Pesawaran akan segera meminta pemaparan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Pendidikan Pesawaran terkait apa saja yang sudah dilaporkan Pihak sekolah SMPN 3 dalam perealisasian anggaran dana bos pada tahun 2022.

    Masih kata Mahmuddin, selain adanya dugaan korupsi dana BOS, pihak sekolah melalui komite sekolah juga meminta sumbangan yang telah ditentukan nilainya, yakni sebesar Rp85 Ribu per siswa. Seperti diketahui, jumlah siswa di sekolah tersebut mencapai 400 orang.

    “Uang sumbangan tersebut dipergunakan untuk pemeliharaan gedung sekolah dan pembuatan sumur bor,” kata Mahmuddin.

    Adanya sumbangan yang telah ditentukan tersebut, menjadi pertanyaan beberapa wali murid, salah satunya bernama Wan. Dia mengaku, bahwa anaknya yang bersekolah di SMP tersebut meminta uang kepadanya karena ditagih pihak sekolah dan harus segera dilunasi. Ironisnya, jika tidak segera membayar sumbangan tersebut, siswa diancam tidak akan mendapat nomor ujian.

    “Nah ini kan nggak bener mas. Sumbangan itu mestinya jangan ditentukan jumlahnya. Ini namanya pungutan. Hal ini seakan pihak sekolah tidak fokus untuk mencerdaskan murid tapi malah sibuk berbisnis dengan wali murid,” sesal Mahmuddin.

    “Bahkan dia berencana melaporkan kepala sekolah, bendahara, serta komite sekolah ke APH dapat menyelidiki persoalan tersebut. Inspektorat Kejari dan Polres Pesawaran agar dapat segera memeriksa Lida Hernani sekaligus Haryati.selaku bendahara,” kata Mahmuddin.

    Sementara itu, adanya dugaan gratifikasi dan Korupsi Dana BOS di SMPN 3 Pesawaran, Kepsek Lida Hernani dan Haryati selaku bendahara belum memberikan jawaban apapun. (Red)

  • Dana BOS SMKN I Terbanggi Besar Tahun 2022 Rp1,7 M Jadi Wahana Korupsi ?

    Dana BOS SMKN I Terbanggi Besar Tahun 2022 Rp1,7 M Jadi Wahana Korupsi ?

    Lampung Tengah (SL)-Nominal angka yang timbul pada pelaporan rekapitulasi penggunaaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Terbanggi Besar pada tahun 2022 sebesar Rp1,17 miliar dinilai janggal. Sehingga diduga perealisasian dana BOS tersebut jadi wahana korupsi oknum sekolah setempat.

    Banyaknya nominal angka yang tidak jelas membuat Pemerhati Pendidikan Andika Leo Saputra berniat melaporkan oknum SMKN 1 Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah ke pihak penegak hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

    Hal tersebut berdasarkan beberapa data yang di milikinya. Bahwa dirinya melihat angka-angka yang dinilai ganjil di pelaporan rekapitulasi penggunaan dana BOS SMKN 1 Terbanggi Besar pada tahun 2022 sebesar Rp1.171.170.000.

    Andika mengatakan, ada beberapa item yang bahkan nilainya sangat besar, seperti pada realisasi dana pemeliharaan sarana prasarana sekolah. Perlu diinformasikan bahwa tim juga sudah mengecek sendiri bahwa tidak ada perawatan di SMKN 1 Terbanggi Besar.

    Menurut Andika, jika ditotal anggaran yang direalisasikan untuk pemeliharaan sarpras mencapai Rp296.808.000 dengan rincian, Tahap 1 (satu) Rp61.030.000, Tahap 2 (Dua) Rp124.806.000 dan Tahap 3 (Tiga) senilai Rp110.978.000.

    “Anggaran ini dipergunakan untuk perawatan ringan seperti perbaikan keramik pecah, cat ruang kelas. Dan itu ada aturannya, 30 persen dari nilai kerusakan sesuai juknis yang ada. Jadi hampir setiap bulan ada perawatan,” katanya, Minggu 25 Juni 2022.

