Tag: Korupsi

  • Korupsi Pembangunan RSUD Pesawaran Melibatkan Orang Dekat Bupati Pesawaran?

    Korupsi Pembangunan RSUD Pesawaran Melibatkan Orang Dekat Bupati Pesawaran?

    Bandar Lampung (SL)-Kasus korupsi pembangunan gedung rawat inap lantai dua dan tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran masih di proses persidangan Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Jaksa akan menghadirkan politisi Partai Demokrat, Sonny Zaihard Utama sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi ini pada sidang yang akan datang.

    Baca: Proyek Pembangunan RSUD Pesawaran, Tanpa Plang

    Baca: Caleg Gagal Demokrat Lampung Dapil III Tersangka Korupsi Proyek RS Pesawaran Rp33 Miliar

    Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Peduli Lampung (GPL) Fariza Novita Icha, mengatakan perkara korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp4,8 miliar, anggaran tahun 2018 senilai Rp33 miliar itu baru mengarah kepada suap, dan belum menyentuh dugaan TPPU.

    “Dala, sidang bahkan menyebut nama nama tokoh dan pejabat hingga kerabat Bupati Kabupaten Pesawaran. Terdakwa dalam kasus itu baru menyentuh PPK, Sekertaris Pokja, Konsultan, dan Rekanan, ini aneh menurut saya,” kaya Icha, saat diminta tanggapan soal kasus koruspi RSUD Kabupaten Pesawaran, Jum’at 27 Maret 2020.

    Baca: Diduga Korupsi Proyek Miliaran FKLMP Laporkan Dinas Kesehatan Pesawaran Ke Kejati Lampung

    Menurut Icha, sidang Kamis 12 Maret 2020, lalu, pengadilan menghadirkan 11 saksi. Dalam sidang Ianjutan perkara korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran itu muncul nama politisi Partai Demokrat Sonny Zainhard Utama. Saksi Dwi Aji, selaku Sekretaris Pokja dalam proyek pembangunan RSUD tersebut.

    Saksi menyatakan bahwa saat dirinya menghubungi terdakwa Raden Intan, selaku PPK dan memberitahu bahwa perancangan Iantai 2 dan 3 tidak perlu dilelang sebab rancangan design gedung sudah ada sejak pengerjaan Iantai 1 RSUD dilaksanakan.

    Raden Intan, yang menjadi terdakwa memberikan jawaban kepada sang sekretaris untuk menunggu terlebih dahulu keputusan yang akan dikoordinasikan ke Sonny Zaihard Utama yang disebut sebagai orang dekat dari bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.

    “Di persidangan Jaksa mempertanyakan keterlibatan Sonny Zaihard Utama dalam proyek pembangunan itu. Karena Sonny adalah orang kepercayaan Dendy Ramadhona, tidak masuk di dalam struktur panitia lelang yang seharusnya tidak perlu dimintai pendapat, untuk pelaksanaan lelang dalam proyek pembangunan RSUD.” katanya.

    Kesaksian Dwi Aji sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) dari kejaksaan yang dibacakan dipersidangan terkait keterlibatan Sonny Zaihard Utama. Dalam BAP terdakwa menyebutkan, saat ditanya apakah Raden lntan berkoordinasi dengan pihak lain diluar struktur.

    “Saksi Dwi Aji itu, sebelum pelaksanaan lelang pengadaan gedung rawat inap Iantai 2 dan 3, pada Februari 2018 di kediaman Masduki, Raden lntan menyampaikan akan koordinasi dengan Sonny Zaihard Utama. Ini ada kongkolakong petinggi, tapi tak tersentuh,” katanya.

    Sebelumnya dalam sidang juga terungkap, para Pokja dan ULP bekerja sesuai arahan dari para PPK dan nantinya mendapatkan suntikan dana dari rekanan sebesar Rp10 juta. Terdakwa Dwi Aji mengakui sebelum dilakukan lelang ia mendapat arahan langsung dari Raden Intan selaku PPK dalam proyek lantai 2 dan 3 rawat inap RSUD Pesawaran. “Sesuai BAP beliau memberi arahan melalui Whatsapp, bahwa akan ada meminta dokumen pelakasanaan,” ujar Dwi.

    Setelah mendapat pesan khusus tersebut ia dihubungi oleh Taufiqurrahman selaku kontraktor. Lalu Aji selanjutnya mengirim dokumen pelelangan melalui email dan mengkonfirmasi melalui pesan Whatsapp. “Terus ada penerimaan diluar honor atau dikasih terdakwa ini, dari Taufik,” kata Ketua Majelis Hakim Samsudin. “Nerima Rp 10 juta, tapi sudah dikembalikan,” jawab terdakwa.

    Raden Intan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan juga ASN Dinas Kesehatan Pesawaran menghubungi via WhatsApp untuk memenangkan tender kepada PT Asri Faris Jaya selaku kontraktor, CV Bangun Jaya sebagai konsultan.

