Tag: Korupsi E-KTP

  • Rintangi Penyidikan Setya Novanto, Dokter Bimanesh Divonis 3 Tahun Penjara

    Rintangi Penyidikan Setya Novanto, Dokter Bimanesh Divonis 3 Tahun Penjara

    Jakarta (SL) – Dokter Bimanesh Sutarjo divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider satu bulan penjara. Bimanesh diyakini majelis hakim bekerja sama dengan Fredrich Yunadi merekayasa sakitnya Setya Novanto.

    “Menyatakan terdakwa Bimanesh Sutarjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dengan sengaja melakukan merintangi penyidikan KPK,” ujar ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/7/2018).

    Bimanesh terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Hakim menyebut Bimanesh terbukti menjalankan rencana untuk merintangi proses penyidikan kasus e-KTP terhadap Novanto. Hakim juga mengatakan Bimanesh bekerja sama dengan Fredrich membuat hasil pemeriksaan palsu terhadap Novanto.

    “Menimbang bahwa tindakan Saudara membiarkan Fredrich Yunadi untuk merintangi dan membuat surat pemeriksaan sakit padahal pasiennya belum datang. Tindakan terdakwa tersebut masuk kualifikasi merintangi karena tindakan tersebut masuk perintangan. Maka unsur merintangi baik secara langsung atau pun tidak langsung telah terpenuhi,” tutur hakim.

    Selain itu, hakim menyebut salah satu hal yang memberatkan Bimanesh adalah mencoreng nama baik dan profesi dokter. Sedangkan hal yang meringankan adalah Bimanesh tidak pernah dihukum dan dianggap pernah berjasa di dunia kesehatan. (net)

     

  • Menunggu Nasib Setya Novanto

    Menunggu Nasib Setya Novanto

    Ilustrasi (foto/dok/net)

    Jakarta (SL)- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto, kini tengah menanti nasibnya yang ditahan KPK setelah kali kedua ditetapkan terrsangka kasus Korupsi E-KTP. Dan untuk kali kedua juga menggugat prapradilan.

    Setya Novanto juga diduga pernah mencatut nama Presiden Jokowi untuk meminta jatah saham ke PT Freeport Indonesia yang dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada MKD.

    Setya Novanto memang selalu jadi kontroversi. Namanya dikenal publik ketika tersandung kasus Bank Bali. PT Era Giat Prima, perkongsiannya dengan Djoko S. Tjandra—pemilik Mulia Group—menjadi juru tagih cessie Bank Bali di empat bank yang dilikuidasi pemerintah.

    Dari piutang Rp 904 miliar, Setya mendapat fee Rp 546 miliar, yang diduga mengalir ke kas Partai Golkar. Kendati jelas merugikan negara, kasus ini dihentikan Kejaksaan Agung. “Itu bukti saya tak bersalah,” kata Setya, September tahun lalu.

    Dari kasus itulah dia menjadi politikus andalan di Golkar. Jabatannya selalu bendahara. Namanya disebut dalam banyak kasus korupsi yang berhubungan dengan keputusan anggaran di parlemen. Dari suap anggaran Pekan Olahraga Nasional di Riau, pengaturan tender kartu tanda penduduk elektronik, hingga dugaan penyuapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. “Saya sering dituduh macam-macam,” ujarnya.

    Ketua DPR RI Setya Novanto Digelandang ke Tahanan. (Foto/dok/net/Herman)

    Setya Novanto mengaku tidak mudah dalam mengawali kariernya untuk menjadi sekarang. Dia mengaku harus berjualan madu dan beras untuk menutupi hidup saat kuliah di Universitas Katolik Widya Mandala, Surabaya. Berbagai pekerjaan dia lakoni, dari menjadi anggota staf penjualan PT Sinar Mas Galaxy, diler mobil Suzuki, hingga menjadi model dan terpilih jadi pria tampan Surabaya pada 1975.

    Lulus kuliah, dia pindah ke PT Aninda Cipta Perdana, penyalur pupuk PT Petrokimia Gresik untuk wilayah Surabaya dan Nusa Tenggara Timur, milik Hayono Isman, Menteri Pemuda dan Olahraga kabinet Presiden Soeharto, yang tak lain teman sekelas Setya di SMA Negeri 9 Jakarta. Menjadi penyalur pupuk itulah awal mula persinggungan Setya dengan Nusa Tenggara Timur.

    Selama tiga periode menjadi anggota DPR dari Golkar, ia mewakili provinsi itu. Di Kupang, ia memiliki rumah 700 meter persegi, dua lantai, yang dilengkapi kolam renang. Rumah itu belakangan menjadi Novanto Center. Tiap kali berkunjung ke sana, ia rajin menyumbang banyak gereja, petani, dan peternak.

    Pada 1982, ia balik ke Jakarta untuk meneruskan kuliah sarjana akuntansi di Universitas Trisakti. Pekerjaannya di perusahaan pupuk tetap diteruskan dan ia menumpang tinggal di rumah Hayono di Menteng. Menurut Leo Nababan, Wakil Sekretaris Jenderal Golkar, selain menjadi anggota staf, Setya menjadi sopir pribadi keluarga Hayono.

    Setya menikah dengan Luciana Lily Herliyanti, putri Brigadir Jenderal Sudharsono, mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat. Menjadi menantu pejabat kepolisian membuat Setya punya akses ke dunia bisnis. Ia dipercaya mengelola pompa bensin milik mertuanya di Cikokol, Tangerang.

    Dari pompa bensin, usahanya merembet ke peternakan, kontraktor, jual-beli bahan baku kertas, tekstil, hotel, hingga lapangan golf. Perusahaannya tersebar di Jakarta, Batam, dan Kupang. Meski usahanya berhasil, perkawinannya kandas. Ia bercerai dengan Lily dan menikahi Deisti Astriani Tagor. Dari pernikahan itu, Setya memiliki empat anak.

    Kini Setya Novanto mendekam di sel tahanan KPK, dua posisi jabatan strategis sebagai Ketua DPR RI, dan Ketua Umum Partai Golkar, tentu saja berpengaruh terhadap situasi politik nasional, dan konstelasi Politik daerah jelang Pilkada 2018, dan Pilpres, Pileg 2019.

    Akankah kali kedua Setya Novanto memenangkan gugatan praperadilan?. (Tmp/nt/Jun)

    Sumber : tempo.co

  • KPK Temukan Bukti Baru Keterlibatan Setya Novanto Dalam Kasus e-KTP

    KPK Temukan Bukti Baru Keterlibatan Setya Novanto Dalam Kasus e-KTP

     

     

     

    Jakarta (SL) -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua tempat di lokasi berbeda pada 28 dan 30 Agustus 2017. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus e-KTP yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.

    “Senin dan Rabu yang lalu, penyidik KPK menggeledah rumah saksi. Ada dua lokasi yang digeledah, saksi dalam kasus e-KTP dengan tersangka SN ,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

    Dua lokasi penggeledahan yakni kediaman mantan Direktur Produksi Perum PNRI Yuniarto di Pulogadung, Jakarta Timur, dan mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana di Grogol, Jakarta Barat.

    Penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan Setya Novanto dari penggeledahan tersebut. Barang bukti itu sudah disita oleh penyidik KPK.

    “Ada dokumen terkait kasus e-KTP dan barang bukti elektronik. Dari sana akan dipelajari lebih lanjut bukti-bukti tersebut,” kata Febri. (Jun/nt/L6)

    Sumber: liputan6.com