Tag: Korupsi

  • Korupsi Penerimaan Gratifikasi, Izil Azhar Resmi DPO

    Korupsi Penerimaan Gratifikasi, Izil Azhar Resmi DPO

    Aceh (SL) – KPK telah memasukan tersangka Izil Azhar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama-sama Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh periode 2007-2012.

    Untuk itu, KPK juga mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian RI untuk meminta bantuan pencarian orang atas nama DPO tersebut untuk ditangkap dan diserahkan kepada KPK.

    Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tesebut harap menginformasikan pada kantor KPK melalui Tel.: (021)25578300 atau (021) 25578389 email: pengaduan@kpk.go.id Faks: (021) 52892456 Atau dapat menginformasikan pada kantor kepolisian setempat. “Sebelumnya, KPK juga telah secara persuasif mengingatkan ybs agar menyerahkan diri secara baik-baik agar dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan proses hukum,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (26/12/2018) dalam keterangannya.

    Saat ini, persidangan terhadap terdakwa Irwandi Yusuf dkk sedang berjalan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam 3 dakwaan sbb:

    1. Irwandi Yusuf bersama-sama Hendri Yuzal Hendri Yuzal dan Teku Saiful Bahri didakwa menerima suap Rp1,05 Milyar.
    2. Irwandi Yusuf didakwa menerima gratifikasi Rp8,72 Milyar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.
    3. Irwandi Yusuf bersama-sama Izil Azhar didakwa menerima gratifikasi Rp 32,45 Milyar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012.

    “Perlu kami sampaikan bahwa penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK ini murni proses hukum semata. KPK meyakini, korupsi yang terjadi di semua daerah, termasuk Aceh sangat merugikan masyarakat. Apalagi dana otonomi khusus yang semestinya dapat dinikmati oleh masyarakat Aceh, dan juga dana pembangunan infrastuktur di Aceh tersebut,” ujar Febri.

    “Sehingga, kami berharap masyarakat Aceh dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sedang kita lakukan bersama-sama ini. Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang membelokkan isu proses hukum ini pada aspek politik karena jika hal tersebut terjadi, maka yang dirugikan oleh korupsi adalah masyarakat Aceh,” ajaknya.

    Selain itu, sambung Febri, Salah satu bukti bahwa proses hukum tersebut telah berjalan sebagaimana mestinya, pada tanggal 3 Desember 2018, Pengadilan Tipikor telah memutus bersalah Ahmadi, Bupati Bener Meriah yang didakwa menyuap Irwandi Yusuf. Ahmadi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Hal tersebut berarti perbuatan Ahmadi menyuap Irwandi telah terbukti di persidangan.

    Ahmadi tidak melakukan banding terhadap putusan tersebut hingga berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, Ahmadi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin sejak tanggal 12 Desember 2018 untuk menjalani hukuman tersebut. “Pada Sdr. Izil Azhar, kami imbau agar menghadapi proses hukum ini secara terbuka sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Jika ada bantahan, atau informasi tentang keterlibatan pihak lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi Rp32,45 Milyar tersebut, akan lebih baik jika disampaikan pada KPK sehingga dapat ditelusuri lebih lanjut,” demikian Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (iglobalnews)

  • 12 ASN Pemprov Sultra Dipecat Lantaran Terlibat Kasus Korupsi, Malas dan Poligami

    12 ASN Pemprov Sultra Dipecat Lantaran Terlibat Kasus Korupsi, Malas dan Poligami

    Sulawesi Tenggara (SL) – Nasib buruk akhirnya diterima 12 aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra). Pasalnya, mereka dikenakan sanksi hukuman disiplin dengan diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari ASN.

    Dalam upacara gabungan di lapangan Kantor Gubernur Sultra, Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas menyampaikan bahwa ke 12 ASN tersebut dipecat karena telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

    Rinciannya, delapan ASN terlibat kasus tindak pidana korupsi, tiga orang diberi sanksi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS karena ketiganya selama dua tahun berturut-turut tak pernah berdinas. Dan, satu orang dipecat karena melakukan poligami. “Ini ada sekitar tujuh orang yang sudah sekitar empat tahun tidak masuk kantor,” ungkap Lukman saat diwawancarai usai upacara gabungan, Senin 17 Desember 2018.

    Selain ke 12 ASN itu, ada pula 17 ASN lainnya yang melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Ke 17 ASN ini menerima hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. “Pokoknya tahun depan kita mulai berlakukan pemotongan gaji bagi ASN yang tidak disiplin,” tegas Lukman Abunawas.

