Tag: Korupsi

  • Kejagung Periksa 8 Saksi Perkara Korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo

    Kejagung Periksa 8 Saksi Perkara Korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo

    Jakarta, (SL)Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 8 orang saksi.

    Hal itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

    “Adapun 8 orang yang diperiksa itu, pertama MFM, AJ, DJI, EH, DAF, BN, FM ketujuhnya merupakan pegawai BAKTI Kemenkominfo, dan ABNA selaku Menteri Pemuda dan Olahraga RI.” Ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dikutip rabu (5/7).

    Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS.

    Termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Tersangka WP.

    Dua perkara tersebut terjadi pada penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

    “Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.” Pungkas Ketut (Red).

  • LCW Desak APH Usut Tuntas Dugaan ‘Kongkalikong’ Proyek Sumur Bor Dinas KPTPH Lampung

    LCW Desak APH Usut Tuntas Dugaan ‘Kongkalikong’ Proyek Sumur Bor Dinas KPTPH Lampung

    Bandar Lampung (SL) – Lampung Corruption Watch (LCW) mendesak aparat penegak hukum wilayah Lampung untuk melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan praktik Korupsi, Kolusi dan nepotisme (KKN) proyek sumur bor Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Holtikultura (KPTPH).

    Kepala Divisi Program dan Kajian Strategis LCW Septian Hermawan menyebut, diduga terjadi ‘Kongkalikong’ atau ada pengondisian dalam proses tender proyek sumur tersebut.

    Terhadap indikasi itu, Septian mengingatkan lembaga pelayanan publik yang dikritik dapat membantah kritikan itu dengan menyajikan data yang lengkap, jelas dan transparan, jika dugaan tersebut tidak benar.

    Sudah sepantasnya kritikan dari masyarakat dijadikan masukan bagi lembaga pelayanan publik sebagai alat evaluasi dan melangkah lebih baik lagi ke depan.

    “Masyarakat ingin dinas merespons kritikan dengan serius dan berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek-proyeknya,” ujarnya Septian, Selasa 4 Juli 2023.

    Dalam semangat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab, Publik juga wajib untuk terus mengawal dan berpartisipasi dalam pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.

    Oleh karena itu, LCW meminta kepada aparat penegak hukum di Provinsi Lampung untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan praktik KKN pada proyek-proyek yang menggunakan keuangan negara.

    Menurut Septian, penegakan hukum yang tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat KKN sangat penting sebagai bentuk komitmen untuk memberantas korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek-praktek yang merugikan masyarakat.

    “Kita harus mendukung upaya-upaya transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah demi terciptanya pembangunan yang berkeadilan dan berpihak kepada rakyat,” katanya.

    Masyarakat sipil, menurutnya berperan dalam melakukan pemantauan dan kritik terhadap kinerja pemerintah daerah. Keterbukaan dan responsif terhadap kritikan publik adalah langkah awal yang penting dalam mendorong perbaikan dan kemajuan pelayanan publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.

    LCW berharap pemerintah daerah akan melihat kritikan ini sebagai kesempatan untuk introspeksi dan meningkatkan mekanisme pengawasan internal dalam setiap proyek yang dilaksanakan. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa anggaran publik digunakan secara efisien dan sesuai dengan tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.

    Dengan partisipasi aktif dan kesadaran masyarakat, korupsi dapat diatasi, dan dana publik dapat benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang berkelanjutan.

    Hingga berita ini diterbitkan, Kadis Dinas KPTPH Lampung, Bani Ispriyanto belum merespon, begitu juga Sekretarisnya Eko Diah belum membalas WhatsApp wartawan, meski diberikan ruang hak jawab.

    Sebelumnya Kadis Dinas Ketahanan Pangan tanaman pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung Bani Ispriyanto membantah tudingan tersebut.

    “Tidak ada praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) di dinas satker kami,” kata dia.

    Sementara, saat disinggung soal paket proyek itu dikondisikan setiap tahunnya, Bani juga membantah.

    “Tidak benar itu pasti itu hoaks. Kita tidak ada namanya KKN,” demikian kata Bani

    Di mana diketahui lembaga AMAL (Aliansi Masyarakat Lampung) telah menyoroti sejumlah proyek di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Holtikultura Provinsi Lampung.

    Menurut Sekretaris AMAL, Naldo, pihaknya menduga sejumlah kegiatan di Dinas KPTPH Lampung terindikasi KKN dan sarat pengondisian.

    “Dari hasil penelusuran kami, diduga kuat proyek di Dinas Ketahanan Pangan tanaman pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung diduga kuat jadi bancakan oknum DPRD dan terindikasi kuat ada KKN,” ujar Amal Senin 3 Juli 2023

    Menurut Naldo, setiap tahun khususnya proyek sumur Bor dinas tersebut menjadi lahan basah dan jatah oknum-oknum DPRD, bahkan tidak jarang ada praktik setoran dalam pengerjaannya. (***)

  • AMPL Dorong KPK Usut Dugaan Gratifikasi Lampung Utara

    AMPL Dorong KPK Usut Dugaan Gratifikasi Lampung Utara

    Jakarta, (SL) – Aliansi Mahasiswa & Pemuda Lampung (AMPL), dorong KPK agar segera usut dugaan gratifikasi di Lampung Utara, seperti terungkap dalam fakta hukum pada persidangan perkara korupsi Agung Ilmu Mangkunegara di 2020 lalu.

    Tuntutan tersebut disuarakan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Lampung, saat aksi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 14 Juni 2023.

    Maksa aksi meminta KPK mengusut tuntas apa yang telah terungkap di persidangan korupsi Agung Ilmu Mangkunegara, terkait dugaan gratifikasi yang diberikan kepada Oknum Auditor BPK Perwakilan Lampung sebesar Rp.1,5 miliar.

    “KPK jangan hanya tinggal diam dan seolah-olah menutup mata, Kami mendesak KPK untuk turun mengusut tuntas terkait dugaan gratifikasi yang kami suarakan,” ucap Perwira, selaku koordinator aksi.

    Usai melakukan aksi unjuk rasanya tersebut, AMPL menyerahkan dokumen aduannya secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

    Terkait pengaduan tersebut, secara prosedur akan dipelajari dahulu unsur yang telah dituduhkan masa aksi.

    “Laporan dari masa aksi ini kami terima dan tindak lanjuti. Sebelumnya akan kami periksa apakah konstruksi perkaranya masuk tindak pidana gratifikasi atau suap,” jelas Enirsa, Bagian Penerimaan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK RI. (Red).

