Tag: Korupsi Dana Desa

  • Mantan Kades Marga Batin, Mugo Harsono, Ditangkap karena Korupsi, Rugikan Negara Rp321 Juta

    Mantan Kades Marga Batin, Mugo Harsono, Ditangkap karena Korupsi, Rugikan Negara Rp321 Juta

    Lampung Timur, sinarlampung.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menangkap mantan Kepala Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, Mugo Harsono. Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BumDes) tahun anggaran 2018 dan Dana Desa (DD) tahun 2019.

    Kajari Lampung Timur, Agustinus Baka Tangdililing, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Mugo, yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap oleh tim Intelijen dan Penyidik Kejari Sukadana di Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, pada Kamis, 23 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

    “Tim Intelijen bersama dengan Tim Penyidik Kejari Lampung Timur melakukan penangkapan DPO Tindak Pidana Korupsi atas nama Mugo Harsono berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-659/L.8.16/Fd.1/04/2025 tanggal 24 April 2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal BumDes tahun 2018 dan tunggakan pekerjaan Dana Desa Marga Batin TA 2019,” ujar Agustinus, Jumat, 25 April 2025.

    Setelah ditangkap, Mugo Harsono sempat dibawa ke Polsek Waway Karya dan Kejari Lampung Timur sebelum akhirnya ditahan di Rutan Kelas IIB Sukadana selama 20 hari ke depan.

    Agustinus mengungkapkan bahwa Mugo diduga dengan sengaja menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri melalui dana penyertaan modal BumDes dan proyek dana desa yang belum diselesaikan. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

    “Kerugian keuangan negara sebesar Rp321.298.000 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Timur Nomor: 700/029.LHP/02-K/2024 tanggal 22 Maret 2024,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Agustinus menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan oleh tim Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Timur, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04/L.8.16/Fd.1/10/2023 tertanggal 10 Oktober 2023, Mugo telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan sempat berupaya melarikan diri.

    Mugo ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Mei 2024. Namun, ia tetap tidak memenuhi panggilan penyidik dan akhirnya dinyatakan DPO pada 12 Juli 2024. Berkat kerja keras tim Intelijen dan Penyidik Kejari Sukadana, ia akhirnya berhasil diamankan.

    “Tersangka dijerat Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP sebagai pertimbangan objektif karena termasuk dalam tindak pidana yang diancam lima tahun atau lebih, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sebagai pertimbangan subjektif karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana,” pungkas Agustinus. (***)

  • Kakam Wonorejo Diduga Korupsi dan Mark Up Dana Desa

    Kakam Wonorejo Diduga Korupsi dan Mark Up Dana Desa

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Meski pengelolaan Dana Desa telah diatur agar tidak terjadi penyimpangan, namun masih saja ditemukan dugaan korupsi, salah satunya Kakam Wonorejo Kecamatan Penawar Aji Kabupaten Tulang Bawang.

    Perilaku jahat tersebut ditemukan dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2024, yang diduga kuat ada penyelewengan dan korupsi besar – besaran yang di lakukan oleh oknum Kepala Kampung yang bernama Jumbadi.

    Pasalnya dalam pengelolaan Dana Desa tersebut banyak sekali kejanggalan terutama dalam kegiatan Non Fisik seperti pemberdayaan dan honor para kader Kampung seperti Guru Ngaji dan sebagainya.

    Selain itu dalam realisasi fisik seperti pembangunan drainase dan peningkatan jalan seperti Onderlagh, dalam pengerjaan fisik drainase tersebut diduga ada markbup material dan honor HOK (Harian Orang Kerja) lalu peningkatan jalan Onderlagh pun ada Mark up HOK dan dalam penyusunan batu asal jadi tidak mengikuti RAB sebab batu tersebut hanya digeletakan begitu saja tanpa ada pengancing kanan kiri dan as tengah, kemudian tidak di Berem setelah selesai di Wales ditinggal kan begitu saja.

    “Masyarakat setempat merasa tidak puas atas pembangunan Onderlagh tersebut dan menganggap pembangunan dikerjakan asal jadi tidak mengikuti spek teknis.” Kata Khoirul Anam tokoh masyarakat setempat, selasa (17 September 2024).

    Anam mengatakan jalan yang dibangun tahun 2024 tersebut dinilai amburadul, hal tersebut dapat dilihat dari susunan batu yang tak rapi dan tidak menancap ke tanah.

    “Soal berapa jumlah Anggaran dan volume jalan Onderlagh ini kami masyarakat tidak mengetahui, sebab tidak ada pemberitahuan atau Plang proyeknya.” Lanjut Anam.