    Artinya, proyek pembangunan gedung rawat inap, lantai II, dan lantai III, dengan nilai pagu anggaran Rp33,81 miliar, dengan lelang yang sudah dikondisikan sebelumnya. Bahkan paket proyek jasa konsultasi perencanaan ternyata dibeli dari seseorang yang mengaku diberikan oleh kerabat Bupati Dendi Ramadhona.

    Juli, yang juga terdakwa dalam perkara korupsi ini, berstatus sebagai rekanan proyek pekerjaan jasa konsultan perencanaan dalam proyek pembangunan tersebut telah merugi sebanyak Rp300 juta. Wakil Direktur PT Pandu Jaya, Dwi mengatakan kepada majelis hakim bahwa terdakwa Juli mendapatkan proyek jasa konsultan dengan membayar Rp300 juta kepada seorang bernama Mursalin. Dia membayar karena tergiur dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp1 miliar lebih.

    Ternyata setelah uang mahar tersebut ia serahkan kepada Mursalin, didapat kenyataan bahwa nilai anggaran berubah menjadi hanya Rp36 juta, yang diduga perubahan nilai tersebut telah diketahui sebelumnya oleh Mursalin.

    Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan pada sidang sebelumnya, terdakwa Juli pernah memberikan sejumlah uang Rp300 juta kepada Mursalin di tahun 2018, sebagai tanda persetujuan pengerjaan proyek jasa konsultasi beralih ke tangan terdakwa.

    Paket proyek jasa konsultasi kegiatan pengadaan gedung rawat inap lantai II dan III RSUD Kabupaten Pesawaran, yang dibeli dari Mursalin, diakui olehnya adalah pemberian dari Sonny Zainhard Utama, yang diketahui merupakan kerabat dari Bupati Kabupaten Pesawaran Dendi Ramadhona.

    Protes Penyidik Krimsus Polda

    Tufiqurahman, selaku kontraktor, protek RSUD Pesawaran, mengaku masih menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dirinya, yang sudah menjadi terdakwa kasus Korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pesawaran yang merugikan keuangan negara hingga Rp4,8 milyar.

    Hal itu diungkapkan Taufiqurrahman di pesidangan dengan Majelis Hakim yang di ketuai oleh Syansudin, di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Jum’at 13 Maret 2020 lalu. “Kenapa masalah ini terus di BAP, sementara saat ini saya masih di sidang, minggu kemarin penyidik Polda masih terus mem-BAP saya. Jangan-jangan saya setelah putus di persidangan ini saya disidang lagi,” kata Taufiq.

    Menurut Taufiq bahwa sekira seminggu dirinya masuk ke rumah tahanan rekening miliknya langsung di blokir. “Padahal didalam BAP itu, sesuai dengan fakta persidangan berapapun kerugian negara, Rp4,8 milyar itu akan saya kembalikan, tiba-tiba Polda langsung menutup rekening saya, ada masalah apa.?,” kata Taufiq.

    Taufiq mengaku kecewa dengan perlakuan penyidik Polda, bahkan dirinya membandingkan dengan kasus mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan yang dalam perkaranya di terapkan sekaligus, tetapi saat ini dirinya diterapkan berbeda.

    “Kenapa, saya bukan pejabat negara, hanya pengusaha, di terapkan pasal berbeda-beda, ada apa sebetulnya.?, kalau memang ini ada kaitannya dengan pencucian uang buktikan di persidangan ini, karna kemungkinan saksinya sama.” katanya.

    “Saya merasa sedih beberapa hari ini, saya merasa terpukul, ya sudah terselahlah, saya mau menggembalikan kerugian negara yang dituduhkan kesaya hari ini, dari mana duitnya, uangnya di blokir oleh bank di atas perintah Polda,” kata Taufiq. (red)

  • Dilaporkan Warga, Kades Gedung Mulya Mesuji Dituduh Jual Tanah Desa

    Dilaporkan Warga, Kades Gedung Mulya Mesuji Dituduh Jual Tanah Desa

    Mesuji (SL) – Kepala Desa Gedung Mulya Kecamatan Tanjungraya, Mesuji , Harsono, dituduh warganya sendiri telah melakukan sejumlah pelanggaran; menjual tanah desa untuk kepentingan pribadi, dan melakukan tindak pidana korupsi. Harsono pun dilaporkan masyarakat setempat ke Inspekrorat  dan DPRD Mesuji.

    Dugaan pelanggaran oleh Kades Harsono dilaporkan oleh tokoh masyarakat Desa Gedung Mulya Kecamatan Tanjungraya, Mesuji yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Gedung Mulya Bersatu (KMGMB). Dalam laporan itu, KMGMB menuding, selain menjual tanah desa, Harsono juga mengakali pembangunan gorong-gorong yang tidak pernah ada alias fiktif. Ia juga dituding tidak transparan dalam mengelola aset desa.

