Tag: Korupsi

  • Korupsi Proyek Penerangan Jalan? Dua Pejabat Dishub Karawang Ditangkap Kejari

    Korupsi Proyek Penerangan Jalan? Dua Pejabat Dishub Karawang Ditangkap Kejari

    Karawang, Sinarlampung.co Dua orang pejabat di Dinas Perhubungan (dishub) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) atas dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU). Perbuatan itu dilakukan keduanya, pada tahun anggaran 2022.

    Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah mengatakan, kedua pelaku yang diamakan itu adalah RG selaku Sekretaris Dishub, dan DP selaku Kepala Bidang Prasarana Dishub.

    “Kami menetapkan tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada 22 paket pekerjaan PJU pada Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2022,” kata Syaifullah, kepada media, dikutip Jum’at (8 Maret 2024).

    Peningkatan status tersebut, sesuai kesiapan penyidik yang telah mengumpulkan alat bukti lengkap sehingga ditetapkannya dua pejabat tersebut sebagai tersangka.

    “Adapun tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada bulan Juni sampai dengan Desember 2022. Kgiatan itu berawal dari bagian perencanaan Bidang Prasarana Karawang yang menyiapkan anggaran sebesar Rp. 2.802.830.000, untuk pembangunan prasana jalan berupa PJU, di satu kegiatan,” sambungnya.

    Kemudian pada tanggal 21 Februari 2023 Dishub melakukan pergesaran anggaran sebagaimana pertimbangan Kasi Perencana.

    “Sehingga Pekerjaan tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme tender, karena pekerjaan dilakukan di beberapa lokasi dan waktu berbeda,” ungkapnya.

    Dijelaskannya, mekanisme pengadaan langsung dengan total 22 paket pekerjaan itu dilakukan untuk pembangunan PJU 40watt dengan tiang Oktagonal Single Ornamen berketinggian sembilan meter.

    “Untuk menentukan RAB (rencana anggaran belanja) dan HPS (harga perkiraan sementara) proyek PJU 40watt tersebut tidak melakukan survei dan hanya mengambil nilai RAB dan HPS pada tahun sebelumnya,” ucapnya.

    Dalam pelaksanaannya, 22 paket pekerjaan tersebut hanya dilaksanakan oleh satu perusahaan, yakni CV Triya Family.

    “Untuk mempermudah penyelidikan, tim penyidik Kejaksaan Negeri kemudian melakukan penahanan selama 20 hari terhadap kedua pelaku di Lapas Kelas IIA Kabupaten Karawang,” pungkasnya. (Red)

    By: @did

  • Dugaan Permainan Sejumlah Belanja Barang dan Jasa Dinas Perikanan Tubaba Tahun 2023 Menguat

    Dugaan Permainan Sejumlah Belanja Barang dan Jasa Dinas Perikanan Tubaba Tahun 2023 Menguat

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co Dugaan permainan tujuh paket Belanja Barang dan Jasa di Dinas Perikanan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun Anggaran 2023 semakin Kuat. Pasalnya, salah satu paket belanja yakni belanja Natura dan Pakan Natura hanya terealisasi sekitar Rp25 juta saja, padahal anggaran yang digelontorkan sebesar Rp44.850.000.

    Belanja Natura dan Pakan-Natura, dengan id RUP 45462323 dengan jenis rincian belanja barang yaitu, pakan ikan benih sebanyak 1.820 kg sebesar Rp31.850.000 dengan harga satuan Rp17.500, dan pakan ikan indukan sebanyak Rp13.000.000 volume 1.000 kg dengan harga satuan Rp13.000. Belanja dilakukan oleh pihak Balai Benih Ikan (BBI) dengan melakukan penitipan uang sebesar Rp25.000.000 melalui toko UMKM di tiyuh Daya Murni.

    Selanjutnya Pakan tersebut disalurkan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan BBI.Sehingga Dokumen Serah Terima Barang Paket Belanja Natura dan Pakan Natura tersebut Diduga dibuat sebagai Formalitas saja. Hal itu juga terlihat jelas saat Kroscek di lapangan yang dihadiri Kadis Perikanan, Gustami, Sekretaris Perikanan Rasman, Kepala Bidang (kabid) Budidaya Ikan Satyono Jati, Bendahara Penerima Barang Uus pada Senin, 12 Februari 2024.

    Berita rincian lengkap 7 belanja barang dan jasa Dinas Perikanan Tulang Bawang Barat yang diduga syarat penyimpangan : Bongkar Permainan Anggaran Belanja Barang dan Jasa Dinas Perikanan Tubaba 2023, Kadis Gustami: Saya Belum lihat Barangnya

    Anto selaku pemilik toko peralatan perikanan UMKM Daya Murni mengaku hanya dititipkan uang sebesar Rp25 juta oleh pihak BBI untuk pembelian pakan ikan benih dan pakan ikan indukan. “Setahu saya pak Aya dari BBI, dia hanya nitip uang 25 juta, pengambilan barang bertahap sesuai harga nantinya yang tertera waktu pengambilan dari BBI,” katanya.

    Terpisah, Satyono Jati membantah bahwasanya Belanja tidak dilakukan oleh pihak Dinas Perikanan, akan tetapi dilakukan langsung oleh pihak Penyedia. “Bukan Dinas Perikanan yang beli, pihak ketiga CV Intan Sejahtera pak Aya, yang penting kita Dinas tidak pesan disini ya,” elak Jati.

    Ketika dimintai keterangan Alasan Penandatanganan Dokumen Berita Acara Serah Terima Barang. Sementara Paket Barang tersebut belum sepenuhnya di salurkan oleh Penyedia ke Dinas Perikanan. “Nanti kita terima seratus persen, barang tetap ada,” Elak Jati.

    Ketika kembali di tegaskan Penandatanganan Dokumen Berita acara serah terima barang yang dilakukan Pihak Dinas Perikanan, sementara barang tersebut belum disalurkan oleh pihak Penyedia. Satyono Jati berkilah dengan alasan hal itu merupakan teknis. “Itu kan hal teknis,” Kilah Jati lalu terdiam dengan bibir bergetar.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh (7) paket Belanja Barang dan Jasa di Dinas Perikanan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun anggaran 2023 dengan anggaran ratusan juta rupiah yang dilaksanakan dengan metode e-kataloc diduga kuat tidak sesuai kontrak sehingga terindikasi mengarah pada dugaan adanya mark-up.