  • Jaksa Tahan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Fraksi PKB Akmal Fatoni

    Jaksa Tahan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Fraksi PKB Akmal Fatoni

    Lampung Timur (SL)-Wakil Ketua DPRD Lampung Timur, Akmal Fatoni (AF) ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi dana hibah Karang Tahunan tahun 2018. Dari total anggaran Rp250 juta, tercatat kerugian negara Rp100 juta lebih. Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur langsung menjebloskan tersangka ke Rumah Tahanan Sukadana terhitung, Kamis 23 September 2021.

    Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur dari Fraksi Partai Kebangkit Bangsa (PKB) Akmal Fatoni (foto/dok/ist)

    Akmal Fatoni sempat dua kali mangkir panggilan saksi oleh penyidik Kejari Lampung Timur, dan baru datang Kamis 23 September 2021. Usai diperiksa, Fatoni ditetapkan tersangka, dan langsung digiring petugas jaksa, menuju rutan. Akmal Fatoni tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah, saat dirinya menjabat ketua Karang Taruna, priode kepemimpinan Bupati Chusnuni Chalim alis Nunik.

    Sekitar pukul 15.20 WIB keluar ruangan dan langsung digiring ke mobil untuk di tahanan. Akmal Fatoni dibawa ke Rumah Tahanan Sukadana dengan menggunakan mobil minibus Toyota Avanza bernomor polisi BE1656 BZ. “Tersangka ditahan untuk mempermudah penyidikan dan menghindari melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim Ariyana Yuliastuty

    Ariyana Yuliastuty, menjelaskan, AF diduga terlibat korupsi dana hibah untuk Karang Taruna yang dianggarkan melalui APBD 2018. Pada saat itu, Karang Taruna Lamtim yang dipimpin AF mendapat alokasi dana hibah Rp250 juta. Dana hibah itu disalurkan secara dua tahap. Masing-masing tahap 1 Rp125 juta dan tahap 2 Rp125 juta. “Namun, penggunaan dananya tidak sesuai peruntukan, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp100.180.000. Nilai kerugian negara itu didasarkan hasil audit BPKP,” Ariyana Yuliastuty.

    Menurut Ariyana Yuliastuty, atas dugaan penyimpangan dana hibah itu, Kejaksaan Negeri Lampung Timur telah melakukan penyelidikan sejak Desember 2019. Kemudian, AF selaku saksi dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu baru memenuhi panggilan penyidik pada panggilan ke 3, Kamis (23/9). AF hadir memenuhi panggilan penyidik didampingi kuasa hukumnya Sukarmin, pukul 10.15 WIB.

    Setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam, penyidik akhirnya menetapkan AF sebagai tersangka. Atas perbuatannya, AF dijerat dengan pasal 2 ayat 1, junto pasal 18, pasal 3 junto 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. “Selanjutnya, ditetapkan untuk ditahan melalui surat perintah penahanan nomor 02/L.816/FD.1/09/2021 tertanggal 23 September 2021. Pertimbangannya, secara formil dan materiel AF telah cukup bukti untuk ditahan,” katanya.

    Sementara, AF didampingi kuasa hukumnya belum memberikan keterangan. Bahkan saat akan dibawa menuju Rutan Sukadana AF memilih bungkam dan menghidari wartawan, dan berlari kecil masuk ke mobil, termasuk pengacara AF juga tidak bersedia memberikan keterangan kepada media.

    Proses penanganan perkara yang menjerat Akmal Fatoni diusut sejak tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Sempat pula menjadi topik pembahasan ketika Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango berkunjung ke kantor Kejaksaan Tinggi Lampung. Karena status perkara yang sudah ditetapkan dalam tahap penyidikan tersebut turut diinformasikan kepada KPK.

    Kasus itu dilaporkan Forum Penyelamat Aset Lampung Timur atau Format Astim bersama Komunitas Aktivis Muda Indonesia Lampung Timur yang juga memantau penanganan perkara ini. Karang Taruna Lampung Timur dipimpin oleh Akmal Fatoni, ketika Bupati Lampung Timur dipimpin oleh Chusnunia Chalim. Terdata dalam SK Karang Taruna Lamtim Nomor: 76/06-SK/2018 yang langsung dikeluarkan oleh Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim, pada 28 April 2018.

    Akmal Fatoni adalah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masih satu partai dengan Wakil GUbernur Chusnunia Chalim, dan masih sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung Timur. Akmal juga sebelumnya adalah Ketua DPC PKB Lampung Timur. (red)

  • Erwin Syahrir Desak Penegak Hukum Usut Korupsi Proyek Jalan Hotmix Mada Jaya

    Erwin Syahrir Desak Penegak Hukum Usut Korupsi Proyek Jalan Hotmix Mada Jaya

    Pesawaran (SL) – Proyek pekerjaan pengaspalan ruas jalan Penengahan Mada Jaya Gunung Sari, Kecamatan Waykhilau Kabupaten Pesawaran yang diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biyaya (RAB) mutu dan kualitasnya diragukan jauh dari standar spesifikasi, Selasa, 31 Agustus 2021.

    Warga masyarakat mengatakan, bahwa ketebalan aspal sangat tipis dan diduga material lainnya banyak yang dikurangi sehingga kualitas jalan tersebut diragukan.

    “Kami sebagai masyarakat pengguna manfaat jalan tersebut merasa sangat kecewa. Bagaimana tidak, proyek ini pada saat digelar dilaksanakan pada malam hari. Apakah itu diperbolehkan menggelar hotmix pada waktu malam”, jelasnya.

    Dalam hal ini Erwin Syahrir, Direktur Eksekutif LSM Lantak Lampung Anti Korupsi Provinsi Lampung meminta BPK dan penegak hukum untuk turun procek kembali pengerjaan proyek ruas jalan Penengahan-Mada Jaya Gunung Sari karena ini proyek yang menelan anggaran negara yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Jadi sah saja baik dari lembaga media masyarakat turut serta untuk mengawasi agar tidak adanya penyimpangan dalam pengelolaanya.

    Proses pengerjaan di luar spesifikasi teknis, karena tidak adanya lapisan dasar, tidak dilakukannya pembersihan jalan terlebih dahulu.

    Bilamana suatu pekerjaan proyek yang dibiayai oleh uang negara, hasilnya tidak sesuai dengan RAB dan merugikan pemerintah, penegak hukum dalam hal ini harus bertindak tegas jika sudah ada hal yang menyimpang dalam penggunaan uang negara.