    Anam menduga Kakam sudah membohongi masyarakat dan melakukan korupsi Dana Desa.

    “Termasuk untuk honor guru ngaji tidak dibagikan kepada yang sebenarnya guru ngaji, entah di bagikan dengan siapa saya sendiri selaku guru ngaji tidak pernah mendapatkan gaji atau honor.” tutup Anam.

    Menanggapi hal tersebut, upaya konfirmasi dilakukan namun Jumbadi Kakam Wonorejo yang dimaksud tidak ada di rumah.

    “Bapak tidak ada beliau lagi kondangan ke suwakarsa kampung pemekaran, dan pulang nya kapan saya tidak tau pak” kata istri Jumbadi yang menemui wartawan.

    Diketahui tim media meninggalkan kontak agar Kakam bisa menghubungi pihak media untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait informasi yang didapat dari warga tersebut.

    Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan dari pihak Kakam selaku penanggungjawab realisasi Dana Desa Kampung Wonorejo. (H)

  • Inspektorat Molor, MAKI Lanjut Laporkan Kakon Pardasuka ke Kejari

    Inspektorat Molor, MAKI Lanjut Laporkan Kakon Pardasuka ke Kejari

    Pringsewu, sinarlampung.co – Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi melaporkan Kepala Pekon (Kakon) Pardasuka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023, Senin, 22 Juli 2024. Pelaporan ini merupakan wujud keseriusan MAKI dalam membongkar adanya dugaan penyimpangan anggaran dana desa Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, selama tiga tahun terakhir.

    Selain itu, pelaporan tersebut juga sebagai tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang dilayangkan MAKI ke Inspektorat Pringsewu pada 8 Juli 2024, yang hingga kini belum ada kejelasan.

    Baca: MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan DD Pekon Pardasuka ke Inspektorat

    Didampingi sejumlah tokoh masyarakat, Koordinator MAKI Mahmudin menyerahkan langsung berkas laporan kepada Kasi Intel Kejari Pringsewu, Kadek.

    “Laporan masyarakat atas dasar PP 43 tahun 2018 sudah kami terima dan kami akan mempelajari dan meneliti terlebih dahulu. Apabila ada kekurangan berkas laporannya kami akan menghubungi pihak pelapor untuk melengkapinya,” jelas Kadek di kantor Kejari Pringsewu, Senin, 22 Juli 2024.

    Koordinator MAKI, Mahmudin mengatakan, pihaknya sengaja melaporkan dugaan tersebut ke Inspektorat dan Kejari supaya realisasi anggaran dana desa pada tahun 2021, 2022, dan 2023 di Pekon Pardasuka yang dicurigai jadi bahan bancakan dapat menemui titik terang sesuai harapan masyarakat.

    Diketahui, sebelum ke Kejari, MAKI terlebih dahulu mendatangi Inspektorat Pringsewu untuk mempertanyakan kelanjutan pelaporannya. Namun, setibanya di sana Mahmudin justru mendapat jawaban mengecewakan.

    “Menurut keterangan salah satu pegawai Inspektorat yang berjaga, bahwa berkas laporan kami sudah diserahkan ke Kepala Inspektorat (Inspektur) tapi belum melakukan pemeriksaan atau menurunkan (menugaskan) Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi,” kata Mahmudin.

    Mahmudin menjelaskan, langkah pihaknya untuk menempuh jalur hukum terkait dugaan korupsi yang diduga melibatkan oknum Kepala Pekon Pardasuka tersebut merujuk pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2018, tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di mana masyarakat dijamin oleh negara.

    “Untuk ikut berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang menjadi musuh utama dalam pembangunan dan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi melihat hal itu maka sebagai warga masyarakat Indonesia yang peduli dengan pembangunan Negara kesatuan Republik Indonesia yang ikut ambil bagian dalam menyukseskan salah satu cita-cita negara yaitu menjadikan negara Republik Indonesia yang adil sejahtera serta bebas dan bersih dari korupsi,” papar Mahmudin.

    Disisi lain, Sumarman selaku tokoh masyarakat Desa/Pekon Pardasuka yang turut dalam pelaporan merasa kecewa atas kinerja Inspektorat Pringsewu. Menurutnya, sudah 10 hari kerja, Inspektorat belum juga bergerak untuk melakukan tindakan. Dia menilai Inspektorat kurang responsif dalam menanggapi pengaduan masyarakat.

    “laporan kami dari tanggal 8 Juli 2024 dan sekarang tanggal 22 Juli 2024. Kami berharap pihak Inspektorat profesional dan sigap merespon pelaporan dalam menindak lanjuti laporan masyarakat. Karena itu sudah kewajiban pihak APIP jangan dibiarkan berlarut larut, kami sebagai masyarakat pelapor butuh kejelasan terkait laporan kami,” jelas Sumarman yang merasa kecewa sudah dua kali mendatangi inspektorat tapi tidak ada satupun menemui pihaknya.

