Tag: Korupsi

  • Dikondisikan Sejak Awal Proyek Jalan Lemong Yang Rugikan Negara itu Dikerjakan Anak Pejabat?

    Dikondisikan Sejak Awal Proyek Jalan Lemong Yang Rugikan Negara itu Dikerjakan Anak Pejabat?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Proyek pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang – Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 Rp4,1 miliar yang kini sedang diusut Pidsus Kejati Lampung, diduga dikondisikan sejak awal tender. Pasalnya proyek tersebuh Proyek itu diduga dikerjakan oleh anak salah satu pejabat di Lampung.

    Baca; Korupsi Proyek Jalan Lemong Pesisir Barat Mandek Pejabat Mulai Lobi-Lobi Kejati?

    Ketua LSM Republik, Arista mengatakan haril temuanya timnya menyebutkan proyek tersebut diduga sudah terkondisi. Karena sebelum surat perintah mulai kerja (SPMK) terbit sejumlah alat berat milik perusahaan sudah masuk ke lokasi proyek. “Jadi dari pengakuan sumber kepada kami, bahwa memang proyek itu terkondisi. Karena alat alat berat milik perusahaan yang mengerjakan proyek sudah masuk duluan, padahal SPMK belum keluar. Disini jelas melanggar aturan,” kata Arista, Minggu 14 Juli 2024.

    Kejanggalan lain dari proyek tersebut, kata Arista, yakni dugaan tidak adanya pihak BPK yang melakukan audit terhadap proyek tersebut. Bahkan kata dia, ada sumber yang menyebutkan kepada lembaganya bahwa proyek tersebut informasinya diduga kuat milik mantan anak sekda di salah satu kabupaten di Lampung. “Kejanggalan lain yang kami dapat, bahwa diduga proyek itu tidak diaudit oleh BPK. Pelaksananya anak Sekda disalah satu kabupaten,” ujarnya.

    Menurut Arista dengan adanya dugaan sejumlah kejanggalan tersebut lembaganya meminta Kejati Lampung untuk serius mengusut dan tuntas kasus dugaan korupsi pada proyek pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang – Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 tersebut. “Kita minta jajaran kejati Lampung jangan lembek, ayok usut tuntas kasus ini. Jangan sampai dihentikan atau malah hilang seperti kasus-kasus dana hibah KONI atau kasus perjas DPRD Tanggamus,” katanya.

    Untuk diketahui dalam kasus ini penyidik Kejati Lampung sudah memerika sejumlah saksi termasuk dari pihak pelaksana proyek, dari dinas sampai dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesisir Barat.

    Sebelumnya Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menjelasan, penyidik kejadi Lampung sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print – 02/L.8/Fd/04/2024 Tanggal 3 April 2024.

    Enam saksi yaitu DS selaku Direktur CV RN, BS selaku pengelola LPSE Pemkab Pesisir Barat, AF selaku Direktur CV MJP, serta AI, LS, N selaku Tim Pokja.Dikatakannya dalam proses pemeriksaan, ditemukan dugaan perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi terhadap dokumen hasil pekerjaan dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.

    “Indikasi Potensi Kerugian Keuangan Negara di Pelaksanaan Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kec. Lemong tahun 2022 tersebut sebesar Rp925.713.448,90, tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah,” katanya,” ujar Ricky Ramadhan beberapa waktu lalu. (Red)

  • Proyek Dinas Pendidikan Lampung Timur Sarat Dikorupsi?

    Proyek Dinas Pendidikan Lampung Timur Sarat Dikorupsi?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Sejumlah proyek milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) tahun 2023 dan 2024 diduga kuat sarat di korupsi. Bahkan kecurangan sudah terlihat sejak proses tender. Pemenang tender mayoritas justru peserta tunggal, dengan nilai penawaran sangat mendekati Harga Perkiaraan Sendiri (HPS).

    Dilangsir harianpilar.com, dokumen tahun 2023 terdapat banyak perusahaan yang bisa memenangkan hingga empat paket proyek sekaligus dengan nilai penawaran sangat dekat dengan HPS, peserta tender yang memasukkan penawaran hanya satu sekaligus menjadi pemenang, peserta tender mayoritas sama dan bergantian jadi pemenang.

    Bahkan, terdapat tender hanya dengan satu peserta. Seperti CV Radjo Punya bisa memenangkan empat proyek sekaligus dengan penawaran sangat minim penurunannya dari HPS, peserta yang memasukkan penawaran hanya satu sekaligus menjadi pemenang, bahkan terdapat paket proyek yang tender dengan peserta tunggal sekaligus menjadi pemenang tender.

    Empat proyek milik CV. Rajo Punya itu adalah pembangunan ruang tata usaha SMP Negeri 4 Batanghari Nuban Satap (DAK) dengan HPS Rp460 juta tendernya dimenangkan oleh CV Rajo Punya dengan penawaran Rp450.001.858 atau hanya turun Rp9,9 juta atau 2,1 persen dari HPS.

    Tender proyek ini diikuti satu peserta yakni CV.Rajo Punya sekaligus menjadi pemenang. Proyek pembangunan ruang LAB Komputer SMP Negeri 2 Waway Karya (DAK) dengan HPS Rp550 juta tendernya dimenangkan CV Rajo Punya dengan penawaran Rp538.006.780 hanya turun Rp11,9 juta atau 2,1 persen dari HPS.

