Tag: Korupsi Proyek Jalan

  • Kurangi Volume Aspal Jalan Pasar Kodim Sriwijaya—Sumberrezeki Bandar Mataram Rekanan Ditahan Jaksa

    Kurangi Volume Aspal Jalan Pasar Kodim Sriwijaya—Sumberrezeki Bandar Mataram Rekanan Ditahan Jaksa

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, menjebloskan kenpejara Andri Affandi (43) warga Teluk Betung, Bandar Lampung. Direktur CV Sumber Karya Jaya beralamat di Jalan Wolter Mongonsidi, Gang Nurdin Perum Mong Residance Blok A3 Bandar Lampung. Dia ditetapkan sebagai tersanga, untuk proyek dengan bernomor kontrak 630/6441237.D.a.VI.03/KTR/IX/2021 tanggal 1 September 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 90 hari kalender, Kamis 25 Juli 2024.

    Andri Affandi, diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan ruas Jalan Pasar Kodim Sriwijaya-Srirejeki, Kecamatan Bandar Mataram, bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2021 untuk Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah. Nilai pagu anggaran Rp1 miliar. Kejaksaan setempat menangani kasus tersebut sejak tahun 2023.

    Modus korupsi pekerjaan peningkatan ruas jalan tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang terdapat di dalam RAB. Terjadi pengurangan volume ketebalan aspal. Seharusnya dalam RAB setebal 4 cm, tetapi faktanya ketebalan aspal jalan tersebut hanya 1,29 cm.

    Kajari Gunung Sugih, Tommy Adhiyaksa, melalui Kasi Pidsus Kejari Gunung Sugih, Median Suwardi didampingi Kasi lntel, Alvin mengatakan bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan tim Kejari Gunung Sugih, secara resmi menetapkan AA sebagai tersangka.

    “Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, menetapkan Andri AA sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proyek peningkatan ruas jalan Pasar Kodim Sriwijaya—Sumberrezeki, Kecamatan Bandarmataram, Kabupaten Lampung Tengah. Modusnya mengurangi ketebalan aspal jalan,” kata Media Suwardi.

    Media menjelaskan dana proyek tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2021 untuk Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah. Nilai pagu anggaran Rp1 miliar. “Berdasarkan laporan masayarakat, saat ini kita memperdalam penyidikan keterlibatan oknum di organisasi perangkat daerah di Lampung Tengah, dalam perkara kasus tipikor,” katanya.

    Media menjelaskan tim penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsugih menahan tersangka AA (43), selaku kontraktor kegiatan peningkatan ruas jalan Pasar Kodim Sriwijaya-Sumberrezeki, Kecamatan Bandarmataram. “Hasil pekerjaannya terbukti tidak sesuai dengan spesifikasi,” kata Median Suwardi.

    Pihak ketiga yang mengerjakan pekerjaan tersebut, yakni CV Sumber Karya Jaya beralamat di Jalan Wolter Mongonsidi, Gang Nurdin Perum Mong Residance Blok A3 Bandar Lampung. Proyek tersebut bernomor kontrak 630/6441237.D.a.VI.03/KTR/IX/2021 tanggal 1 September 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 90 hari kalender.

    “Bahwa nilai harga penawaran sementara (HPS) kegiatan tersebut senilai Rp999.888.734 dan nilai kontrak berikut realisasi anggaran kegiatan tersebut Rp979.701.941. Kegiatan peningkatan ruas jalan Pasar Kodim Sriwijaya Sumberrezeki dengan panjang 0,863 km dan lebar 4 meter,” ujarnya.

    Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pekerjaan peningkatan ruas jalan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang terdapat di dalam RAB. Sebab, ada dugaan terjadi pengurangan volume ketebalan aspal. Seharusnya dalam RAB setebal 4 cm, tetapi faktanya ketebalan aspal jalan tersebut hanya 1,29 cm.

    Audit BPKP

    Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: PE.30.03/SR/S-732/PW08/5/2024 tanggal 10 Juni 2024, kerugian keuangan negara Rp185.531.820,58. “Dari hasil audit BPKP Lampung, kerugian negara Rp185 juta lebih. Atas perbuatannya, kami menahan tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsugih selama 20 hari sejak 25 Juli 2024 hingga 14 Agustus 2024.

    Alasan penahanan tersangka karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan memengaruhi saksi. Secara formal dakwaan pasal kepada tersangka memungkinkan kejaksaan menahan yang bersangkutan.

