Tag: Kota Metro

  • Pesan Mendalam Wakapolres Metro di Hari Kesaktian Pancasila

    Pesan Mendalam Wakapolres Metro di Hari Kesaktian Pancasila

    Kota Metro, sinarlampung.co – Hari ini hampir dipastikan di seluruh Indonesia menggelar upacara Hari Kesaktian Pancasila, tak terkecuali di Polres Metro dan bertindak selaku Inspektur Upacara adalah Wakapolres Metro Kompol Maryadi, Minggu (01/10/2023).

    Upacara diikuti oleh pejabat utama, para perwira, seluruh personil Polres Metro dan Polsek jajaran serta ASN dan upacara bertema “Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Maju”.

    Pada momen itu, Wakapolres Metro menyampaikan pesan mendalamnya. Dia mengatakan Hari Kesaktian Pancasila tanggal 1 Oktober adalah milik bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung didalamnya agar benar-benar dihayati dan diamalkan sehingga dapat menjadi kekuatan untuk menanggulangi rongrongan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).”

    “Upacara ini merupakan upaya untuk meneguhkan komitmen agar lebih mendalami, menghayati dan mengamalkan nilai luhur Pancasila sebagai dasar bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bagi anggota Polri, upacara ini sebagai langkah untuk menggelorakan semangat pengabdian dalam rangka memupuk kedisiplinan, jiwa korsa, loyalitas serta kebersamaan khususnya di Polres Metro yang kita banggakan,” lanjut Wakapolres.

    “Peringatan hari kesaktian Pancasila harus dijadikan sebagai upaya melestarikan, mengamalkan dan mengembangkan Pancasila sebagai sumber nilai yang telah teruji dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tutup Kompol Maryadi. (*)

  • Kakek Sebatang Kara di Metro Ditemukan Meninggal Dunia 

    Kakek Sebatang Kara di Metro Ditemukan Meninggal Dunia 

    Kota Metro (SL) – Kakek sebatang kara bernama Triman (72) ditemukan meninggal dunia di rumahnya yang beralamat di jalan Trunojoyo, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, Selasa (19/9/2023).

    Meninggalnya kakek Triman pertama kali diketahui tetangganya bernama Dian Mariana. Kakek yang berprofesi sebagai tukang rongsok itu ditemukan dalam kondisi tertelungkup kaku di kursi kayu dalam rumahnya. Melihat kondisi kakek Triman demikian, Dian lalu memberitahu tetangga lainnya bernama Abdul Wahid.

    “Korban sudah dalam posisi tertelungkup di atas kursi kayu panjang tanpa baju dan hanya memakai celana pendek melihat peristiwa itu kemudian abdul wahid memberi tahu saksi Wahono selaku Ketua RW 13 Ganjar Agung dan kemudian menghubungi Polsek Metro Barat,” terang Kapolsek Metro Barat, Iptu Amirul Hasan.

    Menerima laporan warga, tim inafis Polsek Metro Barat langsung datang ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selanjutnya, jenazah Triman dibawa ke Puskesmas terdekat.

    Menurut Amirul, Triman meninggal dunia diduga karena sakit, sebab tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya.

    “Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, dan pemeriksaan tim medis, diketahui bahwa ditubuh korban tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan dan diduga meninggal dunia karena sakit,” ujar Amirul.

    Menurut cerita warga, kakek Triman tinggal sendirian tanpa keluarga dan sanak saudara di rumah gubuk yang terbuat dari triplek beratapkan asbes. (*)

  • Tiga Sekawan Tertangkap Polisi Karena Sabu, Seperangkat Alat Hisap Jadi Bukti

    Tiga Sekawan Tertangkap Polisi Karena Sabu, Seperangkat Alat Hisap Jadi Bukti

    Kota Metro (SL) – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro melakukan penangkapan tiga pemuda penyalahguna narkotika jenis sabu masing-masing berinisial DS (20 Th), IVA (19 Th) dan HA (25 th) di sebuah rumah yang beralamatkan di Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

    Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan, penangkapan tiga sekawan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah yang beralamatkan di kelurahan Tejosari Kecamatan Metro Timur Kota Metro.