    Dalam apel gabungan ini, selain mengumumkan sanksi penjatuhan hukuman untuk ASN ‘nakal’, Pemprov Sultra juga memberikan penghargaan kepada lima ASN yang telah menjalankan tugas dengan baik.

    Berikut daftar nama ASN yang mendapatkan penghargaan:

    1. Safari S.Pd., M.Pd (Guru asal SMAN 8 Konawe Selatan)
    2. Andi Sudirman S.Pd., M. Pd (Guru SMPN 9 Bombana)
    3. Wahyuni S.Pd., M.Pd (Guru SMAN 4 Kendari)
    4. Ibrahim S.Pd (Guru SMKN 6 Kendari)
    5. La Mponga (Staf Badan Kesbangpol Sultra).

    (penasultra)

  • Bantuan Sapi Dinas Peternakan Provinsi Lampung Terindikasi Korupsi?

    Bantuan Sapi Dinas Peternakan Provinsi Lampung Terindikasi Korupsi?

    Bandarlampung (SL) – Dugaan Korupsi bantuan ternak sapi oleh Dinas Perternakan Provinsi Lampung semakin kuat. Pasalnya, sejumlah anggota yang menerima bantuan ternak sapi, mengaku hanya menerima uang antara Rp1,5-3 juta/anggota. Sementara bantuan sapi diambil kembali.

    Terungkapnya kasus ini berawal dari pengakuan dari sejumlah anggota kelompok ternak yang ada di Kecamatan Way jepara, Kabupaten Lampung Timur. Mereka mengaku modus yang dilakukan oleh sejumlah oknum dinas dan rekanan awalnya menyerahkan bantuan ternak sapi terlebih dahulu kepada anggota kelompok. Namun setelah diberikan sapi tersebut diambil lagi.

    “Sapi yang diserahkan kepada kami diambil kembali dan diganti dengan uang sejumlah Rp1,5-3 juta/anggota. Diduga kuat sapi tersebut dialihkan kedaerah lain, sehingga seolah-olah pihak Dinas dan Rekanan telah menyerahkan bantuan sapi tersebut kepada para kelompok ternak sapi,” ungkap salah satu anggota kelompok ternak sapi yang enggan ditulis namanya.

    Selain itu, narasumber juga mengatakan, sapi yang diserahkan untuk kelompok ternak diduga kuat ukurannya tidak sama baik tinggi maupun diameter badannya.”Diduga kuat bantuan sapi tersebut tidak sesuai dengan juklak dan juknis.

    Seperti yang telah diberitakan pada edisi waktu lalu, Dinas Peternakan Provinsi Lampung pada Tahun Anggaran 2015 diketahui memiliki kegiatan Pengembangan Itegrasi Ternak – Tanaman Pangan yang bersumber dari anggaran APBN Kementerian Pertanian, dengan paket pekerjaan Pengadaan Ternak Sapi Betina dengan pagu anggaran senilai Rp.1.080.000.000 dan Pengadaan Ternak Sapi Potong dengan pagu anggaran senilai Rp.1.869.000.000.

    Berdasarkan data yang diterima, diketahui bahwa rekanan pemenang tender dalam pengadaan Ternak Sapi Betina dimenangkan oleh CV. Rofamena Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.073.700.000 dengan volume pekerjaan pengadaan 147 ekor Sapi, dengan rincian : Sapi Betina 7 Kelompok X 20 ekor dan Sapi Jantan 7 Kelompok X 1 ekor.

    Sedangkan untuk pengadaan Ternak Sapi Potong dimenangkan oleh CV. Ersya Mandiri dengan nilai kontrak Rp.1.850.400.000 dengan volume pekerjaan pengadaan 90 ekor Sapi Betina (6 Kelompok X 15 ekor).

    Berdasarkan pantauan, para petani ternak penerima bantuan tersebar di beberapa kabupaten, diantaranya Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara, Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur dan Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran serta Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

    Berdasarkan keterangan narasumber menyebutkan bahwa terdapat indikasi persekongkolan antara panitia lelang dan calon pemenang tender bahwa seolah-olah para pemenang lelang memang telah terkondisikan sebelumnya dengan alasan harga penawaran dari semua perusahaan penyedia baik yang dikondisikan sebagai pemenang maupun perusahaan pendamping memiliki pola saling berdekatan, berurutan dan mendekati HPS.

