Tag: Kota Agung

  • Warga Kapuran Pesisir Pantai Kota Agung Mengungsi Pada Malam Hari

    Warga Kapuran Pesisir Pantai Kota Agung Mengungsi Pada Malam Hari

    Tanggamus (SL) – Semenjak pasca kejadian tsunami di Lampung Selatan dan Banten ada sekitar 120 orang warga Kapuran pesisir Pantai Kota Agung Pusat mengunngsi di sekolah SMP N1 Kota Agung untuk mencari keamanan sementara untuk berjaga-jaga dari desas desus imformasi yang kurang akurat bahwasanya bakal ada tsunami susulan.

    Sementara menurut informasi yang di dapat, keadaan ombak di pesisir Kota Agung normal seperti biasanya tidak ada tanda-tanda kelainan.

    Menurut keterangan kepala Sekolah  SMPN 1 Kota Agung “Eka Suryandi” saat di wawancara melalui telpon seluler rabu 26 Desember 2018 sekitar pukul 00:15 dini hari mengatakan, “Memang ada sekitar 120 orang warga dari kapuran yang bermalam disini pk, mereka hanya mengungsi sementara ketika mlm hari dan pada siang harinya mereka pulang kerumah masing-masing dan mereka mengungsi kesini sudah berjalan 3 malam semenjak terjadinya pasca tsunami di Lampung Selatan Dan Banten beberapa hari yang lalu” ungkap Eka.

    Dan kami dari pihak sekolah lanjut Eka sama sekali tidak merasa keberatan atau terganggu atas kehadiran saudara-saudara kita di sini untuk mencari perlindungan bahkan saya pribadi selaku kepala sekolah merasa senang bisa membantu saudara kita sesama yang sedang di landa kepanikan dan ketakutan artinya mereka sedang kesusahan maka kita wajib untuk membantu mereka” ujar kepsek. (lintasmediacyber)

  • Puluhan Warga Pekon Sidodadi ‘Ngelurug’ ke Kejari Kotaagung

    Puluhan Warga Pekon Sidodadi ‘Ngelurug’ ke Kejari Kotaagung

    Tanggamus (SL) – Puluhan perwakilan warga Pekon Sidodadi, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Senin (23/04) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kotaagung. Kedatangan warga Pekon Sidodadi ini untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan pungli Prona PTSL tahun 2018.

    Kedatangan warga Pekon Sidodadi ini disambut baik oleh Kajari Kotaagung, Taufan Zakaria yang didampingi Kasi Intel, Amrullah.

    Dihadapan Kejari Taufan, Edi salah satu perwakilan warga menjelaskan, kedatangan mereka untuk menjelaskan dan mempertanyakan adanya pengurusan Prona di Pekon Sidodadi ada penarikan sejumlah uang. “Kalau tidak salah kasus ini sedang dalam proses di Kajari Kotaagung Tanggamus terkait dugaan tersebut, untuk itu kami mempertanyakan dan siap memberikan saksi sebenar-benarnya,“ ucap Edi salah satu perwakilan warga.

    Edi juga mengatakan, dalam pembayaran pengurusan Program Agraria Nasional (Prona)pada tahun 2017, warga dibebani biaya sebesar Rp.500 sampai 600 ribu. Padahal, dalam aturan resminya biaya pengurusan prona hanya Rp 200 ribu untuk wilayah Tanggamus.

    Tidak hanya itu, sebagian warga juga mengaku setelah kasus ini mencuat dipemberitaan Media, pihak Apratur Pekon langsung memberikan Seterfikat yang memang belum diterima oleh warga sebab kalau belum lunas sertifikat tidak akan diberikan, alhasil warga menerima sertifikat tanpa ada pelunasan.

    “Pembuatan sertifikat ini dikenakan biaya Rp 500-600 ribu, namun sebagian masyarakat membayar dengan dua kali tahap yaitu panjer sebesar Rp 200 ribu. Setelah sertifikat jadi, harus diselesaikan sisanya baru sertifikat bisa kita terima. Namun setelah berita ini mencuat ko tahu-tahu sertifikat itu dibagikan begitu saja tanpa harus melunasi sisa pembayarannya,” kata Edi.

    “Kami meminta kepada Kajari Kotaagung harus benar-benar menanggapi persoalan ini, jangan sampai ada dugaan loba-loby pihak Kajari dan kepala Pekon, karna kami siap mau dibawak kemanapun juga untuk mempertanggung jawabkan kesaksian ini, “imbuhnya.

    Sebelumnya diberitakan, Masyarkat Pekon Sidodadi, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus yang menyatakan siap hadir jika dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotaagung terkait persoalan dugaan pungutan liar pembuatan sertifikat Prona tahun 2017 lalu, Masyarakat Siap hadir ke kantor Kajari Kotaagung Tanggamus, untuk menjadi saksi dan siap mempertanggung jawabkan isi surat pernyataan yang sudah kami buat,” kata salah satu warga Pekon Sidodadi yang enggan disebut nama kepada Medinas Lampung,” Rabu (18/04).

