Tag: Korupsi Islamic Center

  • Korupsi Pembangunan Islamic Center Lamtim Seret 4 Nama

    Korupsi Pembangunan Islamic Center Lamtim Seret 4 Nama

    Lampung Timur (SL) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung menjerat empat orang dalam tindak pidana korupsi penyelewengan Pembangunan Islamic Center Lampung Timur.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Sulistianingsih menuturkan setidaknya empat orang dijerat karena terbukti telah melakukan korupsi pembangunan Islamic Center.

    “Jadi Dit Reskrimsus Polda Lampung berhasil mengungkap tindak pidana korupsi Islamic Center, yang mana ada empat orang yang ditangani,” ungkap Sulis saat gelar ekspose, Rabu 3 Oktober 2018.

    Sulis pun membeberkan keempatnya yakni berinisial M, B, D dan S. Yang mana M selaku pejabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Lampung Timur dan tiga dari sipil.

    “Untuk tersangka akan akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan pasal 3 UU Tipikor,” tandasnya.

    Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Aswin Sipayung mengungkapkan bahwa satu tersangka berkas sudah dinyatakan lengkap (P-21), dan yang ketiga masih dalam proses.

    “Satu sudah P-21, ya M,” ungkapnya.

    Aswin pun mengaku tidak menahan para tersangka lantaran keempatnya kooperatif dan memberi keterangan sebaik-baiknya.

    “Ini tahun 2016, dengan anggaran Rp 5 Miliar,” tegasnya.

    Saat ditanya masalah audit, Aswin tidak bisa memberikan keterangan lantaran hasil audit merupakan bagian dari penyelidikan.

    “Tidak bisa itu, karena bagian penyelidikan,” tutup Aswin. (Tribunlpg)

  • Empat Tersangka Korupsi Islamic Center Sampai Saat Ini belum Ditahan

    Empat Tersangka Korupsi Islamic Center Sampai Saat Ini belum Ditahan

    Lampung Timur (SL) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung diduga memberi perlakuan khusus terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek Islamic Center Sukadana, Lampung Timur senilai Rp5,5 miliar.

    Sebab, hingga kini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung belum menahan para tersangka yang disinyalir telah merugikan kuangan negara sebesar Rp1,5 miliar.

    Ditreskrimsus Polda Lampung beralasan, para tersangka dianggap kooperatif karena telah mengembalikan kerugian negara. Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum dari Universitas Lampung (Unila) Yusdianto menganggap Polda telah melukai hati nurani rakyat.

    “Ketika tersangka korupsi yang telah merugikan uang rakyat masih bebas, tentu hal itu telah menciderai rakyat. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Yusdianto.

    Dia khawatir, jika polisi dan aparat pengak hukum lainnya tidak tegas terhadap pelaku korupsi, dikhawatirkan masalah ini akan terus berulang.

    “Ada istilah maling besar dan maling kecil, kalau maling kecil langsung ditahan, tapi maling besar tidak ditahan. Jangan sampai aparat penegak hukum di Lampung seperti itu,” sindir Yusdianto, Senin (1/10/18).

    Yusdianto berpendapat, seharusnya para tersangka kasus korupsi segera ditahan tanpa pengecualian. “Kalau kasus maling ayam, maling motor, kan banyakan tersangkanya langsung ditahan itu. Harusnya kasus maling uang rakyat, tersangkanya juga langsung dikurung,” tuturnya.

    Yusdianto juga mempertanyakan kredibilatas Ditkrimsus Polda Lampung yang terkesan menutupi penyelidikian kasus ini. “Dari awal kasus ini memang terkesan sengaja ditutupi, kan aneh nih,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung diam- diam telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Islamic Center Sukadana, Lampung Timur (Lamtim).

    Mirisnya, Ditreskrimsus enggan membeberkan siapa saja inisial dan peran para tersangka dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,5 miliar tersebut. Wakil Direktur (Ditreskrimsus) Polda setempat, AKBP Eko Sudaryanto mengatakan, berkas para tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

    “Berkas tersangka telah kita limpahkan. Satu berkas sudah lengkap (P21). Sedangkan tiga lainnya baru tahap satu dan sedang dilengkapi,” kata Eko kepada harianmomentum.com, Jumat (28/9/18).

    AKBP Eko menyatakan, penyidik tidak menahan para tersangka karena dinggap kooperatif dan telah bersedia mengembalikan kerugian negara. “Salah satu pertimbangan kami tidak menahan para tersangka karena telah mengembalikan kerugian keuangan negara, tapi kasus tetap berjalan,” kilah Eko.