    Selain itu patut pula diduga bahwa perusahaan yang melakukan penawaran seperti dikendalikan, diarahkan dan dikuasai oleh salah seorang pengusaha yang telah bekerjasama dengan Disnakeswan Provinsi Lampung sehingga dapat diindikasi keikut-sertaan beberapa penyedia yang berada dalam satu kendali. Hal ini terlihat dari adanya kesamaan alamat perusahaan yang sama-sama melakukan penawaran.

    Beberapa kelompok petani ternak yang menerima bantuan juga menyebutkan bahwa harga hewan ternak yang diberikan sebagai bantuan dianggap terlalu tinggi dan sangat jauh melampaui harga pada umumnya, meskipun harga tersebut sudah termasuk perhitungan everhead dan keuntungan rekanan, namun selisihnya masih sangat tidak wajar.

    Tentang fisik hewan ternak yang diberikan sebagai bantuan juga dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi baik mutu, jenis, jumlah dan ukurannya yang rata-rata kurang dari ketentuan yang dipersyaratkan.

    Kelompok tani peternak di Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur juga memberikan pengakuan bahwa bantuan ternak sapiyang diterima ukurannya tidak sama baik tinggi maupun diameter badannya. Bantuan sapi yang telah diberikan kepada peternak ternyata diminta untuk dikembalikan ke Dinas dan diganti dengan Uang.

    Berdasarkan uraian diatas maka tergambarlah carut-marutnya pengelolaan anggaran proyek pengadaan ternak sapi yang dikelola oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung tersebut, selain itu juga berpotensi terhadap terjadinya kerugian keuangan Negara serta dapat dikategorikan sebagai tindakan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). (lampungstretnews)

  • Prabowo-Sandi akan Sediakan Platform Pencegahan Korupsi

    Prabowo-Sandi akan Sediakan Platform Pencegahan Korupsi

    Jakarta (SL) – Tim pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sedang menyusun pencegahan korupsi dalam satu platform.”Kita lagi menyusun pencegahan korupsi, ini dalam satu platform dan itu sudah kami taruh dalam visi-misi,” kata Sandiaga di Jakarta Bara, Jumat.

    Rencana kerja pasangan Prabowo-Sandiaga sudah ada di laman pasangan ini dan sudah dikirim ke tim kampanye. “Kami sudah kirim sebenarnya ke tim kampanye. Dan Pak Hashim kemarin juga saya mintakan kepada Direktorat Media untuk lebih menyebarluaskan,” kata Sandiaga.
    Selumnya dia bertemu Ekonom senior, Rizal Ramli, Kwik Kian Gie dan Prabowo mengenai akar permasalahan korupsi itu adalah pencegahan. Saat ini, praktik korupsi semakin marak dan ada yang salah di sistem ini. “Dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), aktivis anti korupsi, pemerintah, dunia usaha, kepala daerah, politisi, semua itu harus duduk karena ujaran yang sangat mengagetkan ini adalah ujaran dari KPK, kalau mau OTT itu bisa tiap hari. Itu luar biasa menurut saya berarti nggak ada efek jera. Jadi selama lima tahun ini yah kita juga mendukung adanya sanksi yang lebih tegas, lebih keras, ada menimbulkan efek jera dan langkah yang signifikan untuk mencegah korupsi ini,” kata Sandiaga.
    Menurut dia, yang paling utama adalah siklus kepala daerah.  Kepala daerah ini biaya politiknya terlalu tinggi. “Jadi kalau, misalnya, bisa hasilkan satu kebijakan untuk menekan ongkos politik sehingga kepala daerah itu tidak perlu mengeluarkan uang begitu banyak dan akhirnya harus meminjam uang dan menggunakan kebijakan setelah terpilih untuk membayar hutangnya, untuk itu dia harus korupsi itu. Kita harus fokuskan ke arah sana. Jangan siklus ini terus berulang. Tahun ini kita lihat ternyata bukan korupsi makin turun ternyata makin naik,” kata Sandiaga. (2019gantipresiden)
  • Prabowo: Reformasi dan Bentuk Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi

    Prabowo: Reformasi dan Bentuk Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi

    Jakarta (SL) – Calon Presiden nomor 02 Prabowo Subianto mengatakan, Indonesia sangat butuh orang-orang cerdas dan jujur untuk membangun negara demokrasi yang sehat sehingga dapat melakukan reformasi dan membentuk pemerintahan yang bersih dan antikorupsi. “Menurut saya paling mendesak, yang dibutuhkan saat ini adalah untuk membentuk sebuah tim anak bangsa yang terbaik dan paling cerdas dengan integritas tinggi untuk melakukan reformasi dan membentuk pemerintahan yang bersih dan antikorupsi,” kata Prabowo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (28/11).