    Warga menyatakan siapa kapanpun kesaksian mereka dibutuhkan pihak Kejari Kotaagung demi mengungkap adanya dugaan pungli pembuatan sertifikat Prona itu. Warga pun siap mempertanggungjawabkan isi surat pernyataan yang sudah mereka buat dan ditandatangani sebanyak 35 orang warga Pekon Sidodadi.

    “Surat pernyataan itu kami buat dengan sesadar-sadarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun”, kata warga itu dengan penuh kenyakinan.

    Warga itu pun menambahkan, sesuai dengan program yang digelontorkan oleh Presiden RI Joko Widodo, terutama untuk pembuatan Sertifikat Prona tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun alias gratis. namun menurut acuan Pasal 7, bahwa besaran biaya sebagaimana diatur dalam diktum 7 keputusan bersama Menteri Agrari dan tata ruang/kepala badan pertanahan Nasional, Menteri Desa pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKBV/2017, Nomor : 590-317A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang persiapan pembayaran pendaftaran Tanah sistematis katagori VI (Provinsi Riau, Provinsi Jambi,  Provinsi Sumatra Selatan,  Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimatan Selatan) untuk wilayah Provinsi Lampung.

    “Begitu juga dengan wilayah Kabupaten Tanggamus adalah sebesar Rp. 200.000 ribu rupiah,” imbuhnya.

    Terkait hal itu Anggota Dewan Komisi I Kabupaten Tanggamus,  Sumiyati, mengatakan,  kalaupun seperti itu harus ditindak lanjuti jangan sampai ada pembiaran apalagi kalau sudah ada saksi-saksi yang sudah siap dipanggil oleh pihak yang berwenang ataupun pihak yang berwajib harus di usut jangan dibiarkan dan jangan pandang bulu siapapun dia harus diproses.

    “ Sebab seorang pemimpin harus bisa mengayomi masyaralatnya bukan menyengsarakan rakyat, katanya,  saat dimintai tanggapannya diruangan kerjanya, Rabu, (18/04).

    Sumiyati, membenarkan terkait program pemerintah yang melalui Program Agaria Nasional (Prona) banyak dugaan dugaan seperti ini. “ Dimana-mana besaran biaya mencapai 500.000(Lima Ratus) ribu rupiah bahkan ada ya g mencapai 1.000.0000 (Satu Juta) lebih, “ ujarnya.

    Sebelumnya diberitakan, Sebanyak 50 warga Pekon Sidodadi, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus akan membuat surat pernyataan adanya dugaan pungutan liar pembuatan sertifikat Prona. Inisiatif warga ini dikarenakan tidak adanya kejelasan penanganan atas tindakan diduga pungli atas pembuatan sertifikat Prona oleh pihak berwenang. Belum lagi ditambah adanya informasi yang menyebutkan Ketua Pondok Kerja Masyarakat (Pokmas) pekon setempat diduga menghilang.(Mds)

  • Orang Tua Terduga Teroris Asal Tanggamus Sempat Khawatir Jenazah Anaknya Ditolak

    Orang Tua Terduga Teroris Asal Tanggamus Sempat Khawatir Jenazah Anaknya Ditolak

    Orang Tua Korban Bersama Aliansi Masyarakat Kota Agung

    Bandar Lampung (SL)-Orang tua dari terduga teroris Muhammad Jefri (32) yang tewas di Indramayu, Jawa Barat Sabtu (10/2) lalu menyatakan sikapnya kepada kepolisian terhadap warga Kota Agung, Kabupaten Tanggamus karena telah mengijinkan anaknya untuk dimakamkan di Kota Agung, Tanggamus.

    “Pada awalnya kami merasa sangat khawatir akan adanya penolakan dari masyarakat Kota Agung mengingat anak saya adalah tersangka pelaku tindak pidana terorisme yang terekrut oleh kelompok berfaham radikal dan jaringan terorisme,” jelas Mukri, ayah dari almarhum dalam surat pernyataan kepada kepolisian, Senin (19/2).

    Dalam surat pernyataan itu, Mukri juga menyatakan, meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota dan komponen masyarakat Kota Agung karena lalai dalam mendidik dan mengawasi aktifitas anaknya tersebut.

    “Karena kelalaian kami sehingga membuat anak kami terekrut dalam kelompok radikal dan jaringan terorisme yang menyebarkan ancaman teror kepada masyarakat diberbagai tempat di Indonesia. Kami juga berharap apa yang menimpa anak kami menjadi pembelajaran kepada kita semua akan bahayanya penyebaran faham radikal dan terorisme,” katanya.

    Sebelumnya, Muhammad Jefry tewas ditangan Tim Densus 88 Antiteror di Indramayu, Jawa Barat. Jenazah almarhum juga telah dimakamkan di kampung halamannya di Tanggamus Sabtu (10/2) lalu. (red)