    Tender proyek ini hanya diikuti dua peserta yakni CV Arif Indah Pertama dan CV Rajo Punya dan yang memasukkan penawaran hanya CV Rajo Punya sekaligus menjadi pemenang.

    Proyek pembangunan ruang LAB Komputer SMP Negeri 3 Batanghari Nuban (DAK) dengan HPS Rp548.600.000 tendernya dimenangkan CV Rajo Punya dengan penawaran Rp534.469.786 hanya turun Rp14 juta atau 2,5 persen dari HPS. Tender proyek ini hanya diikuti tiga peserta yakni CV Tuwah Bapedan, CV Royal Flush, dan CV Rajo Punya dan yang memasukkan penawaran hanya CV Rajo Punya sekaligus menjadi pemenang.

    Proyek RKB MTs Maarif NU 23 Tri Tunggal Kecamatan Waway Karya dengan HPS Rp319.950.000 tendernya dimenangkan CV Rajo Punya dengan penawaran Rp313.432.713 hanya turun Rp6,5 juta atau 2 persen dari HPS.Tender proyek ini diikuti dua peserta yakni CV Merah Delima dan CV Rajo Punya namun yang memasukkan penawaran hanya CV Rajo Punya sekaligus menjadi pemenang tender.

    Begitu juga CV Laut Biru memenangkan tiga paket proyek sekaligus dengan kondisi yang sama. Yakni proyek rehab ruang kelas UPTD SD Negeri 1 Jadimulyo (DAK) dengan HPS Rp270 juta tendernya dimenangkan CV Laut Biru dengan penawaran Rp262.558.560 hanya turun Rp7,4 juta atau 2,7 persen dari HPS. Tender proyek ini hanya diikuti 2 peserta tapi yang memasukkan penawaran hanya satu sekaligus menjadi pemenang yakni CV. Laut Biru.

    Proyek pembangunan ruang LAB Komputer SMP Negeri 2 Way Bungur (DAK) dengan HPS Rp550 juta tendernya dimenangkan CV. Laut Biru dengan penawaran Rp540.311.852 hanya turun Rp9,6 juta atau 1,7 persen dari HPS. Tender proyek ini hanya diikuti 3 perusahaan tapi yang memasukkan penawaran hanya satu yakni CV Laut Biru sekaligus menjadi pemenang tender.

    Proyek pembangunan Jamban/Toilet SMP Negeri 1 Way Bungur (DAK) dengan HPS Rp300 juta tendernya dimenangkan CV Laut Biru dengan penawaran Rp290.628.276 hanya turun Rp9,3 juta atau 3,1 persen dari HPS. Tender proyek ini diikuti 3 peserta tapi yang memasukkan penawaran hanya satu sekaligus menjadi pemenang yakni CV Laut Biru.

    Hal serupa juga terjadi pada CV Arfatia yang memenangkan tiga paket sekaligus dengan kondisi serupa. Yakni proyek RKB SD Negeri 2 Wonokarto Kecamatan Sekampung dengan HPS Rp446.750.000 tendernya dimenangkan Arfatia dengan penawaran Rp439.208.969 hanya turun Rp7,5 juta atau 1,6 persen dari HPS.

    Tender proyek ini diikuti oleh empat peserta tapi yang memasukkan penawaran hanya satu sekaligus menjadi pemenag tender yakni Arfatia.Proyek Pembangunan Ruang LAB Komputer SMP Negeri 1 Marga Sekampung (DAK) dengan HPS Rp550 juta tendernya dimenangkan Arfatia dengan penawaran Rp538.477.158 hanya turun Rp11,5 juta atau 2 persen dari HPS.

    Tender proyek ini hanya diikuti satu peserta sekaligus menjadi pemenang.Proyek pembangunan Jamban/Toilet SMP Negeri 2 Sekampung Udik (DAK) dengan HPS Rp300 juta tendernya dimenangkan Arfatia dengan penawaran Rp291.253.245 hanya turun Rp8,7 juta atau 2,9 persen dari HPS.

    Tender ini diikuti tiga peserta tapi yang memasukkan penawaran hanya satu sekaligus menjadi pemenang tender.Pada proses tender proyek Disdikbud Lamtim tahun 2024 masalahnya terjadi lebih parah. Sebab banyak sekali ditemukan tender proyek dengan peserta tunggal.

    Seperti tender proyek tahun 2024 berupa pembangunan ruang kelas baru (RKB) SD Negeri 1 Gunung Sugih Kecil (DAK) dengan HPS Rp420 juta tendernya dengan peserta hanya satu yakni CV Satria Intan Perkasa sekaligus jadi pemenang.

    Proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) SD Negeri 1 Lehan (DAK) dengan HPS Rp210 juta tendernya dengan peserta tunggal yakni CV Biru Langit sekaligus jadi pemenang. Proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMP Negeri 1 Sekampung Udik (DAK) dengan HPS Rp645 juta tendernya dengan peserta tunggal yakni Sketsa Kontruksi CV sekaligus jadi pemenang.

    Proyek pembangunan ruang laboratorium komputer SMP Quran Al Muminin (DAK) dengan HPS Rp263.974.000 tendernya dengan peserta tunggal yakni CV.Somajaya Konstruksi sekaligus jadi pemenang.Proyek rehab ruang kelas SMP Muhammadiyah 1 Pekalongan (DAK) dengan HPS Rp405 juta tendernya dengan peserta tunggal yakni CV Hanindhya sekaligus jadi pemenang.