    Hal itu dikatakan Prabowo sebagai pembicara utama dalam acara “The World in 2019 Gala Dinner” yang diselenggarakan oleh majalah The Economist di Hotel Grand Hyatt Singapura, Selasa (27/11) kemarin. Ia menegaskan bahwa Indonesia sudah masuk darurat korupsi karena dari pejabat negara, kalangan anggota dewan dan menteri, hingga hakim tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Menurutnya, isu utama di Indonesia saat ini adalah persoalan korupsi yang sudah menjalar ke semua lapisan pejabat sehingga harus segera diatasi. “Isu utama di Indonesia sekarang adalah maraknya korupsi, yang menurut saya sudah seperti kanker stadium empat,” ujarnya.
    Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu menilai, akibat maraknya korupsi angka kemiskinan rakyat Indonesia meningkat, sedangkan para elitnya justru hidup berkecukupan. Bahkan, menurut dia, para elite di Indonesia selalu mengatakan jika apa yang terjadi di masyarakatnya baik-baik saja, khususnya terkait dengan kesenjangan sosial. “Para elite mereka berpikir bisa membeli semuanya. Rakyat Indonesia miskin, maka kita berikan saja beberapa karung nasi dan mereka akan memilih saya, saya akan membeli atau menyuap semua orang,” katanya.
    Prabowo melakukan kunjungan selama dua hari di Singapura, 26 hingga 27 November 2018.
    Dalam kunjungannya itu, ia bertemu dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, Senin (26/11). Dalam pertemuan tersebut, dia banyak membahas hal-hal strategis salah satunya adalah mengenai kebijakan ekonomi yang akan dia sampaikan pada acara The Economist World in 2019 Gala Dinner, Selasa (27/11) di Singapura.
    Pada hari Selasa (27/11), memenuhi undangan menjadi narasumber dalam acara The Economist World in 2019 Gala Dinner yang digelar oleh majalah ekonomi ternama dunia, The Economist. (2019gantipresiden)
  • Negara Rugi Rp 40,6 Miliar Akibat Korupsi Dana Desa

    Negara Rugi Rp 40,6 Miliar Akibat Korupsi Dana Desa

    Bandalampung (SL) – Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat jumlah kerugian Negara akibat korupsi dana desa sejak 2015 hingga semester I 2018 mencapai Rp 40,6 miliar. Dari 181 kasus tersebut, 17 kasus terjadi pada 2015. Angka itu meningkat menjadi 41 kasus pada 2016.

    Peneliti ICW Egi Primayogha mengatakan, tercatat total 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka korupsi sepanjang empat tahun berjalan program itu. Dia menjelaskan, dari 181 kasus tersebut, 17 kasus terjadi pada 2015. Angka itu meningkat menjadi 41 kasus pada 2016.

    Kemudian angka terus melonjak menjadi 96 kasus pada 2017 dan semester I tahun 2018 terdapat 27 kasus dengan anggaran desa sebagai objek korupsi. “Akibatnya, negara bisa rugi mencapai Rp 40,6 miliar,” ujar Egi Primayogha dalam keterangan tertulis, Selasa (20/11/2018).

    Egi mengatakan permainan anggaran dana desa dapat terjadi saat proses perencanaan maupun pencairan. Proses yang rawan tersebut bisa terjadi, misalnya di tingkat kecamatan. Sebab, kata dia, camat memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

    “Sehingga potensi penyunatan anggaran atau pemerasan dapat terjadi pada tahap tersebut,” ungkap Egi dalam keterangan yang sama. Selain itu, lanjutnya, pemerasan anggaran dapat juga dilakukan oleh instansi-instansi lain baik oleh Bupati maupun dinas yang berwenang. (lampung.co)

  • Membuka Celah Keuangan Daerah Untuk di Korupsi

    Membuka Celah Keuangan Daerah Untuk di Korupsi

    Lampung Timur (SL) – Wajib dipantau dan di pertanyakan, mungkin harus demikian sikap masyarakat untuk mengawasi realisasi APBD tahun anggaran 2018 Kabupaten Lampung Timur . Pasalnya, di tahun anggaran sebelumnya 2017 kabupaten dengan APBD lebih dari Rp 2 Triliun bisa saja terjadi kecolongan soal realisasinya, salah satu pos yang rawan penyimpangan ada pada pos belanja perjalanan dinas di tiap tiap OPD atau pada pos bantuan hibah Dan pemungutan restribusi atau pajak daerah serta tunjangan tunjangan di luar ketentuan perundang undangan yang sudah di tetapkan. Dihimpun dari analisa N. G. O TOPAN AD LAMPUNG TIMUR dan LHP BPKP, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung TA. 2017, mencatat beberapa macam temuan tahun lalu.

    Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur 2017, dari item yang terdapat pada laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern mencatat pokok pokok kelemahan dalam pengendalian intern di temukan sebelas (11) kelemahan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Lampung Timur, antara lain adalah kesalahan penganggaran dan sistem pengelolaan dana BOS.

    Penataan aset tetap belum ada yang optimal, penatausahaan persediaan obat – obatan yang tidak tertib dan penyelesaian atas aset yang hilang melalui TPKD yang sampai saat ini belum terealisai sesuai dengan harapan. selain itu terdapat pada item kegiatan yang pola penganggarannya terindikasi mengalami kesalahan penggaran, kesalahan ini terdapat pada belanja barang dan jasa serta belanja modal sebesar Rp. 10.635.693.315,37,-.walaupun banyak yang sudah di ungkapkan dan banyak juga temuan yang telah disampaikan BPK RI untuk menjadi bahan pertimbangan dan rujukan dalam mengambil kebijakan atau tindakan oleh beberapa pihak yang berkompeten di bidangnya masing-masing di lingkup pemda lampung timur.akan tetapi semangat dan upaya itu sepertinya mengendur sehingga beberapa lembaga dan elemen masyarakat menjadi kecewa serta pesimis dalam penanganan dan penegaka hukum walaupun banyak dukungan baik hasil audit atau fakta lain untuk membuktikan hasil audit BPK tersebut.

    Sedangkan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan mengungkapkan sembilan (9) temuan pemeriksaan yang hrs segera di tindaklanjuti agar mendapat kejelasan penanganan dari pihak pemerintah daerah lampung timur atau sudah di mungkinkan telah tangani oleh aparat penegak hukum, karena terdapat beberapa temuan BPK RI yang di duga kuat membuka celah pelanggaran dan kebocoran anggaran sihingga dapat menimbulkan keruguan keuang daerah kabupaten lampung timur diantaranya ada pada kegiatan di Kesekretariatan DPRD atau sekwan. antara lain terdapat Kelebihan tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp. 421.645.000,-dan Pembayaran tunjangan transportasi Rp. 28.560.000,- dan dana operasional pimpinan DPRD yang di anggap membebani keuangan daerah sebesar Rp. 63.000.000,- ada dugaan serta di mungkinkan hal ini bisa juga terjadi adanya kebocoran anggaran pada pos-pos lain. Misalkan berpotensi pada pos penggaran Uang Harian pada Perjalanan Dinas, bimbingan Teknis pada BPKAD, Sekretariat Daerah, dan Sekretariat DPRD.

    Selain penyimpangan yang sudah mendapatkan audit dari BPKP Wilayah Lampung, Tim Investigasi TOPAN AD juga menyoroti Atas Temuan BPKP Pada Dinas PUPR T. A 2017 Dengan adanya beberapa program yang menjadi catatan tim audit untuk segera di tindak lanjuti dan di selesaikan yang sudah menjadi tanggung jawab beberapa rekanan yang memenangkan lelang/tender pada kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan di dinas PU PR. Hal tersebut dapat kita lihat pada Pelaksanaan pekerjaan perkerasan permukaan jalan yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp. 2.057.864.177,06,- yang belum ada tindak lanjut dan laporan atas pengembalian sejumlah dana yang menjadi kelebihan dalam pembayaran. Ungkap Ketua N. G. O TOPAN AD LAMPUNG TIMUR pada Suara Keadilan.

    Tak cukup disitu, keberhasilan BPK di harapkan oleh banyak pihak agar segera membongkar dugaan-dugaan yang bisa saja menjurus atas kepentingan pribadi,penyerapan APBD yang lemah, proses lelang yang di duga berpihak mengarah pada monopoli kegiatan.

    Selain itu ada kegiatan yang harus menjadi catatan seta sorotan BPK dan lembaga – lembaga lain yaitu pada pelaksanaan terhadap Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD dan BPKAD, Sekretariat Daerah yang Terindikasi Tidak Senyatanya yang sudah di anggarkan dalam APBD Kabupaten Lampung Timur.