    “Hanya pegawai yang jaga saja yang ada. Kepala inspektorat Andi Sekertaris Yanwar dan korban Bidang investigasi pun sedang dinas luar,” kata Marman. (***)

  • Tiga Pekon Ditiga Kecamatan di Tanggamus Sarat Korupsi, LIN Lapor APH

    Tiga Pekon Ditiga Kecamatan di Tanggamus Sarat Korupsi, LIN Lapor APH

    Tanggamus, sinarlampung.co-Dugaan korupsi anggaran dana desa, di tiga Peko, yaitu Pekon Waynipah Kecamatan Pematang Sawa, Pekon Sukajaya Kecamatan Semaka dan Pekon Teratas Kecamatan Kotaagung Pusat, menjadi temuan Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Tanggamus. LIM  melaporkan indikasi Mark Up dan Fiktif serta Penggelapan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023, ke Kejari Tanggamus, Senin 22 Juli 2024.

    Ketua LIN Kabupaten Tanggamus Yusri Talib dalam keterangan tertulisnya mengatakan jika Timnya telah resmi melaporkan tiga Pekon tersebut pada Juni 2024 lalu. “Pada bulan Juni 2024 kemarin, Kami telah resmi melaporkan pekon-pekon tersebut kepada Kejari Kabupaten Tanggamus, karena di duga telah melakukan indikasi penggelapan anggaran,” kata Yusri Talib.

    Yusri Talib berharap agar penegak hukum di Kabupaten Tanggamus, Kejari segara menindaklanjuti dan mengklarifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait dugaan tindak pidana korupsi para kepala Pekon itu. “Terkait temuan kami di lapangan serta laporan yang sudah kami sampaikan kepada Aparat Penegak Hukum Kabupaten Tanggamus, agar bisa segera di menindak lanjuti,” katanya. (Rls/Red)

  • Oknum Bendahara Juga Terlibat Penyimpangan Anggaran DD Pekon Pardasuka TA 2021-2023?

    Oknum Bendahara Juga Terlibat Penyimpangan Anggaran DD Pekon Pardasuka TA 2021-2023?

    Pringsewu, sinarlampung.co – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga oknum Bendahara juga terlibat dalam dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, tahun anggaran (TA) 2021, 2022, dan 2024. Oknum Bendahara Pekon diduga ikut serta dalam pemotongan gaji para aparatur pekon sebesar Rp200 ribu perbulan.

    Keterlibatan oknum Bendahara Pekon Pardasuka tersebut masih berkaitan dengan pelaporan dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa Pekon Pardasuka atas inisiatif MAKI ke Inspektorat pada 8 Juli 2024 lalu.

    Koordinator MAKI Mahmudin mengatakan, pemotongan gaji aparatur Pekon Pardasuka dilakukan dengan alasan untuk keperluan pekon sendiri. Tetapi, hingga kini aliran dana hasil pemotongan gaji tersebut tidak jelas dan masih dipertanyakan peruntukannya.

    “Ada indikasi keterlibatan oknum Bendahara dalam dugaan pemotongan gaji tersebut. Alih-alih dipergunakan keperluan pekon, aliran dananya tidak jelas dipakai untuk apa?. “Makanya, sejak awal kami membutuhkan transparansi dari pihak pemerintah pekon khususnya Kepala Pekon Pardasuka. Jangan risih, paparkan saja apa yang kami tanya sesuai data dan fakta. Jangan asal menjawab tapi tidak didasari dengan bukti,” kata Mahmudin, Senin, 15 Juli 2024.

    Oknum Pemeriksa Inspektorat Diduga Main Mata

    Selain menyebut ada dugaan keterlibatan oknum Bendahara Pekon, Mahmudin juga menduga telah terjadi kemufakatan jahat antara oknum pegawai Inspektorat Pringsewu selaku pemeriksa dengan oknum pemerintah pekon. Sebab kata Mahmudin, tim pemeriksa Inspektorat tidak melakukan pemeriksaan secara fisik, melainkan hanya berbincang-bincang dengan pihak pekon.

