Tag: Kota Gajah

  • Puting Beliung Landa Lamteng, 58 Rumah di Nambah Rejo Kota Gajah Rusak

    Puting Beliung Landa Lamteng, 58 Rumah di Nambah Rejo Kota Gajah Rusak

    Lampung Tengah (SL)-Bencana alam puting beliung menerjang puluhan rumah warga di Desa Nambah Rejo, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu 27 Mei 2023 malam.

    Puting Beliung disertai hujan lebat yang terjadi pukul 19.00 WIB itu menyebabkan sekitar 58 rumah warga dan fasilitas umum di desa setempat rusak cukup parah. Namun tidak ada korban jiwa atas musibah tersebut.

    Kepala Desa Nambah Rejo, Sutanto mengatakan warga dibantu aparatur desa setempat bergotong-royong membersihkan reruntuhan material bangunan dan pohon tumbang akibat diterjang puting beliung.

    Menurut Sutanto, tidak hanya terjadi di desanya saja, musibah puting beliau juga menerjang daerah lainnya di Lampung Tengah. Bahkan dia menyebut Kota Metro juga ikut terdampak.

    “Selain Lampung Tengah, Saya dapat kabar Kota Metro juga terdampak,” ujar Sutanto.

    Sementara itu, Camat Kota Gajah Prawito menyebut ada sekitar 3 Desa di Kota Gajah yang terdampak puting beliung, yakni Desa Nambah Rejo (terparah), Sritejo Kenjono dan Sapto Mulyo.

    “Untuk di desa Nambah Rejo ada tiga dusun yang terdampak, terparah di dusun 5 sebanyak 13 rumah rusak berat. Kerugian masing-masing mencapai 10 juta. Sedangkan, 45 lainnya hanya rusak ringan,” ujar Prawito.

    Dihubungi Minggu 28 Mei 2023, Kaban Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Tengah Makmuri, meminta warga untuk selalu siaga dan waspada. Karena dikhawatirkan terjadi puting beliung susulan.

    Dia juga mengantisipasi warga agar mencari tempat berlindung yang aman apabila terjadi puting beliung, menghindari bangunan yang kurang kokoh dan rawan roboh.

    Tak cukup sampai disitu, Makmuri juga mengingatkan warga agar memangkas dan menebang pohon yang kiranya berbahaya dan jaraknya dekat dengan rumah.

    Makmuri menjelaskan, pihaknya mencatat ada tiga kecamatan terdampak musibah puting beliung, yakni kecamatan Kota Gajah, Punggur dan Trimorejo.

    “Total 188 rumah di tiga kecamatan yang rusak,” kata Makmuri. (Red)

  • Pembangunan Ruas Jalan Kota Gajah Disinyalir Tidak Sesuai Spesifikasi

    Pembangunan Ruas Jalan Kota Gajah Disinyalir Tidak Sesuai Spesifikasi

    Bandar Lampung (SL) – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung diminta untuk mengaudit pekerjaan pembangunan jalan ruas Kota Gajah – Simpang Randu, Kabupaten Lampung Tengah. Pasalnya, ada dugaan kegiatan yang dikerjakan  CV. Aulia Akbar dengan nomor kontrak 01/KTR/KSI-PUPR.P 22/PJ-LT-4/V.03/X/2017  disinyalir tidak sesuai sfesifikasi yang telah ditentukan.

    Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan Indonesia (LPPI) Provinsi Lampung Sofian Akhmad  mengatakan, berdasarkan investigasi timnya di lapangan ditemukan sejumlah kejanggalan pada paket pekerjaan jalan sepanjang 300 meter dengan nilai sebesar Rp1.9 miliar. “Dari  hasil penelusuran dan investigasi tim kami ada indikasi  dugaan kegiatan ini dikerjakan tidak sesuai kontrak kerja,” tegas Sofian.

    Ia mencontohkan beberapa kejanggalan diantaranya di item  pekerjaan lantai dasar. Dimana ketebalan yang seharusnya  10 cm, namun faktanya tidak sampai 10 cm. “Kemudian mutu beton  seharusnya digunakan K 225, tapi  digunakan K 125. Ini bisa kami   buktikan dengan kontrak dan nota order yang kami miliki,” tambahnya.

    Ia mencontohkan beberapa kejanggalan diantaranya di item  pekerjaan lantai dasar. Dimana ketebalan yang seharusnya  10 cm, namun faktanya tidak sampai 10 cm. “Kemudian mutu beton  seharusnya digunakan K 225, tapi  digunakan K 125. Ini bisa kami   buktikan dengan kontrak dan nota order yang kami miliki,” tambahnya.

    Kemudian lanjut dia, pada  mutu rigid lantai atas juga diduga tidak sesuai spesifikasi. Karena Spek mutu yang harus digunakan adalah K 350. Namun fakta yang digunakan adalah K 175 dan K 250. “Ini  bisa kami buktikan dengan nota pembelian beton dari Prima Ready Mix milik PT Usaha Remaja Mandiri atas nama Dedy,” tambahnya.

    Sofian menyatakan siap  menyerahkan sejumlah bukti berupa nota dan dokumen ke BPKP apabila dibutuhkan. Termasuk siap melaporkan dugaan ini ke Polda Lampung, Kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Hal ini mengingat adanya dugaan kerugian negara dan semangat pihak rekanan yang tidak berbanding lurus dengan semangat untuk  membangun daerah. “Kita berharap ini  menjadi contoh ketegasan BPKP dan aparat,  agar rekanan tak lagi main-main. Karena jelas keuntungan rekanan sudah diatur dalam Perpres, bukan malah mempermaikan kwalitas pembangunan,” tegasnya.

    Saat dikonfirmasi, PPK kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Fadilah membantah bila kegiatan itu tidak sesuai spesifikasi. “Bisa dicek ke lapangan pekerjaan itu, semua sudah sesuai” tegasnya saat dihubungi awak media.

    Sementara, saat  dikonfirmasi  Direktur CV. Aulia Akbar, Fadli Akbar,  melalui sambungan telpon  nomor telponnya dalam kondisi  tidak aktif. Sedangkan  pelaksana lapangan proyek tersebut, Dedy Wahyudi saat dikonfirmasi membantah jika proyek itu  bermasalah. Dia  menyarankan wartawan mengkonfirmasikan  langsung ke dinas dan Direktur CV. Aulia Akbar. Pasalnya dirinya hanya  pelaksana di lapangan, sehingga tidak memiliki kewenangan  memberikan klarifikasi pada media. (mrd/nt/jun)