    Dia membeberkan bahwa penyimpangan yang diduga syarat dengan korupsi pada pekerjaan proyek peningkatan jalan sepanjang tiga kilometer lebih antara lain, kualitas pekerjaan itu diragukan terbukti setelah diinvestigasi ke lapangan.

    “Baru selesai setengah bulan sesuai dengan data yang kita miliki material yang digunakan proyek tersebut tidak sesuai speksifikasi, bahkan ada pengurangan volume ketebalan hotmix, pihak rekanan hanya ingin untung besar tanpa memperdulikan kualitas pengerjaanya bahkan dari pihak dinas PUPR Kabupaten Pesawaran terkesan diam tutup mata dan telinga dan tidur pulas di kantor. Kami turun ke ke lapangan karena mendapat laporan dari masyarakat Waykhilau dan mereka kecewa atas hasil proyek jalan yang baru dibangun tersebut tidak berkualitas, sehingga dinilai kontraktor yang mengerjakan proyek ini terlalu banyak mengambil keuntungan. Untuk menindaklanjuti informasi yang diberikan masyarakat tersebut pada tanggal 30 Agustus 2021 kemarin kami telah melakukan survei ke lapangan untuk mengecek pekerjaan tersebut”, kata Erwin Syahrir ketika memberikan keterangan kepada media sinarlampung.co.

    Erwin Syahrir juga menjelaskan, setelah dicek ke lapangan, diketahui bahwa proyek peningkatan jalan hotmix Penengahan Gunung Sari ini yang menelan dana cukup besar yakni pagu Rp3.620212996 yang bersumber dari APBD Pesawaran tahun 2021.

    Lebih lanjut Erwin Syahrir mengatakan, melihat hasil pekerjaan pembangunan proyek jalan yang dilakukan rekanan tersebut, secara kasat mata tampak jelas bahwa aspal terpasang terlihat kelam pekat namun tidak memiliki daya rekat yang bagus sehingga akibat suhu aspal saat dipasang mungkin tidak memenuhi temperature yang dianjurkan. Atau besar kemungkinan karena lalai tidak memperhatikan kualitas aspal saat akan dipasang karena pengerjaanya juga pada malam hari.

    Hal ini diduga akibat jenis dan volume masing-masing lapisan bawah aspal tidak memenuhi standar yang tertera dalam RAB sehingga tidak sesuai spesifikasi pekerjaan.

    Kesimpulan saat ini bahwa LSM Lampung Anti Korupsi LANTAK sedang melakukan full up data, setelah itu mempersiapkan laporan secara resmi ke Polda Lampung dan Kejati Lampung. Dan pihaknya juga meminta agar Polda Lampung selaku aparat penegak hukum agar melakukan penyidikan terkait indikasi korupsi dalam pekerjaan proyek tersebut.

    “Kita bukan bermaksud menyalahkan, tapi kondisi di lapangan jalan ini sangat jelek dan amburadul. Meskipun anggarannya untuk kontruksi jalan hotmix tapi hasilnya jauh beda dengan jalan hotmix kontruksi atau Lapen”, ucap Syahrir.

    Menindaklanjuti informasi masyarakat dan pengecekan langsung ke lapangan terhadap proyek tersebut lanjut Erwin Sayhri.

    “Saat ini kami sedang mengumpulkan data terkait proyek ini, setelah semua selesai dan jika kami menemukan indikasi bahwa proyek ini telah terjadi korupsi maka kami akan mengajukan laporan secara resmi ke Polda Lampung”, pungkasnya.

    Sementara itu, setelah berita ini diterbitkan sampai saat ini belum ada keterangan baik dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran maupun pihak rekanan (kontraktor) terkait masalah proyek ini. (Mahmudin)

  • Sempat Tak Temui Awak Media, Ini Alasan Kadis Kominfo Tanggamus

    Sempat Tak Temui Awak Media, Ini Alasan Kadis Kominfo Tanggamus

    Tanggamus (SL) – Sabaruddin, Kadis Kominfo Kabupaten Tanggamus minta maaf atas kejadian kemarin, Senin (12/4/2021) dimana dirinya tidak dapat menemui media untuk dimintai keterangan.

    “Saya pribadi minta maaf atas kejadian kemarin, bukannya saya tidak mau menemui kawan-kawan media tapi karena keadaan dan kesibukan saya harap maklum,” terang Sabaruddin, Selasa (13/4/2021).

    Baca Sebelumnya:  Kadis Kominfo Kabupaten Tanggamus Terkesan Tertutup dengan Awak Media

    Pada kesempatan itu sinarlampung.co menanyakan status oknum ASN mantan PJ Kepala Pekon Way Halom. Dan dijelaskan bahwa benar yang bersangkutan memang bertugas di dinas Kominfo.

    “Karena memang yang bersangkutan awalnya tugas di sini maka setelah selesai menjadi PJ saya sebagai pimpinan langsung memberikan surat teguran sekaligus panggilan agar segera kembali lagi bertugas di sini seperti semula,” tambahnya.

    Ditambahkannya bahwa dinas sudah bertindak sesuai aturan PP no 53 tahun 2015.
    “Kebetulan mungkin kemarin yang bersangkutan memang tidak masuk dan tidak memberi keterangan kepada pihak kantor, secara teknis tidak mungkin kami mengawasi satu persatu, lewat absensi kita tingkat kehadirannya dan akan kita evaluasi jika dalam waktu seminggu kedepan tetap tidak hadir maka kami akan mengambil tidakan tegas,” tandasnya.

    Menanggapi salah satu stafnya yang sedang tersandung masalah, Kadis tidak berwenang menanggapinya.
    “Untuk masalah itu saya tidak mempunyai kewenangan karena hal tersebut terjadi di luar kedinasan dan saat ini sedang berproses di inspektorat,” tutupnya.

  • Terkait Adanya Dugaan Penyelewengan Dana BLT, Inspektorat Panggil PJ Pekon Way Halom Tanggamus

    Terkait Adanya Dugaan Penyelewengan Dana BLT, Inspektorat Panggil PJ Pekon Way Halom Tanggamus

    Tanggamus (SL) –Adanya dugaan korupsi BLT Dana Desa tahun anggaran 2020, Inspektorat memanggil dan periksa mantan PJ Kepala Pekon Way Halom, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.

    Gustam (sekjen inspektorat) menjelaskan, laporan ini pertama disampaikan pada saat monep di tingkat kecamatan yang disampaikan oleh camat bahwa ada dana BLT yang belum terealisasi per Februari 2021. Hal ini ditegaskan Gustam di ruangannya, Jum’at (9/4/2021).