    “Berbekal informasi tersebut personil Sat Res Narkoba Polres Metro pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pukul 00.20 wib menuju ke lokasi yang di sebutkan,” ujar Kasat.

    Sesampainya di lokasi tersebut petugas bertemu dengan ketiga pemuda tersebut dan segera melakukan penggeledahan terhadap badan dan sekitar rumah tersebut dan menemukan barang berupa 1 (satu) lembar plastik klip bening berisi butiran kristal bening sisa pakai (diduga narkotika jenis sabu) dan 3 (tiga) buah pipa kaca/pirek yang di dalamnya masih berisi endapan Kristal yang di duga sabu sisa pakai serta seperangkat alat hisap sabu (bong).

    Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Polres Metro guna proses Penyidikan lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. (*)

  • Ribuan Emak-emak Padati Masjid Taqwa Hadiri Giat Amaliah Ramadhan

    Ribuan Emak-emak Padati Masjid Taqwa Hadiri Giat Amaliah Ramadhan

    Kota Metro (SL)-Ribuan ibu rumah tangga alias Emak-emak antusias memadati Masjid Taqwa Kota Metro, menghadiri kegiatan Amaliah Ramadhan 1444 Hijriah, Senin, 17 April 2023. Pengunjung di lokasi membeludak hingga ke halaman tempat peribadatan tersebut.

    Dalam giat bertajuk “Ramadhan Mulia Ramadhan Ceria, Bersama Meraih Ridho Allah SWT” itu, Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin menyampaikan terima kasih atas antusias ibu-ibu jemaah pengajian yang berkenan menyempatkan diri untuk datang ke lokasi kegiatan.

    Salah seorang ibu rumah tangga yang hadir pada acara itu, Wati (42) mengaku telah datang ke lokasi bersama 6 orang tetangganya sejak pukul 08:30 WIB.

    “Di sini sudah dari jam setengah sembilan tadi. Kami orang enam semuanya tetangga, dari Yosodadi,” kata Wati saat diwawancarai awak media usai mengikuti rangkaian acara.

    Senada dengan Wati, ibu rumah tangga lainnya yang juga menghadiri kegiatan tersebut, Rike (39) merasa senang dapat bertemu secara langsung dengan Wali Kota Metro berserta isterinya, Silfia Naharani.

    “Iya, senang ya. Bisa ketemu langsung sama Pak Wali dan isterinya. Kan jarang juga bisa dapat momen begini,” tukasnya.

    Kegiatan tersebut diakhiri sesi foto bersama, jabat tangan dan pembagian ribuan bingkisan parsel lebaran berisi kue dan minuman.

    Turut hadir mendampingi Wali Ke dan isteri, Wakil Wali Kota, Sekda, para Staf Ahli, para Asisten, para Kepala OPD, para Kabag Setda, Camat dan Lurah. (Red)

  • Kegerebek Mesum di Kosan, 5 Pasangan Muda Mudi di Metro Diangkut Pol PP

    Kegerebek Mesum di Kosan, 5 Pasangan Muda Mudi di Metro Diangkut Pol PP

    Kota Metro (SL)-Sebanyak lima pasang muda-mudi terjaring dalam razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro. Diduga pasangan remaja bukan suami istri itu telah berbuat mesum di kosan, Rabu 5 April 2023.

    Muda mudi itu terjaring razia petugas yang menyisir 10 tempat penginapan baik itu indekos maupun kontrakan. Yaitu, Kontrakan Griya Raiysa di Kelurahan Yosodadi, kosan Putra Arindra, kosan Viladekos dan Alvaro 1 di Kelurahan Iringmulyo, lalu kosan Hikmah Hi. Solihin Tahir di Jalan Seminung.

    Kemudian, Wisma Hijau Daun di Jalan Kerinci 2, Rumah kost atau kontrakan Fahir di Jalan Pala VI dan Kosan Belakang Kafe Mama di Jalan Merica 15A. Ketiga tempat tersebut berasal dari Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.