    Proyek rehab ruang kelas SMP Negeri 3 Sekampung (DAK) dengan HPS Rp270 juta tendernya dengan peserta tunggal yakni CV.Gedung Intan sekaligus jadi pemenang.Proyek rehab ruang kelas SMP Negeri 4 Sekampung (DAK) dengan HPS Rp270 juta tendenrya dengan peserta tunggal yakni CV Fajar Jaya sekaligus jadi pemenang.

    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lamtim, Marsan hingga berita ini diterbitkan belum menjawab konfirmasi Wartawan. Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp miliknya tidak menjawab meski pesan terkirim. Begitu juga Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Lampung Timur, Prapto, yang tidak menjawab saat dikonfirmasi. (Red/*).

  • Miliaran Anggaran Insentif Ribuan RT RW di Kota Metro Diduga Jadi Ajang Korupsi?

    Miliaran Anggaran Insentif Ribuan RT RW di Kota Metro Diduga Jadi Ajang Korupsi?

    Metro, sinarlampung.co-Anggaran insentif Ketua Rukun Tentangga (RT) dan Rukun Warga (RW), di lima Kecamatan di Kota Metro, diduga disunat oleh para camat. Pasalnya para RT/RW yang harusnya menerima Rp1 juta perbulan, per RT dan RT, kini nilainya tidak sama tiap RT/RW. Ada pengurangan sekitar Rp50-Rp10 ribu, yang harus diterima pertriwulan itu.

    Data wartawan menyebutkan, jumlah RT di Kota Metro:

    Metro Selatan RT 97 RW 23
    Metro Barat RT 145 RW 35
    Metro Timur RT 180 RW 57
    Metro Pusat RT 229 RW 56
    Metro Utara RT 186 RW 39

    Total se Kota METRO RT 837 RW 210 (Keseluruhan 1047 Orang)

    Dari total itu jika dikalikan Rp1 juta, mencapai Rp1 miliar lebih, yang disalurkan setiap tiga bulan sekali. Nilai Rp1 juta itu mulai dibagikan ditahun 2022 atas kebijakan Walikota dan DPRD Kota Metro. Namun, belakangan tersiar kabar terjadi pemotongan oleh tiap kecamatan pada setiap pencairan. “Proses pembayaran memang tiga bulan sekali lewat Bank Lampung. Itupun sering telat,” kata salah seorang RT kepada sinarlampung, Kamis 27 Juni 2024.

    Para Ketua Rt da RW yang enggan disebutkan namanya, membenarkan dugaan pemotongan itu. “Memang benar semenjak pak Wahdi menjadi Walikota, honor kami naik tapi setiap kelurahan dan kecamatan berbeda beda. Kerja kami lebih berat ketimbang RT, tapi hanya selisih 50 ribu rupiah.” katanya.

    Belum ada tanggapan dari para Camat di Kota Metro terkait dugaan korupsi anggaran insentif RT/RW tersebut. Para camat yang di Konfirmasi belum merespon.

    Menanggapi dugaan korupsi anggaran T/RW itu, Ketua Ormas Laskar Lampung Indonesia Kota Metro, Ir Ahmad Ridwan mengaku prihatin dan kesal atas pemotongan insetif RT/RW tersebut. “Dalam hiruk pikuknya  konsentrasi pilkada tahun ini, kok masih sempat-sempatnya para camat tersebut bermain di angka-angka miliyaran rupiah yang diduga dikorupsi dari anggaran insentif RT RW.  Kasihan mereka, Tampa mereka di bawah, bisa timpang pemerintahan ini,” kata tokoh yang akrab disapa Iwan Munir ini.

    Jika benar terjadi, kata Iwan, maka pihaknya Laskar Lampung Kota Metro akan bergerak. “Kami akan segera melaporkan peristiwa dugaan pelanggaran hukum ini, penyelewengan angaran dana intensif RT RW di kota metro ini, kami akan melaporkan dan berkoordinasi ke APH Propinsi, Polda Lampung, Kejati dan BPK RI perwakilan Lampung,” katanya.

    “Bagaimana bisa ada ketimpangan pembayaran insentif setingkat pamong RT dan RW, ini patut diduga perbuatan penyelewengan para oknum camat tersebut,” katanya. (Red)

  • Habriansyah Kenal Musa Ahmad Sejak Tahun 2000, Bohong Jika Tidak Kenal Erwinsyah dan Ponakannya Ferdian

    Habriansyah Kenal Musa Ahmad Sejak Tahun 2000, Bohong Jika Tidak Kenal Erwinsyah dan Ponakannya Ferdian

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Habriansyah Alias Alek, pelapor kasus penipuan janji proyek menyatakan bahwa pernyataan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad tidak mengenal dirinya, Erwinsyah, dan keponakan kandungnya Ferdian Ricardo, adalah bohong besar. Alek mengaku mengenal dan berhubungan baik dan bekerjasama soal proyek dengan Musa Ahmad sejak tahun 2000 lalu, dan memiliki bukti dan dokumen saat bersama bupati.

