Tag: Korupsi Dana Hibah

  • Korupsi Dana Hibah, Ketua Koni Tangsel Dijebloskan ke Penjara

    Korupsi Dana Hibah, Ketua Koni Tangsel Dijebloskan ke Penjara

    Tangerang (SL) – Korupsi Dana hibah Rp7,8 miliar anggaran tahun 2019, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rita Juwita dijebloskan ke Penjara Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang. Mantan Kepala SMPN 4 Kota Tangsel masuk bui usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel, Kamis (10/06/2021).

    Sebelumnya Suharyo, Bendahara Umum Koni, sudah lebih dahulu menjadi tersangka dan ditahan di lembaga pemasyarakatan di Kota Serang, pekan kemarin. Kasus korupsi penggunaan dana hibah 2019 dengan kerugian negara Rp1,1 miliar.

    Kajari Kota Tangsel Aliansyah mengatakan, tim penyidik telah melakukan pengembangan penyidikan perkara dengan tersangka Bendahara Umum KONI Tangsel Suharyo, pada 4 Juni lalu. Dari hasil pemeriksaan Suharyo, penyelewengan anggaran diduga kuat melibat Rita.

    “Dari hasil pengembangan kasus dan hari ini (kemarin) kita menetapkan satu tersangka lagi dalam dugaan kasus korupsi dana hibah KONI 2019 inisial RJ (Rita Juwita), Ketua KONI. Ini adalah hasil pengembangan dari tersangka Suharyo,” ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers di Kejari Tangsel, Kamis (10/6/2021).

    Aliansyah menambahkan, modus yang dilakukan Rita sama dengan yang yang dilakukan Suharyo. Yakni memanipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah KONI 2019. Akibatnya negara menderita kerugian Rp 1,1 miliar lebih dan itu merupakan hasil perhitungan keuangan negara oleh Inspektorat Kota Tangsel. “Terhadap RJ dilakukan penahanan hari ini (kemarin) selama 20 hari. Mulai hari ini (kemarin) sampai 20 hari kedepan. Ditahan di Lapas Wanita Kota Tangerang,” tambahnya.

    Masih menurutnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rita sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Setelah tercukupi alat bukti, Rita ditetapkan sebagai tersangka. “RJ ditahan karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana dan melarikan diri,” jelasnya.

    Mantan Kajari Riau ini mengungkapkan, kasus tersebut akan terus berkembang, sepanjang terpenuhi alat bukti ada yang mengarah pada tersangka baru. Dan didukung oleh alat bukti maka penyidik akan menindaklanjuti.

    “Kita sudah melihat siapa yang memang bertanggungjawab terhadap kerugian keuangan negara ini. Makanya kita tetapkan RJ sebagai tersangka dan didukung dengan alat bukti, sehingga yang bersangkutan diduga atau layak ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

    Aliansyah menuturkan, peranan RJ sama dengan tersangka Suharyo, yakni membuat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tidak sesuai dan keduanya ada keterkaitan. Kejari juga masih terus menyelidiki kasus korupsi dana hibah KONI. Selanjutnya, penyidikan difokuskan kepada pemberi.

    “Kita akan terus melakukan penyidikan dan perkembangan kasus ini. Alirannya kita belum tahu dan masih kita selidiki. Kadispora juga sudah kita panggil sebagai saksi tersangka Suharyo,” tuturnya.

    Sebelumnya, Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangsel Suharyo telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2019 oleh Kejari Kota Tangsel. (Suryadi)

  • Masyarakat Pinta Gubernur Banten Stop dan Usut  Penerima Anggaran Dana Hibah

    Masyarakat Pinta Gubernur Banten Stop dan Usut Penerima Anggaran Dana Hibah

    Banten (SL) – Publik Banten beberapa hari ini diramaikan dengan pemberitaan gerak cepat Kejaksaan Tinggi Banten dalam melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap para pelaku pemotongan dana hibah pondok pesantren di Banten. Hal ini membuat Gubernur Banten Wahidin Halim geram terhadap oknum pelaku pemotongan dana hibah ini.

    Gebrakan Gubernur Banten ini sangat didukung oleh masyarakat Banten, sebab sejak dahulu permasalahan dana hibah yang nilai anggarannya mencapai miliaran rupiah ini diduga menjadi bancakan para oknum-oknum yang bermental korup.

    Sekertaris Forum Informasi Publik Banten menegaskan sangat mendukung dan berharap kepada masyarakat Banten untuk membantu kejati Banten baik itu suport moral maupun suport data.

    “Kita sebagai masyarakat Banten sangatlah senang dengan gebrakan ini. Kami harap kepada kejaksaan tinggi Banten agar jangan ragu-ragu untuk menangkap siapapun oknum yang terlibat di dalam permasalahan penerimaan dana hibah ini”, tegas Nurdin.

    “Kami berharap terkait permasalahan penerimaan dana hibah mulai tahun 2018 hingga 2020 di buka dan usut tuntas, agar semua terang menderang”, tuturnya.

    Ditambahkan oleh Sekjen Forum Informasi Publik Banten meminta Gubernur Banten untuk menghapus anggaran dana hibah ini.

    “Hendaknya Gubernur Banten Wahidin Halim menghapus anggaran hibah yang bentuknya seremonial, sebab anggaran dana hibahnya celah untuk pungli itu sangat dominan dan besar”, ujarnya

    Sebelumnya diketahui bahwa tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita dokumen terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren (Ponpes) anggaran 2020 Pemerintah Provinsi Banten senilai Rp117 miliar.

    Dokumen-dokumen tersebut disita penyidik dari gudang arsip hibah milik Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten di area sekretariat Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Masjid Al-Bantani Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Senin (19/4/2021).

    1. Dokumen pengajuan dan laporan hibah 2018-2020 disita

    Koordinator penyidik pidsus Kejati Banten Febrianda mengatakan, ada sejumlah dokumen yang disita penyidik, diantaranya: proposal pengajuan serta laporan hibah ponpes tahun 2018 hingga 2020 dan dokumen lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran hibah ponpes tersebut.

    Tim penyidik pidsus melakukan penyitaan dokumen setelah menggeledah selama tiga jam dari pukul 10:00 WIB hingga pukul 12:00 WIB di gudang arsip hibah milik Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten.

    “Penggeledahan berawal dari kasus dana hibah tujuan kita agar dapat menemukan bukti bukti guna menunjang pengembangan dan menuntaskan kasus yang ada,” kata Febrianda kepada wartawan.

    2. Gudang arsip hibah ponpes disegel

    Setelah menyita dokumen-dokumen tersebut, tim penyidik menyegel gudang arsip hibah ponpes milik Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten itu.

    “Banyak banget dokumen (hibah ponpes) yang baru kita ambil beberapa sampel dan tempatnya kita segel,” katanya.

    Kemudian, penyidik akan mendatangi kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) untuk mengambil dokumen pencairan hibah ponpes. “Ini kita baru satu titik,” katanya.

    3. Kejati baru tetapkan satu tersangka

    Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten baru menetapkan satu orang tersangka berinisial ES dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren tahun anggaran 2020 senilai Rp117 miliar untuk 3.926 ponpes dengan nilai 30 juta per masing-masing ponpes.(suryadi)