    Lalu, dua tempat lainnya adalah Kosan Gama di Jalan Letjen Alamsyah Ratu Prawira Negara Metro Pusat. Terakhir, Kosan Pink di Kelurahan Mulyojati Kecamatan Metro Barat.

    Kasat Pol-PP Kota Metro, Jose Sarmento melalui Kabid Penegak Perda Yoseph Nenotaek mengatakan, razia tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengeluhkan sejumlah rumah kost diduga kerap dijadikan tempat prostitusi digital dan praktik mesum remaja.

    “Jadi razia yang kita lakukan ini berkaitan dengan laporan masyarakat, yang mana informasinya terdapat kamar-kamar kost di Metro ini disewakan kembali dengan waktu jam-jaman dan diduga untuk tempat berbuat hal-hal yang tidak diinginkan,” kata dia.

    Dia menambahkan, lima pasang yang diduga berbuat mesum dalam sejumlah kamar kost di Metro itu terjaring dalam razia yang dilakukan Satpol-PP pada Selasa 4 April 2023 mulai pukul 21.15 WIB hingga 23.10 WIB.

    “Yang terjaring razia ini ada banyak tapi yang kita lakukan pembinaan itu ada 10 orang, semuanya pasangan muda-mudi bukan suami istri dan kita lakukan pembinaan di lokasi,” tambahnya.

    Yoseph menjelaskan, lima pasangan muda-mudi bukan suami istri itu tidak diberikan sanksi. Petugas hanya memberikan surat teguran agar para pasangan tersebut tidak mengulangi perbuatannya.

    “Tidak ada sanksi, hanya saja pasangan bukan suami istri yang kita temukan dalam kamar kost itu kita berikan surat teguran. Kemudian membuat pernyataan, jika nantinya ditemukan lagi maka akan kami bawa ke kantor untuk dilakukan pembinaan lanjutan,” ujarnya.

    Selain lima pasang muda-mudi bukan suami istri, Pol-PP juga mendapati lima pria dan wanita dari sejumlah rumah kost dan penginapan yang tidak memiliki identitas diri.

    “Selain pasangan muda-mudi bukan suami istri, kami temukan lima penghuni kost yang tidak dilengkapi dengan identitas seperti KTP. Kalau yang mengkonsumsi miras kami tidak temukan, hanya itu saja,” katanya. (Red)

  • DPO Perampasan HP Bocah di Metro Tertangkap di Rumah Mertua

    DPO Perampasan HP Bocah di Metro Tertangkap di Rumah Mertua

    Kota Metro (SL)-Tekab 308 Polres Metro mengamankan AH (24) warga Dusun 5, Sukaraja, Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur, atas aksi pencurian dengan pemberatan (Curhat) di Kota Metro beberapa waktu lalu.

    AH merupakan DPO perampasan ponsel milik bocah RR (12) pada Senin, 20 Maret 2023 lalu. Sekira pukul 21.00 WIB, pelaku mendatangi korban yang sedang bermain ponsel di perempatan jalan samping Bakso Funky Jalan Garuda, Kecamatan Rejomulyo, Metro Selatan, Kota Metro.

    Pelaku ditangkap Senin 3 April 2023, sekira pukul 04.30 WIB, saat berada di rumah mertuanya yang beralamat di Bumi Nabung, Lampung Timur.

    “Dari serangkaian penyelidikan hingga penyidikan diketahui pelaku berada di rumah mertuanya di Bumi Nabung Udik Lampung Timur, selanjutnya atas perintah Kasat Reskrim, Team Tekab 308 Presisi Polres Metro mendatangi rumah mertua tersangka dan berhasil dilakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 03 April 2023 sekira pukul 04.30 WIB,” ungkap Kasatreskrim Polres Metro, IPTU Mangara Panjaitan.

    Diketahui, Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro sebelumnya telah menangkap rekan AH, berinisial TA saat melakukan aksi curat.