    Baca: Tiga Jam Diperiksa Polisi di Jakarta Musa Ahmad Langsung Sukuran Pulang Haji di Yukum Jaya

    Alex )baju Kuning bersama Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, saat diminta datang untuk bicara proyek yang dijanjikan. (Dok/istimewa)

    Menurut Habriansyah alias Alex dirinya pernah bekerjasama dengan Musa Ahmad, bahkan satu tim saat menjadi pelaksana proyek Tol Lampung. “Kami kenal lama dengan Musa Ahmad. Pernah bekerjasama dengan Musa Ahmad terkait sub kontraktor mengerjakan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Setelah jadi bupati sekarang, wajar kalau dia tidak kenal sama saya. Jangankan sama saya, si Ferdi anak kakak kandungnya saja tidak diakuinya,” kata Alex yang juga mantan wartawan Lampungpost itu.

    Tapi, kata Alex sebelum Musa Ahmad jadi Bupati, Alex mengaku sudah berteman lama dari tahun 2000-an. “Kami pernah bareng-bareng mengerjakan proyek tol trans Sumatera, bahkan kami satu tim dan sama-sama menjadi subkon di PT Waskita Karya,” katanya.

    Alex mengaku masih menyimpan dokumentasi saat dirinya dan Musa Ahmad mengerjakan suatu proyek. Selain itu, dokumentasi terkait dengan percakapan di WhatsApp serta pertemuan membahas sejumlah proyek APBD Lampung Tengah juga masih disimpannya.

    “Kebetulan saya masih menyimpan dokumentasi foto saat Musa mampir ke lokasi proyek kami. Itu tanggapan saya kalau Musa tidak mengakui kenal sama saya. Kalau dia bilang tidak pernah membahas masalah proyek, saya masih punya bukti screenshot percakapan WhatsApp dengan Musa terkait dengan proyek yang sedang dipermasalahkan ini,” ungkapnya.

    “Musa juga pernah manggil saya meminta untuk ke rumahnya membahas proyek yang dijanjikan itu. Bahkan saya punya dokumentasi foto pertemuan itu,” katanya.

    Sebelumnya, Kuasa Hukum Musa Ahmad, Sopian Sitepu membantah apabila kliennya itu mengenal Ferdiyan Ricardo, Alex dan Erwin. “Bahwa bapak Musa menjelaskan tidak pernah bertemu dan berbicara dengan Ferdiyan Ricardo tentang proyek apapun dan tidak mengetahui hubungan atau urusan antara Ferdiyan Ricardo, dengan Alex dan Erwin,” kata Sopian Sitepu.

    Menurut Sopian, bahwa apa yang disampaikan Erwin dan Alex, tersebut tidak sesuai fakta sebenarnya. “Bahwa pernyataan Erwin dan Alex dengan menyebut-nyebut nama Musa Ahmad tidak sesuai fakta sebenarnya sebagaimana telah dijelaskan diatas adalah sangat merugikan nama baik Musa Ahmad,” kata Sopian. (Red)

  • Penetapan Tersangka Inspektorat dan Kepala LPTS UBL Tidak Sah, Erwinsyah dan Ronny Hasudungan Bebas

    Penetapan Tersangka Inspektorat dan Kepala LPTS UBL Tidak Sah, Erwinsyah dan Ronny Hasudungan Bebas

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dua tersangka dugaan korupsi anggaran jasa konsultasi konstruksi pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tahun 2021 dan 2022 dibebaskan pasca menang gugatan prapradilan di Pengadilan Negeri Lampung Utara. Inspektorat Lampung Utara Erwinsyah, yang juga menantu eks Bupati Budi Utomo sempai di tahan sejak Jumat 3 Mei 2024, kemudian menang prapradilan dan bebas Rabu 22 Mei 2024.

    Baca: Inspektur M Erwinsyah Menang Gugatan Prapradilan Penetapan Tersangka Oleh Kejari Lampung Utara Tidak Sah

    Sidang permohonan Praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka pemohon Muhammad Erwinsyah kepada termohon Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, sudah diputuskan Pengadilan Negeri Kotabumi, Selasa 21 Mei 2024. Pengadilan Negeri Kotabumi memutuskan menerima permohonan Praperadilan pemohon secara keseluruhan.

    Dalam putusan tersebut Pengadilan Negeri Kotabumi menyatakan surat penetapan tersangka Nomor:1358/L.8.13/Fd.1/05/2024 Tanggal 03 Mei 2024 yang diterbitkan termohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor:02/L.8.13/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023.

    Dan surat perintah penahanan Nomor : PRINT-1359/L8.13/Fd.1-05-2024 Tanggal 03 Mei 2024, tentang dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan belanja konsultasi kontruksi spesialis-jasa Inspeksi teknik tahun anggaran 2021 s.d. 2022. Keputusan atau penetapan atau surat yang dikeluarkan lebih lanjut atas penetapan TERSANGKA tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan oleh karenanya penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

    “Membebankan biaya perkara kepada negara, atau jika Pengadilan Negeri Kotabumi berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya berdasarkan ketuhanan yang maha esa,” tulis hasil putusan seperti yang di kutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kotabumi yang ditayangkan, Selasa 21 Mei 2024.

    Ronny Hasudungan Juga Menang Prapradilan

    Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (LPTS-UBL) Ronny Hasudungan Purba juga memenangkan gugatan praperadilan (prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi. Hakim menyatakan penetapan tersangka kepada dosen UBL dalam kasus dugaan korupsi Jasa Konsultansi dan Konstruksi di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tahun 2021 – 2022 itu dinyatakan tidak sah.