    “Kami sudah memanggil dan minta keterangan terkait hal tersebut kepada mantan PJ dan dibenarkan bahwa dana BLT DD sebesar Rp 93,6 juta belum disalurkan, digunakan untuk keperluan pribadi, dengan kenyataan demikian kami memberi tenggang waktu sampai awal bulan April,” tandasnya.

    Kepada sinarlampung.co, ia mengatakan bahwa inspektorat selama ini masih berproses menangani masalah ini.
    “Sampai saat ini ternyata belum terealisasi, kami akan menangani secara khusus permasalahan ini, kami tinggal meng-fix-kan dan merekomendasikan kaitan masalah pindahannya”, kata Gustam.

    Terkait ketidakjelasan penggunaan dana pembelian ambulance inspektorat belum dapat memberikan keterangan.
    “Berdasarkan laporan dari kecamatan terkait ambulance belum ada. Maka kami belum masuk ke ranah itu, nanti akan kami periksa pada saat audit dana desa tahun 2020, karena insyaallah inspektur akan turun langsung melakukan audit”, terangnya.

    Penangan kasus BLT DD Pekon Way Halom masih terus berjalan dan pihak Inspektorat masih menunggu itikad baik dari mantan PJ.
    “Penanganan masalah ini masih terus berlanjut dan masih menunggu sampai 30 hari ke depan, mantan PJ harus mengembalikan dana tersebut ke rekening pekon kemudian dibagikan sesuai keperuntukannya itu mekanismenya,” tutupnya

    Dengan adanya BLT DD yang belum tersalurkan di Pekon Way Halom inspektorat telah merekomendasikan kepada mantan PJ Kepala Pekon, untuk segera menyalurkan dana tersebut sesuai batas waktu yang ditentukan. Jika tetap tidak dikembalikan maka berdampak pada hukum.
    (Wisnu)

  • Korupsi Proyek Rehab Pasar Cendrawasih Rp3,7 Miliar Kejari Metro Tahan PPTK dan Kuli Bangunan

    Korupsi Proyek Rehab Pasar Cendrawasih Rp3,7 Miliar Kejari Metro Tahan PPTK dan Kuli Bangunan

    Kota Metro (SL)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro menentapkan dua tersangka kasus korupsi rehab pasar Cendrawasih Rp3,7 milir tahun 2018. Dua tersangka yang langsung di jembloskan ke pejara itu adalah Pansori, mantan Sekertaris Dinas Pasar, juga PPTK Proyek tersebut. Dan seorang lagi, Suyitno, kuli yang dijadikan mandor proyek.

    Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Metro, Subhan didampingi Kasi Intel Rio P Halim dan tim mengatakab kedua tersangka inisial PS (Pansori) selaku KPA kegiatan dan SO (Suyitno) selaku pelaksana kegiatan di tahan sementara di rutan Kota Metro selama 20 hari terhitung 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2021 mendatang.

    “Untuk lebih lanjut, apakah akan ada tersangka lain, akan dilihat dan disesuaikan dengan hasil penyidikan serta dari fakta persidangan nanti. Namun dimungkinkan akan ada tersangka lain,” kata Subhan, kepada media, Jumat 19 Februari 2021.

    Kedua tersangka sempat menjalani pemeriksaan lebih dari dua jam oleh tim penyidik Kejari Kota Metro, kemudian keluar dengan langsung menggenakan rompi khusus tahanan korupsi, digelandang ke mobil tahanan, dan di bawa ke Lapas kelas II A Kota Metro sekira pukul 17.22 WIB.

    Tim kuasa hukum tersangka Suyitno, terdiri enam orang pengacara berkomitmen bersama akan upaya membantu tersangka dan membantu penyidik Kejaksaan membuka permasalahan sebenarnya dan menggeret beberapa oknum tersangka lain. “SO itu merupakan korban atas perkara dugaan tipikor tersebut. So itu hanya pengawas kegiatan,” kata Joni Widodo.

    Joni Widodo bersama Timnya, akan membuktikan dan berupaya membantu kliennya semaksimal mungkin dan mengikuti perkembangan lebih lanjut. “Kita semaksimal perjuangkan klien kami, dan kita bongkar dalang proyek tersebut,” katanya.

    Sebelumnya hasil audit BPKP Lampung negara mengalami kerugian sebesar Rp481 Juta dari total pagu Rp3,7 Milliar TA 2018 kegiatan proyek rehab gedung pasar Cendrawasih. Penghujung tahun 2020 perkara dugaan korupsi kegiatan rehab gedung pasar cendrawasih Kota Metro, ditangani Tim Penyidik Kejari Kota Metro.

    Dalam prosesnya tim penyidik memanggil lebih kuraang 25 orang saksi, termasuk Kepala BPBD Kota Metro, Pansuri kala itu menjabat Sekretaris Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Perdagangan LM. Hutabarat serta Suyitno selaku pemilik perusahaan pihak ketiga pelaksana kegiatan proyek.

    Pengakuan Kepala BPBD Pansuri, saat dikonfirmasikan mengaku semua kewenangan ada pada Kepala Dinas Perdagangan LM Hutabarat. “Saya kira, semua kewenangan ada pada Kadis Perdagangan Leo M Hutabarat. Saya hanya pelaksana saja,” katanya.

    Disisi lain, Kepala Dinas Perdagangan Leo M Hutabarat belum bisa di temui untuk di konfirmasikan. Bersangkutan beralasan sedang padat agenda kerja Dinas dan sedang berada di luar Kota.

    Proyek rehab gedung pasar cendrawasih tersebut menelan anggaran sebesar Rp3,7 M, beberapa item kegiatan, diantaranya pembenahan kios-kios lantai II gedung pasar tersebut, yang kondisinya masih banyak menggunakan diding papan, rehab atap gedung dengan atap rangka baja serta pengadaan 1 unit tangga jalan/ekskalator dengan nilai lebih kurang Rp500 Juta yang di beli tidak sesuai spek buatan Jerman, melainkan made in china. (Robi/Tama)

  • Lanjutan Kasus Zainuddin Hasan KPK Kembali Geledah Kantor Bupati Lampung Selatan Bawa Dua Koper Berkas, Ada Pejabat Termasuk Kadis PUPR Diangkut?

    Lanjutan Kasus Zainuddin Hasan KPK Kembali Geledah Kantor Bupati Lampung Selatan Bawa Dua Koper Berkas, Ada Pejabat Termasuk Kadis PUPR Diangkut?