    “Berdasarkan data dan fakta hasil investigasi kami, ada oknum pegawai Inspektorat Yang melakukan pemeriksaan di Pekon Pardasuka ini kong kalikong dengan kepala pekon. Karena kan dasar petugas APIP yang melakukan pemeriksaan adalah laporan pertanggung jawaban (LPJ). Jadi apa yang dibelanjakan di tahun lalu tentu ada sebelum dan sesudahnya dan itu apakah sudah sesuai harganya. Jangan memeriksa duduk di kantor saja periksa juga fisik nya ada apa enggak, jangan tulisan dalam LPJ ada, tapi barangnya tidak ada (fiktif). Karena dugaan kami oknum pegawai Inspektorat yang datang hanya ngobrol di kantor Pekon, disuguhi makanan enak pulang diamplopin,” jelas Mahmudin.

    Setelah Inspektorat, Maki juga Bakal Buat Laporan ke Kejari

    Menurut Mahmudin, sembari menunggu tindak lanjut dari laporannya pada 8 Juli lalu ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat, MAKI juga berencana melayangkan surat laporan terkait dugaan penyimpangan anggaran dana desa Pekon Pardasuka tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu. “Dalam waktu dekat ini,” tukas Mahmudin. (Red/*)

  • Kades Tanjung Rejo Dilaporkan Warganya ke Kejati Lampung Atas Dugaan Korupsi DD

    Kades Tanjung Rejo Dilaporkan Warganya ke Kejati Lampung Atas Dugaan Korupsi DD

    Pesawaran, sinarlampung.coKesal dengan kepemimpinan Yusman selaku Kepala Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran, masyarakat Desa setempat membuat laporan ke kejati Lampung, senin 29 April 2024.

    Adapun bentuk pelaporan yang mereka buat yakni terkait dugaan penyimpangan penggunaan dan perealisasian anggaran dana desa tahun 2023 yang diduga melibatkan Kepala Desa. Selain itu, warga juga melaporkan Kades Tanjung Rejo atas dugaan penggelapan gaji aparat desa lama yang hingga kini belum terbayarkan.

    AD (47), selaku pelapor mengatakan, setahun berlalu masa kepimpinan Kades Yusman, penggunaan dan perealisasian Dana Desa (DD) di desa Tanjung Rejo tidak sesuai dengan APBDes yang ada. Sehingga dia menilai, papan informasi yang terpasang di balai desa hanyalah tulisan belaka tanpa adanya bukti-bukti fisik yang nyata.

    “Tahun 2023 sudah berlalu tidak ada satupun pekerjaan fisik. Bisa mas cek sendiri dan kami siap untuk mengantarkan keliling Desa Tanjung Rejo, yang mana letak pembangunan yang dikerjakan pada 2023 lalu,” ucap AD didampingi warga lainnya, TH (40) usai menyerahkan berkas laporannya di Kejati Lampung Selasa, 30 April 2024.

    Lebih lanjut, AD mengaku telah menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi yang ia laporkan tersebut. Menurutnya, adapun kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan realisasi DD Tanjung Rejo tahun anggaran 2023 yakni sekitar Rp500 Juta.

    “Kami selaku masyarakat desa Tanjung Rejo tidak bisa menyebutkan rincian dugaan penyimpangannya, yang sudah pasti kami sudah rinci dari beberapa item dan kami sudah kalkulasi kerugian negara yang diduga dikorupsi oleh Kades yusman,” tambah AD.

    Atas dasar dugaan penyimpanan anggaran DD dan laporannya tersebut, AD berharap Kejati Lampung dapat segera memanggil Kades Yusman. Di sisi lain, AD dan warga lain telah memberi kuasa kepada Salamat Sihombing untuk melakukan pendampingan terhadap kasus yang mereka laporkan.

    “Adapun pelaporan kami selaku masyarakat yang tentunya kami meminta pendampingan hukum dan sudah kami kuasakan kepada saudara Salamat sihombing, yang sudah siap mendampingi kami,” ujarnya

    Sementara itu, Salamat Sihombing selaku kuasa hukum menceritakan duduk perkara persoalan dugaan penyimpangan dana desa yang dilaporkan para kliennya.

    “Mantan Kadus, Kaur/kasi perangkat Desa Tanjung Rejo menceritakan bahwa satu tahun masa bakti Kades Yusman, terkait gonjang-ganjing, serta merta hiruk pikuk hingga viral di media sosial yang menerpa saat ini, hal itu disebabkan carut-marutnya, dan tidak adanya transparansi publik pada mekanisme roda kepemerintahan Kades Yusman saat ini,” jelas pria dari kantor Hukum Salamat Sihombing & Partners itu.

    Salamat merinci ada 11 item yang disinyalir dikorupsi, Mar-Up, dan penggelapan yang diduga dilakukan kades Yusman pada 2023.