    Tidak hanya itu saja, bahkan pihaknya menyoal realisasi dana pembayaran honor Rp465.620.000, dengan rincian, Tahap 1 Rp 169.560.000, Tahap 2 Rp180.060.000 dan Tahap 3 Rp116.000.000, disinyalir tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sekitar Rp192 juta.

    Berdasarkan pada aturan jam minimal dan maksimal seorang guru yang telah diatur dalam undang undang tentang Guru dan Dosen disebutkan, bahwa Beban kerja guru dalam melaksanakan proses pembelajaran sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam 1 minggu.

    Tarif honor per jam pelajaran dikalikan jumlah jam pelajaran yang menjadi beban guru selama seminggu. Penghitungan selama seminggu itulah yang ditetapkan sebagai honor per bulan. Misalnya, tarif honor per jam pelajaran Rp50 ribu dan seorang guru mengajar 24 jam pelajaran seminggu, maka honornya sebulan Rp1,2 juta.

    “Berdasarkan data SMKN 1 Terbanggi Besar, jumlah guru dan tenaga pendidikan diketahui sebanyak 52 orang dengan rincian: 31 guru PNS, 2 Guru tidak tetap (GTT/GTY) dan 19 guru honorer. Sehingga pembayaran honor di SMKN 1 Terbanggi Besar tahun 2022 seharusnya hanya menghabiskan dana sekitar Rp 273.600.000,” bebernya.

    Kemudian realisasi anggaran untuk Pengembangan Perpustakaan pada tahap II sebesar Rp 47.500.000. “Laporan anggaran itu untuk beli buku apa saja coba tunjukan, karena untuk buku dari KTSP ke K13 ini sudah berlangsung lama dari tahun 2017. Jadi kalau pun ada nilainya tidak mungkin sebesar itu,” katanya.

    Lalu untuk realisasi disejumlah komponen yang juga sangat ketara dimark-up dan korupsi diantaranya: Administrasi kegiatan sekolah tahap 1 Rp49.327.000, tahap 2 Rp24.602.000 dan tahap 3 Rp18.910.000, dan Penerimaan Peserta Didik baru tahap 2 Rp. 35.000.000.

    Bahkan pihaknya menduga ada main mata antara oknum kepala sekolah dengan bendahara SMKN 1 Terbanggi Besar pada pengelolaan dana BOS selama ini.

    “Untuk itu saya akan membongkar permainan sekolah sampai ke akar-akarnya. Laporan ini sifatnya resmi dan di tujukan ke pihak hukum,” tegasnya.

    Uang Komite SMKN 1 Tebas Tergolong Pungli ?

    Pemerhati Pendidikan Lampung menegaskan bahwa pungutan berlabel uang komite di SMK Negeri 1 Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah bisa masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).

    Menurut Andika Leo Saputra, pungutan tersebut dapat dikategorikan pungli disebabkan bertentangan dengan Permendikbud Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pasal 10 ayat (1), (2) dan (3).

    “Selama ini yang terjadi adalah pungutan, sebab membatasi waktu pembayaran dan menentukan nominal yang harus dibayar Itu tidak boleh. Yang dibolehkan itu bantuan atau sumbangan sukarela,” kata Andika Leo Saputra saat dihubungi, Minggu, 5 Maret 2023.

    Andika menjelaskan, hal ini menanggapi pungutan yang terjadi di SMKN 1 Terbanggi Besar, sebagai mana informasi tim investigasi di lapangan, menyampaikan adanya pungutan uang komite pada 693 peserta didik SMKN 1 Terbanggi Besar untuk kelas 10 Rp 3,5 juta/siswa, kelas 11 Rp 3,7 juta/siswa dan kelas 12 Rp 3,7 juta /siswa.

    “Jika informasi yang disampaikan tentang pungutan di SMKN 1 Terbanggi Besar betul adanya, maka pungutan seperti itu bisa dikategorikan pungli dan itu berbahaya sebenarnya, bisa masuk ranah pidana,” ketusnya.