    Lampung Selatan (SL)-Kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ke Pemda Lampung Selatan mengaget masyakarat Lampung. Terutama para pejabat yang ada di Kabupaten Lampung Selatan, yang kedatangan tujuh penyidik KPK dan melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Lampung Selatan dan Dinas PUPR Lampung Selatan, Senin 13 Juli 2020 sekitar [ukul 14.00.

    Tujuh penyidik KPK mengendarai tiga unit mobil, di kawal anggota Polres Lampung Selatan bersenjata lengkap. Lebih dari satu jam melakukan penggeledahan di Kantor Bupati dan sekretariatan Pemda Lampung Selatan, lalu menuju Kantor Dinas PUPR Lampung Selatan. Dari dua lokasi itu petugas membawa sekitar dua koper berkas.

    Sekitar pukul 17.00, KPK dikabarkan langsung mengamankan dua pejabat Lampung Selatan. Keduanya H mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang sekarang menjabat Asisten Ekonomi dan Pembangunan, sedangkan yang berinisial S kini menjabat Kepala Dinas PUPR.

    Informasi yang berkembang sempat simpang siur. Hingga malam, tidak diketahui di mana keberadaan Bupati Lampung Selatan Nanang. Sekitar pukul 10.00 pagi Bupati Nanang masih mengikuti sebuah acara di Lampung Selatan.

    Sekretaris Daerah Lampung Selatan Tambrin menyatakan pihaknya tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh KPK. “KPK hanya masuk di ruangan Ekobang, setelah itu pihak kami tahu apa yang dilakukan, karena dalam perkara lain tidak ada yang baru. Kalau pihak KPK melakukan pengembangan perkara yang lama perihal fee proyek insprastruktur mungkin saja,” kata Thamrin di hadapan wartawan.

    Sementara Plt Jubir KPK Ali Fikri Senin sore 13 Juli 2020, di Jakarta mengatakan KPK akan mengumumkan setelah dilakukan penangkapan. Menurut Fikri ketujuh penyidik KPK dengan tiga kendaraan Inova warna hitam di Lampung Selatan mengumpulkan bukti ke Kantor Bupati dan Dinas PUPR, Lampung Selatan.

    “Kami informasikan bahwa saat ini KPK sedang melakukan penyidikan terkait pengembangan perkara dugaan suap yang berhubungan dengan proyek-proyek infrastruktur di Lampung Selatan yang sebelumnya KPK telah pula menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap di antaranya Zainudin Hasan dkk,” kata Ali Fikri.

    Menurut Ali Fikri, bahwa tim penyidik KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti dengan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Lampung Selatan, diantaranya kantor Bupati Lampung Selatan dan kantor Dinas PUPR Lampung Selatan.

    “Barang yang sudah diamankan antara lain dokumen-dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan saat ini dan akan dilakukan penyitaan setelah mendapatkan ijin dari dewan pengawas KPK,” jelasnya.

    “Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan,” lanjutnya.

    Ali Fikri pun meminta kepada awak media untuk bersabar menunggu perkembangan berikutnya. Dia belum mengungkapkan para tersangka karena hal itu  ranahnya pimpinan KPK, dan berjanji akan segera menyampaikan kelanjutannya. “Nanti akan kami sampaikan kepada masyarakat dan rekan-rekan media,” katanya.

    Seperti diketahui mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandar Lampung pada Kamis, 6 Februari 2020 lalu. Zainuddin merupakan terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.

    Ekseskusi terhadap adik dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ini dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Zainuddin. Zainuddin pun akan menjalani pidana 12 tahun sama seperti putusan pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 25 April 2019 lalu. (Amir/Red)

  • Berita Dugaan Skandal Korupsi Bupati Lampung Timur Hoax? Kabag Umum Lapor Polisi

    Berita Dugaan Skandal Korupsi Bupati Lampung Timur Hoax? Kabag Umum Lapor Polisi

    Bandar Lampung (SL)-Wartawan dan jagad media sosial di Lampung digegerkan dengan beredarkan link berita media online Serikatnews.com yang merilis berita dugaan KKN korupsi Proyek APBD Lampung Timur dan Anggaran Covid-19 bernilai puluhan miliar, yang melibatkan Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari dan kerabatnya, dengan sumber berita Kabag Umum dan Rumah Tangga Pemkab Lampung Timur, Tri Wahyu Handoyo.

    Kabag Umum didampingi Kabag Hukum Lapor ke Polres Lampung Timur.

    Link berita berjudul Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bupati Lampung Timur, dirilis Selasa 16 Juni 2020 itu tersebar digroup whatshap para pejabat, dan masyarakat di Lampung, Kamis 18 Juni 2020 malam. Berita itu semakin santer karena bersamaan dengan kabar pemecatan Bupati Lampung Timur sebagai ketua DPC Partai Demokrat Lampung Timur. Namun belakangan Jum’at 19 Juni 2020, berita itu dihapus dari website Serikatnews.com dengan kode error 404 (artinya dihapus,Red).

    Hilangnya berita itu bersamaan juga dengan muncul pernyataan Kabag Umum dan Rumah Tangga Pemkab Lampung Timur, Tri Wahyu Handoyo, yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menyatakan hal itu, apalagi membuat laporan, dan menyebut hal itu ada fitnah, dan melaporkan kasus pencatutan namanya ke Polres Lampung Timur.

    Kepala Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Lampung Timur, Tri Wahyu Handoyo kemudian menempuh jalur hukum terkait pemberitaan salah satu media daring yang dinilai merugikan. Tri didampingi Kepala Bagian Hukum Setkab Lamtim Sudarli resmi membuat laporan ke Polres Lamtim, Jumat 19 Juni 2020.

    Dalam konferensi pers Tri Handoyo menjelaskan, pada berita yang ditayangkan di situs serikatnews.com Senin (15/6), dirinya menyebut Bupati Lamtim Zaiful Bokhari tersangkut dugaan penyalah gunaan dana percepatan penanggulangan covid-19. Selain itu disebutkan Tri juga mengkaitkan Zaiful dengan dugaan korupsi dana proyek APBD Kabupaten Lamtim tahun 2018, 2019 dan 2020.

    Padahal lanjut Tri Handoyo, dirinya sama sekali tidak pernah membuat laporan baik secara tertulis maupun lisan kepada pihak manapun. Selain itu, Tri Wahyu Handoyo juga mengaku tidak dikonfirmasi atau dihubungi terlebih dahulu. “Saya merasa difitnah. Karenanya, saya melaporkan media online tersebut ke Polres Lamtim,” jelas Tri Wahyu Handoyo.

