Tag: @Korupsi PUPR

  • Proyek PUPR Tanggamus Sarat Dikorupsi, Bupati Harus Segera Evaluasi

    Proyek PUPR Tanggamus Sarat Dikorupsi, Bupati Harus Segera Evaluasi

    Tanggamus, sinarlampung.co-Program Bupati Tanggamus untuk mewujudkan Jalan Lurus, nampaknya akan terhambat. Pasalnya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terhadap proyek proyek jalan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanggamus seperti sudah mendarah daging. 

    Dari hasil penelusuran wartawan ditemukan setidaknya lima proyek bermasalah dengan total nilai anggaran mencapai Rp14.873.310.713. Proyek yang diduga bermasalah tersebut antara lain, rehabilitasi jaringan irigasi Way Pangkul I dengan nilai anggaran sebesar Rp1.853.080.000 yang berada di wilayah Kecamatan Wonosobo; 

    Kemudian rehablitasi jaringan irigasi Way Sedayu I senilai Rp863.476.000 yang ada di wilayah Kecamatan Semaka. Kemudian pembangunan jembatan Tugu Papak dengan nilai anggaran sebesar Rp1.236.498.713 Kecamatan Semaka dan pembangunan jembatan Pekon Betung, Kecamatan Pematang Sawa, dengan nilai anggaran yang dihabiskan menembus Rp2.189.850.000 serta penanganan long segman ruas jalan Sumanda – Sukamulya dengan nilai mencapai Rp8.730.406.000.

    Terhadap lima proyek tersebut direalisasikan tidak sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ada. Pada dua unit jaringan irigasi Way Pangkul I dan Way Sedayu I pekerjaan yang dilaksanakan sangat serampangan dan terkesan amburadul.

    Kemudian, kesan penggelembungan anggaran juga sangat kentara dalam realisasi pekerjaan pembangunan jembatan Tugu Papak dan jembatan Pekon Betung, karena nominal anggaran yang disediakan begitu luar biasa untuk sebuah pekerjaan yang dirasa biasa-biasa saja.

    Lalu kesan berantakan juga terlihat dalam penanganan long segman ruas jalan Sumanda-Sukamulya di Kecamatan Pugung dengan nilai pekerjaan yang sangat fantastis. Kondisi demikian itu sangat menguatkan dugaan soal adanya indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam realisasi pekerjaan itu. 

    Apalagi dengan waktu pelaksanaan pekerjaan yang berbarengan dengan waktu perhelatan pesta demokrasi lima tahunan disana, sangat sulit untuk menghindari aroma muatan politis dari balik kacau-balaunya proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tanggamus tersebut.

    “Kondisi itu sepertinya akan sulit Bupati Tanggamus dalam merealisasikan jargon Jalan Lurus yang selama ini digembar gemborkan selama ini. Bupati harus evaluasi menyluruh agar program membangun Tanggamus dapat terwujud,” kata tokoh masyarakat Tanggamus. (Red)
      

  • Korupsi Fee PUPR Lampung Selatan Segera Sidang Hermansyah Hamidi dan Syahroni Ditahan di LP Bandaar Lampung

    Korupsi Fee PUPR Lampung Selatan Segera Sidang Hermansyah Hamidi dan Syahroni Ditahan di LP Bandaar Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Jaksa Komisi Pemberamtasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara korupsi Lampung Selatan, yang melibatkan dua terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi dan Syahroni.ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Selasa 16 Februari 2021.

    Hermansyah Hamidi dan Syahroni akan menjadu terdakwa hasil pengembangan dari terpidana mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan atas perkara suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan. “Kita sudah titipkan terdakwa nya di Rutan Bandar Lampung, kini kita limpahkan berkasnya ke ON Tanjungkarang untuk proses sidang,” kata jaksa KPK Taufik Ibnugroho di Bandar Lampung.

    Taufik menegaskan terkait materi perkara nanti dapat disaksikan dalam proses persidangam saat pembacaan surat dakwaan. “Materi perkara nanti kita bacakan saat sidang dakwaan,” kata Taufik.

    Suta Darmawan, selaku kuasa hukum Syahroni mengatakan pihaknya akan menyiapkan pembelaan serelah mendengarkam surat dakwaan yang akan dbacakan jaksa KPK. “Kita akan dengar dulu dakwaannya seperti apa. Yang jelas kita akan bela semaksimal mungkin untuk klien kita Syahroni,” kata Suta Ramadhan.

    Menurut Suta, rencana pihaknya juga akan mengajukan Justice collaborator pada persidangan mendatang kepada majelis hakim. “Kita berharaf mudah-mudahan dikabulkan dan menjadi bahan pertimbamgan majelis,” katanya. (Red)