    1.) Siltap dan tunjangan/operasional sebanyak 4 orang BPD/setahun Rp26.025.000

    2.) Pengadaan sarana/prasarana Posyandu Rp5 juta

    3.) Pembangunan/Pengadaan Energi Alternatif (Paket Tiang Lampu PLTS 7 unit Rp42 juta

    4.) Pengadaan Lampu Jalan Lingkungan Desa Rp34 juta

    5.) Penyediaan Oprasional LINMAS Desa/Handy Talky Rp9.250.000

    6.) Penyelenggaraan Tournament Bola Voly Desa Rp3.210.000

    7.) Penyelenggaraan Ketahanan Pangan Tingkat Desa Rp156.500.000.

    8.) Penyelenggaraan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Rp3.600.000

    9.) Penyelenggaraan Siltap/Tunjangan Perangkat Desa Kasi/Kaur 3 Orang, dan 5 orang Kadus Rp66.800.000

    10.) Pengadaan Aset Desa (Neon Box Kantor Desa) Rp13.300.000

    11.) Penyelenggaraan Makan Tambahan Makan Gizi Balita dan Bumil (program Stunting) Rp3.900.000.

    Diduga total kerugian negara melalui realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah sekitar Rp364.117.000.

    “Saya berharap sinergitas instansi dari kecamatan, PMD kabupaten, Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), bapak Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona agar dapat segera menindak tegas terduga oknum-oknum nakal yang hendak melecehkan marwah hukum di Bumi Andan Jejama yang kita cintai, dan Junjung tinggi ini,” tandasnya.

    Mengenai adanya pelaporan yang menyeret namanya, Kades Yusman hingga saay ini belum memberi tanggapan. Terakhir kali, saat dihubungi via telepon dirinya belum menjawab.

    Sampai berita ini diterbitkan, sinarlampung.co terus berupaya meminta tanggapan Kades Yusman yang dijadikan objek utama dalam pelaporan tersebut. (Mahmuddin)

  • Borok Kades Tanjung Rejo Dibongkar Warganya Mulai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Hingga Korupsi Dana Desa

    Borok Kades Tanjung Rejo Dibongkar Warganya Mulai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Hingga Korupsi Dana Desa

    Pesawaran, sinarlampung.co Kepala Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran, Yusman disoal warganya karena diduga telah menggerogoti uang rakyat hingga ratusan juta rupiah.

    Kades Yusman juga disebut telah melakukan rolling jabatan tidak sesuai regulasi. Bahkan kini mencuat kembali adanya dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Tanjung Rejo tahun 2023 terkait ketahanan pangan yang diduga kuat tidak direalisasikan dalam anggaran perencanaan hingga puluhan juta rupiah.

    Hal itu disampaikan salah seorang masyarakat bernama Rudi Sapari AS. Dirinya kurang setuju dengan sikap Kades yang sewenang-wenang dalam menjalankan roda pemerintahan.

    Selain itu, Rudi juga dibuat kesal dengan pengelolaan Dana Desa setempat yang diperuntukkan kegiatan belanja pengadaan bibit pada salah satu Bidang Pemberdayaan Masyarakat Penyelenggaraan Ketahanan Pangan anggaran tahun 2023 lalu.

    Menurut penjelasan Rudi dalam SPJ pembelanjaan pengadaan bibit diantaranya, bibit cabai rawit, bibit sawi caisim, dan bibit terong ungu yang dianggarkan hingga puluhan juta rupiah dari dana desa tahun 2023 yang diduga fiktif.

    “Selama ini tidak pernah ada kegiatan pembagian Bibit Bibit tersebut. Setau saya di desa saya ini belum pernah ada kegiatan pembagian bibit cabai rawit, sawi caisim, dan bibit terong ungu,” jelas Rudi kepada sinarlampung.co, Kamis, 28 Maret 2024.

    Padahal menurut Rudi, pengadaan sejumlah bibit sayuran tersebut sudah dianggarkan dan tertera di data RAB penggunaan anggaran Dana Desa Tanjung Rejo Tahun 2023.

    “Saya selaku warga Desa Tanjung Rejo meminta pihak Inspektorat dan APH untuk melakukan audit penggunaan Dana Desa Tanjung Rejo Tahun 2023, jangan hanya penggunaan untuk bibit-bibitan itu aja, tapi untuk penggunaan Dana Desa lainnya juga,” ucapnya.

    Di sisi lain, Rudi juga meminta Inspektorat melibatkan masyarakat dalam pengauditan penggunaan dana desa Tanjung Rejo.

    “Kami inginkan keterbukaan transparansi dan kami sangat mengharapkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Pesawaran dapat diberitahukan juga kepada kami, agar semua menjadi jelas dan terang benderang. Jangan sampai anggaran dana desa Tanjung Rejo hanya dijadikan ajang bancakan korupsi berjamaah oknum-oknum hanya mementingkan diri pribadi,” harapnya.