    Mulya Ali Asan, salah satu tokoh masyarakat membenarkan adanya laporan tersebut.  “Sudah kami sampaikan kemarin Kamis (16-01-2020) ke Kantor Inspektorat dan DPRD Mesuji.  Di sana kami menyerahkan semua barang bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan kades.” jelas Ali Asan, Ketua KMGMB, Jumat (17/-01-2020).  Ali Hasan merinci, ada 11 point yang dilaporkan. Antara lain, penjualan tanah milik desa yang dilakukan tanpa musyawarah dimana uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa, dugaan pembangunan gorong gorong fiktif.
    Terkait tuduhan pengelolaan aset tidak transparan, Ali Hasan menjelaskan bahwa Desa Gedung Mulya punya lahan sawit plasma 5 hektare lebih, namun hasil pengelolaanya (pendapatan) dinikmati kades pribadi. Selain ini, kades juga menarik biaya pembuatan sertifikat PTSL tidak sesuai dengan peraturan pemerintah.
    “Warga sudah sudah habis kesabaran, makanya kami datang ke DPRD Mesuji dan Inspektorat Mesuji , dengan membawa bukti bukti. Setelah ini, kami juga akan melaporkan  kepada kepolisian dan Kejaksaan Negeri Menggala, “ucap Ali Asan. Ali Asan mengaku ia dan seluruh warga pelapor siap dipanggil sebagai saksi. Ia berharap  penegak hukum objektif dan memberikan keadilan untuk masyarakat Desa Gedung Mulya. (AAN.S)

  • Progres Penuntasan Dugaan Kasus Korupsi di Kejati Lampung Lamban, Koaliasi Tiga LSM Ancam Gelar Demo Besar-besaran

    Progres Penuntasan Dugaan Kasus Korupsi di Kejati Lampung Lamban, Koaliasi Tiga LSM Ancam Gelar Demo Besar-besaran

    Bandar Lampung (SL)-Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (APL, GPL, GLB) mengancam akan kembali turun ke jalan dengan aksi yang lebih besar jika progres penuntasan sejumlah kasus yang menjadi tuntutan Gabungan LSM beberapa hari lalu tidak ada kemajuan. Seperti diketahui, Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari tiga elemen; APL, GPL, dan GLB pada Selasa (3/12) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Mereka menuntut semua lembaga penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi di Provinsi Lampung.

    Sinarlampung.com mencatat, ada dua tuntutan yang disampaikan juru bicara Gabungan LSM ini, Fariza Novita Icha.  Yakni, meminta Polda Lampung dan Kejati Lampung segera  mengusut tuntas proyek kegiatan fisik maupun non fisik pada Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Mesuji-Sekampung, Dinas Pendidikan Tanggamus, Dinas Pendidikan Tulang Bawang, Pemberdayaan Perempuan Dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Lampung Timur, Bagian Umum Kota Bandar Lampung.

    “Kami mendesak Polda Lampung dan Kejati segera membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyimpangan yang mengarah ke tindak korupsi terkait pada kegiatan proyek tersebut,” tegas Fariza Novita Icha. Gabungan LSM juga meminta BPK Lampung dan BPKP Provinsi Lampung melakukan audit anggaran pada semua proyek yang terindikasi menyimpang. “Audit ini perlu dilakukan untuk membantu kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung dan Polda Lampung demi menciptakan upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Lampung,” tambah Icha.

    Icha merinci dugaaan penyimpangan tersebut di  Satker Balai Besar wilayah Sungai Mesuji Sekampung pada Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Mesuji-Sekampung tahun 2019. Diantaranya, proyek Pemeliharaan Berkala Bendungan Batu Tegi  pelaksana CV Graha Alvin Mandiri senilai Rp 651.357.639.

    Lalu, proyek  Pemeliharaan Berkala Bendungan Way Rarem, pelaksana CV Aulia Akbar senilai Rp 746.733.000, Perbaikan Pintu-Pintu Bendungan, pelaksana CV Bumi Pratama senilai Rp2.420.047.710, Pemeliharaan Berkala Sungai Provinsi Lampung, pelaksana PT Resmi Jaya Lampung senilai Rp4.495.234.547, Pemeliharaan Berkala Bendungan Way Jepara, pelaksana CV Galih Pratama Jaya dengan nilai kontrak  Rp838.321.873.

    Selain itu juga terendus  terjadinya dugaan pemotongan anggaran dana BOS, DAK di Dinas Pendidikan Tulang Bawang sebesar 20% dari setiap penerima dana BOS, dan DAK tahun anggaran 2019. Selain itu, dugaan penyimpangan juga Bantuan operasional penyelenggaraan PAUD 2019 Rp.6.273.000.000 DAK fisik untuk SD Rp32.301.435.000, DAK fisik untuk SMP Rp13.128.900.000.

    Masih di Disdik Tulangbawang, Icha menambahkan, juga terjadi dugaan pemotongan dana sertifikasi. “Kami mencium ada praktik pungli dengan alasan untuk biaya transport oknum Dinas Pendidikan  saat pemberkasan yang dilakukan tiga bulan sekali. Nilainya bervariasi antara Rp200.000 sampai dengan Rp300.000. Bayangkan, jika dikalikan seluruh penerima sertifikasi Se-Kabupaten Tulang Bawang, bisa kaya mendadak tuh oknum pejabatnya,” jelas Icha.

