Tag: Korupsi Pemda Lampung Selatan

  • KPK Dalami Pihak Lain dalam Korupsi Pemda Lampung Selatan

    KPK Dalami Pihak Lain dalam Korupsi Pemda Lampung Selatan

    Jakarta (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempelajari kasus korupsi Pemda Lampung Selatan, pasca putusan majelis hakim dalam perkara dugaan gratifikasi mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Syahroni cs. Pendalaman KPK untuk mengetahui apakah ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

    Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan pelajari kembali putusan majelis hakim dalam perkara dugaan gratifikasi mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Syahroni.

    “Perkara dengan terdakwa Syahroni dkk saat ini telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kami akan kembali mempelajari kasus ini apakah ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa 31 Agustus 2021.

    Menurutnya, fakta sidang tidak kemudian serta merta menjadi fakta hukum. Fakta hukum manakala ada keterkaitan antara satu alat bukti dengan alat bukti lain.

    “Misalnya keterangan saksi jika tidak berkaitan dengan alat bukti lain tidak dapat dikatakan sebagai fakta hukum yang dapat dijadikan bukti permulaan untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” ucap Ali.

    Direktur Kajian Studi Demokrasi Rakyat Didik Triyana Hadi dan Ketua KPKAD Ginda Anshori meminta KPK melanjutkan kasus korupsi Lampung Selatab. Bahkan Didik menyampaikan laporan ke KPK untuk menanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.

    Kasus ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari kasus yang sudah ditangani oleh KPK dan telah memperoleh putusan hukum tetap atau inkrah.

    Didik menjelaskan, dalam sidang lanjutan korupsi Dinas PUPR, dengan tersangka dua bekas Kepala Dinas, Hermansyah Hamidi dan Syahroni, Rabu 24 Maret 2021 lalu, saat diperiksa sebagai saksi Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengakui menerima setidaknya Rp 950 juta dari mantan bupati Zainudin Hasan, Agus BN, dan mantan Kadis PUPR Syahroni.

    Didik mengatakan dalam sidang lanjutan korupsi Dinas PUPR, dengan tersangka dua bekas kepala dinas, Hermansyah Hamidi dan Syahroni, Rabu 24 Maret 2021, saat diperiksa sebagai saksi Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengakui menerima setidaknya Rp 950 juta dari mantan bupati Zainudin Hasan, Agus BN, dan mantan Kadis PUPR Syahroni.

    “Bahwa fakta persidangan tersebut merupakan indikasi kuat keterlibatan yang bersangkutan. KPK mesti segera menindaklanjuti fakta persidangan dan pengakuan dari Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dalam persidangan tanggal 24 Maret 2021 lalu,” ucap Didik.

    “Ini sebagai wujud penegakan hukum dan dalam rangka kepastian hukum, mengingat posisi Nanang yang saat ini merupakan Bupati definitif,” pungkas Didik. (Red)