Bandarlampung, sinarlampung.co – Empat terdakwa korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tahun Anggaran (TA) 2018-2020 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis, 22 Februari 2024. Tuntutan ini karena mereka terbukti bersalah dengan dijerat Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa eks Kabid Pengelolaan Sampah Ismed Saleh selaku PPK, Penyedia Barang Tahun 2018 Widiyanto, Penyedia Barang Tahun 2020 Eko Wahyudi, dan Pelaksana Tahun 2020 Rangga Sanjaya dengan hukuman penjara berbeda.
Dalam pembacaan tuntutan di depan Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, JPU menuntut terdakwa Widiyanto, Eko Wahyudi, dan Rangga Sanjaya dituntut maksimal 1 tahun 3 bulan kurungan penjara. Sementara, Ismed Saleh dituntut penjara paling tinggi, yakni maksimal 1 tahun 6 bulan penjara.
“Selain menuntut dengan pidana penjara, keempat terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. Selain itu, terdakwa Widiyanto dan Eko Wahyudi dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp230 juta dan Rp139 juta subsider 1 tahun 3 bulan penjara,” kata Jaksa.
Jaksa mengatakan, uang pengganti kerugian telah dikembalikan masing-masing terdakwa. Dalam tuntutannya, JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, sebab keempat terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu JPU juga mempertimbangkan hal yang meringankan keempat terdakwa. “Hal yang meringankan tersebut keempat belum pernah dihukum dan telah mengakui kesalahannya masing-masing serta telah mengembalikan keuangan negara,” tambah Jaksa.
Atas tuntutan tersebut pengajuan Pledoi para tersangka diagendakan pada sidang selanjutnya, yakni pada Kamis, 29 Februari mendatang. (***)