    Dugaan penyimpangan lainnya adalah pada Belanja Transportasi/Akomodasi Kegiatan Apresiasi Ekstrakurikuler DIKDAS senilai Rp.74.500.000, Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan DAK SMP Tahun 2019 Rp177.260.000, Pengadaan Laboratorium Komputer untuk SMP Rp2.058.000.000, Belanja Barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga pada kegiatan Pemberian Makanan Tambahan untuk Anak Sekolah (PMTAS) Rp 3.150.000.000, dan dugaan pungli sertifikasi dan kenaikan pangkat pada Dinas Pendidikan Tulang Bawang.

    Dugaan praktik korupsi juga ditengarai terjadi di Bagian Umum Pemerintah Kota Bandar Lampung, yaitu pada kegiatan Proyek Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor mencakup Belanja Jasa Pihak Ketiga, Belanja Jasa Kebersihan Kantor (Outsourcing). Diketahui HPS pada tender ulang sebesar Rp2.749.988.340, dimenangkan oleh Thalia Mandiri Sejahtera  dengan Harga Penawaran sebesar Rp2.701.928.482 pada tahun anggaran 2019.

    Dugaan korupsi lainnya adalah pada kegiatan proyek fisik dan nonfisik Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Lampung Timur, seperti 1) Dugaan pemotongan dana kegiatan sebesar 30% oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lampung Timur sejak 2015. 2) Pengadaan Gedung Balai Kecamatan Mataram Baru, Pekalongan, Labuhan Ratu, Labuhan Maringgai senilai Rp 197.750.000.

    Ditengarai ada tiga bidang yang dititipkan anggaran, masing–masing bidang senilai Rp400.000.000 yaitu bidang pengendalian penduduk, penyuluhan dan pergerakan, bidang kualitas hidup perempuan dan keluarga, bidang perlindungan perempuan dan perlindungan khusus anak. Diduga ada kegiatan fiktif, di mana PPTK pada setiap bidang tidak melaksanakan kegiatan, dan hanya menandatanganinya saja, seolah–olah pekerjaan itu sudah dilaksanakan. Kabid Perlindungan Perempuan dan Khusus Anak diduga sebagai pembuat dokumen.

    Dan masih di Perlindungan Perempuan dan Khusus Anak Lampung Timur, dugaan penyimpangan juga terjadi pada kegiatan pengadaan peralatan seni musik dan APE Rp260.000.000 yang diduga kuat  tidak dilelang dan langsung dikerjakan oleh suami Kabid Perlindungan Perempuan dan Khusus Anak. Terakhir, massa aksi juga menuduh telah terjadi pemotongan anggaran dana BOS di Dinas Pendidikan Tanggamus sebesar 20% dari setiap penerima dana BOS tahun anggaran 2019 serta pungli dana sertifikasi pada setiap pencairan.(joe/red)

  • Menunggu Tersangka Baru Korupsi Pembangunan  RSUD Pringsewu

    Menunggu Tersangka Baru Korupsi Pembangunan RSUD Pringsewu

     

    Pringsewu (SL)-Meski Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menetapkan SR dan MN, menjadi tersangka korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu, Namun Korps Adiyaksa terus mendalami keterlibatan pelaku lainnya.

    Kemungkinan akan ada tersangka baru sangat dimungkinkan, karena belakangan sejumlah nama pejabat penting mulai ramai diperbincangkan. Meski demikian, Kejasaan Negeri Pringsewu tidak mau gegabah untuk menentukan tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas tiga di RSUD Pringsewu.

    “Baru dua tersangka kami tetapkan yakni, SR (PNS Pegawai RSUD) dan MN (Swasta)”,ucap Median Kasi Intel Kejari Pringsewu saat dikonfirmasi di ruang kerjannya Kamis, (12/12/2019).  Disinggung, soal keterlibatan oknum Dinas Kesehatan lain, Median menjelaskan pihaknya masih mendalaminya.

    Endang: Dinkes Tak Ikut Campur

    Terpisah, Endang Budiati mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu mengatakan, di tahun 2012 lalu Dinas Kesehatan tidak memiliki wewenang melakukan pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD.

    “Dinkes tidak pernah ikut campur soal pembangunan gedung RSUD waktu itu, karena, yang mengelola anggaran itu sepenuhnya tanggung jawab pihak RSUD Pringsewu”, paparnya.

    Ia menerangkan, pada 2012 RSUD Pringsewu sudah memiliki kebijakan sendiri dalam mengelola anggaran, hal itu sesuai dengan Lembaga Teknis Daerah (LTD).

    “Berkaitan dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) tahun 2012 lalu, hanya sifatnya berkordinasi antara RSUD dan Dinkes Pringsewu”, ujar Endang Budiati yang saat ini menjabat Inspektorat Pringsewu, Jumat (13/12/2019).