    Berita sebelumnya: Bongkar Permainan Sejumlah Belanja Barang dan Jasa Dinas Perikanan Tubaba Tahun 2023

    (Efendi/Red)

  • Bongkar Permainan Anggaran Belanja Barang dan Jasa Dinas Perikanan Tubaba 2023, Kadis Gustami: Saya Belum lihat Barangnya

    Bongkar Permainan Anggaran Belanja Barang dan Jasa Dinas Perikanan Tubaba 2023, Kadis Gustami: Saya Belum lihat Barangnya

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Gustami, mengaku kurang memahami terkait belanja barang dan jasa di dinas yang ia pimpin. Hal itu dikarenakan dirinya hingga saat ini belum menerima laporan secara akurat dari kepala bidang dan bendahara penerima barang 7 paket barang dan jasa Dinas Perikanan Tubaba tahun anggaran 2023.

    Gustami juga mengaku telah menugaskan Sekretaris Perikanan untuk menanyakan kejelasan 7 paket pengadaan barang dan jasa di dinas perikanan kepada Kepala bidang dan bendahara penerima barang untuk bisa menjelaskan secara detail sejumlah belanja tersebut. Akan tetapi, hal itu belum direspon kepala bidang dan bendahara penerima barang dengan alasan masih sibuk.

    “Kalau melihat kondisi barang sampai saat ini saya belum pernah melihat barang itu, apakah sudah sesuai dengan yang harus di lakukan mereka apa belum, karena kalau kita melihat pak jati juga kondisinya masih agak sibuk,” kata Gustami kepada sinarlampung.co di ruangannya, Selasa, 6 Februari 2024.

    Gustami juga beralasan kurang memahami belanja tersebut karena dirinya merasa masih baru menjabat kepala dinas. Sehingga dirinya meminta waktu untuk memperjelas masalah tersebut pada hari Selasa.

    “Saya juga baru menjabat, Pak jati juga belum menyampaikan laporan secara akurat kepada Kepala Dinas tentang barang barang yang di terima mereka karena mereka selaku kepala bidang, saya juga tidak bisa menyimpulkan kalau barang itu tidak baik sebelum saya liat jenisnya apa belanjanya apa nominalnya berapa baru saya bisa bicara apa yang harus kita lakukan,” cetusnya.

    “Besok mereka akan saya kumpulkan, sekitar jam 10 kesini aja, mereka ada semua,” terus Gustami.

    Akan tetapi saat di konfirmasi ulang pada Rabu, 7 Februari 2024, di Dinas Perikanan Tubaba, Satyono Jati selaku Kepala Bidang dan Bendahara Penerima Barang tetap tidak bisa di temui.

    Berita Terkait: Bongkar Permainan Sejumlah Belanja Barang dan Jasa Dinas Perikanan Tubaba Tahun 2023 

    Diberitakan sebelumnya, sebanyak 7 paket belanja barang dan jasa di Dinas Perikanan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) 2023 dengan anggaran ratusan juta rupiah yang dilaksanakan dengan metode e-katalog diduga kuat tidak sesuai kontrak sehingga terindikasi mengarah pada dugaan adanya Mark Up.

    Berdasarkan data yang diperoleh, dari 7 paket belanja, terdapat 6 paket belanja yang dikerjakan oleh satu perusahaan penyedia CV. Intan Sejahtera dengan rincian sebagai berikut:

    1. Paket belanja modal peralatan produksi dengan id RUP 45474871 dengan anggaran belanja Rp100.405.000 jenis barang sebanyak 10 item, dengan jenis barang sebagai berikut:

    • Blower sebanyak 2 unit dengan harga satuan Rp7.300.000 total anggaran belanja sebesar Rp14.600.000.
    • Pompa air/Alkon sebanyak 1 unit dengan harga Rp.6.650.000.
    • Tabung oksigen 1 unit dengan harga Rp2.200.000.
    • Jaring keramba/hapa sebanyak 10 unit harga satuan Rp460.000, dengan total anggaran Rp4.600.000.
    • Bak grading sebanyak 3 unit dengan harga satuan Rp135.000, total anggaran Rp405.000.
    • Paranet volume 3 unit harga satuan Rp1.250.00 total anggaran Rp3.750.000.
    • Serokan besar volume 5 unit harga satuan Rp120.000 total anggaran Rp600.000.
    • Serokan ikan kecil/benih sebanyak 10 unit harga satuan Rp120.000 total anggaran Rp1.200.000.
    • Terpal bundar 20 unit dengan harga satuan Rp595.000 total anggaran Rp11.900.00.
    • Mesin pakan ekstrudel sebanyak 1 unit dengan anggaran sebesar Rp54.500.000.

    2. Belanja Natura dan Pakan-Natura, dengan id RUP 45462323 dengan anggaran belanja Rp44.850.000, dengan jenis rincian belanja barang yaitu:

    • Pakan ikan benih sebanyak 1820 Kg sebesar Rp31.850.000 dengan harga satuan Rp17.500, dan pakan ikan indukan sebanyak Rp13.000.000 volume 1000 kg dengan harga satuan Rp13.000

    3. Belanja Modal Electric Generating Set dengan id RUP 45474420 dengan anggaran belanja Rp16.800.000 sebanyak 1 unit.

    4. Belanja Modal Pompa dengan id RUP 45474602 dengan anggaran belanja Rp11.400.000 dengan jenis barang pompa clup sebanyak 4 unit dengan harga satuan Rp2.850.000

    5. Belanja Modal Alat Pembersih dengan id RUP 45462760 dengan anggaran belanja Rp5.000.000 dengan jenis barang mesin pemotong rumput sebanyak 2 unit harga satuan Rp2.500.000.

    6. Belanja bahan-bahan/bibit ternak/bibit ikan dengan ID RUP 45614490 dengan anggaran belanja Rp14.350.000, dengan rincian belanja berupa ikan lele Sangkuriang/mutiara Rp6.900.000 sebanyak 2 paket dengan harga satuan Rp3.450.000 dan ikan nila nirwana/jica Rp7.450.000 sebanyak 1 paket.

    7. Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya – Laptop dengan id RUP 45532435 dengan anggaran belanja Rp15.920.000, dikerjakan oleh CV 89 dengan jenis laptop Asus core i3 sebanyak 2 unit dengan harga satuan Rp7.960.000.

    Berdasarkan hasil investigasi di lapangan ditemukan beberapa kejanggalan pada tujuh paket tersebut. Jika dilihat dari jenis-jenis dan spesifikasi serta harga satuan barang tersebut ditemukan adanya dugaan Mark Up harga yang terjadi.