    “Pelaku AH merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebelumnya, kami sudah melakukan penangkapan pelaku TH yang merupakan rekan AH saat melakukan tindak pidana curas sejak 21 Maret 2023,” kata Kasat.

    Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit HP Oppo A57 beserta dua box nya. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut. (Red)

  • Dua Pemuda di Metro Ketangkap Basah Simpan Gorila

    Dua Pemuda di Metro Ketangkap Basah Simpan Gorila

    Kota Metro (SL)-Dua pemuda di Kota Metro inisial DTS (19) dan A (28) diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Kota Metro lantaran terbukti memakai tembakau gorila/sintetis. Kedua pelaku ditangkap Rabu, 29 Maret 2023, sekitar pukul 23.00 WIB.

    Kasatres Narkoba Polres Metro IPTU A.E Siregar S.Sos menjelaskan, pihaknya menerima informasi adanya dua orang pria penyalahguna narkotika di Jalan Ryachudu Kelurahan Metro, Metro Pusat, Kota Metro.

    Mendapatkan informasi tersebut tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Metro bergerak cepat menuju lokasi tersebut. Benar saja setibanya di lokasi tim opsnal bertemu DTS dan A. Diketahui, keduanya warga Metro yang beralamat di Jalan Kunang, Gang Al- Aqsho, RT 029, Metro Pusat.

    Kasat meneruskan, saat tim menggeledah badan, pakaian dan area sekitar, didapati satu klip bening berisikan daun-daun yang diduga narkotika jenis tembakau gorila atau sintetis (Sinte,red) dengan berat 0,96 gram.

    “DTS dan A kami amankan di Jalan Ryachudu Kelurahan Metro, Metro Pusat, Kota Metro. Kedua pelaku tertangkap tangan menyimpan/memiliki narkotika jenis sintetis atau tembakau gorila,” ungkap Kasat.

    Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Metro untuk diperiksa. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Barang bukti dan kedua tersangka diamankan ke polres metro untuk dilakukan pemeriksaan dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku,” tutup Kasat. (Red)

  • Lurah dan Camat Se-Metro Berencana Study Tiru ke Bali

    Lurah dan Camat Se-Metro Berencana Study Tiru ke Bali

    Kota Metro (SL)-Sejumlah Lurah dan Camat se-Kota Metro akan berangkat ke Provinsi Bali tepatnya di Kabupaten Badung dalam rangka Studi Tiru ke Desa Percontohan yang di jadwalkan pada Minggu, 12 Maret 2023 mendatang.

    Melalui Sekretaris Daerah Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo menjelaskan, tujuan ke Provinsi Bali itu ke wilayah Kabupaten Badung dalam rangka Study Tiru ke Desa Percontohan yang bersih. Tentunya, untuk membuka wawasan setiap Lurah dan Camat dalam mengembangkan potensi – potensi yang ada di wilayah kerjanya, untuk kemajuan Pembangunan Kota Metro.

    “Perkiraan waktu Study Tiru tersebut selama 4 hari, pemberangkatan pada Minggu, 12/03/2023 mendatang. Dalam kegiatan tersebut, para Lurah dan Camat mengunjungi beberapa lokasi Desa di Kabupaten Badung,” ujar Bangkit.

    Untuk diketahui Kabupaten Badung Provinsi Bali, ada beberapa Desa yang menjadi rujukan secara Nasional maupun Internasional. Tentunya, dalam memajukan sebuah daerah, mengakses pada seluruh sektor pembangunan daerah, maka dibutuhkan Kemauan, Kemampuan dan Keberanian.

    Maka, Agenda Study Tiru tersebut, dapat menumbuhkan pemikiran sebagai referensi kiat-kiat memajukan sebuah daerah dengan pemanfaatan Potensi SDA dan SDM yang ada.

    Artinya study tiru bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan tingkat Kelurahan dan Kecamatan, dalam mewujudkan sebuah wilayah yang sejahtera dan mandiri. (Red)

  • Cegah Trauma Korban Cabul Oknum Dosen IAIN Metro, DP3AP2KB Beri Pendampingan Psikologis

    Cegah Trauma Korban Cabul Oknum Dosen IAIN Metro, DP3AP2KB Beri Pendampingan Psikologis

    Kota Metro (SL)-Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Metro, Prayitno mengatakan pihaknya akan melakukan pendampingan psikologis terhadap sejumlah mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Metro.