    “Permohonan prapid kami dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Kotabumi tentang status tersangka atas nama Bapak Ronny Hasudungan Purba yang tidak sah. Dan kami akan segera melakukan upaya hukum selanjutnya,” Bambang Hartono, slaku Penasehat Hukum dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UBL, Jumat, 21 Juni 2024.

    Bambang menjelaskan sidang permohonan praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka pemohon Ronny Hasudungan Purba kepada termohon Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara, diputuskan Pengadilan Negeri Kotabumi pada Kamis 13 Juni 2024. Hakim tunggal PN Kotabumi Novritsar Hasintongan Pakpahan menyatakan bahwa surat penetapan tersangka oleh termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara tidak sah.

    Dalam putusan tersebut PN Kotabumi menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian;, Menyatakan Surat Penetapan TERSANGKA Nomor:1312 /L.8.13/Fd.1/04/2024 tanggal 30 April 2024 yang diterbitkan TERMOHON dalam Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON.

    Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor:02/L.8.13/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan oleh karenanya Penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon sejumlah nihil,” sebagaimana isi amar putusan yang dilansir di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kotabumi.

    Jadwal Sidang 26 Juni 2024 Batal?

    Sementara berdasarkan penelusuran dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) milik PN Tanjungkarang. Telah tertera nama tersangka Ronny Hasudungan Purba atas kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk masuk persidangan pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 26, Juni 2024. Dengan jaksa penuntut umumnya yakni Muhammad Azhari Tanjung.

    Sebelumnya, ERwisyah dan Ronny Hasudungan Purba ditetapkan menjadi tersangka tas dugaan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp202.709.549,60. Berdasarkan laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: Pe.03/SR/S-238/PW08/5/2024 tanggal 22 Februari 2024.

    “Tersangka disangkakan dengan primair pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” kata Kasiintel Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie.

    Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) KUHP..Selain itu, Kejaksaan Negeri Lampung Utara juga menetapkan tersangka lain.

    Sikap Kejari?

    Menyikapi hasil putusan hakim dalam sidang praperadialan tersebut, Kejaksaan Negeri Lampung utara melalui Kasi Intel Guntoro menyatakan, bahwa pihaknya akan memperlajari hasil putusan itu guna mengambil langkah hukum selanjutnya.

    ”Kita sedang memepelajari hasil putusan hakim Praperadilan kemarin, untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Pada dasarnya proses penyidikan tetap dapat dilakukan kembali” Ungkap Guntoro mewakili Kajari Lampung utara kepada awak media saat komfrensi pers di gedung Adhiyaksa Rabu 22 Mei 2024.

    Menurutnya, berdasarkan pendapat Ahli DR Rinaldy Amrullah, yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Negri dalam persidangan pada pokoknya sependapat dengan penyidik, yang perpendapat bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai dengan KUHAP.

    Terkait putusan praperadilan, apakah pihak Kejaksaan akan mengeluarkan Surat Perintah Penyidakan (Sprindik) baru. Guntoro menyatakan pihaknya menunggu perintah dari atasan. ”Terkait hal itu, kita menunggu perintah dari atasan,” katanya. (Red)

  • Polisi Perpanjang Masa Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri

    Polisi Perpanjang Masa Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri

    Jakarta, sinarlampung.co-Masa pencegahan mantan Ketua KPK Firli Bahuri ke luar negeri diperpanjang. Firli Bahuri diketahui saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    “Sudah dilakukan semua, perpanjangan pencegahan, kita pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 21 Juni 2024.

    Ade belum memerinci sampai kapan perpanjangan pencegahan terhadap Firli dilakukan. Ade Safri menyebut pihaknya masih dalam proses melengkapi berkas perkara. “Kordinasi efektif akan terus kita lakukan dengan jaksa penuntut umum (JPU), bahkan beberapa waktu yang lalu juga kita melakukan koordinasi dengan JPU terkait dengan pemenuhan dari petunjuk P-19 ataupun hasil koordinasi yang dituangkan dalam pihak koordinasi dengan pihak JPU,” ujarnya.

    Pihak penyidik Polda Metro Jaya masih melengkapi petunjuk jaksa. “Kita akan penuhi semua petunjuk P-19 maupun hasil koordinasi dengan JPU Kejati DKI Jakarta. Kami pastikan penyidik independen, profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.

    Untuk diketahui, Dalam kasus ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

    Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas. (Red)

  • KPK Tetapkan Eks Direktur Utama PT Hutama Karya Tersangka Korupsi Proyek Jalan Tol Trans Sumatera, Sita Aset Rp150 di Bakauheni

    KPK Tetapkan Eks Direktur Utama PT Hutama Karya Tersangka Korupsi Proyek Jalan Tol Trans Sumatera, Sita Aset Rp150 di Bakauheni

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera. Ketiga tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo ditulis dengan inisial BP, mantan kepala divisi di PT HK M Rizal Sutjipto berinisial MRS, dan seorang swasta Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen (IZ).

    Baca: Audit PT HK Ada Temuan Rp7,8 Miliar Atas Meterial Besi, Beton dan Ketebalan di Proyek Tol Medan-Binjai

    Baca: Korupsi PT Hutama Karya Mantan Dirut Bintang Perbowo Dan Pegawainya M Rizal Sutjipto Yang Dicekal Keluar Negeri

    Baca: Korupsi Hutama Karya Proyek Tol Trans Sumateta KPK Cekal Tiga Orang

    “KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu BP (Eks Dirut pada BUMN HK), MRS (Eks Kadiv pada BUMN HK) dan IZ (Swasta),” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto lewat keterangan tertulis, Kamis, 20 Juni 2024.