    Endang Budiati, mantan Kadis Kesehatan, saat ditanya sumber angaran apakah dari Dana Alokasi Khusus (DAK) atau bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), dirinya mengaku lupa.

    “Waduh aku orak ngerti (waduh aku gak tahu), tapi waktu itu setahuku LTD jadi itu semua sudah kewenangan RSUD, kami sifatnya hanya berkordinasi,” ujarnya.

    Saat dikonfirmasi wartawan media ini, soal ada hubungannya dengan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun anggaran yang sama yakni (T.A 2012). Dirinya hanya menjawab seputar kebijakan RSUD yang sudah menjadi lembaga teknis daerah.

    Ditempat sama, Fauzi, Wakil Bupati Pringsewu mengatakan, dirinya menghormati hasil temuan dari Kejasaan Negeri Pringsewu.

    Wabup: Hormati Temuan Kejaksaan

    “Temuan di instansi boleh-boleh saja, misalkan Inspektorat melihat hari ini dan bisa saja kejadian kemarin tidak melihat, apa yang menjadi temuan itu yang bersangkutan harus bertanggung jawab. Jadi, temuan dari kejaksaan kita hormati nanti sampai dengan persidangan yang membuktikan”,kata Fauzi saat dikonfirmasi usai pelantikan 90 ASN eselon III dan IV.

    Selain itu juga, Fauzi menambahkan, Pihaknya sudah mengevaluasi kerja dan kinerja dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

    Evaluasi itu rutin dijalankan, baik OPD yang berkaitan dengan pelayanan publik maupun dalam pembangunan infrastruktur lainnya.

    “Fungsi Inspektorat itukan sebagai pengawas dan pembinaan, evaluasi rutin di jalankan, tentunya perlu pengawasan dan masukkan dari teman-teman insan Pers di Kabupaten Pringsewu”, tutupnya. (wagiman)

  • Pimpinan LSM Se-Sumsel Datangi Kantor Kejati, Tuntut Penuntasan Dugaan Korupsi di Musi Banyuasin

    Pimpinan LSM Se-Sumsel Datangi Kantor Kejati, Tuntut Penuntasan Dugaan Korupsi di Musi Banyuasin

    Palembang (SL)-Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Gabungan LSM Se-Sumatera Selatan (GLSS) Jumat (13/12) mendatangi gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Massa menuntut Kejati Sumsel segera mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di Provinsi Sumsel.

    Sedikitnya ada lima poin tuntutan yang disampaikan, yakni meminta kejari mengusut dugaan korupsi kegiatan peningkatan jalan Mangun Jaya Kabupaten Muba yang telah dilimpahkan Kejagung RI kepihak kejaksaan.

    Massa juga meminta kejati mengusut dugaan korupsi di lingkungan Diknas Kota Palembang terkait belanja kegiatan meubeler senilai Rp25 miliar tahun anggaran 2018 serta dugaan korupsi pengadaan baju kader posyandu senilai Rp 3,6 miliar di lingkungan Dinkes Provinsi Sumsel.

    Massa juga menguak dugaan mark up kegiatan buku senilai Rp 3,9 miliar yang dilakukan oleh dinas diknas Kabupaten Muba, serta adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Dinas UMKM Kabupaten Banyuasin senilai Rp 6,9 miliar.

    Dalam orasinya, seorang pendemo bernama Reza Mao mengatakan bahwa beberapa massa yang tergabung dalam beberapa LSM seperti LSM Grebek, LSM Reformasi, Fkom 98 serta LSM Somasi yang hadir dalam aksi kali ini adalah merupakan pucuk pimpinan yang terjun langsung menyampaikan aspirasinya.

    “Jika pucuk pimpinan gabungan LSM sudah turun langsung berarti sudah sangat urgen. Kejati tidak boleh main-main lagi dan harus segera bertindak mengusut tuntas adanya indikasi-indikasi dugaan korupsi yang terjadi khususnya dibeberapa kota atau kabupaten di provinsi Sumsel,” ungkap Reza yang selaku koordinator lapangan GLSS dalam orasinya.

    Reza menjelaskan, sederetan dugaan kasus korupsi tersebut telah menghambat kemajuan pembangunan dan tumbuh kembangnya perekonomian daerah.

    “Untuk itu kami datang ke sini, meminta Kejati Sumsel usut tuntas lima poin yang menjadi tuntutan kami hari ini, salah satunya tuntutan kami terhadap dugaan korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Muba yang kasusnya sudah dilimpahkan pihak Kejagung RI kepada pihak Kejati, tapi hingga ini belum ada kejelasannya,” urainya.

    Kejati Sumsel Sebut Masih Diproses dan Minta Masyarakat Ikut Mengawasi

    Menanggapi aksi tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman mewakili Kejati Sumsel mengapresiasi kedatangan puluhan massa aksi yang menyampaikan berbagai tuntutan. Menurutnya aksi ini adalah bukti masih tingginya perhatian masyarakat terhadap pemberantasan korupsi.