    Mengenai fenomena pungutan berkedok uang komite sekolah, Andika mengaku bingung dengan cara pandang SMKN 1 Terbanggi Besar dalam memaknai dan memahami Permendikbud No. 75 Tahun 2016.

    Padahal, dalam peraturan tersebut sangat gamblang mengatur tentang larangan pungutan. “Pungutan uang komite sekolah adalah pungli yang bisa mengarah pada pidana. Pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya dikatakan pungli,” katanya.

    Mengenai uang komite yang disepakati pengurus dan anggota Komite Sekolah, Andika menyatakan, bahwa itu yang keliru ketika Komite Sekolah membahas dan menyepakati jumlah uang yang harus dipungut ke orang tua siswa.

    Menurut dia, rapat komite sejatinya membahas program-program yang harus dilakukan dalam rangka mendukung proses pendidikan di sekolah. Jika program yang akan dilakukan memiliki konsekuensi biaya maka Komite Sekolah membicarakan bagaimana cara penggalangan dananya.

    “Sebelum penggalangan dana, Komite Sekolah harus membuat proposal terlebih dahulu. Penggalangan dana bisa ke orang tua siswa sesuai kerelaan masing-masing, atau bisa juga dari pihak luar yang peduli dengan sekolah,” jelasnya.

    Untuk itu, diharapkan Tim Saber Pungli Lampung memberikan peringatan kepada pihak sekolah untuk menghentikan pungutan yang terjadi.

    “Tapi kalau misalnya pungutan tersebut terus dilakukan berulang-ulang, nanti kita akan koordinasi dengan Tim Saber Pungli. Nanti kita dorong ke kepolisian kalau pungutan ini tidak dihentikan. Supaya ada efek jera,” terangnya.

    Terpisah, Kepala SMKN 1 Terbanggi Besar, Umi Tarsih saat dikonfirmasi terkait pemberitaan ini menyarankan untuk konfirmasi ke kuasa hukum. “Silahkan hubungi kuasa hukum kami,” katanya saat dihubungi wartawan, minggu 5 Maret 2023. (Tim)

  • Dugaan Korupsi Dana BOS 2022: Pembayaran Honor SDN 1 Kupang Raya Dimark Up?

    Dugaan Korupsi Dana BOS 2022: Pembayaran Honor SDN 1 Kupang Raya Dimark Up?

    Bandar Lampung (SL)-Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana BOS Tahun 2022 milik SDN 1 Kupang Raya, Kota Bandar Lampung ditemukan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS reguler.

    Diketahui, pada Laporan Pertanggung jawaban (LPj) belanja pembayaran honor yang dilaporkan pihak SDN 1 Kupang Raya tidak sesuai kondisi senyatanya, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran paling sedikit mencapai Rp112 jutaan.

    Hal ini diketahui berdasarkan rincian penggunaan dana BOS 2022, pihak SDN 1 Kupang Raya telah merealisasikan dana pembayaran honor sebesar Rp 184.788.000, dengan rincian: Tahap 1 Rp 47.790.000, tahap 2 Rp79.650.000 dan tahap 3 Rp57.348.000

    Sementara, diketahui jumlah guru honorer SDN 1 Kupang Raya sebanyak 10 orang dan masing-masing menerima gaji honor Rp25 ribu per jam. Sehingga, pembayaran honor untuk 10 guru honorer seharusnya hanya menghabiskan dana paling banyak Rp72 juta.

    Hal ini berdasarkan pada aturan jam minimal dan maksimal seorang guru, yang telah diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada pasal 35 ayat (2) disebutkan bahwa Beban kerja guru dalam melaksanakan proses pembelajaran sebagaimana pada ayat (1) sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

    Tarif honor per jam pelajaran dikalikan jumlah jam pelajaran yang menjadi beban guru selama seminggu. Penghitungan selama seminggu itulah yang ditetapkan sebagai honor per bulan. Misalnya, tarif honor per jam pelajaran Rp 25 ribu dan seorang guru mengajar 24 jam pelajaran seminggu, maka honornya sebulan Rp 600 ribu.