    Tessa mengatakan dalam penyidikan kasus ini, lembaganya juga menyita 54 bidang tanah milik tersangka IZ. Sebanyak 54 tanah yang disita terdiri dari 32 bidang tanah yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi. Selain itu, ada 22 tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 m2 yang ikut disita. “Total ke 54 bidang tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp 150 miliar,” kata Tessa.

    Tessa mengatakan tanah itu disita karena diduga memiliki hubungan dengan kasus korupsi yang sedang disidik KPK. Penyidik, kata dia, juga sudah memasang plang tanda penyitaan di 54 tanah itu sejak 19 Juni 2024. KPK diketahui tengah menyidik dugaan korupsi dalam pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera yang digarap oleh PT Hutama Karya.

    Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini diduga merugikan negara belasan miliar rupiah. Dalam perkara ini, KPK juga sudah mencegah 3 orang berpergian ke luar negeri. KPK belum mengumumkan lebih detail mengenai siapa tersangka dalam perkara tersebut. Pengumuman akan dilakukan pada tahap penahanan atau penangkapan.

    Seperti diketahui KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS yang dilaksanakan PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020. Meski telah ada tersangka yang ditetapkan KPK, tetapi belum bisa disampaikan kepada publik. Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

    Kepala Bagian Pemberitaan KPK (sebelumnya) Ali Fikri mengatakan nilai kerugian keuangan negara sementara mencapai belasan miliar rupiah. Untuk menghitung nilai sebenarnya dari kerugian negara itu, KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (Red)

  • Dapat Pin Emas Palsu Anggota DPRD Lampung Barat Minta Kejari Usut Korupsi Angaran Perjas Sekwan Rp24 Miliar

    Dapat Pin Emas Palsu Anggota DPRD Lampung Barat Minta Kejari Usut Korupsi Angaran Perjas Sekwan Rp24 Miliar

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Anggota DPRD Lampung Barat periode 2019-2024 melalui pergantian antar waktu (PAW) dari Partai Kebangkitan Bangsa, Ridwan Efendi mengaku diberikan Pin Dewan palsu terbuat dari kaleng, bukan Pin yang terbuat dari emas oleh Kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lampung Barat Pirwan Bachtiar.

    “Kami diberi pin DPRD bukan dari emas asli, tetapi terbuat dari sejenis kaleng ikan sardencis. Pernah saya tanyakan ke Sekwan Pirwan soal ini, katanya sabar dulu, pakai saja yang itu. Namun, sampai saat ini pin saya tidak diganti dengan emas murni. Padahal, Suharlan yang sama-sama PAW, sudah mendapatkan pin emas,” kata Ridwan Efendi, dilangsir media, Selasa 18 Juni 2024

    Bahkan, kata Ridwan, sampai menjelang berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Lampung Barat sekitar dua bulan lagi, pin emas belum juga diterimanya. Ridwan menduga terjadi banyak penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD Lampung Barat itu. “Saya minta Kejaksaan Negeri untuk memeriksa anggaran Sekwan Lampung Barat ini. Terutama penggandaan Pin Emas anggota DPRD Lampung Barat, dan perjalanan dinas yang banyak fiktif,” katanya.

    Menurut Ridwan jika alasan Sekwan belum memberikan tanda jabatan sebagaimana ketentuan kepada dirinya karena ketiadaan anggaran, mengapa Suharlan yang sama-sama menjadi anggota Dewan melalui PAW telah mendapatkannya. “Aparat penegak hukum perlu mengusut juga penggunaan anggaran perjalanan dinas, baik ke Jakarta maupun Palembang. Dan saya pribadi siap memberikan keterangan jika diperlukan,” tegas Ridwan.

    Ridwan menjelaskan dalam kegiatan perjalanan dinas, banyak anggota DPRD yang tidak melaksanakannya. Namun diduga kuat tetap mencairkan anggaran, sehingga besar kemungkinan terjadi SPJ fiktif. Terdapat anggaran Rp24 miliar di tahun 2024, dan terindikasi banyak penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD Lambar. Belum ditahun-tahun sbelumnya.

    Ridwan juga mengaku dia bersama 34 anggota DPRD Lampung Barat pernah diminta oleh Sekretaris Dewan untuk urunan setiap kali ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, dengan alasan untuk menutup temuan BPK.

    Melengkapi harapan Ridwan, Ketua LSM Tri Nusa Lampung Barat Heri Susanto meminta Kejari Lampung Barat untuk segera melakukan penyelidikan dan memanggil Sekretaris Dewan, Pirwan, Ketua DPRD, Edi Nopal, serta Ridwan, dan badan anggaran.

    “Kok bisa ada anggota Dewan dapat pin emas palsu serta dugaan perjalanan dinas fiktif. Semua anggaran itu kan sumbernya dari uang rakyat juga. Permasalahannya, berani apa tidak pihak Kejaksaan mengusut kasus ini. Kan sudah ada anggota Dewan yang siap memberikan keterangan,” ujar Heri Susanto.

    Heri mengaku dalam waktu pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejari Lampung Barat untuk membahas dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di Setwan DPRD Lampung Barat itu. “Ini persoalan serius, Rp24 Miliar itu angka besar. Pin Emas Palsu itu pelecehan,” katanya.