    Khaidirman mengatakan pihaknya selaku salah satu penegak hukum akan terus berupaya agar kasus-kasus tersebut dapat terungkap, namun tentunya melalui proses-proses atau tahapan hukum yang berlaku.

    “Terutama terhadap dugaan korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Muba memang saat ini sudah dilimpahkan ke Kejati Sumsel untuk ditindaklanjuti. Kasus ini masih kami diproses. Silahkan rekan-rekan untuk saling mengawasi selama proses tersebut, kita kawal bersama,” ujar Khaidirman.

    Terhadap tuntutan lainnya, Khaidirman beralasan pihak Kejati belum menerima laporannya. Namun Khaidirman akan merespon tuntutan tersebut setelah menerima laporan dari PTSP Kejati Sumsel.”Saya akan minta laporan itu,” tegasnya.

    Sementara itu, Supriyadi salah satu pimpinan LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi saat diwawancarai usai menyerahkan laporan ke PTSP Kejati Sumsel mengenai adanya beberapa dugaan korupsi berharap bahwa terhadap laporan yang telah dilaporkan ke Kejati terutama terhadap laporan yang sudah dilimpahkan Kejagung kepihak Kejati untuk segera diusut tuntas.

    “Kami hanya berharap kepada pihak Kejati usut tuntas laporan-laporan masyarakat mengenai adanya dugaan korupsi yang terjadi, jika memang terbukti nyatakan terbukti jika tidak nyatakan dengan SP3 jadi harus jelas, sudah sekian tahun belum ada kejelasan status hukumnya seperti apa” Tegas Supriyadi.(Sudir nk)

  • PPB “Colek” Kajati Banten Rudi PA Ungkap Dugaan Korupsi Distan Banten

    PPB “Colek” Kajati Banten Rudi PA Ungkap Dugaan Korupsi Distan Banten

    Banten (SL)-Pemerhati Pembangunan Banten (PBB),  Afrizoni berharap kasus-kasus korupsi di Propinsi Banten dapat diungkap Rudi Prabowo Aji yang kini memegang tampuk komando jajaran kejaksaan di Provinsi Banten.

    Afrizoni yakin di bawah kepemimpinan Kajati Banten saat ini yang sukses menyelamatkan uang negara Rp 7,8 miliar, mampu mengungkap dugaan korupsi pengadaan genset dan FS di Dinas Pendidikan Banten serta pengadaan internet desa di Dishubkominfo Banten.

    “Kami berharap Kajati memantau langsung alokasi dan penggunaan anggaran di Distan Banten. Apalagi dugaan tindak korupsi di kantor itu sudah ramai diberitakan oleh banyak media online di sini,” jelas Afrizoni.

    Dijelaskannya, anggaran Distan dari jumlahnya luar biasa besar terutama setelah disokong kucuran anggaran dari APBN 2017 untuk proyek penerapan budidaya jagung program produktivitas produksi dan mutu hasil tanaman pada bidang tanaman pangan.

    “Nilainya luar biasa, mencapai Rp 68,7 miliar untuk lahan seluas 187 ribu hektare. Penggunaan dana itu sampai sekarang masih tersangkut hukum,”ujar Afrizoni.

    Sebelumnya, Polda Banten pada 2018 sudah memeriksa beberapa saksi, salah satunya adalah Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan, Distan Provinsi Banten Sobirin, dan Kepala seksi (Kasi) Serealia Bidang Tanaman Pangan Distan Provinsi Banten, Dadan Firdaus.

    Bahkan sejumlah dokumen kontrak, berita acara serah terima barang, dan dokumen pembayaran juga diamankan sebagai barang bukti.

    Pada Oktober 2018, perkara ini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Informasi peningkatan status itu dibenarkan oleh Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten.

    Kejaksaan Tinggi Banten pun sudah mengakui sudah menerima tembusan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Banten. Dengan kata lain, penyidikan atas kasus itu sudah sangat serius. (suryadi)

  • Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan RSUD Pringsewu

    Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan RSUD Pringsewu

    Pringsewu (SL)-Setelah melewati proses yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri Pringsewu akhirnya menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Gedung RSUD Pringsewu tahun anggaran 2012.

    Kedua tersangka berinisial MN, pihak swasta dan SR seorang PNS di RSUD Pringsewu. Keduanya diduga terlibat tindak pidana korupsi pembangunan gedung ruang rawat inap kelas 3 RSUD Pringsewu yang dianggarkan Pemkab Pringsewu pada 2012 lalu senilai Rp 3,9 miliar,” ujarnya.

    Kajari Pringsewu Asep Sontani Sunarya, Senin (9/12/2019), menjelaskan, berdasarkan hasil audit BPKP, terindikasi kerugian negara mencapai Rp717 juta.