    1. Indikasi Mark Up paket belanja modal peralatan produksi dengan rincian sebagai berikut:

    • Mesin pakan ekstrudel dengan realisasi belanja sebesar Rp54.500.000 untuk 1 unit. Tetapi, jenis mesin pakan tersebut diduga hasil rakitan rumahan yang tidak bersertifikat atau bergaransi. Kuat dugaan harga mesin tersebut diperkirakan kisaran harga Rp26-30 juta saja.
    • Paket blower sebanyak 2 unit dengan harga satuan Rp7.300.000 total anggaran belanja sebesar Rp14.600.000. Berdasarkan penelusuran, didapati blower 2 unit spesifikasi LW 200 dengan harga satuan di pasaran diperkirakan sekitar Rp5.500.000. Kuat dugaan pengadaan blower tersebut hanya terealisasi Rp11.000.000 saja.
    • Pompa air/Alkon sebanyak 1 unit dengan total anggaran belanja sebesar Rp6.650.000. Hasil penelusuran di lapangan didapati pompa air/Alkon 1 unit WB30XN dengan harga satuan pasaran diperkirakan Rp4.803.000. Kuat dugaan pengadaan pompa air/alkon tersebut direalisasikan hanya Rp4.803.000.
    • Tabung oksigen sebanyak 1 unit dengan total anggaran belanja sebesar Rp2.200.000. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, didapati tabung oksigen 1 unit spesifikasi UK 150 dengan harga satuan pasaran diperkirakan Rp1.200.000. Kuat dugaan belanja tabung oksigen tersebut terealisasi sekitar Rp1.200.000 saja.
    • Jaring keramba/hapa sebanyak 10 unit harga satuan Rp460.000, dengan total anggaran Rp4.600.000. Berdasarkan penelusuran di lapangan didapati jaringan keramba/hapa 10 unit ukuran 4×2×1 dengan harga satuan di pasaran sebesar Rp150.000. Kuat dugaan pengadaan jaring keramba/hapa tersebut terealisasi sekitar Rp1.500.000 saja.
    • Bak Greding sebanyak 3 Paket dengan harga satuan Rp135.000, total anggaran Rp.405.000. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan didapati Bak Greding 10 unit dengan harga satuan di pasaran diperkirakan sekitar Rp32.000/unit. Kuat dugaan belanja bak greding tersebut direalisasikan sebesar Rp320.000 saja.
    • Paranet volume 3 unit harga satuan Rp.1.250.00 total anggaran Rp.3.750.000, Berdasarkan Penelusuran di lapangan didapati Paranet 3 unit, merk Mima 60 Ukuran 3m x100m shading rate 60% Berat 19Kg. Dengan harga Satuan dipasaran diperkirakan Rp600.000/1gulung. Kuat dugaan Pengadaan Paranet tersebut direalisasikan sekitar Rp1.800.000 saja.
    • Serokan besar volume 5 unit harga satuan Rp120.000 total anggaran Rp600.000, berdasarkan Penelusuran di lapangan didapati Serok Besar 1 unit dengan harga pasaran Rp33.000. Kuat dugaan Pengadaan Serok besar tersebut direalisasikan sekitar Rp33.000 saja.
    • Serokan ikan kecil/benih sebanyak 10 unit harga satuan Rp120.000 total anggaran Rp1.200.000. Berdasarkan penelusuran di lapangan, didapati Serok ikan kecil 4 dengan harga pasaran di perkirakan sekitar Rp22.900. Kuat dugaan belanja serok ikan kecil tersebut direalisasikan sebesar Rp91.000 saja.
    • Terpal bundar 20 unit dengan harga satuan Rp.595.000 total anggaran Rp11.900.00, berdasarkan Penelusuran di lapangan didapati Terpal bundar 20 unit dengan harga harga Satuan dipasaran diperkirakan sekitar Rp530.000. Kuat dugaan belanja terpal bundar tersebut terealisasi sekitar Rp10.600.000 saja.

    Sehingga apabila diakumulasi terdapat selisih pembayaran kurang lebih Rp51.657.400.

    2. Indikasi Mark Up Belanja Natura dan Pakan Natura dengan rincian,

    • Pakan ikan benih sebanyak 1820 Kg sebesar Rp31.850.000 dengan harga satuan Rp17.500. Hasil penelusuran didapati 8 Karung pakan 10kg Prima Feed PF 500 dengan harga pasaran Rp24.000/kg. Kuat dugaan pengadaan pakan ikan benih tersebut terealisasi sekitar Rp1.920.000 saja.
    • Pakan ikan indukan sebanyak Rp13.000.000 volume 1.000 kg dengan harga satuan Rp13.000. Berdasarkan penelusuran di lapangan didapati 4 karung pakan HI-PRO-VITE 781-2 30kg dengan harga satuan di pasaran Rp16.000/kg. Kuat dugaan pengadaan ikan indukan tersebut terealisasi sekitar Rp1.920.000 saja.

    3. Belanja Modal Electric Generating Set dengan id RUP 45474420 dengan anggaran belanja Rp16.800.000 sebanyak 1 unit. Berdasarkan Hasil Penelusuran di lapangan didapati, 1 unit Genset Hyundai Diesel HDG6500DSL dengan harga pasaran Rp15.000.000. Kuat dugaan belanja modal Electric Generating Set tersebut direalisasikan sebesar Rp15.000.000 saja.

    4. Belanja Modal Pompa dengan ID RUP 45474602 dengan anggaran belanja Rp11.400.000 dengan jenis barang pompa celup sebanyak 4 unit dengan harga satuan Rp2.850.000. Berdasarkan Penelusuran di lapangan didapati 4 unit pompa Celup Sunsun CEF A series 1600, dengan harga satuan di pasaran Rp1.200.000. Kuat dugaan pengadaan pompa celup tersebut direalisasikan sekitar Rp4.800.000 saja.

    5. Belanja Modal Alat Pembersih dengan ID RUP 45462760 dengan anggaran belanja Rp5.000.000 dengan jenis barang mesin pemotong rumput sebanyak 2 unit harga satuan Rp2.500.000. Berdasarkan penelusuran di lapangan didapati 2 unit mesin babat rumput Sthil Fr 3001 dengan harga satuan di pasaran diperkirakan Rp2.000.000. Kuat dugaan pengadaan alat pembersih tersebut direalisasikan sekitar Rp4.000.000 saja.

    6. Belanja bahan-bahan/bibit ternak/bibit ikan dengan ID RUP 45614490 dengan anggaran belanja Rp14.350.000 dengan rincian belanja berupa ikan lele Sangkuriang/mutiara Rp6.900.000 sebanyak 2 paket dengan harga satuan Rp3.450.000 dan ikan nila nirwana/jica Rp7.450.000 sebanyak 1 paket.

    Petugas BBI mengaku pendistribusian bibit ikan tersebut berupa 1 Paket indukan ikan lele Sangkuriang/Mutiara sebanyak 15 ekor dengan perbandingan 10 ekor betina dan 5 ekor jantan. Kuat dugaan pengadaan belanja bahan – bahan/bibit ternak/bibit Ikan tersebut direalisasikan hanya 2 paket yaitu sekitar Rp10.900.000 saja.

