Tag: #Korupsi Pajak

  • Unjukrasa di KPK Akar Lampung Laporkan Arinal Djunaidi dan PT SGC

    Unjukrasa di KPK Akar Lampung Laporkan Arinal Djunaidi dan PT SGC

    Bandar Lampung, siarlampung.co-Dewan Pimpinan Pusat AKAR Lampung melaporkan dugaan ngemplang pajak Rp20 trilun oleh PT Sugra Group Company (SGC). AKAR Lampung juga melaporkan atas dugaan kongkalikong mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan PT SGC, terkait telah terbitnya Pergub 33 tahun 2020, yang banyak menabrak peraturan perundang undangan dan merugikan negara Rp17 Triliunan, Jumat 19 Juli 2024.

    Baca: Selain Soal KKN Pergub Bakar Lahan Tebu, AKAR Lampung sebut SGC Gemplang Pajak Hingga 20 Triliun?

    Baca: Kerugian Pembakaran Panen Tebu Capai Rp17 Triliun, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Dilaporkan ke Kejagung 

    Baca: Pantes Cuek Diprotes Warga Lampung Ada Pergub 33 Tahun 2020 Yang Izinkan Panen Tebu Dibakar, Kini Dicabut MA

    Aksi AKAR Lampung di Kejaksaan Agung

    Laporan Akar Lampung tertuang dalam Surat Laporan Dewan Pengurus Pusat (DPP) akar Lampung atas dugaan pengemplangan pajak PT SGC dan KKN dengan mantan gubernur itu kini menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk segera turun ke Lampung.

    Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in mengatakan, selain dugaan pengemplangan pajak, DPP AKAR Lampung juga melaporkan atas dugaan kongkalikong mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan PT SGC, terkait telah terbitnya Pergub 33 tahun 2020, yang banyak menabrak peraturan perundang undangan yang di terima oleh Pengaduan Masyarakat Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan (Dumas) KPK.

    “Hari ini surat kita Alhamdulillah telah diterima oleh Dumas 2 KPK di Gedung Merah Putih Jakarta, sebagai tindak lanjut atas pengemplangan pajak PT SGC, dan juga dugaan kongkalikong Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dengan pihak PT.SGC,“ kata Indra, yang juga memimpin aksi unjukrasa didepan gedung KPK, Jumat 19 Juli 2024.

    Dalam laporan yang di layangkan oleh akar Lampung itu, kata Indra, terdapat beberapa point yang meski ditindaklanjuti oleh KPK kepada PT SGC di Lampung. Yang telah menimbulkan kerugian Negara hingga Triliunan tersebut. “Kita mendesak KPK untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pergub Lampung Nomor 33, peraturan yang dikeluarkan gubernur 2019- 2024 antara Arinal Djunaidi dengan pihak perusahaan dan juga dugaan pengemplangan pajak PT. SGC senilai 20 TRILIUN mesti di usut tuntas,” ujar Idra.

    Selain itu, sambung Indra, dalam agenda di gedung KPK itu, pihaknya pun melakukan Aksi damai sebagai bentuk desakan ke KPK untuk segera turun ke Lampung. “Aksi damai di KPK ini juga sebagai wujud bahwa permasalahan PT SGC ini tidak pernah selesai jika tidak ditangani dengan serius oleh APH, maka dari itu kita berharap KPK untuk dapat mengambil alih persoalan ini, agar permasalahan itu dapat segera terselesaikan,” kata Indra.

    Banyak Laporan Soal SGC di KPK

    Sementara, Dumas 2 KPK Dak Venska mengungkapkan, jika pihaknya akan segera menindaklanjuti pengaduan itu, mengingat Lampung sebagai salah satu provinsi yang menjadi catatan KPK dengan kategori tingkat pelaku korupsi terbanyak di Indonesia

    “Mengenai PT SGC, memang selama ini banyak yang melaporkan tapi lebih fokus pada HGU. Untuk persoalan pengemplangan pajak ini akan menjadi atensi khusus yang coba akan di pelajari oleh pihak KPK dan mengenai terbitnya pergub penyalahgunaan wewenang dan kekuasaannya akan dipelajari. Selambat lambatnya KPK akan memberikan informasi kembali 20 hari kerja semenjak surat ini di terima,” kata Dak Venska. (Red)

  • Penetapan Waskito Joko Suryanto Sebagai Tersangka Korupsi BPHTB Sah, Proses Penyidikan Eks Kepala Bapenda Pringsewu itu Berlanjut

    Penetapan Waskito Joko Suryanto Sebagai Tersangka Korupsi BPHTB Sah, Proses Penyidikan Eks Kepala Bapenda Pringsewu itu Berlanjut

    Pringsewu, sinarlampung.co-Penetapan Tersangka kepada Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaupaten Pringsewu, Waskito Joko Suryanto, SH SIP MH (WJS), yang menjabat Staf Ahli Bupati Pringsewu yang kini mendekam ke Rutan Way Hui Bandar Lampung, adalah sah. Waskito ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Penyimpangan Penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris, sejak Kamis 25 April 2024, oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu.

    Baca: Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Warsito Joko Suryanto Tersangka dan Ditahan, Yang Lain Siap-Siap

    Hakim Tunggal Sidang Praperadilan pada Pengadilan Negeri Kota Agung menolak gugatan yang diajukan tersangka Warsito Joko Suryanto. Pengadilan menyatakan penetapan Warsito Joko Suryanto sebagai tersangka dalam perkara korupsi BPHTB Pringsewu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu adalah sah.

    Sebelumnya, Warsito Joko Suryanto melalui kuasa hukumnya, mengajukan tiga ahli dalam sidang tersebut, yakni ahli keuangan negara dan perpajakan, ahli hukum administrasi negara, dan ahli hukum pidana. Sidang praperadilan diwarnai oleh perbedaan sudut pandang regulasi antara Penyidik Kejari Pringsewu dan pihak Pemohon.