    Sangat disayangkan oleh banyak pihak, terhadap temuan itu Pengguna Anggaran dan kuasa Anggaran tidak berupaya untuk menindaklanjuti sebagian atau seluruh hasil temuan BPK untuk berupaya Melakukan pengembalian kerugian negara. Walaupun demikian, tidak mengesampingkan yang lain atas dugaan adanya indikasi kegiatan fiktif. Atau contoh lainnya pada kegiatan yang hampir serupa sistem dan tata kelolanya yang belum juga ada tindaklanjut atau ada upaya untuk mengungkapkan atas dugaan adanya penyimpangan-penyimpangan yang jg berpotensi merugikan keuangan negara/daerah. antara lain terdapat. pada pos kegiatan pemberian insentif pemungutan restribusi dan pajak daerah di Satker Bapenda lampung timur.

    Penarikan restribusi parkir atau restribusi pasar daerah di dinas prindag.restribusi obat dan restribusi kesehatan yang berada beberapa puskesmas dan RSUD SUKADANA, lebih bayar atas pengerjaan proyek beberapa ruas jalan yg tidak sesuai dengan volume dalam hal ini beberapa yg di persyaratkan oleh PPK dan PPHP yang seharusnya wajib di penuhi oleh penyedia jasa dalam tahapan penerimaan hasil pekerjaan di dinas PU PR.

    Dari rangkaian proses tersebut seyogyanya pihak penegak hukum dan APIP Lampung Timur lebih peka dalam merespon segala permasalah yang sudah disampaikan beberapa lembaga dengan laporan – laporan yang di dukung data yag faktual, bukan mengambil sikap yang terkesan membela atau ada nuansa pembiaran atas hal-hal yang bersifat melanggar yang dapat di pidanakan sehingga masyarakat berasumsi serta muncul dugaan bahwa para penegak hukum ikut bermain dan bersekongkol serta dapat jg menikmati suasana yang bisa Saja sengaja di ciftakan.

    Karena hasil temuan BPK ini dapat bahan serta dapat di sinkron atau di bandingkan dengan beberapa temuan dan hasil investigasi N. G. O TOPAN AD LAMPUNG TIMUR yang sudah terangkum pada position paper. Selain Hal tersebut jg sempat di keritisi dan di koreksi oleh TOPAN AD dengan melayangkan surat klarifikasi pada beberapa satker/OPD yang berpotensi dan di nilai melanggar. bahkan ada yang sudah di laporkan pada pihak berwajib. Namun sampai saat ini tidak ada tindakan yang jelas. Sehingga Ketua TOPAN AD sempat menyatakan rasa kekecewaannya atas kinerja dan upaya pihak penegak hukum untuk menangani serta memastikan tindak lanjut berbagai penyimpangan dan pelanggaran hukum yang sudah di laporkan oleh TOPAN AD.

    Selain faktor tersebut TOPAN AD Menilai pihak-pihak atau lembaga yang di percayakan oleh Negara untuk menegakkan keadilan dan menegakkan hukum sangat lambat dalam penanganannya. sehingga proses tersebut bisa terjadi tanpa kepastian hukum, kalau tidak ada penanganan dan proses penyelidikan sesuai kaidah-kaidah hukum yang berlaku .

    “Jangan-jangan cuma formalitas saja penerimaan laporannya oleh pihak penegak hukum.laporannya membeku di brangkas atau lemari seperti ngebekuin ikan hasil tangkapan nelayan biar gak bergerak”canda ketua TOPAN AD mengakhiri obrolan dengan media online Suara Keadilan.(Wahyudi)

  • Diduga APBD RSU Kabanjahe Ditilap 2,5 M

    Diduga APBD RSU Kabanjahe Ditilap 2,5 M

    Karo (SL) – Dana APBD Karo Tahun Anggaran 2017 yang dialokasikan untuk Rumah Sakit Umum Kabanjahe diduga ditilap pejabat setempat senilai Rp 2,5 miliar. Dalam waktu dekat, Inspektorat Kabupaten Karo akan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur RSU Kabanjahe, dokter Arjuna Wiwaha dan mantan bendahara rumah sakit tersebut, Eron Ginting.

    “Ya, dalam waktu dekat kami akan turun ke rumah sakit itu,” kata Bagian Penelitian Inspektorat Pemkab Karo, Daut Tarigan, Selasa, 6 November 2018.

    Padahal dalam peraturan yang ada, menurut Daut, dana yang ditilap bisa dikembalikan dengan cara dicicil maupun kontan. Tapi pihak inspektorat akan melakukan monitoring ke rumah sakit tersebut dalam program kerja sepekan ke depan.

    “Karena mereka belum ada yang mengembalikan dana itu sampai sekarang,” kata Daut.