    Menurut Tri, pihak serikatnews.com baru menelpon untuk menanyakan berita tersebut pada Jumat 19 Juni 2020. Dijelaskan Tri, pihak serikatnews.com mengaku mendapat laporan melalui email atas nama Tri Wahyu Handoyo dengan di lampiri fotokopy KTP dan laporan bertandatangan dirinya. “Alamat email yang disebutkan pihak media online tersebut bukan milik saya. Selain itu, saya tidak pernah mencantumkan tanda tangan pada laporan yang disebut pihak media online tersebut,” jelas Tri Wahyu Handoyo.

    Tri Wahyu menjelaskan, pihak media dimaksud telah menyampaikan permintaan maaf. Namun, lanjutnya, berita yang tidak benar itu terlanjur menyebar. Karenanya, Tri Wahyu Handoyo tetap meneruskan upaya hukum. Selain terhadap media online tersebut, Tri Wahyu juga melaporkan alamat email yang menggunakan namanya.

    Bupati Lamtim Zaiful Bokhari menyatakan pemberitaan yang menyudutkan itu terkait institusi. Karenanya, tetap dilanjutkan ke ranah hukum. Di dalam berita, lanjut Zaiful juga ditulis ada sejumlah anggota keluarganya yang disebut terlibat dalam dugaan korupsi. “Yang namanya merugikan nama baik keluarga tentu akan kami sikapi dengan bijaksana,” jelas Zaiful.

    Kepala Dinas Sosial Lamtim Darmuji menyatakan, berita di media online tersebut yang menyebutkan, pengadaan bantuan sembako untuk percepatan penanggulangan covid-19 dilaksanakan oleh PT.Way Kawat Abadi yang disebut milik kakak Bupati Lamtim tidak benar. Menurutnya, pengadaan sembako untuk bantuan kepada warga terdampak covid-19 telah sesuai mekanisme.

    Kemudian, perusahaan penyalur sembako adalah PT. Mubarokah Jaya Makmur. Perusahaan ditunjuk karena sesuai dengan bidangnya. Selain itu, sebelum ditunjuk perusahaan itu telah melalui tahap verifikasi kelengkapan berkas dan penelitian oleh Inspektorat Lamtim. “Perusahaan penyalur sembako bukan PT.Way Kawat Abadi. Perusahaan penyalur sembako yang ditunjuk juga tidak ada sangkut pautnya dengan keluarga Bupati Lamtim. Baik itu secara aliansi maupun korporasi,” tegas Darmuji dilangsir radarlampung.co.id

    Lebih lanjut Darmuji menjelaskan, terkait harga sembako yang disebut berita itu di bawah harga pasar. Darmuji menyebutkan, harga Rp150 ribu per paket untuk pengadaan sembako itu sudah termasuk, biaya angkut, biaya mengentar sampai titik distribusi.

    Bantahan senada disampaikan Ketua MPC Pemuda Pancasila Hevzon yang disebut bertindak selaku pengumpul setoran proyek dari para kontraktor untuk diserahkan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Verzanita Hasan. “Itu jelas fitnah yang ditujukan kepada saya,” tegas Hevzon.

    Selanjutnya Hevzon menghimbau kepada seluruh anggota Pemuda Pancasila Lampung Timur tetap tenang dan tidak terpancing dengan pemberitaan tersebut. “Kami akan mengambil langkah hukum terkait pemberitaan itu,” kata Hevzon.

    Hal serupa disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Lamtim Mansyur Syah.  Dalam berita itu, disebutkan, Mansyur Syah menerima setoran melalui Kadis PUPR Verzanita Hasan dan Kepala Dinas Pemukiman dan Pertanahan Mulyanda. “Berita itu jelas tidak benar. Itu adalah fitnah,” tegas Mansyur Syah.

    Permintaan Maaf serikatnews.com

    Sementara, dalam laman serikatnews.com, pihak redaksi media tersebut telah menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui link https://serikatnews.com/permintaan-maaf-soal-postingan-serikatnews-com-terkait-artikel-dugaan-tindak-korupsi/

    Berikut penjelasan lengkap redaksi serikatnews.com :

    Redaksi serikatnews.com meminta maaf kepada pembaca dan pihak-pihak yang dirugikan atas postingan artikel pada hari Senin (15/6/2020) dengan judul Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bupati Lampung Timur. Artikel tersebut merupakan hasil keterangan tertulis yang diterima serikatnews.com dari oknum yang mengatasnamakan TRI WAHYU HANDOYO, S.Pd dengan jabatan Kabag Umum & Rumah Tangga Pemkab Lampung Timur.

    Keterangan tertulis itu diterima dari alamat email triwahyu.handoyo@hotmail.com pada hari Senin (15/6/2020) dengan judul laporan INDIKASI DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI BUPATI LAMPUNG TIMUR ZAIFUL BOKHARI & KELUARGA. Laporan tersebut dilampiri KTP dan Kartu Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia a.n. TRI WAHYU HANDOYO, S.Pd.

    Akan tetapi, setelah serikatnews.com kembali mengonfirmasi langsung kepada TRI WAHYU HANDOYO, S.Pd melalui telepon seluler, dia tidak membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan itu adalah hoaks yang mengatasnamakan dirinya. Dengan demikian, Redaksi serikatnews.com meminta maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan dan masyarakat pada umumnya atas kekeliruan ini.

    Isi Berita Yang Dirilis 

    Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari dilaporkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan kolusi terkait Dana Percepatan Penanganan COVID-19 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur tahun 2020.

    Laporan tersebut datang dari Tri Wahyu Handoyo selaku Kabag Umum & Rumah Tangga Pemkab Lampung Timur. Dia melaporkan bahwa Bupati Lampung Timur telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sebagai kepala daerah dengan menyalahgunakan Dana Percepatan Penanggulangan Covid-19, dan dana proyek APBD Kabupaten Lampung Timur tahun 2018, 2019 dan 2020.

    “Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara etis, moral, dan hukum positif berkewajiban menyelamatkan daerah, bangsa dan negara dari korupsi, saya terpanggil untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh atasan saya, Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari,” kata Tri Wahyu Handoyo dalam keterangan tertulis yang diterima Serikat News, Senin 15 Juni 2020.

    “Zaiful Bokhori diduga telah menyalahgunakan wewenang atas jabatannya sebagai kepala daerah sehingga merugikan keuangan negara dengan menyalahgunakan Dana Percepatan Penanggulangan Covid-19 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur tahun 2020, dan dana proyek APBD Kabupaten Lampung Timur tahun 2018, 2019 dan 2020,” jelasnya.