    Dalam putusan hakim menyatakan Tim Penyidik Kejari Pringsewu telah menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku. Penetapan Warsito Joko Suryanto sebagai tersangka dilakukan setelah diperolehnya minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

    Atas putusan praoardilan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, langsung memberikan arahan kepada tim penyidik untuk tetap fokus menyelesaikan penanganan perkara ini hingga tuntas. “Benar, Hakim menyatakan penetapannya sebagai tersangka dalam penyidikan perkara korupsi BPHTB Pringsewu oleh jaksa dinyatakan sah,” ujar Kejari.

    Dalam persidangan tersebut, terjadi perbedaan sudut pandang regulasi Perundang-Undangan antara penyidik ​​kejaksaan sebagai pihak termohon dengan ahli dan kuasa hukum dari pihak pemohon. “Putusan Praperadilan membuktikan bahwa Tim Penyidik ​​Kejari Pringsewu telah bertindak secara profesional sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku,” imbuh Raden Wisnu Bagus Wicaksono.

    Menurut Raden Wisnu, penetapan tersangka diawali dengan telah diperolehnya minimal dua alat bukti yang sah sebelum ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. “Kepada tim penyidik untuk tetap fokus pada penyelesaian penanganan perkara hingga tuntas,” katanya.

    Sebelumnya, Tersangka Drs. Waskito Joko Suryanto, S.H.,M.H., mengajukan gugatan permohonan Praperadilan terhadap termohon Kejari Pringsewu ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung. Alasannya, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu menilai penetapannya sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan penyimpangan penetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Tahun Anggaran 2021/2022 tidak sah.

    Karenanya melalui Tim Penasehat Hukumnya yang tergabung dalam Lembaga Advokasi Hukum Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila), pemohon minta hakim PN Kota Agung yang memeriksa mengadili perkara ini menyatakan tindakan termohon menetapkannya sebagai tersangka tak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Serta memerintahkan termohon menghentikan proses penyidikan dan mengeluarkan status tahanan pemohon dari Rutan. Tak hanya itu, pemohon juga minta haknya dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Ada beberapa alasan permohonan prapradilan diajukan.

    Antara lain pemohon menilai penetapan tersangka oleh termohon tak pernah ada proses penyelidikan sebagaimana diatur di KUHAP. Tetapi tindakan pemohon langsung ke tahap penyidikan sesuai Sprindik Kajari Pringsewu Nomor: Print. 01/L/8.20/Fd.2/04/2023 tanggal 11 April 2023.

    Lalu proses penyidikan dinilai tak berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor Nomor:PER–017/A/JA/07/2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per–039/A/JA/10/2010 Tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang pada pokoknya sebagai pengejawantahan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)

  • Korupsi Pajak Libatkan PT Gunung Madu KPK Periksa Saksi di Polresta Bandar Lampung

    Korupsi Pajak Libatkan PT Gunung Madu KPK Periksa Saksi di Polresta Bandar Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Lanjutkan proses penyidikan penggelapan pajak yang melibatkan pejabat Kementerian Keuangan, Konsultan Pajak, dan tiga perusahaan di Indonesia, termasuk PT Gunung Madu, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi di Polresta Bandar Lampung, Selasa, 27 April 2021.

    Tim penyidik KPK meminjam ruangan lantai II Polresta Bandar Lampung. Tim KPK juga dikabarkan telah menggeledah beberapa tempat di Lampung, dan membawa koper berwarna hitam berisi dokumen-dokumen pemeriksaan dan hasil penggeledahan. “Ya ada KPK pinjam tempat pemeriksaan. Kausnya kalo gak salah soal pajak,” kata salah seorang perwira Polresta Bandar Lampung, Selasa, 27 April 2021.

    Belum ada keterangan resmi KPK terkait kegiatan tersebut. Plt juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, belum merespon konfirmasi wartawan terkait pemeriksaan di Lampung.

    Sementara di Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji mengenai dugaan penerimaan suap dari sejumlah perusahaan.

    Angin dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan pemeriksaan pajak milik tiga korporasi. Meski demikian, sampai saat ini KPK belum mau buka-bukaan mengenai siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. “Penyidik mengonfirmasi mengenai pengetahuan saksi soal dugaan adanya penerimaan sejumlah uang saat pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari Antara, Kamis 29 April 2021.

    Sehari sebelumnya KPK, Rabu 28 April 2021 telah memeriksa Angin sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Pemeriksaan Angin tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya tidak menghadiri panggilan pada Rabu 21 April 2012. dengan alasan sakit.

    Selain itu, kata dia, penyidik juga mengonfirmasi terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Angin dalam melakukan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017.  Ali mengatakan keterangan lengkap dari hasil pemeriksaan Angin tersebut telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang akan dibuka dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah menggeledah di beberapa lokasi seperti di Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada Kamis (18/3), Kantor Pusat PT Bank Panin, Jakarta Pusat pada Selasa (23/3), dan Kantor Pusat PT Gunung Madu Plantations di Provinsi Lampung, Kamis 25 Maret 2021.

    KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani. Keduanya diduga mendapat Rp50 miliar dari penggelapan pajak tiga perusahaan.

    Dalam salinan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan KPK kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan nomor B/878/DIK.00/01-23/02/2021 tanggal 10 Februari 2021, suap diberikan melalui konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi mewakili PT Gunung Madu, Veronika Lindawati mewakili Bank Panin dan Agus Susetyo yang berkaitan dengan PT Jhonlin Baratama. KPK juga mencegah dan tangkal 4 orang yang berperan sebagai konsultan pajak untuk tiga perusahaan. (Red)