    Anggota Tim Investigasi Lembaga Sawadaya Masyarakat Suara Informasi Korupsi Anggaran Pemerintah (LSM SIKAP) Karo, Demon Sinuraya mendesak inspektorat segera melakukan pengusutan sebelum kasus itu membesar. Lantaran berdasarkan investigasinya, kinerja inspektorat dalam penanganan kasus itu sangat lamban.

    “Jangan-jangan inspektorat juga ikut memuluskan permainan itu,” kata Demon.

    Mengingat ada rumor yang berkembang, kasus tersebut telah diketahui lebih dalam oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo. Namun pihak kepolisian tidak bisa bekerja maksimal sebelum hasil audit inspektorat diserahkan kepada penyidik kepolisian untuk ditingkatkan kasusnya.

    “Korupsi dengan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi jangan terjadi di RSU Kabanjahe,” kata Demon.

    Alokasi dana APBD 2017 Karo yang dikuncurkan ke RSU Kabanjahe meliputi untuk pemeliharan rutin alat-alat kesehatan Rp 143.373.858, pemeliharaan sarana rumah sakit jiwa, paru paru dan mata Rp 578.873.858, pemeliharaan sarana prasarana ruang ICU Rp 674.000.000, dan peningkatan fasilitas rumah sakit Rp 998.600.000. Juga untuk bahan logistik rumah sakit sebanyak Rp 893,600.000 dan ditambah pemeliharaan rutin berkala peralatan kantor sebesar Rp 253.750.000. (rienews)

  • Suap 5,2 M Istri Pegawai Pajak Ditangkap

    Suap 5,2 M Istri Pegawai Pajak Ditangkap

    Semarang (SL) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan SFW, istri pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan karena diduga menerima uang pengurusan pajak sebesar Rp 5,2 miliar. SFW ditangkap di rumahnya, Jalan Taman Tlogomulyo, Kelurahan Tlogomulyo RT 001/007, Kecamatan Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (6/11/2018).

    “Tersangka ditangkap karena tidak kooperatif saat berstatus sebagai saksi. Dia tidak pernah hadir memenuhi panggilan dari tim penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri, kemarin.

    Kemarin penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa SFW beberapa jam. Pukul 19.00 WIB, SFW keluar ruang pemeriksaan sudah memakai memakai rompi tahanan Kejagung berwarna merah jambu atau pink.

    SFW langsung dibawa menggunakan mobil tahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Penahanan SFW ini berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor:Print-03/F.2.1/11/2018 tanggal 2 November 2018 ditandatangani Direktur Penyidikan. “Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung setelah diterbangkan dari Semarang menggunakan pesawat City Link tujuan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur,” Mukri menjelaskan.

    Penyidik akan segera menyelesaikan pemberkasan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Kasus ini berawal ketika suami tersangka, PAW, pegawai fungsional Pemeriksa Pajak pada KPP Penanaman Modal Asing IV dan KPP Jakarta Kebayoran Lama pada 2007 hingga 2013 diduga menerima uang Rp 5.243.882.085. Uang tersebut merupakan gratifikasi dari sejumlah perusahaan dan pihak-pihak lain. “Oleh PAW uang tersebut dialihkan ke rekening SFW,” ujar Mukri.

    SFW kemudian membukukan uang hasil korupsi suami itu ke dalam deposito mengatasnamakan orang lain. Ia bersama suaminya PAW juga membeli aset berupa tanah atau bangunan atas nama sendiri atau nama lain. “Modusnya untuk menyamarkan asal-usul hasil tindak pidana,” kata Mukri.

    SFW dijerat Pasal 3 ayat (1) huruf a UU Nomor 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 ayat (1) huruf b UU Nomor 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau ketiga pasal 3 ayat (1) huruf C UU Nomor 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Kabarpolri)

  • Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga Divonis 5,5 Tahun Penjara

    Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga Divonis 5,5 Tahun Penjara

    Jakarta (SL) – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Natalis Sinaga divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Natalis juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/11/2018).

    Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Natalis tidak mendukung pemerintah dan masyarakat yang giat memberantas korupsi. Namun, Natalis bersikap sopan dan berterus terang selama persidangan. Natalis belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga. Selain itu, Natalis mengembalikan uang Rp590 juta dari uang yang diterima. Natalis juga menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatan.