    Berikut ini laporan selengkapnya terkait indikasi dugaan tindak pidana korupsi Bupati Lampung Timur:

    Bupati Lampung Timur ZAIFUL BOKHARI diduga telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sebagai Kepala Daerah dengan melakukan tindak pidana korupsi dan kolusi terkait Dana Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur tahun 2020, dengan rincian sbb;

    Dalam hal pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), desinfektan, masker, handsanitizer, bantuan sembako dlsb yang bersumber dari dana percepatan penanggulangan Covid- 19 Kabupaten Lampung Timur dengan nilai total sebesar Rp. 56.000.000.000, Bupati Lampung Timur ZAIFUL BOKHARI menugaskan YUVERLINA, Direktur PT WAY KAWAT ABADI/kakak kandung ybs, sebagai pelaksana pengadaan dengan menggunakan nama perusahaan milik teman-temannya, sehingga ybs terindikasi telah melakukan persekongkolan/kolusi, kecurangan/mal-administrasi, dan terjadi benturan kepentingan dalam pengadaan dengan melibatkan kakak.

    Atas penugasan tsb, Bupati Lampung Timur ZAIFUL BOKHARI diduga menerima gratifikasi dari YUVERLINA, Direktur PT WAY KAWAT ABADI/kakak kandung ybs, antara lain dalam bentuk uang dan perlengkapan kampanye pemenangan Pilkada 2020, yakni berupa ribuan sejadah, mukena, peci dan baju koko yang dibeli bersamaan dengan pencairan anggaran percepatan penanggulangan Covid-19 untuk dibagikan gratis kepada masyarakat Lampung Timur di bulan Ramadhan, sehingga ybs terindikasi telah memanfaatkan kondisi darurat bencana kemanusiaan wabah covid- 19 sebagai kesempatan kampanye politik untuk pemenangan dirinya dalam Pilkada Kabupaten Lampung Timur

    Pemerintah Kabupaten Lampung Timur merilis bahwa telah menyalurkan bantuan sembako kepada 82.023 kepala keluarga kategori keluarga pra sejahtera senilai Rp 150.000/kepala keluarga dengan rincian masing-masing berupa; 10 kg beras, 8 butir telur, 4 bungkus mie instan, 450 ml minyak goreng, sebagai kegiatan sosial penanggulangan dampak wabah covid-19.

    Berdasarkan hasil investigasi Koordinator Komite Aksi Kawal Program Presiden, Heri Usman, sembako yang diterima warga tidak sesuai dengan nilai yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yaitu sebesar Rp. 150.000 per kepala keluarga, sebab harga masing-masing item sembako tsb di pasar Lampung Timur senilai sbb; beras 10 Kg, 1 kg @ Rp. 10.000 x 10 Rp. 100.000; telur 8 butir/ ½ kg, 1 kg @Rp. 22.000 Rp. 12.000; supermi 4 bukur, 1 buah @ Rp. 2.500 Rp. 10.000; sarden Rp. 4.000; minyak goreng 450 ml (ada yang 5000/bungkus) Rp. 11.000.

    Sehingga total nilai ril di lapangan yang diterima masyarakat adalah Rp. 137.000 per kepala keluarga. Sehingga diperoleh temuan adanya penggelembungan harga sembako senilai Rp. 13.000 per kepala keluarga dan jika dikalikan jumlah keluarga penerima bantuan sebanyak 82.023 kepala keluarga, maka diduga terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp. 1.066.299.000 (satu miliar enam puluh enam juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) per sekali bantuan atau per bulan.

    Dugaan Bupati Lampung Timur ZAIFUL BOKHARI telah memanfaatkan kondisi darurat bencana kemanusiaan wabah covid-19 untuk kepentingan politik, semakin jelas dengan pemasangan stiker bergambar dirinya di kantong beras dalam paket sembako yang bersumber dari anggaran percepatan penanggulangan Covid-19 Kabupaten Lampung Timur. Hal ini sangat menciderai rasa kemanusiaan di tengah duka dan kesulitan hidup yang dialami masyarakat pasca bencana nasional covid-19.

    Di tengah situasi bencana nasional Covid-19, Bupati Lampung Timur ZAIFUL BOKHARI diduga memaksakan proses lelang proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sekalipun pemerintah pusat telah memerintahkan kepala daerah untuk mengalihkan dana DAK untuk percepatan penanggulangan Covid-19. Kuat dugaan karena Bupati telah telanjur menerima dana suap proyek DAK dari para rekanan untuk kepentingan pemenangan Pilkada 2020.

    Dalam kapasitas sebagai Bupati Lampung Timur dan Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Timur, ZAIFUL BOKHARI terindikasi telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sebagai pejabat negara dan kekuasaan politiknya sebagai ketua partai untuk mengendalikan dan mengambil keuntungan pribadi dari proyek APBD Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2018 dan 2019, dengan melibatkan keluarga,  yakni kakak dan adik kandungnya sebagai perpanjangan tangan/pelaksana proyek milik ybs, dengan rincian sebagai berikut;

    YUVERLINA, Direktur PT WAY KAWAT ABADI/kakak kandung ZAIFUL BOKHARI melaksanakan 9 (sembilan) proyek APBD Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2018 dengan total nilai kontrak Rp 50.646.461.009,- dan 5 (lima) proyek APBD Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2019 dengan total nilai kontrak Rp 35.182.046.968,- dengan rincian sebagai berikut;

    ABPD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2018

    Atas nama PT WAY KAWAT ABADI, Belanja Bibit Ternak Sapi PO, dengan nilai pagu Rp 7.420.000.000,- dan nilai kontrak Rp 104.153.179,-

    Atas nama PT WAY KAWAT ABADI, Jasa Konstruksi Fisik Pembangunan Pasar Rakyat Way Jepara, dengan nilai pagu Rp 5.700.000.000,- dan nilai kontrak Rp 5.661.427.730,-

    Atas nama PT WAY KAWAT ABADI, Peningkatan Jalan Ruas Jalan Negeri Jemanten – Karya Mukti (R.080) Kecamatan Sekampung, dengan nilai pagu Rp 8.913.690.000,- dan nilai kontrak Rp 818.602.000,-

    Atas nama PT WAY KAWAT ABADI, Belanja Bibit Ternak Sapi PO Betina dan PO Jantan Pemacek, dengan nilai pagu Rp 3.546.000.000,- dan nilai kontrak Rp 3.201.569.100,-

