Pesawaran (SL) – Dua tersangka korupsi pengadaan kapal Dinas Pehubungan Kabupaten Pesawaran, Ponirin Sekretaris Perhubungan dan rekanan (Pemborong), yang saat ini masih dalam penanganan Tipikor Polres, akan dijemput paksa oleh Unit Tipikor Polres Pesawaran
Kedua tersangka tersebut akan diambil langkah tegas jika berusaha menghindar dari panggilan Polres.
“Kalau kita sudah layangkan surat panggilan tapi tidak memenuhinya, tentunya bisa kita lakukan jemput paksa,” ujar kepala Unit Tipikor, Ipda Edwin, Selasa (24/4/2018)
Kedua tersangka tersebut saat ini masih menjalai proses hukum di Polres Pesawaran, selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalianda setelah proses dinyatakan memenuhi unsur
Sebelumnya, tiga tersangka lain yang terlibat kasus dugaan Korupsi pengadaan Kapal tahun 2016 tersebut telah lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalanda
Tiga tersangka yang telah djemput oleh pihak kejaksaan tersebut diantaranya mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran, Maddawami, Abu Chalifah dan Cendra hadi, seluruhnya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pesawaran .