    Sayangnya, dia enggan membeberkan siapa saja inisial tersangka dan apa perannya dalam kasus tersebut.

    “Soal nama dan apa saja peran para tersangka, tunggu saja penyelidikannya kami rampungkan. Nanti pasti dikabarin,” jelasnya. (hm/net)

  • Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Islamic Center

    Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Islamic Center

    Lampung Timur (SL) – Diam- diam, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Islamic Center Sukadana, Lampung Timur (Lamtim).

    Mirisnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung hingga kini belum menahan keempat tersangka korupsi yang diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar.

    Wakil Direktur (Ditreskrimsus) Polda setempat, AKBP Eko Sudaryanto mengatakan, berkas para tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. “Berkas tersangka telah kita limpahkan. Satu berkas sudah lengkap (P21). Sedangkan tiga lainnya baru tahap satu dan sedang dilengkapi,” kata Eko, Jumat (28/9/18).

    AKBP Eko menyatakan, penyidik tidak menahan para tersangka karena dinggap kooperatif dan telah bersedia mengembalikan kerugian negara. “Salah satu pertimbangan kami tidak menahan para tersangka karena telah mengembalikan kerugian keuangan negara, tapi kasus tetap berjalan,” kilah Eko.

    Sayangnya, dia enggan membeberkan siapa saja inisial tersangka dan apa perannya dalam kasus tersebut. “Soal nama dan apa saja peran para tersangka, tunggu saja penyelidikannya kami rampungkan. Nanti pasti dikabarin,” jelasnya. 

    Diketahui, satu dari empat tersangka tersebut merupakan oknum kepala bidang (Kabid) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Lamtim berinisial M.

    Sebelumnya, Direktur (Dir) Ditreskrimsus polda setempat, Kombes Pol. Aswin Sipayung beralasan bahwa pihaknya belum dapat mempublikasikan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Islamic Center Sukadana, Lampung Timur lantaran sedang dalam proses penyidikan.“Kalau semua berkas sudah pelimpahan tahap dua (P21) baru bisa kita ekspos. Lagipula, orang yang belum dinyatakan bersalah tidak bisa dipublikasikan, karena itu melanggar hak asasi manusia (HAM),” kilah Aswin.

    Sikap Ditkrimsus yang enggan mengungkap identitas para tersangka kasus korupsi Pembangunan Islamic Center Sukadana, Lamtim sempat mendapat kritik pedas dari Praktisi Hukum dari Universitas Lampung (Unila), Yusdianto.

    Bahkan Yusdianto meminta Ditreskrimsus Polda setempat untuk transparan dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi tersebut. “Itu kan kasusnya sudah masuk tahap penyidikan, apalagi yang harus ditutupi? Beda ceritanya jika masih tahap penyelidikan,” tegas Yusdianto.

    Yusdianto mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja selalu menggelar jumpa pers paling lama 1×24 jam, usai melakukan penangkapan. “Jika Polda bicara soal asas praduga tidak bersalah, apakah semua orang yang ditangkap KPK itu bersalah? Nggak juga kan,” kata dia.

    Ketika Polda terkesan menutupi kasus yang sedang ditangani, justru akan menimbulkan tanda tanya besar bagi publik. Sebab, setiap anggaran yang menggunakan uang rakyat harus dipertanggungjawabkan juga kepada rakyat.

    “Nah, pertanggungjawaban kepada rakyat itu dapat disampaikan melalui media. Seharusnya aparat hukum berterima kasih ketika ada media yang konsen mengawal suatu kasus korupsi, karena itu menyangkut integritas penegak hukum,” jelasnya.Diberitakan sebelumnya, Ditkrimsus Polda Lampung sedang menyelidiki kasus korupsi pembangunan Islamic Center Sukadana, Lamtim senilai Rp5,5 miliar tahun anggaran 2016. (hm/net)

  • Tersangka Bebas Berkeliaran Kasus Korupsi Pembangunan Islamic Center Lamtim Akan Dilimpahkan

    Tersangka Bebas Berkeliaran Kasus Korupsi Pembangunan Islamic Center Lamtim Akan Dilimpahkan

    Lampung Timur (SL) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung segera melimpahkan berkas tersangka kasus korupsi pembangunan Islamic Center Sukadana, Lampung Timur. Meski demikian kasus korupsi yang diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,5 miliar itu masih terus dilakukan penyelidikan.

    Direktur (Dir) Ditreskrimsus polda setempat, Kombes Pol. Aswin Sipayung mengatakan, saat ini pihaknya masih terus menyelidiki kasus korupsi yang diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,5 miliar itu. “Sampai saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini,” kata Aswin kepada, Minggu (16/9/18).