    Prayitno mengungkapkan, pendampingan itu berlaku, asalkan polisi sudah menerima laporan dari korban. “Laporan Korban akan menjadi dasar untuk kami melakukan pendampingan,” terang prayit di ruang kerjanya. Jumat, 11 November 2022.

    Prayit menuturkan, pendampingan psikologis pada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual, merupakan upaya untuk mengobati trauma pasca peristiwa. “Kalau kami hanya bersifat penjangkauan saja. Untuk pendampingan hukum, ada di kepolisian,” tambah dia.

    Di sisi lain, Prayit juga menyebut ada 20 perkara kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di Kota Metro. Data tersebut tercatat sejak Januari sampai November 2022, dan perkara ini sudah ditangani pihak kepolisian.

    “Dari semua itu, 17 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tercatat Januari hingga Oktober 2022, dan 3 kasus di November 2022. Secara rinci, angka kasus meningkat, 17 kasus bertambah 3 kasus. 9 kasus di alami pada perempuan dan 11 kasus dialami pada anak,” rincinya.

    Terkait hal ini, Prayit menghimbau masyarakat khususnya para orang tua supaya meningkatkan pengawasan kepada sang buah hati, terlebih mereka yang sedang menempuh pendidikan di sekolah maupun perguruan tinggi. (Red)

  • Masyarakat Karang Rejo Tolak Pelebaran TPAS dan Ancam Gelar Aksi Jika Pemkot Ngotot

    Masyarakat Karang Rejo Tolak Pelebaran TPAS dan Ancam Gelar Aksi Jika Pemkot Ngotot

    Kota Metro (SL)-Masyarakat Karang Rejo Metro Utara menolak pelebaran Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di wilayahnya. Karena selain bau sampah yang mengganggu, akan berdampak pula pada kesehatan masyarakat mengingat lokasi TPAS sangat dekat dengan pemukiman penduduk.

    Dikatakan tokoh pemuda setempat, Eko Wiyanto, bahwa warga sekitar TPAS secara menolak dan mengancam akan demontrasi jika pelebaran tetap dilakukan. “Kami sangat tidak setuju jika tempat pembuangan akhir sampah di wilayah kami akan di lebarkan lagi, Kami menolak dengan tegas,” tukas pria yang juga Bendahara LSM GMBI Distrik Metro itu kepada media. Rabu, 09 November 2022.

    Menurut Eko, warga menolak pelebaran lantaran lokasi TPAS memang berdekatan dengan tempat tinggal warga. Tak hanya aromanya saja yang tidak sedap, akan ada banyak lalat masuk ke rumah-rumah warga terlebih pas musim hujan. “Kami berharap pemerintah juga peduli akan kesehatan masyarakat karang rejo. Jangan semaunya mau di lebarkan tanpa memikirkan kesehatan masyarakat,” tegas Eko.

    Eko juga menjabarkan Undang-undang No 32 yang mengatur tentang hak-hak masyarakat terhadap lingkungan serta pengelolaan lingkungan hidupnya. Dalam pasal 65 memuat 5 hak masyarakat atas lingkungan. Adapun hak-hak tersebut, yakni :

    1. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia
    Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses i formasi, akses partisipasi dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
    3. Setiap orang berhak mengajukan usul dan atau keberatan terhadap rencana usaha dan atau kegiatan yang diperkirakan dapat meyebabkan dampak pada lingkungan hidup.
    4. Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 5. Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

    “Jadi semua jelas dalam undang-undang tersebut. Dengan begitu saya harap agar Pemerintah Kota Metro memanusiakan kami. Kami masyarakat Karang Rejo akan melakukan aksi ke kantor Wali Kota jika pelebaran TPAS di wilayah kami di lanjutkan,” pungkasnya. (Red)