    Rudi menambahkan, berdasarkan data yang ada, Desa Tanjung Rejo menganggarkan belanja pengadaan lampu penerangan jalan. Namun pada praktiknya masyarakat hanya mendapatkan realisasi tiang saja, tanpa dilengkapi kabel dan lampu.

    “Itu harusnya lengkap satu set, tapi nyatanya kabel dan lampu tidak di beli oleh kades. Bahkan ada Bidang Pembangunan Desa yang dianggarkan sekitar Rp250.645.000, namun hingga saat ini tidak didapati satu pun fisik pembangunan,” tambahnya.

    Lebih jauh, Rudi mengungkapkan, banyak pegawai aparatur desa setempat hingga kini belum menerima gaji. Bahkan, hingga pergantian aparatur desa, pegawai lama tak kunjung mendapat haknya.

    “Menurut saya Yusman gak becus mimpin desa ini, karena lembek tidak ada ketegasan di dalam menyikapi persoalan yang ada di desa ini. Dalam waktu dekat ini saya sebagai masyarakat akan segera melaporkan Yusman terkait adanya penyimpangan anggaran dana desa Tanjung Rejo,” jelas Rudi.

    Selain Rudi, warga lainnya bernama Rebok turut memberi keterangan bahwa selama ini Kades Tanjung Rejo sudah dibohongi tim pemenangannya sendiri. Rebok mengatakan, salah satu anggota tim pemenangan Kades Yusman bernama Triono diduga melakukan penyelewengan anggaran desa sebesar Rp80 juta untuk pengadaan lampu tenaga surya yang disuplai

    Keterangan masyarakat desa Tanjung Rejo Bernama Rebok Juga menjelaskan bahwa Kades Yusman sebenarnya di kadalin oleh tim tim pemenangannya sendiri Salah satunya bernama Triono yang menurut rebok Triono dugaan telah Memakan uang desa senilai Rp80.000.000 juta rupiah ada

    “Pengadaan lampu tenaga surya yang di suplai salah satu organisasi kemudian ada kelebihan harga yang diberikan di muka oleh suplayer dan diberikan kepada Triono tapi tidak diberikan kepada pak kades dimakan sendiri sama dia mas. Jadi dalam hal ini Yusman selaku kades di atur-atur oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab,” tukas Rebok.

    Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, sinarlampung.co masih berupaya menghubungi kepala Desa Tanjung Rejo. Sempat dihubungi via WhatsApp, namun Yusman tidak membalas walau dalam keadaan aktif. (Mahmuddin)

  • Mantan Kepala Desa Batu Menyan Diduga Selewengkan Anggaran Dana Desa

    Mantan Kepala Desa Batu Menyan Diduga Selewengkan Anggaran Dana Desa

    Pesawaran (SL) – Meski terkesan ditutupi dan disembunyikan, implementasi Anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 sampai di tahun 2021 di Desa Batu Menyan Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran kini mulai terkuak juga.

    Pasalnya pada tahun 2019 penyelengaraan PAUD TK TPA TKA TPQ Madrasah non formal milik desa (honor, pengajar pakaian, seragam operasional, dst dianggarkan sebesar Rp17.850.000.

    Kemudian pada tahun 2020 dianggarkan Rp3.000.000 dan di tahun 2021 dianggarkan Rp1.800.000 tapi sayangnya apa yang sudah dianggarkan pada tahun tersebut tidak direalisasikan.

    Berdasarkan data dari jaringan pencegahan korupsi hal tersebut sudah realisasi tapi tidak diberikan kepada pengurus TK atau madrasah yang ada di Desa Batu Menyan.

    Saat awak media Sinarlampung.co meminta keterangan salah satu pengurus TK dan PAUD Permata Bangsa, Suryanik membeberkan bahwa selama ini ia tidak pernah menerima uang yang diberikan oleh pemerintah Desa Batu Menyan

    “Sepeser pun saya tidak pernah menerima soal bantuan dana dari desa. Pada intinya saya jalani aja mas untuk mendidik anak-anak yang ada di Desa Batu Menyan. Saya lebih mementingkan agar anak-anak yang ada disini tidak usah jauh jauh ke Hanura karena kalau jauh sudah jelas membebani masyarakat, sedangkan saya menyewa gedung untuk TK ini 1.500.000. Gurunya ada dua dan hanya saya gajih Rp200.000 perbulan. Sedangkan jumlah murid sekitar 22 anak. Pada tahun 2018 saya sudah pernah memohon dengan pak kades agar TK dan Paud Permata Bangsa dapat dianganggarkan dari dana desa tapi sampai saat ini saya tidak pernah menerima bantuan dari pemerintahan desa baik honor pengajar atupun seragam”, papar Suryani.