    7. Pengadaan peralatan dan mesin lainnya – Laptop denganID RUP 45532435 dengan anggaran belanja Rp15.920.000, dikerjakan oleh CV 89 dengan jenis Laptop Asus core i3 sebanyak 2 unit dengan harga satuan Rp7.960.000.

    Pada pengadaan ini belum diketahui keberadaan barang berupa laptop tersebut. “Dibawa oleh bendahara penerima barang dan bendahara pengeluaran,” Kata Totok, staf Dinas Perikanan Tubaba.

    Hartono selaku petugas balai benih ikan mengatakan, berbagai barang tersebut dihadirkan tepatnya pada Desember 2023 hingga Januari 2024 secara bertahap. Ketika dimintai keterangan adanya bukti serah terima barang tersebut, dirinya mengaku kurang begitu memahami hal tersebut dengan alasan penurunan sejumlah barang tersebut dilakukan langsung Kepala Bidang dari dinas terkait.

    Hingga Berita di terbitkan, Satyono Jati Kepala Bidang dan Bendahara Penerima Barang Belum berhasil dimintai keterangan. (Efendi/Red)

  • Aplikasi SIPlah Terbukti Ampuh Endus Korupsi Pengadaan Barang Sekolah di Tanggamus

    Aplikasi SIPlah Terbukti Ampuh Endus Korupsi Pengadaan Barang Sekolah di Tanggamus

    Bandar Lampung – Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menerima 4 tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan meubelar sekolah. Ke-empatnya terendus melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengondisikan pihak sekolah  meng-klik toko di aplikasi SIPlah.

    Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) adalah sistem digital dari Kemendikbudristek yang membantu satuan pendidikan (Satdik) berbelanja kebutuhannya dari Penyedia barang dan jasa yang tergabung dalam Mitra pengelola pasar daring SIPLah. Seluruh aktivitas pelaksanaan SIPLah telah memenuhi syarat dan diatur dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2022.

    Sistem belanja secara digital itu diakal-akalin oleh empat tersangka, yakni  DA, MU, AR dan PE. Semuanya diduga terlibat tindak pidana korupsi Dana Bos Afirmasi dan Bos Kinerja SD dan SMP Se-Kabupaten Tanggamus APBN TA 2020.

    Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadan tindak pidana korupsi terjadi pada periode Oktober 2020 s.d 31 Desember 2020.

    Sebanyak 170 sekolah penerima dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020 diarahkan memesan meubelair melalui akun SIPLah dengan cara meng-klik link yang telah di bagikan.

    Link tersebut langsung mengarah kepada toko yang telah ditentukan dengan harga sebesar Rp23.000.000.

    “Sehingga kepala sekolah tidak dapat membandingkan harga dan jenis-jenis barang meubelair dengan toko lain di aplikasi SIPLah,” kata Ricky Ramadan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 17 Januari 2024.

    Dijelaskan Riki, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan (LHAP), kerugian keuangan Negara dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung nomor: PE.03/SR-1506/PW08/5/2022, tanggal 15 Agustus 2022 terdapat penyimpangan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp606.347.357,00. (enam ratus enam juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah).

    Para tersangka dan Barang Bukti telah diterima Kejati Lampung dan terhadap para tersangka dilakukan penahanan selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bandar Lampung.

    Mereka dijerat dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Diketahui, sebelumnya Penyidik Tipikor Polres Tanggamus mulai memanggil sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP di Kabupaten Tanggamus guna pengumpulan bahan keterangan terkait dugaan mark up atau penggelembungan anggaran tersebut, sejak Agustus 2021.

    Kasus itu naik ke tahap penyidikan setelah penyidik Polres Tanggamus telah mengantongi dua alat bukti terkait dugaan korupsi mark up pengadaan barang dan jasa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) aflrmasi Kabupaten Tanggamus tahun 2020.

    Kenaikan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikkan belum disertai penetapan tersangka. Kasus tersebut selanjutnya ditangani Polda Lampung.

    Dari beberapa saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik, ada nama mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, AD, dan H, yang merupakan oknum PBJ atau pengadaan barang dan jasa di sekolah. H ini merupakan anak seorang oknum pejabat Dinas Pendidikan Tanggamus.

    AD yang saat itu tahun 2021 menjadi Kepala Dinas Pendidikan, diduga kuat mengarahkan sekolah penerima BOS Afirmasi tahun 2020 dalam pembelian barang ke salah satu vendor, sehingga terjadinya mark up dan barang tidak sesuai spesifikasi.

    Modus intervensi AD ini diduga dilakukan lewat sosialisasi BOS Afirmasi dengan mengundang kepala sekolah penerima BOS Afirmasi. Kegiatan ini dimanfaatkan untuk mengarahkan sekolah membeli semua komponen dan perangkat pada penyedia tertentu. Caranya dengan menawarkan dan menyodorkan nota pesanan kepada kepala sekolah yang hadir.

    SIPlah aplikasi Pengadaan Barang/Jasa

    SIPLah adalah sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan yang diakses melalui laman siplah.kemdikbud.go.id. Fitur pada SIPLah telah dikembangkan mengacu pada kaidah pengadaan barang/jasa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan. Dengan menggunakan SIPLah Satuan Pendidikan dapat melaksanakan proses PBJ secara efektif, efisien, transparan, akuntabel sehingga memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan.

    Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dan Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Satuan pendidikan bertugas menyelenggarakan layanan pendidikan agar tujuan pendidikan nasional dapat tercapai.

    Dalam menyelenggarakan layanan pendidikan ini, banyak hal yang harus dilakukan dan diperhatikan oleh satuan pendidikan. Mulai dari layanan belajar mengajar, evaluasi pembelajaran, ,manajemen sumber daya, administrasi, sampai dengan pemenuhan sarana prasarana pembelajaran. Untuk mendukung keberlangsungan proses pembelajaran, maka satuan pendidikan harus melakukan proses pengadaan barang dan jasa dengan memperhatikan kaidah dan peraturan yang berlaku. Terkait dengan pengelolaan dana dan proses pengadaan barang dan jasa ini, satuan pendidikan secara umum mengalami kendala sebagi berikut:

    1. Beban kerja Kepala Sekolah dan Guru yang sudah sangat padat

    2. Target realisasi BOS yang waktunya terbatas

    3. Keterbatasan kompetensi (kaitannya pengelolaan dana dan proses pengadaan barang dan jasa)

    4. Lokasi sekolah jauh (daerah pedesaan, daerah 3 T)

    5. Banyak penawaran langsung ke sekolah (menyita waktu dan belum tentu sesuai kebutuhan)

    6. Tertib tata kelola administrasi (dokumen/bukti transaksi, laporan)

    Kendala-kendala tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan yang pada akhirnya dapat mengganggu layanan pendidikan di satuan pendidikan.

    Sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, Kementerian Pendidikan telah mengembangkan aplikasi SIPLah, yaitu sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan yang diakses melalui laman siplah.kemdikbud.go.id. Melalui SIPLah diharapkan dapat menjadi solusi dari kendala-kendala satuan pendidikan terkait pengelolaan dana dan proses pengadaan barang dan jasa. Beberapa keunggulan yang ditawarkan SIPLah:

    1. Sistem belanja daring (pelaksanaan PBJ dapat dilakukan dari sekolah secara online)

    2. Dasbord Pengawasan (tersedia dashboard yang dapat diakses oleh stakeholder terkait untuk memudahkan pengawasan)

    3. Tutorial (tersedia turorial dalam bentuk video, buku panduan dan juga tersedia layanan Helpdesk)

    4. Pembayaran Non Tunai (lebih aman dan praktis)

    5. Jasa antar barang (harga beli sudah termasuk ongkos kirim)

    6. Bukti transaksi dapat diunduh dan dicetak (riwayat dan dokumen transaksi tersimpan disistem dan dapat dicetak jika dibutuhkan)

    Dengan keunggulan yang ditawarkan oleh SIPLah tersebut, maka prinsip-prinsip PBJ Oleh Satuan Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan dapat tercapai, yaitu:

    1. Efektif dan Efisien

    Mempermudah dan menyederhanakan kewajiban pelaporan oleh satuan pendidikan.

    2. Transparan

    Mendorong transparansi antara pelaksana PBJ dan Penyedia.

    3. Terbuka

    Keterbukaan informasi atas rincian transaksi belanja.

    4. Bersaing

    Satuan Pendidikan mendapatkan penawaran yang kompetitif.

    5. Adil

    Melindungi dan memberikan rasa aman bagi pelaku dan penanggung jawab

    6. Akuntabel, Meningkatkan pertanggungjawaban

    (red)

  • Empat Terdakwa Kasus Korupsi di Dinas PMD Terancam 2,5 Sampai 3 Tahun Penjara

    Empat Terdakwa Kasus Korupsi di Dinas PMD Terancam 2,5 Sampai 3 Tahun Penjara

    Bandarlampung – Empat terdakwa perkara tindak pidana korupsi gratifikasi di Dinas PMD Lampung Utara terancam kurungan penjara 2,5 tahun sampai 3 tahun berikut membayar denda Rp50 juta.

    Jaksa menuntut terdakwa Abdurahman dan Nanang selama tiga tahun penjara.

    Sementara dua terdakwa lainnya, Ismirham dan Ngadiman dituntut selama dua tahun dan enam bulan penjara.

    Jaksa juga menuntut ke-empat terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

    Pembacaan tuntutan jaksa itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lampung Utara, Guntoro Jajang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 18 Januari 2024.

    Diketahui Abdurahman adalah mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara. Ismirham Adi Saputra mantan Kabid Pemdes dan Ngadiman Kasi PMD.

    Nanang Furqon merupakan pihak swasta dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.

    Dalam amar tuntutan jaksa tidak menyebutkan hal-hal yang meringankan.

    Dan atas tuntutan itu, empat terdakwa sepakat mengajukan pembelaan pada sidang mendatang.

    Tim Penasihat hukum dua terdakwa Abdurahman dan Ismirham menilai bahwa tuntutan yang dibacakan oleh jaksa terlalu tinggi. Dalam tuntutan tersebut, dirinya menilai ada kejanggalan selama proses persidangan.

    Kejanggalan tersebut, tambah dia, diantaranya pemeriksaan ahli yang telah meninggal dunia dijadikan pertimbangan, pelanggaran saksi mahkota, barang bukti, tidak adanya hal yang meringankan.

    “Saya rasa kejanggalan itu akan kami koreksi dan kami kemas dalam pembelaan mendatang. Oleh karena itu, kami memiliki beberapa waktu yang diberikan oleh majelis hakim untuk menyusun pembelaan mendatang,” kata Penasihat Hukum Yelli bersama Ginda Ansori Wayka, seperti dikutip ANTARA. (red)

  • Banyak Bangunan Rusak dan Tak Kunjung Diperbaiki, PWRI Curiga Realisasi Dana BOS 2022-2023 SMPN 3 Pesawaran Dikorupsi

    Banyak Bangunan Rusak dan Tak Kunjung Diperbaiki, PWRI Curiga Realisasi Dana BOS 2022-2023 SMPN 3 Pesawaran Dikorupsi

    Pesawaran, sinarlampung.co Banyaknya kerusakan fisik bangunan di beberapa ruang kelas di SMPN 3 Kabupaten Pesawaran menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan dalam perealisasian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di dua tahun terakhir, 2022 – 2023. Pasalnya, meski ada aliran dana BOS, banyak ditemukan kerusakan pada sejumlah fisik bangunan ruang ajar-mengajar dan tak kunjung diperbaiki.

    Berdasarkan penelusuran, terlihat jelas secara kasat mata, kaca gedung sekolah banyak yang hancur, ruangan kelas sangat kumuh seperti tak terurus, daun pintu ruang kelas banyak yang terlepas/copot, dan kondisi plafon banyak yang jebol. Bahkan keramik juga banyak yang pecah.

    Kondisi sekolah yang memprihatinkan tersebut mendapat sorotan dari Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Pesawaran. Mereka serius mempertanyakan penggunaan dana BOS yang selama ini dikucurkan pemerintah. Sehingga hal ini menimbulkan kecurigaan bagi PWRI. Bahkan salah satu organisasi pers di Lampung itu menduga telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala sekolah.

    Hal tersebut disampaikan Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Pesawaran, Mahmuddin. Dia mengaku miris melihat kondisi gedung sekolah yang terkesan terlantar dan terlihat memprihatinkan.

    “Banyaknya kerusakan ringan yang diduga sengaja dibiarkan begitu saja dalam waktu yang lama. Sehingga kerusakan kerusakan kecil yang dibiarkan menjadi semakin banyak di mana-mana. Kaca banyak yang pecah, pintu banyak yang jebol, plafon banyak yang bolong, Padahal pemerintah pusat kan terus mengucurkan dana BOS ke SMP negeri 3 Pesawaran secara berkala, dan salah satu kegunaannya untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah,” sesalnya.

    Beginilah kondisi bangunan di beberapa ruangan kelas gedung SMPN 3 Pesawaran. (Foto : Tim)

    Mahmuddin menjelaskan, berdasarkan data jaringan pencegahan korupsi, bahwa realisasi pemeliharaan gedung sekolah memiliki rincian anggaran yakni, pada tahun 2022 senilai Rp75.430.000, kemudian dianggarkan kembali pada tahun 2023 sebesar Rp77.743.000 dengan total 2 tahun terakhir Rp153.173.000.