    Dengan penetapan tersangka ini, jelas Asep, pihaknya segera menerbitkan Sprindik untuk penyelidikan khusus. Tersangka dapat saja ditahan langsung, jika penyidik kejari menilai perlu untuk dilakukan.

    Beberapa waktu lalu, Kasi Intelijen Kejari Pringsewu Median Suwardi mewakili Kajari Pringsewu Asep Sontani Sunarya mengungkapkan, pihak Kejari telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap dugaan penyimpangan pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu pada 2012 lalu. Ia mengatakan saat itu, Kejari masih menunggu hasil audit BPKP untuk mengetahui berapa jumlah kerugian negara.

    Median mengatakan kasus ini mulai diusut sejak awal tahun 2019 dan telah memanggil sejumlah saksi saksi.

    Sempat Disidak Komisi III DPRD Pringsewu

    Kasi Pidsus Kejari Pringsewu Leonardo Adiguna menambahkan Pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu dengan anggaran sebesar Rp 3,9 miliar sempat di Sidak Komisi III DPRD karena banyak bangunan yang rusak parah.

    Saat ini kondisi ruang rawat inap kelas III RSUD Pringsewu sangat memprihatikan lantai keramik pecah, wc tidak bisa digunakan tembok retak memanjang kemudian kondisi lantai bergelombang, sebagian pintu rusak parah serta bagian plapon mengalami bocor. Bahkan saat ini ada dua ruangan dengan kapasitas puluhan pasien tidak bisa digunakan. (wagiman).

     

  • Desak Usut Kasus Korupsi Melibatkan Mantan Sekda Arinal Djunaidi Puluhan Massa From Lampung Menggugat Demo di Kejati Lampung

    Desak Usut Kasus Korupsi Melibatkan Mantan Sekda Arinal Djunaidi Puluhan Massa From Lampung Menggugat Demo di Kejati Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Puluhan orang mengatas namakan 14 Lembaga Swadaya Masayakat dan OKP yang tergabung dalam Front Lampung Menggugat (FLM) berunjukrasa di depan Kantor Kejati Lampung. Mereka mendesak sikap tegas Kejati, terkait kasus dugaan korupsi atas penetapan honorarium Tim Raperda maupun Rapergub Evaluasi Rancangan APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung TA 2015, Senin 2 Desember 2019.

    Koordiantor lapangan aksi Front Lampung Menggugat Faqih Sanjaya, mengatakan bahwasannya unjuk rasa yang digelar FLM tersebut bertujuan untuk mengharapkan birokrasi Lampung yang bebas korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta penegak hukum yang tegas tanpa pandang bulu.

    “Korupsi itu memang menjadi penyakit yang susah untuk dideteksi dan menjadi ancaman bagi kehidupan birokarsi bangsa ini,  nah kalo perkara yang sudah  terdeteksi mengapa tidak dieksekusi. sehingga hukum itu bisa  menjadi obat bukan permainan bagi koruptor,”ujar Faqih, saat berorasi.

    Lanjutnya, Perkara yang mangkrak sudah 3 tahun inilah yang menjadi dasar rakyat Lampung tercengang dan bertanya-tanya, mengapa perkara yang merugikan Negara senilai Rp 2.316.450.000 tidak ada kepastian hukum dan justru hal ini dapat menjadikan asumsi negatif masyarakat bahwa dapat diduga Kejati Lampung terdapat unsur permainan dalam  perkara.

    Menurut mereka sejak tanggal 30 November 2016 terhitung hingga saat ini telah mengeluarkan empat surat perintah penyidikan (sprindik), akan tetapi hingga saat ini perkara tersebut berwarna Abu-Abu alias tidak jelas muaranya berlanjutkah ataukah berhenti.

    Adapun tuntutan dari Front Lampung Menggugat (FLM) diantaranya, mendesak Kejaksaan tinggi Lampung yang menangani perkara yang melibatkan mantan Sekda Lampung Arinal Djunaidi, untuk bertindak secara profesional dan bebas intervensi, mendesak Kejati Lampung untuk tidak bermain-main atas perkara itu. “Di mana kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan untuk meng SP3 kan perkara tersebut, ” katanya.

    FLM juga mendesak Kejati Lampung untuk segera mengambil sikap terkait perkara honorarium itu, mendesak Kejati Lampung agar tidak terkesan jalan di tempat pada perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi penetapan besaran honorarium, penyusunan rancangan peraturan daerah, rancangan peraturan Gubernur dan tim evaluasi raperda APBD kabupaten/kota pada sekretariat daerah provinsi Lampung tahun anggaran 2015.

    “Jika Kejaksaan tinggi Lampung masih terkesan jalan ditempat maka kami meminta supervisi komisi pemberantas korupsi (KPK) untuk mengambil alih perkara tersebut. selain itu kami juga akan meminta kepada komisi 3 DPR RI untuk ikut memantau perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” katanya.