    Belum ada keterangan resmi dari Sekwan Lampung Barat Pirwan atas protes anggota DPRD Lampung Barat itu. Dikonfirmasi di Kantor DPRD Lampung Barat, Pirwan sedang tidak ditempat.

    Anggaran Lain Dilaporkan Ke Kejati

    Sebelumnya, Komunitas Pemerhati Kebijakan Pemerintah (KPKP) Lampung menemukan kelebihan pembayaran dalam penggunaan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas jabatan dan operasional di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat sekitar Rp140 juta.

    Berdasarkan laporan kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat tahun 2022, anggaran pemeliharaan randis sebesar Rp565 juta yang digunakan untuk biaya pemeliharaan kendaraan dinas jabatan tiga unit Rp196.369.900 dan Pemeliharaan Randis operasional 24 unit Rp368.649.945 menunjukkan realisasi belanja barang dan jasa yang lebih besar dari standar biaya pemeliharaan kendaraan dinas Pemkab Lampung Barat.

    Anggaran tersebut belum termasuk dugaan korupsi anggaran Publikasi dan Dokumentasi Dewan Rp2,3 miliar, Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan Rp1,3 miliar, dan dan anggaran kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi Rp365 juta.

    “Bupati Lampung Barat telah menetapkan biaya pemeliharaan randis Ketua DPRD Rp 64.487.000 unit/ tahun, Wakil Ketua DPRD Rp 55.887.000 unit/ tahun, Harga satuan pemeliharaan Roda 4 Rp 24.995.000/ tahun dan Pemeliharaan Roda 2 Rp 5.460.000/ tahun melalui Keputusan Bupati Nomor 202 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Pemerintah Daerah Tahun 2019,” kata Ketua KPKP Lampung, Firmansyah DT, Selasa 30 Mei 2023.

    Menurut Firman, dalam merealisasikan anggaran, Sekwan selaku Pengguna Anggaran diduga melakukan mark up anggaran. Seharusnya realisasi anggaran pemeliharaan randis (3 unit randis jabatan, 6 unit Randis Operasional dan 18 unit sepeda motor KLX) paling banyak menghabiskan biaya sekitar Rp 424 juta. “Kami meminta Sekwan Lambar agar mempertanggung jawabkan kelebihan pembayaran sekitar Rp 140 juta,” katanya.

    Pihaknya menilai, ada indikasi penyelewengan anggaran mulai dari perencanaan yang dilakukan jajaran Sekretariat DPRD Lambar. Kalau korupsi itu tentunya sudah direncanakan dari awal. “Jadi bukan sekedar kesalahan teknis, salah entri, dan administrasi. Jadi sepertinya sekretariat DPRD lambar selalu bermain-main dengan uang rakyat,” cetus Firman.

    Selain itu, lanjut Firman, ada juga laporan realisasi anggaran sebesar Rp365.085.100 untuk kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi sebanyak 41 Orang, sementara jumlah pegawai sekretariat DPRD Lampung Barat diketahui hanya 31 orang.

    “Ada beberapa kejanggalan lainnya yang masih kami dalami, seperti anggaran publikasi dan Dokumentasi Dewan Rp2.301.066.000, Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan Rp1.326.600.000, dan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi Rp365 juta,” katanya. (Red)

  • Dua Proyek Jalan Rp43 Miliar di Lampung Selatan Sarat di Korupsi

    Dua Proyek Jalan Rp43 Miliar di Lampung Selatan Sarat di Korupsi

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp16,2 miliar diduga sarat dikorupsi. Pemeliharaan dan Peningkatan Ruas Jalan Margo Lestari – Sukamaju, di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dkerjakan asa adi dan tidak sesuai spek. Pekerjaan dengan kondisi lapisan sabes tampak tipis dan tambal sulam.

    Warga lokasi proyek mengaku senang dengan adanya pekerjaan tersebut, namun proyek bernomor kontrak 46/KTR/KONS-BM/DPUPR–LS/APBD/2024, tanggal 30 April 2024, yang dikerjakan PT Djuri Teknik dan Konsultan Supervisi CV View Consultant, kualitasnya dipertanyakan.

    Hal yang terjadi di proyek Jalan rabat cor beton dan juga hotmix sebanjang 14,7 KM yang melintasi tujuh desa di Kecamatan Sragi dan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. Proyek dikerjakan rekanan PT Alvin Akbar Konstruksindo dengan nilai kontrak Rp17.775.551.893.51 miliar itu kini sudah kondisi rusak.

    “Sudah rusak mas, padahal baru berapa bulan. Proyek itu tahun 2023. Kami senang jalan diperbaiki, tapi kecewa dengan kualitasnya. Apa memang begini proyek proyek pemerintah ini,” kata warga Sragi.

    Sebelumnya proyek itu juga sempat bermasalah, pihak PT Manggung Polah Raya berencana membongkar jalan beton di Desa Sumber Agung Kecamatan Sragi lantaran dana pengerjaan proyek tak kunjung dibayarkan. Kabar rencana pembongkaran jalan beton ini memicu aksi protes warga setempat hingga akhirnya dilakukan mediasi untuk mencegah bentrok.

    Puluhan massa yang sudah berkumpul di area jalan yang akan dibongkar dan hendak mencegah masuknya kendaraan berat. Polisi, TNI bersama Pemda setempat langsung melakukan mediasi di Kantor Kecamatan Sragi, Jumat 3 November 2023. Awalnya PT Manggung Polah Raya protes karena biaya proyek cor yang tak kunjung dibayarkan leh perusahaan kontraktor PT Alvin Akbar Kontruksindo.