    “Nah dengan besarnya anggaran untuk pemeliharaan gedung mana yang dipelihara? Hal ini tentunya menjadi tanda tanya besar mas dan adanya dugaan kuat manipulasi SPJ. Data adanya nota pembelanjaan tapi barang tidak dibeli,” kata Mahmuddin.

    Mahmudin juga mengaku pihaknya telah turun langsung ke sekolah, bersama awak media didampingi penjaga sekolah bernama M. safei, Kamis (21/12/2023).

    “Tadi kita tanya penjaga sekolah, bahwa dirinya sudah lama menjaga sekolah di SMPN 3 ini. Kebetulan rumah dia berada tepat di belakang sekolahan,” ujar Mahmuddin.

    M. Syafei menjelaskan terkait pecahnya kaca di beberapa ruang kelas termasuk banyak jendela yang sudah lama tidak ada kacanya. Menurut Syafei, kondisi tersebut sudah ada sejak lama dan tidak pernah diperbaiki.

    “Pecahnya kaca-kaca itu sudah lama dan tidak pernah diperbaiki, tepatnya di kelas 8,4 dan 8,3 dan yang lebih parah lagi di gedung ruang kelas 73. Tadi Safei juga menjelaskan pada media plafon banyak yang hancur, pintu ruangan kelas sudah copot, dan tidak terpasang. Makanya, sebagai kontrol sosial kita wajib tanyakan kepada kepala sekolah,” tambah Mahmuddin.

    Di samping itu, kata Mahmuddin, realisasi anggaran di sekolah tersebut harus sesuai dan berdasarkan data dan fakta di lapangan.

    Sehingga perlu dipastikan apakah anggaran yang dikucurkan sudah terealisasi dengan benar, didukung bukti-bukti di lapangan.

    “Karena kita mengontrol perealisasian anggaran, harus ada data penyesuaian benarkah pihak sekolah melaksanakan pemeliharaan gedung selama 2 tahun terakhir ini. Kita akan konfirmasi sejauh mana kebenarannya kalau memang disalurkan sudah pasti dong ada bukti-bukti kongkritnya yang dimiliki oleh pihak sekolah,” jelas Mahmuddin.

    Kepala Sekolah Juga Diduga Melanggar Permendikbud 75 Tahun 2016

    Mahmuddin juga berpendapat, selain adanya dugaan korupsi dana BOS, pihak sekolah dalam hal ini Lida Hernani selaku Kepala Sekolah diduga tidak memperdulikan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Sesuai dengan peraturan tersebut, pengurus komite sekolah haruslah dipilih melalui rapat dan orang tua/wali murid yang terpilih kemudian ditetapkan oleh kepala sekolah.

    “Komite Sekolah yang terdiri dari Ketua, Bendahara, Sekretaris serta anggota. Untuk menjadi anggota Komite Sekolah maka kan harus memenuhi sejumlah syarat yang terkandung dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tersebut. Karena sudah jelas syarat menjadi anggota komite sekolah, sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat 1, anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada sekolah yang bersangkutan paling banyak 50%,” papar Mahmuddin.

    Namun lain halnya dengan yang terjadi di SMPN 3 Pesawaran. Orang terpilih sebagai pengurus atau anggota komite sekolah didominasi bukan bagian dari orang tua/wali murid.

    “Penjelasan penjaga tadi saat di tanya siapa ketua komite? Dia menyebutkan bahwa ketuanya adalah Darma. Sedangkan Darma tidak memiliki murid di SMP negeri 3 ini. Termasuk ada Fahmi juga masuk sebagai anggota komite. Sedangkan, Fahmi juga bukan wali murid yang ada sekolah ini,” kata Mahmuddin.

    Kendati demikian, Mahmuddin menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menyampaikan persoalan tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran.

    “Akan kita pertanyakan juga seperti apa teknis Inspektorat melakukan pemeriksaan di sekolah ini. Apakah pemeriksaanya juga main mata sehingga tidak melihat keadaan kondisi Gedung sekolah,” tanya Mahmuddin.

    Saat dimintai konfirmasi, Lida Hernani selaku Kepsek SMPN 3 Pesawaran Belum memberi penjelasan apapun terkait adanya dugaan dana pemeliharaan gedung sekolah yang diduga di korupsi. Saat dihubungi di pesan whatsapp, dirinya diduga memblokir nomor kontak wartawan. (Red)

  • Korupsi Pengadaan Tanah Bendungan Margatiga Rp439 M Lebih

    Korupsi Pengadaan Tanah Bendungan Margatiga Rp439 M Lebih

    BANDARLAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara akibat dari korupsi dalam kegiatan pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur untuk pembangunan Bendungan Margatiga mencapai Rp439.55 miliar.

    “Nilai potensi kerugian negara sebesar Rp439.55 miliar tersebut, berdasarkan hasil audit terhadap jumlah pembayaran negara atas 1.438 dan 306 bidang tanah genangan yang terdampak Bendungan Margatiga,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, dalam keterangannya, di Mapolda Lampung, Sabtu.

    Ia mengatakan bahwa audit dilaksanakan dalam dua tahap. Audit tahap pertama, terhadap 1.438 bidang tanah genangan, dimana pada hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : PE.04.03/LHP-154/PW08/2/2023 tanggal 11 Mei 2023, terdapat potensi kelebihan pembayaran sebagai akibat adanya penanaman setelah penetapan lokasi.

    Setelah penetapan lokasi, lanjut dia, terdapat mark up dan perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan, kolam dan ikan pada bidang-bidang tanah pada pembangunan Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur yang belum dibebaskan sebesar Rp425.397.437.600 dari usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp507.598.939.743.

    “Sedangkan jumlah yang layak untuk dibayarkan sebagai uang ganti kerugian sebesar kepada para pemilik bidang sebesar Rp82.201.502.142,” kata dia.

    Kemudian, ia mengatakan bahwa audit tahap kedua, terhadap 306 bidang tanah genangan, berdasarkan hasil Audit BPKP Provinsi Lampung Nomor : PE.04.03/LHP-294/PW08/5/2023 tanggal 18 Agustus 2023, bahwa terdapat potensi kelebihan pembayaran sebagai akibat adanya penanaman setelah penetapan lokasi.

    Mark up dan perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan, kolam dan ikan pada bidang-bidang tanah pada pembangunan Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur yang belum dibebaskan sebesar Rp14.148.053.186,01,(penyelamatan potensi kerugian negara) dari usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp23.983.448.885,00.

    “Sementara jumlah yang layak untuk dibayarkan sebagai uang ganti kerugian kepada para pemilik bidang sebesar Rp9.835.395.698,99. Sehingga
    dari hasil kedua audit tersebut, telah dilakukan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp439.545.490.786,” kata dia.

    Sebelumnya, Polda Lampung mengambil alih penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur untuk pembangunan bendungan Marga Tiga.

    Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptono, saat melakukan ekspose yang didampingi oleh Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Rahmat Hidayat, di Aula Pusiban Ditreskrimsus.(antara)

  • Polda Lampung Limpahkan Berkas 4 Tersangka Korupsi Bimtek PMD Lampura ke JPU

    Polda Lampung Limpahkan Berkas 4 Tersangka Korupsi Bimtek PMD Lampura ke JPU

    Bandarlampung – Polda Lampung menyatakan berkas tersangka perkara korupsi dana Bimtek Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2022 lengkap dan siap dilimpahkan ke JPU.

    Direskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo menjelaskan pihaknya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti pada pekan depan.

    “Kami akan koordinasikan dengan JPU minggu depan,” ujar Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Jumat (13/10/2023).

    Diketahui, sebelummya Polda Lampung telah menetapkan tiga tersangka pada perkara kasus suap (gratifikasi) di Dinas PMD Kabupaten Lampung Utara ini.

    Yakni IAS selaku Kabid Pemdes Dinas PMD Lampung Utara, N selaku Kasi Pengembangan dan Peningkatan Desa Dinas PMD Lampung Utara, dan NF selaku Ketua Pelaksana Lembaga Badan Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa. Meski telah menjadi tersangka ketiganya tidak ditahan.

    Ketiganya diduga melakukan korupsi kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pratugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID).

    Lalu, pada pada Senin, 12 Juni 2023, Drektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara inisial A sebagai tersangka dan ditahan untuk perkara yang sama.

    Penetapan tersangka A disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo.

    “Betul, telah ditetapkan sebagai tersangka untuk Kadis,” ujar Donny, Senin, 3 Juli 2023.

    “Jadi total kasus korupsi dana Bimtek ada empat orang tersangka, tiga orang dari unsur PNS,” kata dia.

    Sebelumnya, polisi menangkap tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara, Selasa, 26 April 2023. Mereka diamankan di Bekasi, Jawa Barat.

    Diketahui, kasus ini berawal pada Sabtu (26/3/2022) lalu, ada kegiatan bimtek Pratugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan Lampung Utara yang dilaksanakan BPPID pada 26-27 Maret 2022 di Hotel Horison Bandar Lampung. Kemudian, pada 28 Maret-1 April 2022 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat dan Pusdikter AD Bandung Barat.

    Dari kasus yang tengah ditangani Ditkrimsus Polda Lampung ini, terungkap adanya upaya suap atau gratifikasi terhadap pejabat negara atau PNS di Dinas PMD Lampung Utara dari Tim BPPID sebagai penyelenggara bimtek. Tim BPPID menjanjikan uang Rp700 ribu per peserta bimtek kepada Dinas PMD Lampung Utara, dan disepakati kedua belah pihak.

    Suap yang diterima Dinas PMD Lampung Utara dari 202 kepala desa peserta bimtek, sebesar Rp120 juta. Sementara, per kepala desa dipungut uang pendaftaran sebesar Rp7,5 juta. Dan dari jumlah pembayaran terkumpul uang sebesar Rp1.515.000.000.

    Dari hasil penangkapan pada 27 April 2022, polisi menyita barang bukti berupa tiga lembar surat lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Pengembangan Desa (BPPID) perihal bimtek kepala desa dan pembekalan wawasan kebangsaan, serta satu rangkap laporan transaksi finansial, 7 unit ponsel, 1 unit laptop, buku rekening BCA, 1 ATM, serta uang tunai Rp36 juta.

    Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 5 dan atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (red)

     

     

  • Proyek Gedung FKIP Universitas Lampung Fiktif?

    Proyek Gedung FKIP Universitas Lampung Fiktif?

    BANDARLAMPUNG – Dugaan terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tercium makin menyengat, dimana adanya dugaan kuat manipulatif data antara tim Kelompok Kerja (Pokja), Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) dan pihak pemenang tender kontrak di Universitas Lampung.

    Dalam penelusuran, ada dugaan Pencairan anggaran Rp370,8 juta pada kegiatan fiktif atau tender fiktif pada kegiatan Pengawasan proyek rehabilitasi gedung I FKIP Unila sebesar Rp370.837.000.- (tiga ratus tujuh puluh delapan ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) telah selesai dan dicairkan namun tender pembangunan gedungnya sendiri telah dinyatakan batal atau tidak dibangun.

    Dugaan KKN dan memanipulasi data terjadi sebab Pengumuman Prakualifikasi sejak 7 Juli 2023 hingga penetapan dan pengumuman tender proyek pengawasan pembangunan gedung I FKIP Unila sejak 16 Agustus 2023 lalu telah dilakukan

    Hal itu cukup mengungkap dugaan kuat manipulatif data hingga dapat mengakibatkan dugaan terjadinya korupsi di Universitas Lampung dimana ada kegiatan Pengawasan Lanjutan Pembangunan Gedung B Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung Tahun 2023 diduga telah dicairkan sejak sejak 31 Agustus 2023 lalu.

    Salah satu pejabat pengadaan barang dan jasa di Provinsi Lampung yang tak ingin disebutkan menjelaskan bahwa pembatalan proyek tidak dapat dilakukan apabila dalam sistem kontraknya jelas prosedur pelaksanaan pekerjaannya telah lengkap hingga telah dinyatakan selesai.

    “Inikan sudah sistem, apabila dalam kontrak atau sistem telah dinyatakan selesai itu sudah pasti dibayar pada pihak ketiga, gimana mau batalinnnya, kerjaan dinyatakan selesai duit sudah dibayar juga,” jelasnya, Rabu (20/10/23).

    Pembangunan Gedung FKIP Universitas Lampung Batal, Pihak Ketiga Tetap Cair. Sementara, salah satu anggota ULP Pokja kegiatan di Unila Dasrul menyampaikan kegiatan proyek diduga fiktif pengawasan gedung FKIP telah dibatalkan juga meskipun pada faktanya dalam sistem telah dinyatakan selesai dan telah dibayarkan pada pihak ketiga.

    “Itu tidak mungkin dicairkan, secara sistem sebenernya ada di ranah PPKnya itu pembatalan pengawasannya” ungkap Dasrul melalui via telpon. (18/10/23).

    Sebelumnya, puluhan orang menggelar aksi unjukrasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, dalam aksinya massa meminta memeriksa tim Pokja karena diduga kuat adannya kongkalikong atau pengkondisian tender proyek rehabilitasi gedung I FKIP Universitas Lampung.

    Lalu, Ketua aksi juga mengungkapkan selain diduga terindikasi kecurangan atau KKN tim Pokja juga diminta dibubarkan karena pemenang tender PT Insan Kharisma Abadi juga diduga menggunakan alamat fiktif dalam mengikuti tender pembangunan gedung FKIP Unila senilai Rp. 7,8 Miliar tersebut.