    Tersangka telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

    “Dari hasil penyidikan, dan hasil audit penghitungan, kita temukan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp.185 juta lebih dalam proyek pembangunan peningkatan ruas jalan pasar kodim Sriwijaya, pada APBD tahun anggaran 2021,” terang Median, Kamis (25/7).”Dari hasil penyidikan dan hasil audit dilapangan yang dilakukan, ternyata tidak sesuai dengan spesipikasi yang ada dalam RAB, adanya pengurangan volume ketebalan aspal,” ujarnya.

    “Hari ini tersangka kita titipkan di Lapas kelas ll Gunung Sugih selama 20 hari kedepan. Dan penahanan terhadap tersangka kita lakukan, kita khawatirkan tersangka melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti,” tambah Median. (Red)

  • Jalan Seputih Raman-Seputih Mataram Diperbaiki Seumur Jagung Kini Sudah Rusak Lagi?

    Jalan Seputih Raman-Seputih Mataram Diperbaiki Seumur Jagung Kini Sudah Rusak Lagi?

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Ruas jalan Seputih Raman–Seputih Mataram di Lampung Tengah kondisinya kini kembali rusak, padahal belum lama diperbaiki oleh Pemkab Lampung Tengah. Dugaan sementara perbaikan dilakukan asal jadi dan tidak maksimal.

    Ruas jalan Seputih Raman–Seputih Mataram di Lampung Tengah kondisinya kini kembali rusak, padahal belum lama diperbaiki oleh Pemkab Lampung Tengah. Dugaan sementara perbaikan dilakukan asal jadi dan tidak maksimal.

    “Total panjang ruas jalan yang diperbaiki sekitar 3 kilometer. Tapi sudah ada sekitar 500 meter badan jalan sudah rusak dan mulai terkelupas, batu-batunya kelihatan dan berdebu kalau lewat situ,” kata Samuji, warga Kampung Ramayana, Kecamatan Seputih Raman, saat melintas Rabu 17 Juli 2024.

    Menurut Dia, sebagian jalan sudah bergelombang dan mulai membentuk lubang. Termasuk dengan bahu jalan yang kondisinya sudah mulai hancur dan berlubang. Padahal, pengerjaan jalan baru selesai bulan Februari 2024 yang lalu. “Karena tiap hari lewat saya hafal mas. Pengerjaannya dimulai September 2023, Desember selesai, sepertinya perbaikan jalan di kampungnya tidak dikerjalan dengan serius, cuma asal tertutup aja mas,” katanya.

    Samuji didampingi warga lainnya memprediksi, kerusakan jalan akan kembali terjadi saat musim hujan datang. “Kami bandingkan dengan kampung sebelah yang diperbaiki pakai APBN (Jalan Inpres) itu bagus. Jalan kita ini paling jelek, padahan duluan sana jadinya,” katanya.

    Kondisi alan rusak ni, lanjut Samuji, selain debu yang beterbangan akibat jalanan yang rusak tak jarang pemotor yang mengalami kecelakaan tunggal karena terpapar debu. “Debunya banyak, beberapa waktu lalu sempat ada yang jatuh karena kelilipan dan terguncang di sambungan jalan yang tidak rata,” katanya.

    Hal senada juga dikatakan Heri, petani Kampung Ramayana yang kesehariannya melintasi jalan tersebut. Heri menilai, hasil perbaikan jalan Pemkab Lampung Tengah tidak memuaskan dan cepat rusak. Bagaimana tidak, jalan yang awalnya mulus, kian hari kondisinya makin terkikis dan menonjolkan bebatuan.

    Menurutnya, selain makin terkelupas, jalan pun bergelombang dan tidak rata lagi. “Anak saya sekolah naik sepeda pulang-pulang bajunya berdebu semua, dia (anaknya) juga sering kelilipan dan matanya merah. Waktu masih baru-barunya nggak begitu, mulus-mulus aja, tapi sekarang mulai terasa,” ujarnya.

    Selain aktivitas masyarakat setempat, Heri mengatakan bahwa jalan itu adalah alternatif dari Kecamatan Seputih Raman menuju Seputih Mataram. Sehingga, katanya, jalan tersebut pun ramai dilalui kendaraan roda 2 dan roda 4 bahkan lebih. Alhasil, Heri dan masyarakat setempat tidak yakin jalan kampungnya akan bertahan lama. “Kalau sudah kayak gini kondisinya, kita nggak yakin kalok bakal awet, padahal kita sudah berharap banyak pada pemerintah,” katanya.

    Belum ada keterangan dari pihak PUPR Lampung Tengah terkait kerusakan jalan yang belum lama rampung diperbaiki itu. (Red)