    Pendemo juga menilai kinerja kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang terkesan lambat dalam menangani kasus dugaan korupsi atas penetapan honorarium Tim Raperda maupun Rapergub Evaluasi Rancangan APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung TA 2015 oleh mantan Sekda Lampung Arinal Djunaidi. “Kami front Lampung menggugat atas nama masyarakat Lampung mendukung dan mendorong upaya Kejati Lampung untuk segera menuntaskan perkara tersebut,” ungkap Faqih.

    Kemudian Perkara tersebut juga terindikasi melibatkan Sekda Provinsi Lampung Arinal Djunaidi yang pada tahun  2015. Rakyat Lampung pun dibuat menjadi gundah-gulana serta merasa prihatin bila perkara dugaan  tersebut tidak diungkap sejelas-jelasnya oleh Kejati.

    Kasi Penkum Kejati Lampung, Ari Wibowo menjelaskan bahwa pihaknya sangat terbuka kepada teman-teman yang datang menanyakan perkembangan perkara. “Silahkan saja datang kemari tidak apa-apa, karena masyarakat punya hak untuk tahu. Perkara ini masih tetap berlanjut, tidak ada yang namanya di hentikan, Tetapi kami minta dukungannya, agar perkara ini dapat segera diselesaikan,” kata Ari Wibowo.

    Koordinator Presidium Front Lampung Menggugat Hermawan meminta kepada Kejaksaan Tinggi Lampung agar menangani permaslahan ini secara profesional serta terang benderang dan bebas dari intervensi. “Kami FLM akan terus mengikuti jalannya perkara ini bila tidak ada kejelasan kami meminta supervisi kepada KPK untuk mengambil alih penangannannya, serta kamipun akan berkoordinasi pada KOMISI 3 DPR RI,” kata Hermawan.

    Menurut Hermawan pihaknya berharap Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Lampung untuk segera mengabil sikap dan tingkatkan ke tingkat penyidikan. “Kami juga memohon kepada KPK RI untuk dapat mengotrol perkara ini apabila Kejaksaan merasa tidak sanggup, kami meminta kepada KPK RI untuk mensupervisi,” tutupnya. (red)

  • Dugaa Korupsi, LSM Fortuba Akan Laporkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tuba

    Dugaa Korupsi, LSM Fortuba Akan Laporkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tuba

    Tulang Bawang (SL)-Forum Rakyat Tulang Bawang (Fortuba) menuding Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, terlibat korupsi berjamaah terkait anggaran Belanja Barang dan Jasa di Dinas Tersebut. Fortuba akan melaporkan temuan tersebut ke Polres dan Jaksa.

    Andika, Ketua DPP Fortuba, Selasa (22/01/19), kepada wartawan mengatakan bahwa Pada Tahun anggaran 2018 Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menerima Dana APBD Sebesar 1.829.448.400,00. (Satu milyar delapan ratus dua puluh sembilan juta empat ratus empat puluh delapan ribu empat ratus rupiah). “Dana tersebut di indikasikan dalam pengadaan Belanja Barang dan Jasa. Adanya tindak pidana korupsi berjamaah, yang dilakukan oleh beberapa oknum DLH yang diduga merugikan negara mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Andika.

    Andika Berharap Kepada Bupati Tulang Bawang Agar bersikap tegas Dan beri epek jera terhadap oknum-oknum Pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi, “Agar Tidak ada lagi oknum pejabat yang melakukan hal yang sama. Pekan depan Andika Ketua DPP Fortuba, akan mlaporkan secara resmi Ke Tipokor Polres Tuba, dan Kekejaksaan Tulang Bawang,” katanya. (net/mardi)

  • 12 Anggota DPRD Malang Dipindahkan ke PN Surabaya dengan Kereta

    12 Anggota DPRD Malang Dipindahkan ke PN Surabaya dengan Kereta

    Jakarta (SL) – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan Dakwaan dan berkas perkara untuk 12 orang anggota DPRD Malang ke PN Surabaya.

    Selanjutnya para tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor di Surabaya. “Para terdakwa telah dibawa ke Surabaya menggunakan tadi malam dan dititipkan sementara di Rutan Medaeng dan Cabang kelas 1 rutan Surabaya pada kejaksaan tinggi jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (8/1/2918).

    Ditanya beritajatim.com, apakah para tersangka diborgol selama perjalanan menuju Surabaya, Febri membenarkan. “Iya diborgol. Dibawa menggunakan kereta api dengan pengawalan waltah (pengawal tahanan) KPK dengan bantuan Polri,” ujarnya.

    Dia memaparkan, 12 tersangka yang dimaksud adalah Diana Yanti (DY), Sugiarto (SG), Afdhal Fauza (AFA), Syamsul Fajrih (SYF), Hadi Susanto (HSO), Ribut Harianto (RHO), Indra Tjahyono (ITJ), Imam Ghozali (IGZ), Mohammad Fadli (MFI), Bambang Triyoso (BTO), Asia Iriani (AI), dan Een. Ambarsari (EAI). “Jadwal persidangan akan ditentukan oleh pihak PN,” ujar Febri. (kumparan)