    PT Alvin Akbar Kontruksindo diduga tidak memenuhi pembayaran terkait order beton senilai Rp949.888.500 dengan volume 703,6M³ dan panjang 562,4 meter x 5 meter dengan mutu beton FC-45.

    Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kemasyarakatan Lampung Selatan Yespi Cory berharap kedua perusahaan ini agar menyelesaikan permasalahan secara damai. “Kita berharap dengan PT Manggung Polah Raya dan PT Alvin Akbar Kontruksindo akan dapat menyelesaikan permasalahan secara damai. Pesan kepada pihak PT Alvin Akbar Kontruksindo jika tidak menyelesaikan pembayaran, maka pihak pemda akan menunda termin pembayaran yang tersisa 40 persen serta akan mengevaluasi profil perusahaan tersebut,” katanya. (Red)

  • Kasus PMD Lampura Bervonis, Pemeriksaan Propam Polda Lampung Soal Nyanyian Abdulrahman Cs Apa Kabar?

    Kasus PMD Lampura Bervonis, Pemeriksaan Propam Polda Lampung Soal Nyanyian Abdulrahman Cs Apa Kabar?

    Bandar Lampung, Sinarlampung.co – Kasus gratifikasi Bimtek pra-tugas 202 Kepala Desa dan wawasan kebangsaan Tahun 2022 Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berakhir dengan vonis bersalah terhadap empat terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, pada 14 Maret 2024 lalu.

    Keempatnya, Kadis PMD Lampung Utara Abdulrahman di vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan, Kabid Pemerintah Desa Ismirham Adi Saputra di vonis 1 tahun 2 bulan, Kasi Peningkatan dan Pengembangan Desa Ngadiman di vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan Nanang Furqon Pelaksana Kegiatan dari BPPID juga di vonis 1 tahun 6 bulan penjara, selain di vonis penjara ke empat terdakwa juga di kenakan denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

    Propam Polda Lampung Dalami Nyanyian Abdulrahman CS

    Sebelum duduk di kursi pesakitan (terdakwa-red) sempat viral nyanyian Abdulrahman Cs yang mengaku menjadi korban pemerasaan dan kriminasasi oleh oknum polisi saat penyelidikan di Polres Lampung Utara.

    Menanggapi itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika melalui Kabid Humas Kombes Pol Umi Fadilah Astuti mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan laporan terkait konferensi pers Kadis PMD Lampung Utara Abdurahman, yang menyebutkan dikriminalisasi, intimidasi, pemerasan yang dilakukan oknum Polri.

    “Jadi terkait itu Polda Lampung sedang melakukan pemeriksaan. Polda Lampung sudah menindak lanjuti aduan tersebut. Pernyataan Abdurahman dalam konferensi pers kemarin-Minggu (22 Oktober 2023) telah dan segera di follow up. Semuanya bertujuan agar setiap persoalan yang muncul terang benderang dan tidak menimbulkan gaduh,” kata Umi Fadilah, Senin 23 Oktober 2023.

    13 Polisi di Periksa Propam Polda Lampung

    Pendalaman soal dugaan pemerasaan yang dialami Abdulrahman Cs yang diduga dilakukan oknum polisi, setidaknya ada 13 anggota Polres Lampung Utara yang sudah di periksa Propam Polda Lampung.

    “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota kepolisian yang diduga melakukan pemerasan oleh Bid Propam Polda Lampung. Pokoknya masih dalam pemeriksaan. Nanti hasil dari Propam kita sampaikan,” kata Umi Fadillah Astutik, kepada wartawan, saat mendampingi Kapolda di Kantor Kejati Lampung.

    Sementara, Kapolres Lampung Utara AKBP Teddyv Rachsena mengakui ada sekitar 9 anggotanya yang diperiksa dan diamankan Propam Polda Lampung terkait perkara Bimbingan Teknis (Bimtek) pra-tugas 202 kepala desa se-Kabupaten Lampung Utara tahun 2022 itu.

    “Sejak dua hari yang lalu, ada beberapa oknum anggota kita yang diperiksa dan diamankan Polda Lampung, satu diantaranya menjabat Kapolsek,” kata Teddy, Kamis 26 Oktober 2023.

    Apa Kabar Hasil Pemeriksaan Propam Polda Lampung?

    Sejak respon dan pendalaman yang di lakukan Polda Lampung melalui Propam soal pengakuan Abdulrahman Cs hingga bergulirnya proses persidangan dan berakhir vonis.

    Hingga saat ini, persoalan di Polda Lampung soal dugaan pemerasan itu bak di telan waktu yang seakan tidak perlu untuk diungkapkan ke pubik. Padahal hal itu menyangkut integritas dan nama baik Polri.

    Kuasa Hukum Abdulrahman dan Ismirham Adi Saputra, Gindha Ansori Wayka saat di hubungi via telpon Whatsapp mengatakan jika pihaknya juga sampai saat ini belum menerima kabar tindak lanjut persoalan tersebut. “Belum ada kabar soal itu,”kata Gindha, Jumat 5 April 2024.

    Sementara itu Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astuti saat di konfirmasi perkembangan dan hasil pemeriksaan soal dugaan tersebut belum memberikan tanggapan. (Eri/Red)