    Hal senada juga disampaikan oleh salah satu pengurus madrasah yang ada di Desa Batu Menyan berinisil (BG). Ia mengaku baik di tahun 2019 ataupun 2021 ini dirinya tidak pernah menerima uang dari desa. Ia pun mempertanyakan jika dianggarkan, uang itu perginya kemana?

    “Nggak ada mas kami pengurus madrasah tidak pernah menerima uang yang dianggarkan dari dana desa. Bila memang betul itu dianggarkan dan sesuai dengan data yang jelas akan kami pertanyakan ke pihak desa kemana uang yang seharusnya diberikan kepada kami guna melengkapi apa saja yang dibutuhkan untuk kegiatan di madrasah. Yang pasti angaran tersebut tidak ada realisasinya, yang menjadi pertanyaan kemana raibnya dana desa sebesar Rp22 juta untuk TK PAUD dan madrasah selama tiga tahun terakhir dan yang lebih anehnya lagi hal tersebut bisa lolos dari Monitoring Evaluasi Dana Desa (DD) yang dilakukan olen Pihak Pemerintah Kecamatan dan Pemeriksaan Reguler Inspektorat Pesawaran”,  jelas BG.

    Kemudian ditempat berbeda, awak media Sinarlampung langsung konfirmasi ke kantor Desa Batu Menyan, Aswan selaku Pj yang meneruskan pemerintahan menyampaikan bahwa ia kurang mengetahui kegiatan realisasi dana desa untuk TK dan PAUD itu.

    “Saya kurang tau, apalagi realisasi di tahun sebelumnya. Untuk lebih jelas nanti saya tanyakan terlebih dahulu dengan sekdes yang saat masih dalam keadaan sakit. Bila dia sudah sehat nanti akan saya tanyakan baru saya bisa menjawab”, jawab Aswan.

    “Dan soal pengadaan penyelenggaraan pos keamanan desa, pembangunan pos pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll, Rp28.000.000 yang dianggarkan pada tahun 2021 itu saya akan tanyakan terlebih dahulu dengan semua aparat desa”, tambahnya.

    Disisi lain saat awak media mencoba menghubungi mantan Kepala Desa Batu Menyan Jamauddin untuk konfirmasi lebih lanjut dan dihubungi melalui Whatshapp aktif namun tidak ada jawaban. Dan saat dihubungi kembali nomor awak media sudah di blokir.

    Konfirmasi lebih lanjut, Ridwan yang salah satu aparat Desa Batu Menyan yang juga adik kandung dari mantan kades Jamaudin mengatakan bahwa TK PAUD TPA madrasah nonformal dll hanya itu judulnya, tetapi dana desa tersebut direalisasikan untuk honorer TPA dan guru ngaji.

    “TK PAUD TPA madrasah nonformal dll hanya itu judulnya bang, yang direalisasikan honor TPA, guru ngaji”, jelas Ridwan.

    Namun saat dikonfirmasi terpisah Birin selaku penjaga makam yang meneruskan pekerjaan bapak mertuanya mengatakan baru tahun ini ia diberi uang dari desa Rp300 000.

    “Baru tahun ini mas. Kalau di tahun sebelumnya gak ada mas. Bahkan kalau bapak mertua saya yang meninggal pada tahun 2019, selama empat tahun tidak pernah mendapatkan apa-apa dari desa”, pungkasnya. (Mahmudin)

  • Adanya Indikasi Penyelewengan Dana Desa di Lampung Barat, Lampung Analytica Minta KPK Turun Tangan

    Adanya Indikasi Penyelewengan Dana Desa di Lampung Barat, Lampung Analytica Minta KPK Turun Tangan

    Lampung Barat (SL) – Lampung Analytica (LA) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak lanjuti indikasi penyimpangan dana desa (DD) senilai Rp21 miliar di Kabupaten Lampung Barat (Lambar), serta mengawasi pengelolaan dan penggunaan dana desa.

    Hal itu disampaikan Koordinator Lampung Analytica M. Andrean Saefudin, menyusul temuan tentang maraknya kasus korupsi yang dilakukan melibatkan pejabat dari perangkat pekon (desa) di Kabupaten Lampung Barat.

    “Berdasarkan pengaduan masyarakat dan data yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak 2015 hingga 2020, terdapat 676 terdakwa kasus korupsi dari perangkat desa, salah satunya yang terbaru di Kabupaten Lampung Barat yang dilakukan oleh mantan Peratin Pekon Tebaliokh,” ungkap Andrean, Minggu (4/7/2021).