    “Hal ini membuktikan kinerja tim Pokja Unila tidak benar, dimana dalam kurun waktu seminggu sudah dibatalkan tendernya,” tandas ketua aksi Abdul Hafiz.(red)

  • Gagal Tuntaskan Kasus Korupsi, LSM Desak Kajati Sumsel Mundur

    Gagal Tuntaskan Kasus Korupsi, LSM Desak Kajati Sumsel Mundur

    PALEMBANG – Ratusan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gransi) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan aksi unjukrasa di Kantor Kejati Sumsel.  Mereka mendesak Kajati Sarjono Turin mundur dari jabatannya, karena dianggap gagal menuntaskan kasus korupsi, Kamis 21 September 2023.

    Ketua Umum LSM Gransi Supriyadi mengatakan, pihaknya sudah banyak menyurati Kejati Sumsel terkait kasus korupsi tapi selalu jawabannya tidak ditemukan unsur korupsi. “Kami terima surat Aspidsus selalu menyatakan tidak menemukan unsur Korupsi. Kalau di Kejagung, biasanya kami sebagai pelapor, kami dipanggil dulu. Ditanya datanya mana, yang terindikasi korupsi yang mana, ditelaah dulu,” ujarnya.

    Supriyadi menjelaskan, sebelumnya Kejati Sumsel sempat membuat kagum masyarakat di Sumatera Selatan dengan terungkapnya kasus korupsi dalam kegiatan yang terdapat di Kementerian Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura dalam program yang berjudul serasi dengan menetapkan beberapa tersangka.

    Namun sejak kasus itulah Kejati Sumsel mulai menjadi perhatian publik, karena Kejati Sumsel tidak berani menyentuh dinas pertanian provinsi Sumatera Selatan. Padahal jelas program serasi ini sejak di awal dimotori oleh dinas pertanian provinsi Sumsel dan sistem pencairan juga melibatkan dinas pertanian provinsi Sumsel.

    Belum lagi saksi persidangan dalam kasus Serasi mengatakan ada 200 hektar lahan yang disebut sebagai milik Bupati Banyuasin yang diduga digarap menggunakan dana Serasi dan menghabiskan dana sebesar Rp800 juta. Namun hingga saat ini terjadi Sumsel belum menyentuh Bupati Banyuasin.

    Belum lagi perhatian masyarakat dan kalangan aktivis kembali tersedot oleh ulah kinerja Kejati Sumsel terkait penanganan kasus korupsi dan dalam penanganannya sangat janggal. Ada beberapa tersangka yang sudah ditetapkan dan langsung ditahan.

    Namun dibalik itu Ketua KONI sendiri sudah tersangka tapi belum ditahan dengan alasan kooperatif padahal dua tersangka sebelumnya juga kooperatif tetapi tetap ditahan.

    “Kejati Sumsel juga membingungkan dibalik ratusan surat yang dilaporkan LSM termasuk LSM Gransi belum ada penjelasan dan belum ditanggapi pada laporan yang sudah ada sejak tahun 2019,” katanya.

    “Namun asisten pidana khusus memberikan atau mengeluarkan surat laporan hasil penyelidikan kepada LSM Gransi terkait penanganan pengadaan lahan retensi bandara dengan isi surat bahwa dugaan kasus korupsi pengadaan lahan retensi Bandara belum ditemukan unsur korupsi,“ tambahnya.

    Pihak Kejati Sumsel, kata dia, belum pernah meminta keterangan terhadap pelapor terkait laporan LSM Gransi. Sementara laporan baru berumur 26 hari. Padahal banyak surat yang sudah bertahun-tahun tapi belum ada surat klarifikasi dari Kejaksaan tinggi baik dari intelijen apalagi Pidsus.

    Terkait permasalahan tersebut LSM Gransi menyatakan sikap menolak segala rupa jenis permainan jual beli hukum. “Bentuk jual beli hukum tidak ada proses tawar-menawar dalam penegakan hukum yang ada di Sumatera Selatan,” Katanya.

    Oleh karena itu, mereka mengharapkan sekaligus mendesak pada hari ini saudara-saudaraku bahwa institusi kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ini harus bekerja profesional.

    “Mendesak Kejati Sumsel menindaklanjuti laporan kami terdahulu dan laporan yang baru terkait dugaan pidana korupsi yang terjadi di Sumsel. Kemudian, mendesak Kajati Sumsel memecat Asisten intelijen diduga tidak berfungsi dengan jabatannya karena perkara penyelidikan saja ditanggung oleh Aspidsus,” tuturnya.

    “Mendesak Kepala Kejati Sumsel memecat mengganti Aspidsus yang diduga bekerja tidak profesional.Meminta kepala Kejati Sumsel meletakkan jabatan atau mundur dari jabatannya juga tidak bisa tegas dan bekerja profesional sebagai kepala Kejati,” tambahnya.

    Dia menuturkan, jika dalam waktu 2 minggu Kejati tidak berani mengambil sikap. Artinya memang Kejati Sumsel merestui apa yang dilakukan bawahannya yang sudah membuat publik gaduh dan terindikasi memainkan hukum.”Maka kami akan melakukan aksi damai di Kejaksaan Agung dan Istana Presiden,” ucapnya.

    Koordinator Lapangan M Nurdin Jaelani mengatakan, pihaknya melakukan aksi demo karena kasus korupsi di Sumsel tidak ada kejelasan, tidak jelas prosesnya.

    “Kalau Kejati tidak bisa menuntaskan, kami minta Kepala Kejati untuk mengundurkan diri. Bila tidak ada tindakan dari Kejati Sumsel yang dilaporkan ke Kejati tapi tidak diproses, mengendap kami akan aksi lagi. Karena ketika kami kesini, jawabannya selalu masih di proses,” ujarnya.

    “Reshuffle Kepala Kejati karena banyak laporan kasus korupsi yang kami sampaikan belum ditindaklanjuti ,belum diproses,” tandasnya.

    Jaksa Fungsional Bidang Intelejen Kejati Sumsel Pohan mengatakan, demo ini wajar. Untuk laporan ditelaah dan disampaikan ke pimpinan. Kalau setelah ditelaah ada indikasi korupsi maka akan ditindaklanjuti dan keluar surat perintah penyelidikan dan penyidikan.

    “Jadi penyelidikan dan penyidikan itu ada SOP nya. Jaksa-Jaksa melakukan penelaahan, setelah itu diajukan ke pimpinan. Bila sependapat dengan Jaksa Penelaah maka surat perintah penyelidikan,” katanya.

    “Karena ini sudah resmi laporannya, maka kita teruskan ke Aspidsus dengan Asintel untuk kasus korupsi. Semua laporan kalau masuk secara resmi pasti ditelaah, “jelasnya.(*)