    Selain itu, pelaporan rekapitulasi penggunaan dana BOS tahun 2022 milik SDN 1 Kupang Raya lainnya yang juga ditemukan adanya kejanggalan yang mengarah pada tindak pidana korupsi (Tipikor) diantaranya seperti:

    Tahap 1:
    Administrasi kegiatan sekolah tahap 1 Rp. 49.614.400, Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp. 18.100.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. 15.701.500.

    Tahap 2:
    Pengembangan perpustakaan Rp. 84.500.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp. 17.162.500.

    Tahap 3:
    Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp. 39.838.000, administrasi kegiatan sekolah Rp. 15.303.960 dan penyediaan alat multi media pembelajaran Rp. 15.000.000.

    Diduga modus penyalahgunaan dana BOS yang digunakan oknum Kepala SDN 1 Kupang Raya yaitu, dalam bentuk pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis, seperti pemalsuan kwitansi dengan alasan pembelian alat atau prasarana fiktif.

    Sumber mengatakan, “Kalau dahulu mereka banyak dijerat karena menyeleweng dari juknis. Kini laporannya sudah sesuai juknis, tetapi banyak kuitansi bodong dan terjadi mark up,” pungkasnya.

    Bagaimana tanggapan kepala SDN 1 Kupang Raya, Yudo Martopo dan kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana terkait pemberitaan ini baca edisi mendatang. (Tim)

  • Diduga Dana Bos SDN 48 Krui Jadi Lahan Korupsi, Saat Ditemui Guru Serentak Berbohong

    Diduga Dana Bos SDN 48 Krui Jadi Lahan Korupsi, Saat Ditemui Guru Serentak Berbohong

    Pesisir Barat (SL)-Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar, sebagai pelaksana program wajib belajar.

    Namun tidak demikian bagi Haryati Hajar SPd.I Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 48 Krui. Disinyalir, Dana BOS Sekolah Dasar yang berada di Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), itu dijadikan sebagai ladang korupsi.

    Hal itu juga di Iyakan oleh beberapa orangtua Murid SD tersebut. Menurut salah satu Wali Murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan, semenjak jabatan kepala sekolah dijabat oleh Haryati Hajar SPd.I, kondisi sekolah SD Negeri 48 seakan-akan tidak terurus dan terkesan kumuh.

    “WC nya sudah hampir satu tahun ini tidak berfungsi karena mesin (pompa) air nya rusak, sehingga para murid sering buang air kecil maupun besar, di sembarang tempat. Kan ada dana BOS, masa sudah hampir setahun rusak ngak diperbaiki,”ungkapnya, Senin 01 Maret 2021.

    Penampakan WC SDN 48 Krui yang tak terurus

    Keluhan para wali murid tersebut terbukti saat wartawan mendatangi sekolah tersebut, nampak terlihat banyak sampah berserakan, lingkungan sekolah  juga banyak ditumbuhi rumput liar, seakan – akan sekolah itu tidak ada penghuninya.

    Anehnya, saat wartawan ingin mengkonfirmasi hal tersebut, Haryati Hajar, selaku Kepsek SD Negeri 48 Krui diduga sengaja memerintahkan para dewan gurunya untuk serentak melakukan pembohongan kepada wartawan, dengan mengatakan bahwa Kepsek SD Negeri 48 Krui tidak ada karena tidak masuk.

    “Kepala sekolah hari ini nggak masuk pak,” kilah Ramdan yang lansung dibenarkan oleh semua dewan guru.

    Padehal, beberapa orang tua murid mengatakan, bahwa Kepseknya ada di sekolah. “Ada kok kepala sekolahnya, itu motor ada,” terang beberapa ibu- ibu yang sedang menunggu anaknya pulang sekolah.

    Dan lebih anehnya lagi, keterangan dari beberapa orang tua murid itu, dibenarkan juga oleh salah satu guru. “Ada didalam,” jelasnya kepada wartawan, dengan agak berbisik sambil menempelkan telunjuk jarinya ke mulut sebagai kode agar jangan beritahukan. (Andi)