Tag: Korupsi Proyek

  • Iwan Munir Dukung Polda Lampung Usut Dugaan Korupsi PUTR Kota Metro

    Iwan Munir Dukung Polda Lampung Usut Dugaan Korupsi PUTR Kota Metro

    Metro, sinarlampung.co-Ketua Laskar Lampung Indonesia (LLI) Kota Metro Ir. Ahmad Ridwan alias Iwan Munir mendesak Polda Lampung serius dan mengusut tuntas perkara dugaan korupsi Dinas PUTR Kota Metro, yang dikendalikan Kadis PUTR Metro Robby PS. Karena dasar laporan dan bukti-bukti dugaan korupsinya sudah ada di penyidik Polda Lampung, Selasa 16 Juli 2024.

    Iwan Munir sapaan akrabnya menjelaskan bahwa pihak Polda sudah beberapa bulan ini menangani kasus dugaan Korupsi dan penyalahan gunawaan wewenang di Dinas PUTR Kota Metro. ”Kami Ormas Laskar Lampung Kota Metro menyoroti dugaan korupsi yang di lakukan leh oknum pejabat Dinas PUTR Kota Metro, yang sedang di tangani Polda Lampung sejak Januari lalu atau seajk enam bulan itu,” kata Iwan Munir.

    Namun, kata Iwan Munir, hingga kini perkara itu tidak jelas sampai mana prosesnya. “Kini justru terkesan Jalan Di Tempat. Padahal semua bukti dan saksi baik dari pihak rekanan sebagai Pelaksana maupun Staf Dinas PUTR Sudah secara marathon di lakukan Pemeriksaan,” Ujarnya.

    Iwan Munir berharap ada kelanjutan roses hukum kasus itu, agar tidak menjadi preseden uruk bagi citra Polda Lampung. “Polda Lampung harus tegas dalam menangani perkara korupsi PUTR Kota Metro ini. Kami yakin Polda Lampung profesional, tinggal kami menunggu progresnya,” katanya.

    Laskar Lampung, kata Iwan Munir mendukung Polda Lampung, dan akan mengawal perkara hukum ini sampai ada kepastian hukum kepada oknum pejabat di Dinas PUTR Kota Metro itu. Kami benar-benar yakin atas kinerja Polda Lampung dalam menangani perkara Korupsi yang selalu tajam ke berbagai arah selama ini,” ujarnya.

    Sebelumnya, sudah bukan rahasia, bahwa kasus dugaan korupsi dan penyalah gunakan wewenang di tubuh Dinas PUTR Metro. “Beberapa Ormas dan LSM yang melaporkan dugaan korupsi Dinas PUTR Kota Metro ke ke pihak kepolisan atas dugaan korupsi.

    Contoh yang menyolok atas dugaan kasus di PUTR Kota Metro adalah, seperti pekerjaan rigit beton di depan Indometro Kelurahan Tejo Agung. Pasalnya pekerjaan tersebut putus kontrak tapi ditutupi oleh Kadis dengan melanjutkan sampai selesai. “Dan ada juga pekerjaan jalan yang kontraknya rigit beton namun berubah menjadi lataston. Jadi sudah jelas banyak sekali kejanggalan yang ada di pekerjaan dinas PUTR itu. Namun sepertinya kebal hukum. (Red)

  • Tujuh Paket Proyek BMBK Rp34,2 Miliar Tahun 2023 Bermasalah Dan Jati Temuan BPK

    Tujuh Paket Proyek BMBK Rp34,2 Miliar Tahun 2023 Bermasalah Dan Jati Temuan BPK

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tujuh paket Pekerjaan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Jalan Provinsi pada Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) tahun 2023 diduga sarat penyimpangan, dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung.

    Dalam Laporan Hasil Pemeriksaab (LHP) BPK Nomor 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal 3 Mei 2024 menyebutkan untuk kegiatan tujuh Paket Pekerjaan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Jalan Provinsi pada Dinas BMBK senilai Rp34.236.323.000,00 itu ditemukan banyak kekurangan volume hingga tidak sesuai spesifikasi.

    BPK menebutkan ketujuh paket tersebut adalah, Rekonstruksi Jalan Ruas Tegal Mukti – Tajab, Rehabilitasi Jalan Serupa Indah – Pakuan Ratu, Rehabilitasi Jalan Simpang Empat – Blambangan Umpu, Rehabilitasi Jalan Bandar Abung – Bandar Sakti, Rehabilitasi Jalan Negara Ratu – Simpang Tujok, Rehabilitasi Jalan Negara Ratu – Gunung Betuah, dan Rehabilitasi Jalan Branti – Gedong Tataan.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen kontrak, back up data, as built drawing, foto dokumentasi, dan pengujian fisik secara uji petik bersama bersama PPK, pengawas teknis, penyedia jasa konstruksi dan didukung hasil pengujian laboratorium independen menunjukkan terdapat kekurangan Volume sebesar R 653.410.086,90 dan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp659.498.354,68,” Tulis BPK.

    Hal ini menurut BPK da,am LHP BPK Nomor 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal 3 Mei 2024, terjadi karena Kadis BMBK tidak optimal melakukan pembinaan penyelenggara Jasa konstruksi kepada penyedia jasa di Provinsi Lampung. Sehingga BPK merekomendasikan kepada Gubernur Lampung untuk memerintahkan Kadis BMBK agar mengembalikan kelebihan bayar ke kas Daerah sebesar Rp1.312.908.441,58. (Red)

  • Dua Mantan Stafsus Bupati Lamsel Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Penipuan Proyek

    Dua Mantan Stafsus Bupati Lamsel Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Penipuan Proyek

    Lampung Selatan (SL)-Dua mantan staf khusus Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, berinisial SA dan FI, diapnggil Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan. Kedua nya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus penipuan proyek infrastuktur yang berada di pelataran Indomaret jalan Lubuk Luar Dinas PUPR Kabupaten setempat tahun 2018.

    Pemanggilan mantan stafsus tersebut berdasarkan surat dengan nomor LP/Pgl/68/II/2021/ Reskrim Polres Lamsel, yang di tandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP.Enrico Donald Sidaruk.

    Pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 13.30 WIB, di Polres Lampung Selatan unit Tipikor, dengan Kanit Donald Afriansyah dan penyidik pembantu Aipda Bambang Edy S. SA yang datang sekitar pukul 13.30 WIB ke ruangan Tipikor, dan keluar sekitar 14.49 WIB.

    Dalam surat panggilan yang tertera, mereka diduga melanggar pasal 378 KUHpidana.

    Sementara Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution, tidak merespon pertanyaan wartawan media ini, meski pesan yang dikirim melalui apliaksi WhatsApp terhadap nomornya terlihat sudah terbaca.

    Begitu juga dengan Kasat Reskrim Polres Lamsel, yakni AKP Enrico Donald Sidauruk, panggilan telefon ke nomor handphone miliknya +62853-7597-XXXX tidak dijawab meskipun nomor tersebut dalam keadaan aktif.

    Terpisah Firdaus, saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak perihal pemanggilan tersebut. Dirinya menyarankan wartawan media ini untuk menanyakan hal itu terhadap orang lain. “Lu mah kayak orang lain aja, pakek konfirmasi segala,” tutupnya. (Amir)