    Menurut Aswin, dalam waktu dekat berkas tahap dua para tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Namun, dia belum dapat memastikan kapan pelimpahan tahap dua dilaksanakan.  “Kami berupaya menangani kasus ini dengan cepat. Lagipula dalam proses penanganan kasus ada anggaran atau uang negara yang harus kami gunakan seefisien mungkin,” jelasnya.

    Saat ditanya apakah ada tersangka lain selain pejabat DPUPR Lamtim berinisial M yang telah ditetapkan penyidik setempat dalam kasus proyek yang dikerjakan oleh PT Parosai itu, Aswin enggan berkomentar. Namun dia tidak membantah terkait adanya tersangka lain dalam kasus yang terjadi pada tahun 2016 tersebut. “Saat ini kami belum bisa menyebut siapa saja tersangkanya, karena ini merupakan konsumsi peradilan, bukan konsumsi publik. Lagipula kami harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” jelasnya. 

    Namun apabila tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, barulah pihaknya bersedia menyebut siapa saja tersangkanya. “Nanti kalau berkas penyelidikan sudah tahap dua (P21) pasti akan kami publikasikan,” jelasnya.

    Bukan hanya identitas para tersangka, Aswin juga enggan menyebut siapa saja saksi yang telah diperiksa dalam kasus itu.  “Saksi tentunya sudah ada yang kita mintai keterangannya, tapi saya tidak bisa sebutkan berapa saksi yang sudah diperiksa,” katanya.

    Sebelumnya, Wakil Direktur (Wadir) Ditkrimsus Polda Lampung, AKBP Eko Sudaryanto membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas tahap satu tersangka berinisial M, pejabat DPUPR Lamtim. Perwira dengan dua melati di pundak itu memperkirakan, pekan depan berkas tahap dua tersangka M sudah dapat dilimpahkan ke Kejati Lampung. 
     “Saat ini berkasnya masih ada yang perlu kami lengkapi lagi. Mudah-mudahan pekan depan pelimpahan tahap duanya sudah bisa kita lakukan,” jelasnya. Diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan Islamic Center Sukadana Lamtim diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar. (hmt/net)
  • Tersangka Kasus Korupsi Islamic Center Lampung Timur Tak Ditahan, Penyidik Sebut Akan Ada Tersangka Baru

    Tersangka Kasus Korupsi Islamic Center Lampung Timur Tak Ditahan, Penyidik Sebut Akan Ada Tersangka Baru

    Lampung Timur (SL) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Islamic Center Sukadana, Lampung Timur (Lamtim) senilai Rp5,5 miliar, terus bergulir. Selain pejabat DPUPR Lamtim berinisial M, bakal ada calon tersangka lain dalam kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar itu.

    Menurut Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung, AKBP Eko Sudaryanto, saat ini pihaknya terus mendalami kasus proyek pembangunan yang terjadi di tahun 2016 tersebut. “Masih terus kami dalami. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam kasus itu,” jelasnya kepada harianmomentum.com, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/9/18).

    Menurut AKBP Eko, tim penyidik telah memanggil sejumlah saksi dan pihak terkait untuk dimintai keterangan dalam proyek yang dikerjakan oleh PT Parosai. “Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk kontraktor dalam proyek itu. Sementara baru ada satu tersangka,” jelasnya.

    Lantas mengapa tersangka berinisial M itu tidak ditahan? AKBP Eko beralasan, berkas tersangka baru masuk tahap satu dan sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). “Mungkin nanti (ditahan), jika sudah pelimpahan berkas tahap dua. Tergantung kebijakan tim penyidik,” katanya.

    Perwira dengan dua melati di pundak itu menyatakan, sejak kasus itu ditangani, Ditkrimsus Polda Lampung telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati. “Sesuai dengan peraturan Kapolri, bahwa perkara Tipikor tidak dapat kita ekspos secara vulgar. Dikhawatirkan tersangka dan barang bukti baru bisa menghilang,” jelasnya.

    Namun demikian, dia memastikan akan mempublikasikan kasus tersebut bila berkas penyelidikan perkara sudah lengkap (P21). “Nanti kalau sudah P21 akan kita ekspos. Mudah-mudahan minggu depan sudah dapat kita publikasikan,” terangnya.

    AKBP Eko membenarkan, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,5 miliar. Namun, untuk jumlah pastinya masih dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Perkiraan sementara dari tim ahli segitu. Tapi untuk kepastiannya kita masih menunggu hasil audit BPKP,” jelasnya. (net)