    Natalis terbukti menerima uang secara bertahap sekitar Rp 9,6 miliar. Uang itu ditujukan agar Natalis menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD Lamteng untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil Kabupaten Lamteng dalam hal terjadi gagal bayar. Selain itu, agar DPRD Lamteng menyetujui rencana pinjaman daerah Kabupaten Lamteng kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.

    Natalis disebut membantu upaya Bupati Lamteng Nonaktif Mustafa untuk pengesahan pinjaman dari PT SMI. Natalis meminta uang sebesar Rp5 miliar yang akan diserahkan kepada unsur Pimpinan DPRD Lamteng, para ketua fraksi dan anggota DPRD. Permintaan Natalis disanggupi oleh Mustafa. Mustafa memerintahkan Kepala Dinas Bina Marga Lamteng Taufik Rahman untuk menindaklanjuti permintaan itu.

    Selanjutnya, Natalis juga membutuhkan uang tambahan Rp3 miliar. Uang itu direncanakan akan diberikan kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat, PDIP, dan Partai Gerindra. Mustafa memerintahkan Taufik untuk berkomunikasi dengan Natalis agar penyerahan uang tersebut tidak diberikan sekaligus, mengingat uangnya belum ada. Mustafa lantas memerintahkan Taufik mencari dan mengumpulkan uang dari para rekanan proyek.

    Taufik menemui pengusaha, Simon Susilo dan Budi Winarto secara terpisah untuk menawarkan beberapa proyek. Simon memilih dua paket proyek senilai Rp 67 miliar dan bersedia memberikan uang komitmen senilai Rp7,5 miliar. Di sisi lain, Budi Winarto memilih satu paket proyek senilai Rp 40 miliar dan bersedia memberikan uang komitmen sebesar Rp 5 miliar.

    Uang total 12,5 miliar itu diambil Rusmaladi atas perintah Taufik. Dari total uang itu, Natalis menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Rusmaladi. Natalis mengambil Rp 1 miliar, sementara Rp 1 miliar lainnya diserahkan ke Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Iwan Rinaldo. Sisa uang lainnya diserahkan ke Ketua Komisi III DPRD Lamteng Rp 1,5 miliar, anggota DPRD Bunyana sebesar Rp 2 miliar, Anggota DPRD Zainuddin sebesar Rp 1,5 miliar.

    Kepada terdakwa, Raden Zugiri dan Zainuddin melalui Andri Kadarisman sebesar Rp 495 juta. Uang tersebut diserahkan oleh Andri Kadarisman kepada terdakwa bertempat di dekat Rumah Makan Kayu Jalan Arief Rahman Hakim, Bandar Lampung. Sisa uang juga diserahkan kepada Achmad Junaidi sebesar Rp 1,2 miliar secara bertahap.

    Pada saat pelengkapan berkas pinjaman uang yang diajukan PT SMI, Pemkab Lamteng harus menandatangani surat pernyataan kesediaan pemotongan Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil apabila Pemkab Lamteng gagal bayar. Surat itu perlu ditandatangani Mustafa dan Natalis.

    Namun, Natalis meminta pemerintah untuk segera melunasi sisa uang ke DPRD Lamteng senilai Rp 2,5 miliar. Mendengar hal itu, Taufik menemui Mustafa. Lalu, Taufik memerintahkan dua PNS Dinas Bina Marga Lamteng, Aan Riyanto dan Supranowo untuk menghubungi rekanan Dinas Bina Marga, Miftahullah Maharano Agung untuk memberikan komitmen fee proyek sebesar Rp 900 juta.

    Supranowo menggenapkan menjadi Rp1 miliar dengan cara mengambil uang sebesar Rp100 juta dari dana taktis Dinas Bina Marga. Setelah itu, Supranowo memasukan uang Rp 1 miliar itu ke dalam kardus berwarna coklat. Menurut jaksa, atas persetujuan Taufik, Aan memerintahkan Supranowo menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Saudara Ipar Rusliyanto, Muhammad Andi Peranginangin. Andi pun menginformasikan ke Rusliyanto bahwa uang titipan telah diterima. Setelah itu, Rusliyanto menemui Natalis bahwa uang dari Taufik Rahman telah diterima.

    Natalis meminta Rusliyanto memerintahkan Kepala Sekretariat DPC PDIP Lamteng Julion Efendi untuk menandatangani surat pernyataan dengan cara meniru tanda tangan Natalis. Selain itu, Rusliyanto juga memerintahkan Ketua DPRD Lamteng Achmad Junairdi Sunardi agar menandatangani surat pernyataan Kepala Daerah tentang Pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) secara langsung dalam hal gagal bayar.

    Natalis terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (be1/net/red)