    Atas nama PT GEMUNTUR ALAM NUSANTARA, Peningkatan Jalan Ruas Jalan Dalam Kota Kecamatan Sekampung Udik (R.070) Kecamatan Sekampung Udik, dengan nilai pagu Rp 7.329.443.100 dan nilai kontrak Rp 255.822.000,-
    Atas nama PT HASTA KARYA NUGRAHA, Pembangunan Public Corner dan Trade Corner, dengan nilai pagu Rp 4.894.000.000,- dan nilai kontrak Rp 4.630.531.000,-

    Atas nama PT ASRI FARIZ JAYA, Peningkatan Jalan Ruas Jalan Gunung Tiga – Gondang Rejo (R.106) Batanghari Nuban, dengan nilai pagu Rp 6.215.405.000,- dan nilai kontrak Rp 855.153.000,-

    Atas nama PT DAVITA KARYA MANDIRI, Peningkatan Jalan Ruas Jalan Dalam Kota Kecamatan Pasir Sakti (R.198) Kecamatan Pasir Sakti, dengan nilai pagu Rp 6.930.728.000,- dan nilai kontrak Rp 849.450.000,-

    Atas nama CV. BUMI PUTRA, Pembangunan 5 (lima) unit Bank Sampah Beserta Kelengkapannya, dengan nilai pagu Rp 1.272.050.000,- dan nilai kontrak Rp 1.269.753.000,-

    ABPD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2019

    Atas nama PT WAY KAWAT ABADI, Belanja Bibit Ternak Sapi PO, dengan nilai pagu Rp 8.425.000.000,- dan nilai kontrak Rp 887.000.000,-

    Atas nama PT WAY KAWAT ABADI, Pembangunan Gedung Olah Raga Type B, dengan nilai pagu Rp 8.772.800.000,- dan nilai kontrak Rp 453.359.210,-

    Atas nama PT GEMUNTUR ALAM NUSANTARA, Peningkatan Jalan Ruas Jalan Braja Sakti – Braja Luhur (R.069), dengan nilai pagu Rp 8.745.311.000,- dan nilai kontrak Rp 221.687.758,-

    Atas nama PT MARGA SAKA PERKASA, Pembangunan Pasar Rakyat Way Jepara 2, dengan nilai pagu Rp 3.737.000.000,- dan nilai kontrak Rp 600.000.000,-

    Atas nama CV. GEMA NUSANTARA, Peningkatan Jalan Ruas Jalan Labuhan Ratu Induk – Sumber Marga (R.160), dengan nilai pagu Rp 8.000.000.000,- dan nilai kontrak Rp 020.000.000,-

    YUVERLINA juga melaksanakan proyek APBD Kabupaten Lampung Timur Atas nama CV. RIDHO JAYA PRATAMA, dengan mengangkat dan menugaskan orang kepercayaannya, EDI SUMANTRI, sebagai Direktur CV tersebut.

    ADNAN JAYA, Direktur CV. KLABAT/adik kandung ZAIFUL BUKHORI, melaksanakan proyek APBD Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2019 Atas nama CV. KLABAT, berupa Peningkatan Jalan Ruas Jalan Sukadana Pasar – Taman Cari (R.007), dengan nilai pagu Rp 5.000.000.000,- dan nilai kontrak Rp 4.425.000.000,-

    YUVERLINA, Direktur PT WAY KAWAT ABADI/kakak kandung ZAIFUL BOKHARI, adalah ibu kandung dari MUHAMMAD KHADAFI AZWAR, anggota DPRD Provinsi Lampung dari  Partai Demokrat daerah pemilihan Kabupaten Lampung Timur. Pekerjaan proyek APBD Kabupaten Lampung Timur 2018 dan 2019 yang dilaksanakan YUVERLINA diduga terkait dengan pendanaan politik untuk pemenangan anaknya, MUHAMMAD KHADAFI AZWAR sebagai calon anggota DPRD Provinsi Lampung pada Pemilu tahun 2019 dan pendanaan politik untuk pemenangan adiknya, ZAIFUL BOKHARI sebagai Bakal Calon Bupati Lampung Timur 2021-2026 pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020.

    Bupati Lampung Timur ZAIFUL BOKHARI diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur dan pengadaan dari APBD Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020 dari para kontraktor/rekanan Pemkab Lampung Timur sebesar 20 % s.d. 35 % tergantung nilai proyek.

    Bertindak sebagai pengumpul dana setoran adalah YUVERLINA, kakak kandung, dan MANSYUR SYAH, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. YUVERLINA menerima setoran langsung dari para kontraktor/rekanan, sedangkan MANSYUR SYAH menerima setoran melalui VERZANITA HASAN dan MULYANDA.

    VERZANITA HASAN mengumpulkan setoran melalui WAN RUSLAN, Sekretaris Dinas PUPR Lampung Timur dan melalui HEVZON, Ketua Pemuda Pancasila Lampung Timur. Teknis komunikasi antara LPSE dan POKJA dengan para kontraktor/rekanan menggunakan email; bpengadaan@gmail.com dan telepon seluler.

    Proses lelang proyek APBD Kabupaten Lampung Timur tahun 2018, 2019 dan 2020 diduga dilaksanakan hanya untuk memenuhi syarat legal formal semata  dikarenakan para pemenang tender sebelumnya telah ditentukan dan ditetapkan oleh Bupati Lampung Timur ZAEFUL BOKHARI.

    Dalam hal ini, penentuan dan penetapan pemenang tender diduga melibatkan LKPP, LPSE Lampung Timur, Pokja Lampung Timur, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Timur VERZANITA HASAN dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur MULYANDA. Modus operandi penentuan dan penetapan pemenang tender proyek APBD Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020, adalah sbb:

    Rekanan yang sudah menyetorkan uang/memberikan uang suap sebesar 20 % d. 35% diminta menyerahkan data perusahaan dalam bentuk file flashdisk dan password perusahaan. Setelah lelang diumumkan telah dibuka, Pokja mendaftarkan perusahaan milik masing-masing kontraktor yang akan dimenangkan, lalu secara tertutup mengatur, menentukan dan menetapkan nama-nama perusahaan pemenang.

    Selanjutnya Pokja memberikan alamat email kepada penyetor/pemberi uang suap agar mengirimkan kop surat perusahaan dan gambar stempel perusahaan ke email rahasia atas nama Pojka. Surat Penawaran dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang seharusnya dibuat oleh perusahaan milik kontraktor yang mengajukan penawaran, justru dibuat, ditandatangani dan distempel sendiri oleh Pokja. (Red)