    Lalu lanjut Andrean, dari hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK tercatat ada pengunaan dana desa (DD) dari total 131 pekon (desa) di Lampung Barat yang direalisasikan untuk penyertaan modal sebesar Rp21 miliar, yang membuka potensi terhadap kemungkinan terjadinya penyalahgunaan atau penyimpangan.

    “Data tersebut menunjukan bahwa praktik korupsi marak dilakukan oleh perangkat pekon (desa) selain itu kentalnya tradisi pungutan liar (Pungli) pada saat tahapan pencairan dana desa yang dilakukan oleh oknum tertentu di Lampung Barat juga menjadi catatan tersendiri bagi Lampung Analytica, ditambah minimnya keterbukaan terkait transparansi dan integritas sistem yang di lakukan olek Inspektorat di Lampung Barat,” tegasnya.

    Menurutnya, jika mengacu pada data dan fakta tersebut Pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung RI dan KPK harus melakukan evaluasi kinerja dan pemantauan secara khusus pada penggunaan dana desa di Lampung Barat.

    “Belum lagi soal kegiatan Bimtek yang baru-baru ini di lakukan di Hotel Horison Bandar Lampung menghabiskan anggaran dana desa (ADD) kurang lebih Rp1,8 Miliar, jika Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat tidak maksimal dalam penyelidikannya tidak memanggil kepala dinas yang bersangkutan serta Ketua Apdesi Lampung Barat dia meminta Kejagung dan KPK turun langsung ke Lampung Barat,” ujar dia.

    “Ini menjadi penting dilakukan sebab data dari ICW menunjukan fakta bahwa kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan oleh aparatur desa mencapai total Rp111 Miliar, belum lagi isu-isu penyelewangan penggunaan dana desa dan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum terhadap Kepala Desa (Peratin) marak terjadi di Lampung Barat,” lanjut Andrean.

    “Berarti ada isu pengelolaan dana desa yang luput dari perhatian publik dan Pungli di sana masih banyak terjadi lebih lanjut banyak aparatur pekon (desa) terutama Peratin (kepala desa) yang jadi korban “sapi perah” oknum,” kata dia.

    Andrean juga mengatakan, partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengunaan dana desa menjadi penting di lakukan selain itu pengawasan dari Lembaga Himpunan Pemekonan (LHP) di 131 Pekon Lampung Barat juga harus di perketat dan diperkuat secara kelembagaan untuk meminimalisir peyalahgunaan dan penyimpangan terhadap dana desa (DD).

    “Partisipasi masyarakat dan peran pengawasan dari LHP sangat dibutuhkan dalam pengelolaan dana desa (DD) agar peyalahgunaan dan penyimpangan bisa dinimalisir,” imbuh Andre.

    Sebagai informasi berdasarkan Surat Nomor : S-6/MK.7/2021 tanggal 07 Januari 2021 Menteri Keuangan, untuk 131 Pekon (desa) di Lampung Barat memberikan dana desa (DD) untuk Alokasi Dasar senilai Rp82.046.198.000 dan Alokasi Kinerja senilai Rp3.745.989.000 untuk TA. 2021. (Toha/AI)

  • Kacabjari Tanggamus Tahan Pj Kepala Pekon Kemuning

    Kacabjari Tanggamus Tahan Pj Kepala Pekon Kemuning

    Tanggamus (SL)-Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tanggamus di Talang Padang menahan Penjabat (Pj) Kepala Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung, berinisial R, sebagai tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019.

    Kepala Kacabjari Talang Padang Tanggamus, Ali Habib, mengatakan, penahanan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi realisasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 dalam kegiatan pembangunan fisik.

    “Pejabat Kepala Pekon Kemuning telah menyalahgunakan kewenanganya dengan modus Mark-up terkait pembangunan 7 (Tujuh) kegiatan fisik yang dilaksanakan dengan menggunakan anggaran Dana Desa Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus,” kata Ali Habib di Kantornya, Kamis 20 Mei 2021.

    Selain itu, kata Ali Habib, pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Tanggamus dalam melakukan penghitungan kerugian Kerugian Keuangan Negara. Berdasarkan penghitungan itu, negara dirugikan sekitar Rp. 192.000.000.

    “Atas perbuatan tersebut, pihak penyidik Kacabjari di Talang Padang menetapkan tersangka inisial R, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucapanya.

    Hal itu sesuai dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan

    “Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kota Agung selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung hari ini, dengan alasan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” tandasnya.(Hardi)