Lampung Tengah, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, menjebloskan kenpejara Andri Affandi (43) warga Teluk Betung, Bandar Lampung. Direktur CV Sumber Karya Jaya beralamat di Jalan Wolter Mongonsidi, Gang Nurdin Perum Mong Residance Blok A3 Bandar Lampung. Dia ditetapkan sebagai tersanga, untuk proyek dengan bernomor kontrak 630/6441237.D.a.VI.03/KTR/IX/2021 tanggal 1 September 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 90 hari kalender, Kamis 25 Juli 2024.
Andri Affandi, diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan ruas Jalan Pasar Kodim Sriwijaya-Srirejeki, Kecamatan Bandar Mataram, bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2021 untuk Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah. Nilai pagu anggaran Rp1 miliar. Kejaksaan setempat menangani kasus tersebut sejak tahun 2023.
Modus korupsi pekerjaan peningkatan ruas jalan tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang terdapat di dalam RAB. Terjadi pengurangan volume ketebalan aspal. Seharusnya dalam RAB setebal 4 cm, tetapi faktanya ketebalan aspal jalan tersebut hanya 1,29 cm.
Kajari Gunung Sugih, Tommy Adhiyaksa, melalui Kasi Pidsus Kejari Gunung Sugih, Median Suwardi didampingi Kasi lntel, Alvin mengatakan bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan tim Kejari Gunung Sugih, secara resmi menetapkan AA sebagai tersangka.
“Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, menetapkan Andri AA sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proyek peningkatan ruas jalan Pasar Kodim Sriwijaya—Sumberrezeki, Kecamatan Bandarmataram, Kabupaten Lampung Tengah. Modusnya mengurangi ketebalan aspal jalan,” kata Media Suwardi.
Media menjelaskan dana proyek tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2021 untuk Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah. Nilai pagu anggaran Rp1 miliar. “Berdasarkan laporan masayarakat, saat ini kita memperdalam penyidikan keterlibatan oknum di organisasi perangkat daerah di Lampung Tengah, dalam perkara kasus tipikor,” katanya.
Media menjelaskan tim penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsugih menahan tersangka AA (43), selaku kontraktor kegiatan peningkatan ruas jalan Pasar Kodim Sriwijaya-Sumberrezeki, Kecamatan Bandarmataram. “Hasil pekerjaannya terbukti tidak sesuai dengan spesifikasi,” kata Median Suwardi.
Pihak ketiga yang mengerjakan pekerjaan tersebut, yakni CV Sumber Karya Jaya beralamat di Jalan Wolter Mongonsidi, Gang Nurdin Perum Mong Residance Blok A3 Bandar Lampung. Proyek tersebut bernomor kontrak 630/6441237.D.a.VI.03/KTR/IX/2021 tanggal 1 September 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 90 hari kalender.
“Bahwa nilai harga penawaran sementara (HPS) kegiatan tersebut senilai Rp999.888.734 dan nilai kontrak berikut realisasi anggaran kegiatan tersebut Rp979.701.941. Kegiatan peningkatan ruas jalan Pasar Kodim Sriwijaya Sumberrezeki dengan panjang 0,863 km dan lebar 4 meter,” ujarnya.
Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pekerjaan peningkatan ruas jalan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang terdapat di dalam RAB. Sebab, ada dugaan terjadi pengurangan volume ketebalan aspal. Seharusnya dalam RAB setebal 4 cm, tetapi faktanya ketebalan aspal jalan tersebut hanya 1,29 cm.
Audit BPKP
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: PE.30.03/SR/S-732/PW08/5/2024 tanggal 10 Juni 2024, kerugian keuangan negara Rp185.531.820,58. “Dari hasil audit BPKP Lampung, kerugian negara Rp185 juta lebih. Atas perbuatannya, kami menahan tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsugih selama 20 hari sejak 25 Juli 2024 hingga 14 Agustus 2024.
Alasan penahanan tersangka karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan memengaruhi saksi. Secara formal dakwaan pasal kepada tersangka memungkinkan kejaksaan menahan yang bersangkutan.
Tersangka telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Dari hasil penyidikan, dan hasil audit penghitungan, kita temukan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp.185 juta lebih dalam proyek pembangunan peningkatan ruas jalan pasar kodim Sriwijaya, pada APBD tahun anggaran 2021,” terang Median, Kamis (25/7).”Dari hasil penyidikan dan hasil audit dilapangan yang dilakukan, ternyata tidak sesuai dengan spesipikasi yang ada dalam RAB, adanya pengurangan volume ketebalan aspal,” ujarnya.
“Hari ini tersangka kita titipkan di Lapas kelas ll Gunung Sugih selama 20 hari kedepan. Dan penahanan terhadap tersangka kita lakukan, kita khawatirkan tersangka melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti,” tambah Median. (Red)